Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Rekomendasi 8+ Fintech Pinjam Uang Syariah Terbaik OJK Indonesia (2024)

Daftar Isi

Daftar 8+ Fintech Pinjam Uang Syariah Terbaik Izin OJK Indonesia

Fintech Syariah peer to peer lending adalah salah satu jenis pembiayaan yang tumbuh cepat secara online di era perkembangan teknologi finansial. Apa produk pinjam uang, bagaimana kerjanya serta manfaat yang ditawarkan lebih baik dari konvensional (tidak hanya Agama).

Daftar 8+ Fintech Syariah yang izin OJK di Indonesia, yaitu:

1. Investree

Investree Fintech Syariah
Investree Fintech Syariah OJK


Investree adalah perusahaan pelopor P2P Lending di Indonesia yang saat ini sudah berizin OJK.  Setelah berkembang lewat pinjaman konvensional, Investree menawarkan P2P berbasis Syariah secara online. 

Pinjaman Syariah yang ditawarkan Investree adalah pembiayaan modal kerja atas tagihan berjalan untuk pelaku usaha mikro dan UMKM. Produk Syariah Investree memberikan bantuan pinjaman produktif untuk usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif.

Fitur pembiayaan Investree adalah:

  • Pembiayaan maksimal 80% dari nilai invoice atau maksimal Rp 2.000.000.000 untuk setiap invoice.
  • Jangka waktu disesuaikan dengan jatuh tempo invoice atau maksimum 6 bulan disertai dengan pertimbangan dan analisis dari Investree.

Yang cukup menarik, untuk menjaga prinsip Syariah, Investree tidak akan mendanai semua invoice. Invoice yang berasal dari industri rokok, minuman keras, obat terlarang, babi, perjudian, prostitusi, hotel yang belum syariah, dan kegiatan yang mengandung spekulasi tidak akan dibiayai. 

Jenis invoice yang menjadi prioritas  adalah yang ditujukan kepada Payor berupa perusahaan besar, contohnya perusahaan multinasional, institusi yang terdaftar di bursa saham, atau instansi pemerintahan. Nantinya, setiap invoice yang diajukan akan dianalisis, diseleksi, dan disetujui berdasarkan sistem credit-scoring modern.

Proses pengajuan pembiayaan Syariah di Investree adalah: (1) Daftar online di situs Investree; (2) Isi rincian data pribadi — termasuk invoice dan dokumen legalitas perusahaan; (3) Analis melakukan seleksi serta analisa dengan bantuan sistem credit-scoring; (4) Setelah aplikasi disetujui, pembiayaan akan ditampilkan di marketplace Investree.

Perlu diketahui bahwa Investree adalah platform P2P yang mempertemukan orang butuh pinjaman dengan orang punya dana. Saat pembiayaan sudah dianggap layak oleh Investree, pembiayaan akan ditawarkan lewat marketplace ke Lender, yang tergabung di platform P2P.

Terkait jaminan, selain menggunakan invoice sebagai jaminan, Investree akan meminta peminjam untuk memberikan giro mundur dan jaminan pribadi (personal guarantee) sebagai jaminan tambahan.
 

2. Alami Sharia

Alami Syariah P2P
Alami Syariah P2P


Alamisharia adalah salah satu perusahaan peer to peer lending P2P Syariah yang terdaftar di OJK. 

Alami menawarkan pendanaan ke investor dengan akad Invoice Financing berlandaskan Fatwa DSN No. 67/DSN-MUI/III/2008 dan 117/DSN-MUI/II/2018.  Calon penerima pendanaan (beneficiary) yang memiliki bukti tagihan (invoice) dapat mengajukan pendanaan. 

Kriteria peminjam adalah (1) Perusahaan berbentuk PT, CV, atau Yayasan yang menjalankan aktivitas operasional tidak bertentangan dengan syariat Islam; (2) Telah berdiri minimal 1 tahun dan berlokasi di Jabodetabek; (3) Perusahaan bersedia melampirkan rekening koran dan laporan keuangan minimal 6 bulan terakhir; (4) Memiliki giro mundur dan jaminan personal untuk dijaminkan.

