Daftar Isi
P2P lending berbasis Syariah menawarkan alternatif investasi yang menarik. Tidak hanya karena dibangun berbasis syariat Agama, tetapi juga karena produk investasi dan pinjaman yang ditawarkan cukup menarik.
Kami akan mengulasnya dalam tulisan ini.
Daftar P2P Lending Syariah Fintech yang Terbaik di Indonesia di 2022 adalah:
Investree adalah perusahaan pelopor P2P Lending di Indonesia yang saat ini sudah berizin OJK. Setelah berkembang lewat pinjaman konvensional, Investree menawarkan P2P berbasis Syariah.
Investree menawarkan P2P Syariah, baik dari sisi pendanaan maupun pembiayaan. Menjalankan konsep peer to peer dengan ketentuan sesuai Syariat Islam.
Pinjaman Syariah yang ditawarkan Investree adalah pembiayaan modal kerja atas tagihan berjalan. Produk Syariah Investree memberikan bantuan pinjaman produktif untuk usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif.
Fitur pembiayaan Investree adalah:
Yang cukup menarik, untuk menjaga prinsip Syariah, Investree tidak akan mendanai semua invoice. Invoice yang berasal dari industri rokok, minuman keras, obat terlarang, babi, perjudian, prostitusi, hotel yang belum syariah, dan kegiatan yang mengandung spekulasi tidak akan dibiayai.
Jenis invoice yang menjadi prioritas adalah yang ditujukan kepada Payor berupa perusahaan besar, contohnya perusahaan multinasional, institusi yang terdaftar di bursa saham, atau instansi pemerintahan. Nantinya, setiap invoice yang diajukan akan dianalisis, diseleksi, dan disetujui berdasarkan sistem credit-scoring modern.
Proses pengajuan pembiayaan Syariah di Investree adalah: (1) Daftar online di situs Investree; (2) Isi rincian data pribadi — termasuk invoice dan dokumen legalitas perusahaan; (3) Analis melakukan seleksi serta analisa dengan bantuan sistem credit-scoring; (4) Setelah aplikasi disetujui, pembiayaan akan ditampilkan di marketplace Investree.
Perlu diketahui bahwa Investree adalah platform P2P yang mempertemukan orang butuh pinjaman dengan orang punya dana. Saat pembiayaan sudah dianggap layak oleh Investree, pembiayaan akan ditawarkan lewat marketplace ke Lender, yang tergabung di platform P2P.
Terkait jaminan, selain menggunakan invoice sebagai jaminan, Investree akan meminta peminjam untuk memberikan giro mundur dan jaminan pribadi (personal guarantee) sebagai jaminan tambahan.
Di sisi yang lain, Investree membutuhkan pendana atau Lender, yang akan menyalurkan dana ke peminjam. Dan karena ini Syariah, proses pendanaan harus berdasarkan sistem bagi hasil.
Syarat menjadi pendana di Investree adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) berusia minimal 17 tahun. Bagi WNI, keabsahan identitas diri akan dibuktikan melalui dokumen KTP dan NPWP. Sedangkan bagi WNA melalui paspor dan rekening bank di Indonesia.
Ketentuan pendanaan adalah:
Pemberi dana di Investree Syariah akan menerima keuntungan berupa imbal hasil atau ujrah berdasarkan Akad Wakalah Bil Ujrah. Pada akhir periode mendanai, Lender akan menerima pembayaran pokok pembiayaan.
Untuk meminimalisasi risiko wanprestasi, Investree akan melakukan analisis, seleksi, dan persetujuan berdasarkan sistem credit-scoring terhadap setiap pembiayaan yang diajukan.
Setelah dana Lender dicairkan kepada Borrower, Investree juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan terhadap dana yang diberikan, repayment pun dapat dilaksanakan tepat waktu. Jika Borrower mengalami kegagalan pembayaran, Investree akan segera mengambil tindakan untuk melindungi kepentingan Lender melalui pencairan jaminan.
Alamisharia adalah salah satu perusahaan P2P Syariah yang terdaftar di OJK. Alami menawarkan pendanaan ke investor dengan akad Invoice Financing berlandaskan Fatwa DSN No. 67/DSN-MUI/III/2008 dan 117/DSN-MUI/II/2018.
Pembiayaan di Alami adalah invoice financing atau anjak piutang. Calon penerima pendanaan (beneficiary) yang memiliki bukti tagihan (invoice) dapat mengajukan pendanaan.
