Daftar Isi
Fintech Syariah peer to peer lending adalah salah satu jenis pembiayaan yang tumbuh cepat secara online di era perkembangan teknologi finansial. Apa produk pinjam uang, bagaimana kerjanya serta manfaat yang ditawarkan lebih baik dari konvensional (tidak hanya Agama).
Daftar 8+ Fintech Syariah yang izin OJK di Indonesia, yaitu:
Investree adalah perusahaan pelopor P2P Lending di Indonesia yang saat ini sudah berizin OJK. Setelah berkembang lewat pinjaman konvensional, Investree menawarkan P2P berbasis Syariah secara online.
Pinjaman Syariah yang ditawarkan Investree adalah pembiayaan modal kerja atas tagihan berjalan untuk pelaku usaha mikro dan UMKM. Produk Syariah Investree memberikan bantuan pinjaman produktif untuk usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif.
Fitur pembiayaan Investree adalah:
Yang cukup menarik, untuk menjaga prinsip Syariah, Investree tidak akan mendanai semua invoice. Invoice yang berasal dari industri rokok, minuman keras, obat terlarang, babi, perjudian, prostitusi, hotel yang belum syariah, dan kegiatan yang mengandung spekulasi tidak akan dibiayai.
Jenis invoice yang menjadi prioritas adalah yang ditujukan kepada Payor berupa perusahaan besar, contohnya perusahaan multinasional, institusi yang terdaftar di bursa saham, atau instansi pemerintahan. Nantinya, setiap invoice yang diajukan akan dianalisis, diseleksi, dan disetujui berdasarkan sistem credit-scoring modern.
Proses pengajuan pembiayaan Syariah di Investree adalah: (1) Daftar online di situs Investree; (2) Isi rincian data pribadi — termasuk invoice dan dokumen legalitas perusahaan; (3) Analis melakukan seleksi serta analisa dengan bantuan sistem credit-scoring; (4) Setelah aplikasi disetujui, pembiayaan akan ditampilkan di marketplace Investree.
Perlu diketahui bahwa Investree adalah platform P2P yang mempertemukan orang butuh pinjaman dengan orang punya dana. Saat pembiayaan sudah dianggap layak oleh Investree, pembiayaan akan ditawarkan lewat marketplace ke Lender, yang tergabung di platform P2P.
Terkait jaminan, selain menggunakan invoice sebagai jaminan, Investree akan meminta peminjam untuk memberikan giro mundur dan jaminan pribadi (personal guarantee) sebagai jaminan tambahan.
Alamisharia adalah salah satu perusahaan peer to peer lending P2P Syariah yang terdaftar di OJK.
Alami menawarkan pendanaan ke investor dengan akad Invoice Financing berlandaskan Fatwa DSN No. 67/DSN-MUI/III/2008 dan 117/DSN-MUI/II/2018. Calon penerima pendanaan (beneficiary) yang memiliki bukti tagihan (invoice) dapat mengajukan pendanaan.
Kriteria peminjam adalah (1) Perusahaan berbentuk PT, CV, atau Yayasan yang menjalankan aktivitas operasional tidak bertentangan dengan syariat Islam; (2) Telah berdiri minimal 1 tahun dan berlokasi di Jabodetabek; (3) Perusahaan bersedia melampirkan rekening koran dan laporan keuangan minimal 6 bulan terakhir; (4) Memiliki giro mundur dan jaminan personal untuk dijaminkan.
Fitur Invoice Financing untuk pelaku usaha mikro dan UMKM di Alami adalah:
Calon penerima pembiayaan memiliki bukti tagihan atas suatu pekerjaan yang telah selesai dilakukan. Memiliki pula dokumen yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai seperti Berita Acara Serah Terima (BAST).
Status dengan pemberi kerja (bouwheer) adalah piutang yang akan segera dilakukan pembayaran pada tempo waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan bukti tagihan invoice, ALAMI akan menawarkan kepada calon Pendana (funder) untuk memberikan pembiayaan dengan akad wakalah bil ujrah disertai dana talangan dengan akad qardh.
Penerima pendanaan akan melimpahkan kuasa kepada penerima pendanaan sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan. Pendana kemudian akan memberikan kuasa kepada ALAMI sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan dari penerima pembiayaan.
Atas jasa pengelolaan bukti tagihan tersebut, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah sebagai jasa pengelolaan kepada Pendana. Dan atas jasa penggunaan platform ALAMI, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah kepada ALAMI.
ALAMI akan menerima pengajuan pendanaan anjak piutang dari UKM pada platform. Kemudian ALAMI akan melakukan credit scoring terhadap UKM yang mengajukan.