Fitur Invoice Financing untuk pelaku usaha mikro dan UMKM di Alami adalah:

  • Minimal pembiayaan Rp 50.000.000 dan maksimal Rp 2.000.000.000.
  • Nilai pembiayaan didasarkan pada nilai invoice yang dimiliki calon penerima pembiayaan. ALAMI akan mendanai maksimal 80% dari nilai invoice yang dimiliki.
  • Tenor pembiayaan Invoice Financing adalah 1 bulan sampai maksimal 6 bulan.

Calon penerima pembiayaan memiliki bukti tagihan atas suatu pekerjaan yang telah selesai dilakukan. Memiliki pula dokumen yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai seperti Berita Acara Serah Terima (BAST). 

Status dengan pemberi kerja (bouwheer) adalah piutang yang akan segera dilakukan pembayaran pada tempo waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan bukti tagihan invoice, ALAMI akan menawarkan kepada calon Pendana (funder) untuk memberikan pembiayaan dengan akad wakalah bil ujrah disertai dana talangan dengan akad qardh. 

Penerima pendanaan akan melimpahkan kuasa kepada penerima pendanaan sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan. Pendana kemudian akan memberikan kuasa kepada ALAMI sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan dari penerima pembiayaan. 

Atas jasa pengelolaan bukti tagihan tersebut, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah sebagai jasa pengelolaan kepada Pendana. Dan atas jasa penggunaan platform ALAMI, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah kepada ALAMI.

ALAMI akan menerima pengajuan pendanaan anjak piutang dari UKM pada platform. Kemudian ALAMI akan melakukan credit scoring terhadap UKM yang mengajukan. 

Credit Scoring didasarkan pada analisa kualitatif dan kuantitatif. Analisa kuantitatif didasarkan pada laporan keuangan dan rekening koran. Analisa kualitatif didasarkan pada riwayat historis dan juga analisa kunjungan ke tempat usaha. 

Setelah mendapatkan hasil skoring, ALAMI akan memberikan penawaran perjanjian pembiayaan. Setelah peminjam setuju, maka permohonan pembiayaan akan segera masuk ke dalam listing dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja. 

Setelah dana terkumpul maka akan segera disalurkan kepada UKM bersangkutan dan pelunasan akan dilaksanakan sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan.
 

3. Duha Syariah 

 

Duha Syariah P2P Fintech
Duha Syariah P2P Fintech


Duha Syariah adalah P2P Fintech syariah di Indonesia yang terdaftar di OJK. Produknya pembiayaan barang dan jasa berdasarkan prinsip Syariah (Bebas riba).

Tawaran produk ini menarik karena selama ini jika ingin mengajukan kredit untuk beli barang di toko online, misalnya, yang tersedia adalah kredit konvensional. Sekarang dengan P2P ini tersedia pembiayaan yang berlandaskan Syariah.

Pembiayaan yang diberikan juga tidak semata - mata untuk kebutuhan konsumsi, barang habis pakai, tetapi juga untuk wisata religi.

Duha Syariah menawarkan dua jenis produk pinjaman, yaitu Konsumtif (Barang/Jasa) dan Perjalanan Religi. Masing - masing produk memiliki fitur dan persyaratan kredit yang berbeda.

  • Pembiayaan Konsumtif (Barang/Jasa). Produk halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah. Maksimal pembiayaan Rp 20,000,000 dengan tenor 3, 6, 9 dan 12 bulan. Margin pembiayaan Konsumtif (Pembelian barang/jasa)  adalah Flat 2.0% per bulan
  • Pembiayaan Perjalanan Religi. Perjalanan Umroh dan Wisata Halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah. Maksimal pembiayaan Rp 30,000,000 dengan tenor 12, 24, dan 36 bulan. Ujroh untuk pembiayaan Perjalanan Umroh & Wisata Halal  = Flat 1.5% per bulan

Catatan: semua transaksi pembelian harus dilakukan di e-commerce/ market place yang bekerja sama dengan Duha Syariah, yaitu www.duniahalal.com.