Kriteria peminjam adalah (1) Perusahaan berbentuk PT, CV, atau Yayasan yang menjalankan aktivitas operasional tidak bertentangan dengan syariat Islam; (2) Telah berdiri minimal 1 tahun dan berlokasi di Jabodetabek; (3) Perusahaan bersedia melampirkan rekening koran dan laporan keuangan minimal 6 bulan terakhir; (4) Memiliki giro mundur dan jaminan personal untuk dijaminkan.
Fitur Invoice Financing di Alami adalah:
Calon penerima pembiayaan memiliki bukti tagihan atas suatu pekerjaan yang telah selesai dilakukan. Memiliki pula dokumen yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai seperti Berita Acara Serah Terima (BAST).
Status dengan pemberi kerja (bouwheer) adalah piutang yang akan segera dilakukan pembayaran pada tempo waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan bukti tagihan invoice, ALAMI akan menawarkan kepada calon Pendana (funder) untuk memberikan pembiayaan dengan akad wakalah bil ujrah disertai dana talangan dengan akad qardh.
Penerima pendanaan akan melimpahkan kuasa kepada penerima pendanaan sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan. Pendana kemudian akan memberikan kuasa kepada ALAMI sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan dari penerima pembiayaan.
Atas jasa pengelolaan bukti tagihan tersebut, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah sebagai jasa pengelolaan kepada Pendana. Dan atas jasa penggunaan platform ALAMI, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah kepada ALAMI.
ALAMI akan menerima pengajuan pendanaan anjak piutang dari UKM pada platform. Kemudian ALAMI akan melakukan credit scoring terhadap UKM yang mengajukan.
Credit Scoring didasarkan pada analisa kualitatif dan kuantitatif. Analisa kuantitatif didasarkan pada laporan keuangan dan rekening koran. Analisa kualitatif didasarkan pada riwayat historis dan juga analisa kunjungan ke tempat usaha.
Setelah mendapatkan hasil skoring, ALAMI akan memberikan penawaran perjanjian pembiayaan. Setelah peminjam setuju, maka permohonan pembiayaan akan segera masuk ke dalam listing dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja.
Setelah dana terkumpul maka akan segera disalurkan kepada UKM bersangkutan dan pelunasan akan dilaksanakan sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan.
Dalam marketplace P2P Alami, jangka waktu listing pembiayaan maksimal adalah 14 hari kerja. Apabila dana yang terkumpul sudah lebih dari 55% maka pembiayaan dapat diteruskan kepada UKM.
Namun apabila kurang dari 55% terkumpul maka UKM memiliki pilihan untuk membatalkan pengajuan pembiayaan, tetap mengambil pembiayaan yang terkumpul, atau memperpanjang jangka waktu listing.
Apabila sebelum 14 hari kerja dana sudah terkumpul maka dana akan segera disalurkan maksimal 2 hari kerja dari dana terkumpul. Apabila dana sudah terkumpul atau sebelum 14 hari kerja listing UKM membatalkan secara sepihak maka Anda wajib membayar atas jasa yang telah dilakukan oleh ALAMI.
Persyaratan menjadi pendana adalah Perorangan atau badan usaha. Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) berusia minimal 17 tahun dan melampirkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai NPWP untuk WNI. Bagi WNA melampirkan paspor disertai rekening bank di Indonesia.
Minimal pendanaan untuk satu UKM yang dapat disalurkan adalah sebesar Rp 1.000.000 dan maksimal adalah sebesar Rp 200.000.000 atau 10% dari setiap pembiayaan.
Proses menjadi investor adalah:
Imbal hasil atau ujrah dari pendanaan akan diberikan sesuai dengan jatuh tempo perjanjian pembiayaan. Pada saat jatuh tempo pembayaran, Lender akan menerima pembayaran pelunasan (repayment) pada rekening virtual account yang tersedia di dashboard ALAMI.
Duha Syariah adalah P2P financing terdaftar di OJK. Produknya pembiayaan barang dan jasa berdasarkan prinsip Syariah (Bebas riba).
Tawaran produk ini menarik karena selama ini jika ingin mengajukan kredit untuk beli barang di toko online, misalnya, yang tersedia adalah kredit konvensional. Sekarang dengan P2P ini tersedia pembiayaan yang berlandaskan Syariah.
Pembiayaan yang diberikan juga tidak semata - mata untuk kebutuhan konsumsi, barang habis pakai, tetapi juga untuk wisata religi.