Credit Scoring didasarkan pada analisa kualitatif dan kuantitatif. Analisa kuantitatif didasarkan pada laporan keuangan dan rekening koran. Analisa kualitatif didasarkan pada riwayat historis dan juga analisa kunjungan ke tempat usaha.
Setelah mendapatkan hasil skoring, ALAMI akan memberikan penawaran perjanjian pembiayaan. Setelah peminjam setuju, maka permohonan pembiayaan akan segera masuk ke dalam listing dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja.
Setelah dana terkumpul maka akan segera disalurkan kepada UKM bersangkutan dan pelunasan akan dilaksanakan sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan.
Duha Syariah adalah P2P Fintech syariah di Indonesia yang terdaftar di OJK. Produknya pembiayaan barang dan jasa berdasarkan prinsip Syariah (Bebas riba).
Tawaran produk ini menarik karena selama ini jika ingin mengajukan kredit untuk beli barang di toko online, misalnya, yang tersedia adalah kredit konvensional. Sekarang dengan P2P ini tersedia pembiayaan yang berlandaskan Syariah.
Pembiayaan yang diberikan juga tidak semata - mata untuk kebutuhan konsumsi, barang habis pakai, tetapi juga untuk wisata religi.
Duha Syariah menawarkan dua jenis produk pinjaman, yaitu Konsumtif (Barang/Jasa) dan Perjalanan Religi. Masing - masing produk memiliki fitur dan persyaratan kredit yang berbeda.
Catatan: semua transaksi pembelian harus dilakukan di e-commerce/ market place yang bekerja sama dengan Duha Syariah, yaitu www.duniahalal.com.
Persyaratan pengajuan pinjaman adalah:
Amartha adalah P2P Lending yang sudah berizin OJK. Setelah pembiayaan konvensional, baru - baru ini Amartha menawarkan pendanaan Syariah.
Pendanaan di Amartha khusus melayani pengusaha mikro yang belum punya akses kredit ke perbankan. Lebih spesifiknya lagi adalah kelompok ibu - ibu arisan, yang ingin mengajukan kredit mikro dalam jumlah kecil.
Proses kredit dalam model bisnis Amartha adalah:
Ammana adalah P2P Syariah terdaftar di OJK milik PT Ammana Fintek Syariah, fokus pada UMKM yang membutuhkan modal usaha melalui program pendanaan bersama.
Berbeda dengan P2P lain, Ammana menerapkan sistem non direct funding yaitu pelaku UMKM wajib menjadi bagian/anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang terdaftar di Ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM.
Mitra ini yang menyeleksi calon peminjam sebelum.
Dalam melakukan kemitraan, Ammana menerapkan Pembagian Keuntungan dari hasil pendanaan produktif dengan Sistem Murni Bagi Hasil antara pendana/lender dengan mitra lembaga keuangan mikro syariah mitra Ammana (BMT/KSPPS/BPRS/Lembaga Ventura Syariah/Lembaga Keuangan Syariah lainnya).
Dasar penentuan bagi hasil dilandaskan pada perbandingan antara proyeksi/estimasi dengan realisasi dari hasil pendapatan usaha yang diperoleh dari mitra-mitra nasabah/UMKM yang mendapat pendanaan dari Mitra Lender/Mitra BMT/KSPPS.
Saat ini, Ammana sudah kerjasama PKS dengan 60 mitra keuangan mikro Syariah. Penyaluran Ammana dilakukan melalui mitra ini ke para peminjam. Di setiap pendanaan, Ammana mencantumkan siapa mitra yang digandeng dalam menyeleksi calon peminjam.
Dana Syariah adalah P2P Lending Syariah terdaftar di OJK. P2P milik PT. Dana Syariah Indonesia ini melakukan penggalangan dana untuk proyek properti.
Yang didanai adalah proyek properti yang sudah ada pemesan atau pembelinya. Pendanaan modal usaha properti terdiri dalam berbagai bentuk, yaitu:
Persyaratan menjadi anggota dan melakukan pendanaan adalah:
Minimum pendanaan adalah Rp 1 juta dengan imbal hasil 15 - 20% setahun. Imbal hasil ditransfer secara rutin ke rekening setiap bulan.
Qazwa adalah P2P Syariah yang terdaftar di OJK.
P2P ini menggunakan kontrak pembiayaan dengan akad Murabahah dan Wakalah yang sesuai dengan fatwa DSN MUI, serta menggunakan skema supply chain financing.
Pembiayaan di Qazwa ditujukan untuk usaha kecil dan UMKM, dengan akad yang digunakan adalah:
Qazwa menyediakan pembiayaan dengan skema supply chain financing; yaitu kegiatan pembiayaan kredit modal kerja dengan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis. Pembiayaan bisa diberikan ke berbagai pihak.