Persyaratan pengajuan pinjaman adalah:

  1. Bekerja pada perusahaan/institusi yang bekerja sama dengan Duha Syariah melalui skema potong gaji.
  2. Download apps Duha Syariah dan login dengan nomor handphone.
  3. Lengkapi informasi pribadi dan Bersedia memberikan mutasi Rekening Tabungan (Rekening Koran) 1 bulan terakhir.
  4. WNI Umur minimal 21 tahun atau kurang 21 tahun sudah menikah.
  5. Berdomisili Jabodetabek, Bandung, Lampung, Palembang, dan Nusa Tenggara Barat.
  6. Memiliki penghasilan tetap (bersih) minimal Rp 3 juta per bulan.
     

4. Amartha Syariah

Amartha adalah P2P Lending yang sudah berizin OJK. Setelah pembiayaan konvensional, baru - baru ini Amartha menawarkan pendanaan Syariah.

Pendanaan di Amartha khusus melayani pengusaha mikro yang belum punya akses kredit ke perbankan. Lebih spesifiknya lagi adalah kelompok ibu - ibu arisan, yang ingin mengajukan kredit mikro dalam jumlah kecil.

Proses kredit dalam model bisnis Amartha adalah:

  1. Kelompok. 15-20 orang dengan domisili berdekatan dibentuk sebagai sebuah kelompok yang masing-masing wajib mengikuti pelatihan untuk membangun komitmen tanggung renteng jika salah satu anggota mengalami kesulitan pembayaran.
  2. Skor Kredit. Pengajuan pendanaan didasari rencana usaha serta profil calon penerima pinjaman dan dievaluasi berdasarkan sistem skor kredit. Pengajuan pendanaan akan ditampilkan dalam marketplace setelah disetujui dan akad difasilitasi Amartha setelah terdanai.
  3. Pertemuan Mingguan. Selama masa peminjaman, penerima pinjaman diwajibkan mengikuti pertemuan kelompok mingguan yang difasilitasi Amartha dengan materi seputar antara lain pengelolaan keuangan, kedisiplinan, serta cara-cara memajukan usaha.
     

5. Ammana.id

Ammana adalah P2P Syariah terdaftar di OJK milik PT Ammana Fintek Syariah, fokus pada UMKM yang membutuhkan modal usaha melalui program pendanaan bersama.

Berbeda dengan P2P lain, Ammana menerapkan sistem non direct funding yaitu pelaku UMKM wajib menjadi bagian/anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang terdaftar di Ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM.

Mitra ini yang menyeleksi calon peminjam sebelum.

Dalam melakukan kemitraan, Ammana menerapkan Pembagian Keuntungan dari hasil pendanaan produktif dengan Sistem Murni Bagi Hasil antara pendana/lender dengan mitra lembaga keuangan mikro syariah mitra Ammana (BMT/KSPPS/BPRS/Lembaga Ventura Syariah/Lembaga Keuangan Syariah lainnya). 

Dasar penentuan bagi hasil dilandaskan pada perbandingan antara proyeksi/estimasi dengan realisasi dari hasil pendapatan usaha yang diperoleh dari mitra-mitra nasabah/UMKM yang mendapat pendanaan dari Mitra Lender/Mitra BMT/KSPPS. 

Saat ini, Ammana sudah kerjasama PKS dengan 60 mitra keuangan mikro Syariah. Penyaluran Ammana dilakukan melalui mitra ini ke para peminjam. Di setiap pendanaan, Ammana mencantumkan siapa mitra yang digandeng dalam menyeleksi calon peminjam.
 

6. Dana Syariah

Dana Syariah adalah P2P Lending Syariah terdaftar di OJK. P2P milik PT. Dana Syariah Indonesia ini melakukan penggalangan dana untuk proyek properti.

Yang didanai adalah  proyek properti yang sudah ada pemesan atau pembelinya. Pendanaan modal usaha properti terdiri dalam berbagai bentuk, yaitu:

  • Prasarana. Jika pengembang telah memiliki sendiri lahan yang akan di kembangkan dan memenuhi syarat untuk dijadikan usaha properti, maka Dana Syariah bisa bekerja sama untuk mencarikan Pendana yang akan mendanai kebutuhan dana pembangunan sarana prasarananya termasuk rumah contoh.
  • Unit Terjual. Pembiayaan Unit Terjual,  kerja sama dan pendanaan pengadaan lahan untuk dijadikan proyek properti
  • Jual Beli Rumah. Bagi Pemasar properti yang mendapatkan kesempatan untuk membeli unit rumah untuk dijual kembali , maka Dana Syariah bisa bekerja sama untuk mencarikan Pendana untuk mendanai rumah yang akan dibeli dan nantinya dibayar kembali setelah unit berhasil dijual.