Duha menggunakan aplikasi pinjaman online yang bisa diunduh di Google Playstore. Setiap pengajuan pinjaman harus melalui aplikasi pinjaman tersebut.
Duha Syariah menawarkan dua jenis produk pinjaman, yaitu Konsumtif (Barang/Jasa) dan Perjalanan Religi. Masing - masing produk memiliki fitur dan persyaratan kredit yang berbeda.
Catatan: semua transaksi pembelian harus dilakukan di e-commerce/ market place yang bekerja sama dengan Duha Syariah, yaitu www.duniahalal.com.
Persyaratan pengajuan pinjaman adalah:
Apa akad dalam Duha Syariah?
Untuk mendanai pinjaman, Duha Syariah membuka kesempatan bagi investor menanamkan dana sesuai ketentuan prinsip Syariah lewat platform P2P. Pendana menerima imbal hasil berupa ujrah wakalah sebagai jasa penagihan yang dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan.
Pendanaan minimal sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan maksimal Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) pada setiap pembiayaan.
Pembiayaan Duha Syariah hanya ditujukan untuk hal-hal yang halal. Tidak dapat membiayai pembelian barang seperti minuman keras/beralkohol, makanan tidak halal.
Syarat untuk menjadi Pendana di Duha Syariah adalah:
Saat ini Duha Syariah tidak mengenakan biaya apapun kepada Pendana, selain biaya transfer antar bank yang berbeda.
Kemudian, proses mengajukan diri sebagai investor pendanaan sebagai berikut:
Pendana akan menerima dana beserta imbal hasilnya setelah periode pembiayaan berakhir.Dana dipindahkan ke rekening Pendana sesuai rekening saat melakukan pendaftaran
Penting diperhatikan, bahwa jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh peminjam, maka sesuai kaidah syariah, Duha tidak mengenakan denda/penalty jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Amartha adalah P2P Lending yang sudah berizin OJK. Setelah pembiayaan konvensional, baru - baru ini Amartha menawarkan pendanaan Syariah.
Amartha adalah platform P2P yang khusus melayani pengusaha mikro yang belum punya akses kredit ke perbankan. Lebih spesifiknya lagi, Amartha melayani kelompok ibu - ibu arisan, yang ingin mengajukan kredit mikro dalam jumlah kecil.
Proses pemberian kredit dalam model bisnis Amartha adalah:
Amartha menawarkan pendanaan secara Syariah dan Konvensional kepada para Lender. Di halaman marketplace calon peminjam akan muncul Akad Syariah, yang menandakan bahwa peminjam menggunakan pembiayaan Syariah.
Buat investor yang ingin melakukan pendanaan syariah harus memilih pendanaan dengan akad Syariah.
Marketplace merupakan halaman di situs Amartha yang menunjukkan semua calon peminjam yang sudah diseleksi oleh Amartha dan layak untuk dibiayai oleh Lender. Terdapat data lengkap soal pengajuan pinjaman di marketplace, termasuk jenis akad yang diinginkan peminjam.
Pembiayaan Syariah di Amartha menggunakan prinsip-prinsip yang merujuk pada fatwa DSN-MUI yang menggunakan skema bagi hasil dengan nisbah yang disepakati oleh Para Pihak.
Di dalam proses persetujuan pendaanaan di Amartha, pendanan akan tanda tangan tiga dokumen akad pendanaan yang dapat di tanda tangani oleh pendana yaitu: Surat Kuasa Perjanjian Pendanaan, Perjanjian Layanan Penyaluran Pendanaan, dan Akad Wakalah Bil Ujrah.
Akad bil Ujra dalam pembiayaan syariah di mana salah satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan yang diperlukan atas nama pemberi wakalah atau kuasa (muwakkil). Dan atas wakalah tersebut, penerima kuasa (wakil) akan menerima ujrah atau imbalan.
Ammana adalah P2P Syariah terdaftar di OJK milik PT Ammana Fintek Syariah, yang menghubungkan pendana/lender dengan peminjam/borrower. Fokus peminjam adalah UMKM yang membutuhkan modal usaha melalui program pendanaan bersama.
Berbeda dengan P2P lain, Ammana menerapkan sistem non direct funding yaitu pelaku UMKM wajib menjadi bagian/anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang terdaftar di Ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM.