Pemilik Toko. Sebagai pemilik usaha, pemilik toko dapat mengajukan pembiayaan modal kerja kepada Qazwa dengan memberikan informasi mengenai data pemasok beserta bukti transaksi yang telah berjalan selama ini. Kemudian Qazwa akan menyediakan barang kebutuhan usaha tersebut dengan langsung membayarkan ke pemasok.
Supplier. Pemasok barang dapat mengajukan pembiayaan melalui Qazwa dengan cara mendaftarkan pembeli tetap/distributor ke sistem Qazwa. Selanjutnya Qazwa akan memproses pengajuan pembiayaan berdasarkan data distributor dan bukti transaksi yang diberikan.
Agen. Agen terverifikasi khusus merupakan pemilik atau karyawan di sebuah lembaga/organisasi, yang memiliki mitra binaan, dan memerlukan sumber pembiayaan tambahan dari pihak lain. Bisa mengajukan pembiayaan ke Qazwa.
Bsalam adalah peer-to-peer (P2P) financing syariah yang fokus pada pendanaan modal kerja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Akad di Bsalam menggunakan akad musyarakah. Akad ini adalah kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif dengan pembagian keuntungan sesuai bagi hasil yang disepakati
Bsalam mempertemukan antara PPIU yang membutuhkan modal kerja dalam menjalankan usaha pemberangkatan umrohnya dengan pemilik dana yang ingin mengembangkan dananya melalui skema pembiayaan syariah. PPIU membutuhkan modal kerja untuk pembayaran tiket airlines dan akomodasi sebelum para jamaah yang menggunakan jasa PPIU tersebut melunasi biaya keberangkatan umrohnya.
Setiap perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat menjadi Penerima Pembiayaan di Bsalam. Kriterianya adalah:
Salah satu alasan P2P ini fokus di Umroh dan Haji adalah volume pemberangkatan umroh yang selalu melebihi kuota jamaah dan meningkat setiap tahun. Hal ini membuat stabilitas usaha menjadi baik.
Beberapa langkah mitigasi resiko yang dilakukan Bsalam adalah:
Hal ini untuk meminimalisir terjadinya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Ethis adalah P2P Syariah terdaftar di OJK, yang memberikan pembiayaan pada sektor properti, Real Estate dan Infrastruktur. Targetnya adalah uang pembiayaan disalurkan ke proyek yang membawa dampak sosial dalam skala besar.
Individu pemilik perusahaan dan Perusahaan developer / kontraktor properti dapat mengajukan pembiayaan proyek. Persyaratannya melampirkan data diri, perusahaan, dan surat-surat perizinan proyek yang diajukan.
Ethis mengenakan biaya penyelenggaran pembiayaan berbeda-beda sesuai nilai proyek dan jangka waktu pelunasan, ditambah Margin Keuntungan yang akan diberikan kepada pemberi pembiayaan.
Ethis Syariah tidak membenarkan adanya tambahan biaya denda dalam hutang dan pembiayaan. Tetapi untuk mencegah keterlambatan operasional, mereka telah memegang jaminan dari pihak developer / kontraktor yang bisa kami jual untuk pembayaran hutang piutang.
Namun, apabila nilai jual melebihi, maka sisa tersebut akan kami kembalikan ke pihak penerima pembiayaan.
Fintech Syariah adalah institusi yang melakukan kegiatan Peer to Peer (P2P) Lending berdasarkan akad Syariah.
Ada. OJK mengatur kegiatan P2P Fintech Syariah berdasarkan POJK 77 Tahun 2016.
P2P Lending adalah proses pinjam meminjam secara langsung berbasis teknologi informasi. Satu pihak sebagai pemberi pinjaman, sementara pihak lain sebagai penerima pinjaman, yang dipertemukan langsung secara online lewat platform penyelenggara P2P.
Fintech Syariah menggunakan sejumlah akad anti riba ketika melakukan pembiayaan. Akad ini sesuai dengan keputusan Dewan Syariah Nasional.
Investree, Alami, Amartha, Duha, Ethis, Ammana, Dana, Qazwa
Murabahah adalah akad pembiayaan jual – beli barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin keuntungan yang disepakati para pihak (penjual dan pembeli). Bentuk margin keuntungan dinyatakan dalam bentuk nominal Rupiah atau persentase dari harga pembelian.
ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah, disertai perpindahan kepemilikan. Pembiayaan dengan akad Ijarah dilakukan Lembaga Syariah kepada nasabah untuk transaksi sewa menyewa barang atau jasa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang dimanfaatkan nasabah.
Mudharabah yaitu akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf yang menyediakan seluruh modal 100%) dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal maksimal sebesar pembiayaan yang diberikan.
Musyarakah sama dengan akad Mudharabah, yang berbentuk bagi hasil, dimana akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha (ra's al-maf) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi