Tertarik ingin pinjam Syariah di Qazwa ? Baca ulasan ini.
Kami mengulas pengalaman pinjam dana di Qazwa dan menuliskan hasil pengalaman tersebut dalam ulasan soal kelebihan kekurangan Qazwa di artikel ini.
Apa itu Qazwa
Qazwa adalah fintech peer to peer lending P2P berbasis syariah yang memiliki visi gemilang dan cemerlang untuk memudahkan usaha mikro mendapatkan akses permodalan yang bebas riba agar usahanya lebih berkembang. Qazwa menghubungkan pemodal dengan usaha mikro melalui teknologi agar tercipta inklusivitas akses keuangan yang selaras dengan nilai-nilai Islam.
Sebagai perusahaan pendanaan syariah, Qazwa menggunakan dua sistem akad untuk para pelaku usaha atau UMKM yang hendak meminjam modal. Di mana dua sistem akad tersebut terdiri dari:
- Akad Mudharabah. Modal yang diberikan kepada Penerima Dana (UMKM) akan dikelola dan digunakan untuk melaksanakan aktivitas operasional bisnis, berkaitan dengan objek/barang yang akan diperjualbelikan.
- Akad Murabahah. Modal yang diberikan kepada Penerima Dana (UMKM) akan digunakan untuk pembelian barang/bahan baku produksi dengan tambahan keuntungan (marjin) yang disepakati.
Di samping itu, Qazwa tidak hanya bisa diakses melalui situs website resminya saja—melainkan Anda pun bisa mengunduhnya di Google Play Store. Tingkat eksistensi dan popularitasnya yang tinggi ini tentu saja tidak terlepas dari tim yang terdiri dari pemuda-pemuda yang mempunyai visi yang sama untuk menyebarkan ekonomi Islam. Melalui pengembangan teknologi dan peningkatan akses keuangan mereka bekerja keras untuk mewujudkan semangat #JadiManfaat bagi masyarakat Indonesia.
Adapun orang-orang hebat yang tergabung dalam tim Qazwa tersebut adalah sebagai berikut.
- Dewan Pengawas Syariah: Hendro Wibowo
- Dewan Pengawas Syariah: Miftahul Huda
- Komisaris: Zulhanief Matsani
- Komisaris: Fardhi Taqin
- Chief Executive Operation (CEO): Dikry Pare
- Chief Business Operation (CBO): Sigit Pramono
- Pemegang Saham: PT Indo Mitra Hasanah 87,4%, PT Tekno Mitra Hasanah 7,9%, PT Karya Tumbuh Berkah 4,7%
Izin OJK dan Tanggal Izin OJK Diberikan
Sebagai sebuah perusahaan populer yang bergerak di bidang finansial berbasis teknologi, Qazwa telah mengantongi izin OJK serta tanggal izin OJK diberikan secara resmi. Adapun rinciannya sebagai berikut.
- Nama perusahaan: PT Qazwa Mitra Hasanah
- Surat tanda berizin/terdaftar: KEP-80/D.05/2021
- Tanggal: 24 Agustus 2021
- Jenis usaha: Syariah
- Sistem operasi: -
Apakah Qazwa Aman, Legal Terdaftar OJK, Bukan Penipuan
Qazwa telah terbukti aman dan bukan penipuan karena sudah terdaftar di OJK sesuai izin dan no keputusan OJK KEP-80/D.05/2021.
Keunggulan Qazwa
Adapun manfaat dan keunggulan yang bisa Anda dapatkan dari Qazwa adalah sebagai berikut.
- Perhitungan Keuntungan dimulai saat diserahkannya Modal Usaha dari Qazwa kepada Penerima Pembiayaan.
- Keuntungan dalam perjanjian ini dilakukan atas Keuntungan Usaha sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Umum nomor 7.
- Besaran Keuntungan di atur berdasarkan kesepakatan bersama setelah melalui proses tawar-menawar.
- Penerima Pembiayaan wajib menyetorkan Keuntungan Pemberi Pembiayaan di akhir kontrak kepada Qazwa.
- Pengembalian Keuntungan dari Modal Usaha yang di setor Pemberi Pembiayaan didistribusikan oleh Qazwa setelah masa kontrak berakhir.
Kekurangan Qazwa
- Limit plafon pinjaman terbatas hanya maksimum di Rp 2 M
- Pinjaman yang disetujui belum tentu bisa dibiayai karena pendanaan menggunakan mekanisme P2P yang harus mendapatkan aliran dana dari Lender
- Bagi hasil pinjaman online lebih tinggi dari bunga kredit di bank
Pinjaman Limit dan Tenor Kredit Qazwa
Dalam setiap perusahaan pendanaan tentunya terdapat limit, tenor kredit, bunga, serta elemen penting lainnya. Begitu juga pada Qazwa yang memiliki elemen-elemen penting tersebut. Diantaranya:
A. Jenis Pinjaman
Jenis pinjaman yang ditawarkan oleh Qazwa yakni menggunakan skema supply chain financing sehingga kontrak pembiayaan menjadi jelas dan transparan.
B. Tenor
Di platform Qazwa Anda dapat mengajukan pembiayaan modal usaha selama jangka waktu 1 sampai 6 bulan.
C. Plafon Limit
Batas maksimal pembiayaan pinjaman atau plafon limit yang bisa diberikan oleh pihak Qazwa kepada penerima pinjaman yaitu mulai dari Rp30.000.000.
D. Bunga
Tidak ada suku bunga yang diberlakukan dan Qazwa membebaskan riba karena sistem syariah yang dijalankannya.
Syarat dan Ketentuan
Terdapat beberapa syarat secara khusus yang harus Anda penuhi jika mengajukan peminjaman dana di Qazwa, diantaranya:
- Lokasi usaha berada di wilayah Jabodetabek
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
- Kebutuhan pembiayaan diperuntukkan untuk modal kerja
Sementara itu, di bawah ini terdapat beberapa ketentuan secara umum yang Anda penuhi dan perhatikan.
- Kerjasama Usaha antara Pemberi Pembiayaan dan PENERIMA PEMBIAYAAN dilakukan berdasarkan akad Syariah.
- Pemberi Pembiayaan merupakan pemilik modal yang menyerahkan sejumlah uang kepada Qazwa untuk selanjutnya dipergunakan sebagai Modal Usaha bisnis Penerima Pembiayaan.
- Penerima Pembiayaan merupakan pemilik usaha yang menerima modal dari Pemberi Pembiayaan melalui sistem Qazwa dan berkewajiban untuk mengelola modal melalui usaha yang telah disepakati.
- Qazwa merupakan wakil dari Pemberi Pembiayaan yang berkewajiban untuk menyerahkan modal kepada Penerima Pembiayaan.
- Bisnis Usaha Penerima Pembiayaan melingkupi berbagai jenis industri bisnis yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Syariah.
- Pengelolaan Bisnis Usaha merupakan segala sesuatu yang dilakukan Penerima Pembiayaan terhadap Bisnis Usaha.
- Keuntungan Usaha merupakan keuntungan atas pengadaan barang, yaitu berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan jual beli barang atau jasa.
- Kerugian Usaha terjadi ketika jumlah biaya yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diterima.
- Tutup buku adalah pemindahan saldo akhir setiap akun-akun dalam neraca dan laporan laba rugi menjadi saldo awal untuk bulan atau tahun berikutnya.
- Laporan Bulanan merupakan laporan terperinci mengenai Pengelolaan Bisnis Usaha baik dari aspek keuangan maupun aspek lainnya.
- Akad Syariah yang digunakan sebagaimana yang di atur dalam peraturan perundang-undangan, KHES, dan Fatwa DSN-MUI.
- Pengguna situs Qazwa wajib mengisi data pribadi secara lengkap dan jujur.
- Pengguna harus memahami bahwa segala kegiatan transaksi di situs Qazwa menerapkan prinsip-prinsip Syariah.
- Bisnis yang ditampilkan di situs Qazwa sudah melalui tahap credit scoring sesuai dengan metode yang dikembangkan oleh Qazwa.
- Segala Informasi yang ditampilkan di situs Qazwa, sudah mendapatkan izin dari pihak terkait.
- Dana dari Pemberi Pembiayaan yang difasilitasi situs Qazwa terlebih dahulu masuk ke open account Pemberi Pembiayaan baru kemudian akan diserahkan ke Penerima Pembiayaan melalui escrow account Qazwa maksimal H+2.
- Pengelola Qazwa berperan sebagai wakil Pemberi Pembiayaan dalam proses penawaran keuntungan dengan Penerima Pembiayaan.
- Pengelola Qazwa tidak mempunyai kewajiban untuk mengganti dana yang hilang atau berkurang, yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis pengusaha.
- Transaksi atau bisnis di luar fitur yang terdapat pada situs Qazwa, bukanlah tanggung jawab pengelola situs Qazwa .
Cara Pengajuan
Adapun langkah-langkah mudah untuk mengajukan pinjaman di Qazwa yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut.
- Langkah 1: Anda dapat mengajukan usaha dengan cara mendaftar melalui website atau aplikasi Qazwa.
- Langkah 2: Isilah data pribadi secara rinci dan sebenar-benarnya.
- Langkah 3: Kemudian, aplikasi usaha akan dianalisis dan diberikan nilai berdasarkan sistem yang Qazwa gunakan.
- Langkah 4: Setelah pengajuan tersebut disetujui, maka pengajuan usaha Anda akan muncul di Qazwa
Alamat Kantor dan Kontak Pinjaman Online Qazwa
- PT Qazwa Mitra Hasanah, di MUC Building Lt 6 Jl. TB Simatupang No.15, RT.8/RW.3, Tj. Bar.,Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12530.
- Kontak: +62 81 192 12212; Email: [email protected]