Dengan kata lain, mitra ini yang menyeleksi calon peminjam sebelum
Dalam melakukan kemitraan, Ammana menerapkan Pembagian Keuntungan dari hasil pendanaan produktif dengan Sistem Murni Bagi Hasil antara pendana/lender dengan mitra lembaga keuangan mikro syariah mitra Ammana (BMT/KSPPS/BPRS/Lembaga Ventura Syariah/Lembaga Keuangan Syariah lainnya).
Dasar penentuan bagi hasil dilandaskan pada perbandingan antara proyeksi/estimasi dengan realisasi dari hasil pendapatan usaha yang diperoleh dari mitra-mitra nasabah/UMKM yang mendapat pendanaan dari Mitra Lender/Mitra BMT/KSPPS.
Saat ini, Ammana sudah kerjasama PKS dengan 60 mitra keuangan mikro Syariah. Penyaluran Ammana dilakukan melalui mitra ini ke para peminjam. Di setiap pendanaan, Ammana mencantumkan siapa mitra yang digandeng dalam menyeleksi calon peminjam.
Yang belum jelas karena tidak dicantumkan dalam website adalah jika nasabah menunggak apakah mitra ikut menanggung kerugian. Hal ini yang belum jelas.
Dana Syariah adalah P2P Lending Syariah terdaftar di OJK. P2P milik PT. Dana Syariah Indonesia ini melakukan penggalangan dana untuk proyek properti.
Yang didanai adalah proyek properti yang sudah ada pemesan atau pembelinya. Pendanaan modal usaha properti terdiri dalam berbagai bentuk, yaitu:
Persyaratan untuk menjadi anggota dan melakukan pendanaan adalah:
Minimum pendanaan adalah Rp 1 juta dengan imbal hasil 15 - 20% setahun. Imbal hasil ditransfer secara rutin ke rekening setiap bulan.
Calon lender mendaftarkan diri menjadi member dari Dana Syariah melalui portal Dana Syariah, verifikasi melalui email serta melengkapi data profil. Wajib menyetujui Syarat & Ketentuan keanggotaan.
Setelah dilakukan pengecekan dan disetujui, Lender akan mendapatkan Nomor Virtual Account. Berikutnya adalah pemilihan proyek.
Sebelum memilih proyek Lender harus melakukan TOP UP dana ke Virtual Account terlebih dahulu, kemudian memilih usaha-usaha yang sedang dilakukan penggalangan dana oleh Dana Syariah. Alokasikan dana pada proyek yang sesuai dengan preferensi pemilik Lender.
Pemberi Dana akan menerima bagi hasil pada setiap tanggal yang sudah ditentukan. Pendana akan menerima pengembalian Dana Pokok pendanaan sesuai dengan durasi proyek yang didanai.
Qazwa adalah P2P Syariah yang terdaftar di OJK. P2P ini menggunakan kontrak pembiayaan dengan akad Murabahah dan Wakalah yang sesuai dengan fatwa DSN MUI, serta menggunakan skema supply chain financing sehingga kontrak pembiayaan menjadi jelas dan transparan.
Pembiayaan di Qazwa ditujukan untuk usaha kecil dan UMKM, dengan akad yang digunakan adalah:
Qazwa menyediakan pembiayaan dengan skema supply chain financing; yaitu kegiatan pembiayaan kredit modal kerja dengan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis. Pembiayaan bisa diberikan ke berbagai pihak.
Pemilik Toko. Sebagai pemilik usaha, pemilik toko dapat mengajukan pembiayaan modal kerja kepada Qazwa dengan memberikan informasi mengenai data pemasok beserta bukti transaksi yang telah berjalan selama ini. Kemudian Qazwa akan menyediakan barang kebutuhan usaha tersebut dengan langsung membayarkan ke pemasok.
Supplier. Pemasok barang dapat mengajukan pembiayaan melalui Qazwa dengan cara mendaftarkan pembeli tetap/distributor ke sistem Qazwa. Selanjutnya Qazwa akan memproses pengajuan pembiayaan berdasarkan data distributor dan bukti transaksi yang diberikan.
Agen. Agen terverifikasi khusus merupakan pemilik atau karyawan di sebuah lembaga/organisasi, yang memiliki mitra binaan, dan memerlukan sumber pembiayaan tambahan dari pihak lain. Bisa mengajukan pembiayaan ke Qazwa.
Syarat sebagai pendana adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang berusia minimal 17 tahun dan melampirkan bukti identitas berupa KTP atau Paspor serta memiliki rekening bank di Indonesia.
Minimum pembiayaan sangat terjangkau, mulai dari Rp 100,000, dengan rata - rata tenor pembiayaan cukup pendek 1 sd 6 bulan.
Untuk mengelola resiko, Qazwa melakukan pembiayaan pada model bisnis yang melibatkan seluruh rantai pasokan UMKM sehingga memungkinan adanya sistem controlling antara pelaku usaha dan pemasoknya. Disamping itu, Qazqa memberikan dana kepada UMKM secara langsung tetapi pembiayaan kami berikan dalam bentuk barang sehingga meningkatkan keamanan pendanaan yang diberikan.
Namun, yang perlu diperhatikan, bagi hasil baru akan dibagikan setelah proyek selesai. Setelah proyek berakhir, UMKM menyerahkan dana ke pihak Qazwa dan akan diteruskan ke rekening Lender.
Bsalam adalah peer-to-peer (P2P) financing berbasis syariah yang fokus pada pendanaan modal kerja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). P2P Bsalam sudah terdaftar di OJK.
Akad di Bsalam menggunakan akad musyarakah. Akad ini adalah kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif dengan pembagian keuntungan sesuai bagi hasil yang disepakati
Bsalam mempertemukan antara PPIU yang membutuhkan modal kerja dalam menjalankan usaha pemberangkatan umrohnya dengan pemilik dana yang ingin mengembangkan dananya melalui skema pembiayaan syariah. PPIU membutuhkan modal kerja untuk pembayaran tiket airlines dan akomodasi sebelum para jamaah yang menggunakan jasa PPIU tersebut melunasi biaya keberangkatan umrohnya.
Setiap perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat menjadi Penerima Pembiayaan di Bsalam. Kriterianya adalah:
Salah satu alasan P2P ini fokus di Umroh dan Haji adalah volume pemberangkatan umroh yang selalu melebihi kuota jamaah dan meningkat setiap tahun. Hal ini membuat stabilitas usaha menjadi baik.
Beberapa langkah mitigasi resiko yang dilakukan Bsalam adalah:
Hal ini untuk meminimalisir terjadinya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Ethis adalah P2P Syariah terdaftar di OJK, yang memberikan pembiayaan pada sektor properti, Real Estate dan Infrastruktur. Targetnya adalah uang pembiayaan disalurkan ke proyek yang membawa dampak sosial dalam skala besar.
Akad yang digunakan adalah:
Musyarakah. Syirkah atau serikat adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam bentuk kontribusi dana untuk pembiayaan sebuah usaha. Sesuai Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 08/DSN-MUI/IV/2000, masing-masing pihak sepakat akan ketentuan bagi hasil dan menanggung rugi sesuai jumlah pembiayaan atau proporsi modal yang dilakukan.
Wakalah. Akad ini menyatakan penyerahan kuasa dari pihak pertama dengan menunjuk seseorang atau pihak kedua untuk melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan dan disyaratkan. Penjelasan akad wakalah ini juga dijelaskan sesuai Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 10/DSN-MUI/IV/2000. Pelayanan jasa adalah salah satu hal yang bisa diwakilkan menggunakan akad ini. Apabila kuasa atau wewenang telah dilaksanakan, maka semua tanggung jawab dan resiko menjadi milik pihak pertama.
Wakalah Bil-Ujrah. Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.52/DSN-MUI/III/2006, wakalah bil-ujroh merupakan salah satu bentuk akad wakalah di mana peserta memberikan kuasa kepada pihak kedua dengan imbalan pemberian ujrah (biaya).
Individu pemilik perusahaan dan Perusahaan developer / kontraktor properti dapat mengajukan pembiayaan proyek. Persyaratannya melampirkan data diri, perusahaan, dan surat-surat perizinan proyek yang diajukan.
Ethis mengenakan biaya penyelenggaran pembiayaan berbeda-beda sesuai nilai proyek dan jangka waktu pelunasan, ditambah Margin Keuntungan yang akan diberikan kepada pemberi pembiayaan.
Ethis Syariah tidak membenarkan adanya tambahan biaya denda dalam hutang dan pembiayaan. Tetapi untuk mencegah keterlambatan operasional, kami telah memegang jaminan dari pihak developer / kontraktor yang bisa kami jual untuk pembayaran hutang piutang.
Namun, apabila nilai jual melebihi, maka sisa tersebut akan kami kembalikan ke pihak penerima pembiayaan.
Proses memberikan pembiayaan adalah:
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi