Maksimal Lama Pinjam
12 Bulan
Maksimal Pinjaman
Rp 50.000.000
- Berbasis Syariah
- Alternatif pendanaan dengan membentuk komunitas pemberi pendanaan
- Pendanaan syariah digital
Apakah ETHIS Indonesia Legal atau ilegal ? Aman tidak terdaftar di OJK.
Kami mengulas pengalaman pinjam dana di ETHIS Indonesia dan menuliskan hasil pengalaman tersebut dalam ulasan soal kelebihan kekurangan ETHIS Indonesia di artikel ini.
ETHIS Indonesia adalah peer-to-peer (P2P) financing syariah atau perusahaan pendanaan syariah digital yang bertujuan untuk mendanai:
ETHIS juga menghadirkan alternatif pendanaan dengan membentuk komunitas pemberi pendanaan, untuk berpartisipasi secara kolektif dan syari’ah, sehingga pemilik dana mendapatkan bagi hasil yang adil dan transparan dari pendanaan yang disalurkan kepada Penerima Dana tersebut.
Untuk implementasinya, pendanaan peer-to-peer syari’ah di ETHIS menggunakan landasan kontrak (Akad) berbasis prinsip Syariah dan tidak berpedoman pada suku bunga (Riba). Uang pendanaan juga disalurkan ke proyek yang membawa dampak sosial dalam skala lebih besar. Peer-to-peer juga merupakan aktifitas pengumpulan dana dengan tujuan khusus. Di samping itu, pengaju pendanaan wajib menyatakan alasan diperlukannya dana pada saat pengajuan.
Sebagai perusahaan pendanaan berbasis syariah digital, ETHIS memiliki beberapa macam akad yang kerap dilakukan bersama peminjam dana maupun pemberi dana.
Di mana macam-macam akad tersebut adalah sebagai berikut.
Syirkah atau serikat adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam bentuk kontribusi dana untuk pendanaan sebuah usaha. Sesuai Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 08/DSN-MUI/IV/2000, masing-masing pihak sepakat akan ketentuan bagi hasil dan menanggung rugi sesuai jumlah pendanaan atau proporsi modal yang dilakukan.
Diambil dari bahasa Arab yang berarti wakil, akad ini menyatakan penyerahan kuasa dari pihak pertama dengan menunjuk seseorang atau pihak kedua untuk melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan dan disyaratkan. Penjelasan akad wakalah ini juga dijelaskan sesuai Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 10/DSN-MUI/IV/2000. Pelayanan jasa adalah salah satu hal yang bisa diwakilkan menggunakan akad ini. Apabila kuasa atau wewenang telah dilaksanakan, maka semua tanggung jawab dan resiko menjadi milik pihak pertama.
Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.52/DSN-MUI/III/2006, wakalah bil-ujroh merupakan salah satu bentuk akad wakalah di mana peserta memberikan kuasa kepada pihak kedua dengan imbalan pemberian ujrah (biaya).
Di ETHIS, akad ini berlaku bagi para penerima pendanaan yang ingin melimpahkan kekuasaannya kepada ETHIS seperti pencarian pihak-pihak untuk membiayai kebutuhan yang diajukan. Melalui kuasa tersebut, pihak kedua penyedia jasa berhak menerima ujroh / biaya yang telah disepakati. Objek Wakalah bil Ujrah antara lain kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran dan pendanaan.
Sementara itu, ETHIS didirikan oleh berbagai tim dari latar belakang yang berbeda. Orang-orang luar biasa tersebut diantaranya:
Tidak terlepas dari itu—bagian paling menarik dari ETHIS yakni ETHIS telah berhasil menerima penghargaan dan pengakuan secara global dari sektor pemerintahan serta organisasi dan asosiasi nasional maupun internasional sejak terobosan bisnis syariah yang diusungnya di bidang infrastruktur dan properti yang memberikan dampak sosial dalam skala besar.
Inovasi ini berhasil menarik puluhan ribu pendana yang terdiri dari pendana generasi muda dengan pengalaman baru dalam berinvestasi, hingga yang telah berpengalaman dan kaya raya berasal dari keluarga kerajaan dan pendana properti yang tersebar di 60 negara. Kini, ETHIS melebarkan bisnisnya hingga mendanai proyek UKM untuk terus memberikan dampak sosial yang lebih banyak.
Sebagai sebuah perusahaan populer yang bergerak di bidang finansial berbasis teknologi, ETHIS telah mengantongi izin OJK serta tanggal izin OJK diberikan secara resmi. Adapun rinciannya sebagai berikut.
ETHIS telah terbukti aman dan bukan penipuan karena sudah terdaftar di OJK sesuai izin dan no keputusan OJK KEP-104/D.05/2021.
Adapun manfaat dan keunggulan yang bisa Anda dapatkan dari ETHIS adalah sebagai berikut.
Dalam setiap perusahaan pendanaan tentunya terdapat limit, tenor kredit, bunga, serta elemen penting lainnya. Begitu juga pada ETHIS yang memiliki elemen-elemen penting tersebut. Diantaranya:
Jenis pinjaman di perusahaan pendanaan ETHIS ini adalah P2P financing, sebagaimana sejalan dengan salah satu tujuan utama dalam prinsip syari’ah adalah menciptakan keadilan / keseimbangan sosial.
Sistem syari’ah lebih memperhatikan dampak dari kegiatan pendanaan yang berfokus pada ekonomi, masyarakat dan lingkungan.
Dalam hal ini, ETHIS memperhatikan segala aktivitas yang dilakukan mempunyai aspek-aspek tersebut. Lain halnya dengan sistem keuangan konvensional yang kurang mempertimbangkan nilai etika, lingkungan, atau sosial karena tujuan utamanya adalah memaksimalkan laba.
Layanan Ethis berbeda dengan pinjaman online tanpa jaminan karena butuh adanya jaminan bagi calon penerima pembiayaan. Ethis termasuk fintech crowdfunding sehingga proses penggalangan dana membutuhkan durasi yang lebih lama.
Batas maksimal pembiayaan pinjaman atau plafon limit yang bisa diberikan oleh pihak ETHIS kepada penerima pinjaman adalah sebesar Rp50.000.000,00,-.
Sebagaimana memegang teguh visi dan misi secara syariah, ETHIS tidak membebankan para peminjam dananya dengan bunga sama sekali atau dalam artian besaran suku bunga adalah 0%.
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi di ETHIS, antara lain:
Setiap pengguna yang mendaftar sebagai pemberi biaya harus berusia di atas 18 tahun, dengan detail:
Adapun cara mudah untuk mengajukan pinjaman di ETHIS yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut
Note
Note