Persyaratan menjadi anggota dan melakukan pendanaan adalah:

  • Individu WNI berumur 17 tahun atau lebih dan telah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Republik Indonesia yang masih berlaku;
  • Badan hukum didirikan di Indonesia; atau
  • Warga negara atau badan hukum asing yang mempunyai ijin tinggal resmi dan masih berlaku dan telah mendapat persetujuan khusus dari Dana Syariah.

Minimum pendanaan adalah Rp 1 juta dengan imbal hasil 15 - 20% setahun. Imbal hasil ditransfer secara rutin ke rekening setiap bulan.
 

7. Qazwa

Qazwa adalah P2P Syariah yang terdaftar di OJK. 

P2P ini menggunakan kontrak pembiayaan dengan akad Murabahah dan Wakalah yang sesuai dengan fatwa DSN MUI, serta menggunakan skema supply chain financing.

Pembiayaan di Qazwa ditujukan untuk usaha kecil dan UMKM, dengan akad yang digunakan adalah:

  • Mudharabah. Modal yang diberikan kepada Penerima Dana (UMKM) akan dikelola dan digunakan untuk melaksanakan aktivitas operasional bisnis, berkaitan dengan objek/barang yang akan diperjualbelikan
  • Murabahah. Modal yang diberikan kepada Penerima Dana (UMKM) akan digunakan untuk pembelian barang/bahan baku produksi dengan tambahan keuntungan (marjin) yang disepakati

Qazwa menyediakan pembiayaan dengan skema supply chain financing; yaitu kegiatan pembiayaan kredit modal kerja dengan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis. Pembiayaan bisa diberikan ke berbagai pihak.

Pemilik Toko. Sebagai pemilik usaha, pemilik toko dapat mengajukan pembiayaan modal kerja kepada Qazwa dengan memberikan informasi mengenai data pemasok beserta bukti transaksi yang telah berjalan selama ini. Kemudian Qazwa akan menyediakan barang kebutuhan usaha tersebut dengan langsung membayarkan ke pemasok.

Supplier. Pemasok barang dapat mengajukan pembiayaan melalui Qazwa dengan cara mendaftarkan pembeli tetap/distributor ke sistem Qazwa. Selanjutnya Qazwa akan memproses pengajuan pembiayaan berdasarkan data distributor dan bukti transaksi yang diberikan.

Agen. Agen terverifikasi khusus merupakan pemilik atau karyawan di sebuah lembaga/organisasi, yang memiliki mitra binaan, dan memerlukan sumber pembiayaan tambahan dari pihak lain. Bisa mengajukan pembiayaan ke Qazwa.
 

8. Bsalam

Bsalam adalah peer-to-peer (P2P) financing syariah yang fokus pada pendanaan modal kerja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Akad di Bsalam menggunakan akad musyarakah. Akad ini adalah kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif dengan pembagian keuntungan sesuai bagi hasil yang disepakati

Bsalam mempertemukan antara PPIU yang membutuhkan modal kerja dalam menjalankan usaha pemberangkatan umrohnya dengan pemilik dana yang ingin mengembangkan dananya melalui skema pembiayaan syariah.  PPIU membutuhkan modal kerja untuk pembayaran tiket airlines dan akomodasi sebelum para jamaah yang menggunakan jasa PPIU tersebut melunasi biaya keberangkatan umrohnya. 

Setiap perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat menjadi Penerima Pembiayaan di Bsalam. Kriterianya adalah:

  1. Memiliki legalitas dan perijinan sesuai Peraturan berlaku.
  2. Terdaftar sebagai PPIU/PIHK di Kementerian Negara Republik Indonesia
  3. Terdaftar di Asosiasi Penyelenggara Umroh dan Haji yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia

Salah satu alasan P2P ini fokus di Umroh dan Haji adalah volume pemberangkatan umroh yang selalu melebihi kuota jamaah dan meningkat setiap tahun. Hal ini membuat stabilitas usaha menjadi baik. 

