Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar P2P Lending Terdaftar Diawasi OJK (2024)

Daftar Isi

Daftar P2P Lending Terdaftar Diawasi  OJK

P2P Lending wajib berizin dan terdaftar di OJK. Per 30 Maret 2021, total ada 138 fintech yang terdaftar di OJK. Apa daftar perusahaan P2P tersebut.

Seiring kemajuan teknologi muncul banyak inovasi di bidang fintech. Salah satunya adalah P2P Lending - Peer To Peer. 

Namun, ditengah kemajuan fintech pinjaman online ini, muncul masalah, yaitu menjamurnya pinjaman online ilegal. Pinjol ilegal sangat merugikan konsumen karena melakukan praktek yang merugikan konsumen.

Oleh karena itu, penting buat calon  peminjam mengajukan pinjaman ke lembaga P2P yang legal dan berizin resmi.

Berikut ini update terbaru P2P Lending yang sudah berizin dan terdaftar di OJK:

P2P Izin

P2P Izin

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami. 

Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa. 

Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang dan Lumbung Dana Indonesia.

P2P Terdaftar

Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, TaniFund, danain, Indofund.id, AVANTEE, danabijak

Modal Rakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDIT CEPAT, Danacita, Danadidik, TrustIQ, Danai.id, Pintek, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, lumbungdana, LAHANSIKAM, dan Modal Nasional. 

DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, Kredinesia, gandengtangan, modal antara, Komunal, ProsperiTree, Cairin, EMPATKALI, JEMBATANEMAS, kredible, dan KLIK KAMI. 

Asakita, Duha SYARIAH, qazwa, bsalam, One Hope, Dhanapala, Restock.ID, SOLUSIKU, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, goena. 

Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, finsy, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST. 

PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Mikro Kapital Indonesia, Optima, BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.

Status P2P Berizin vs Terdaftar

Daftar P2P Izin OJK

Penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, diantaranya yaitu:

  • Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
  • Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK. Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud.

Kesimpulan

Kemajuan teknologi keuangan dan internet melahirkan P2P Lending yang memberikan pinjaman online. Penting mengetahui P2P yang legal agar tidak terjebak pada pinjol ilegal.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Artikel Terkait