Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Aset Crypto

Apa itu Aset Kripto?

Aset kripto atau cryptocurrency merupakan mata uang digital yang hanya bisa dipakai untuk bertransaksi virtual di dunia maya atau dalam jaringan internet. Investasi aset kripto semakin marak seiring perkembangan teknologi dalam perdagangan internasional. Aset kripto dinilai sangat menjanjikan.

Menurut Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019, aset kripto menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar. Ketiganya terdistribusi untuk mengatur terciptanya unit baru, melakukan verifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi, tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

 

Risiko Aset Kripto

Berikut ini adalah sejumlah risiko aset kripto, menurut pengamatan OJK dan BI selaku otoritas pembayaran dan jasa keuangan di Indonesia:

  • Aset kripto adalah jenis komoditi tidak berwujud sebagai digital aset, bukan sebagai alat pembayaran sah, dan tidak bisa dipakai untuk berbelanja di Indonesia.
  • Risiko pasar akibat volatilitas harga aset tanpa adanya transaksi underlying, sehingga susah menentukan valuasi, dan potensi kerugiannya cukup tinggi. 
  • Nilai aset kripto sangat fluktuatif dan tak terkendali. Naik-turunnya bisa drastis.
  • Risiko kredit jika dana investasi aset kripto berasal dari pinjaman lembaga keuangan.
  • Aset kripto di luar pengawasan OJK.

 

Tentang Aset Kripto

  1. Apa itu aset kripto?
  2. Risiko aset kripto
  3. Apakah kripto legal di Indonesia?
  4. Aset kripto halal atau haram
  5. Tips membeli kripto

 

Filter

Cari

Berlangganan Duwitmu