Beberapa langkah mitigasi resiko yang dilakukan Bsalam adalah: 

  1. Mengunjungi kantor layanan PPIU dan melakukan verifikasi kepada komunitas/asosiasi PPIU/PIHK.
  2. Memperhatikan dan memperhitungkan pengalaman pemberangkatan umroh/haji khusus para penerima pembiayaan.
  3. Sebelum dana pembiayaan dicairkan kepada rekening Penerima Pembiayaan disyaratkan telah ada bukti perintah transfer kepada bank untuk pembayaran booking seat/akomodasi.

Hal ini untuk meminimalisir terjadinya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
 

9. Ethis

Ethis adalah P2P Syariah terdaftar di OJK, yang memberikan pembiayaan pada sektor properti, Real Estate dan Infrastruktur. Targetnya adalah uang pembiayaan disalurkan ke proyek yang membawa dampak sosial dalam skala besar.

Individu pemilik perusahaan dan Perusahaan developer / kontraktor properti dapat mengajukan pembiayaan proyek. Persyaratannya melampirkan data diri, perusahaan, dan surat-surat perizinan proyek yang diajukan.

Ethis mengenakan biaya penyelenggaran pembiayaan berbeda-beda sesuai nilai proyek dan jangka waktu pelunasan, ditambah Margin Keuntungan yang akan diberikan kepada pemberi pembiayaan.

Ethis Syariah tidak membenarkan adanya tambahan biaya denda dalam hutang dan pembiayaan. Tetapi untuk mencegah keterlambatan operasional, mereka telah memegang jaminan dari pihak developer / kontraktor yang bisa kami jual untuk pembayaran hutang piutang. 

Namun, apabila nilai jual melebihi, maka sisa tersebut akan kami kembalikan ke pihak penerima pembiayaan.

Tanya Jawab Fintech Syariah

  1. Apa itu Fintech Syariah

    Fintech Syariah adalah institusi yang melakukan kegiatan Peer to Peer (P2P) Lending berdasarkan akad Syariah.

  2. Apa ada ijin OJK

    Ada. OJK mengatur kegiatan P2P Fintech Syariah berdasarkan POJK 77 Tahun 2016.

  3. Apa itu Peer to Peer (P2P) Lending

    P2P Lending adalah proses pinjam meminjam secara langsung berbasis teknologi informasi. Satu pihak sebagai pemberi pinjaman, sementara pihak lain sebagai penerima pinjaman, yang dipertemukan langsung secara online lewat platform penyelenggara P2P.

  4. Apa Akad yang digunakan oleh Fintech Syariah

    Fintech Syariah menggunakan sejumlah akad anti riba ketika melakukan pembiayaan. Akad ini sesuai dengan keputusan Dewan Syariah Nasional.

  5. Apa Fintech Syariah OJK

    Investree, Alami, Amartha, Duha, Ethis, Ammana, Dana, Qazwa

  6. Apa itu Akad Murabahah

    Murabahah adalah akad pembiayaan jual – beli barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin keuntungan yang disepakati para pihak (penjual dan pembeli). Bentuk margin keuntungan dinyatakan dalam bentuk nominal Rupiah atau persentase dari harga pembelian.

  7. Apa itu Akad ijarah

    ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah, disertai perpindahan kepemilikan. Pembiayaan dengan akad Ijarah dilakukan Lembaga Syariah kepada nasabah untuk transaksi sewa menyewa barang atau jasa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang dimanfaatkan nasabah.

  8. Apa itu Akad Mudharabah

    Mudharabah yaitu akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf yang menyediakan seluruh modal 100%) dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal maksimal sebesar pembiayaan yang diberikan.

  9. Apa itu Akad Musyarakah

    Musyarakah sama dengan akad Mudharabah, yang berbentuk bagi hasil, dimana akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha (ra's al-maf) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional. 

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Artikel Terkait