Aset kripto atau cryptocurrency merupakan mata uang digital yang hanya bisa dipakai untuk bertransaksi virtual di dunia maya atau dalam jaringan internet. Investasi aset kripto semakin marak seiring perkembangan teknologi dalam perdagangan internasional. Aset kripto dinilai sangat menjanjikan.
Menurut Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019, aset kripto menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar. Ketiganya terdistribusi untuk mengatur terciptanya unit baru, melakukan verifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi, tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Berikut ini adalah sejumlah risiko aset kripto, menurut pengamatan OJK dan BI selaku otoritas pembayaran dan jasa keuangan di Indonesia: