Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

ETHIS

ETHIS

Maksimal Lama Pinjam

12 Bulan

Maksimal Pinjaman

Rp 50.000.000

  • Berbasis Syariah
  • Alternatif pendanaan dengan membentuk komunitas pemberi pendanaan
  • Pendanaan syariah digital

Apakah ETHIS Indonesia Legal atau ilegal ? Aman tidak terdaftar di OJK.

Kami mengulas pengalaman pinjam dana di ETHIS Indonesia  dan menuliskan hasil pengalaman tersebut dalam ulasan soal kelebihan kekurangan ETHIS Indonesia  di artikel ini.

Apa itu ETHIS

ETHIS Indonesia adalah  peer-to-peer (P2P) financing syariah atau perusahaan pendanaan syariah digital yang bertujuan untuk mendanai:

  • proyek UKM,
  • pengembangan properti, dan
  • infrasturktur.

ETHIS juga menghadirkan alternatif pendanaan dengan membentuk komunitas pemberi pendanaan, untuk berpartisipasi secara kolektif dan syari’ah, sehingga pemilik dana mendapatkan bagi hasil yang adil dan transparan dari pendanaan yang disalurkan kepada Penerima Dana tersebut.

Untuk implementasinya, pendanaan peer-to-peer syari’ah di ETHIS menggunakan landasan kontrak (Akad) berbasis prinsip Syariah dan tidak berpedoman pada suku bunga (Riba). Uang pendanaan juga disalurkan ke proyek yang membawa dampak sosial dalam skala lebih besar. Peer-to-peer juga merupakan aktifitas pengumpulan dana dengan tujuan khusus. Di samping itu, pengaju pendanaan wajib menyatakan alasan diperlukannya dana pada saat pengajuan.

Sebagai perusahaan pendanaan berbasis syariah digital, ETHIS memiliki beberapa macam akad yang kerap dilakukan bersama peminjam dana maupun pemberi dana. 

Di mana macam-macam akad tersebut adalah sebagai berikut.

Musyarakah

Syirkah atau serikat adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam bentuk kontribusi dana untuk pendanaan sebuah usaha. Sesuai Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 08/DSN-MUI/IV/2000, masing-masing pihak sepakat akan ketentuan bagi hasil dan menanggung rugi sesuai jumlah pendanaan atau proporsi modal yang dilakukan.

Wakalah

Diambil dari bahasa Arab yang berarti wakil, akad ini menyatakan penyerahan kuasa dari pihak pertama dengan menunjuk seseorang atau pihak kedua untuk melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan dan disyaratkan. Penjelasan akad wakalah ini juga dijelaskan sesuai Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 10/DSN-MUI/IV/2000. Pelayanan jasa adalah salah satu hal yang bisa diwakilkan menggunakan akad ini. Apabila kuasa atau wewenang telah dilaksanakan, maka semua tanggung jawab dan resiko menjadi milik pihak pertama.

Wakalah Bil Ujrah

Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.52/DSN-MUI/III/2006, wakalah bil-ujroh merupakan salah satu bentuk akad wakalah di mana peserta memberikan kuasa kepada pihak kedua dengan imbalan pemberian ujrah (biaya).

Di ETHIS, akad ini berlaku bagi para penerima pendanaan yang ingin melimpahkan kekuasaannya kepada ETHIS seperti pencarian pihak-pihak untuk membiayai kebutuhan yang diajukan. Melalui kuasa tersebut, pihak kedua penyedia jasa berhak menerima ujroh / biaya yang telah disepakati. Objek Wakalah bil Ujrah antara lain kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran dan pendanaan.

Sementara itu, ETHIS didirikan oleh berbagai tim dari latar belakang yang berbeda. Orang-orang luar biasa tersebut diantaranya:

  1. Bagian Presiden Direktur, CEO: Ronald Yusuf Wijaya
  2. Bagian Direktur: Erly Witoyo
  3. Bagian Komisaris Utama: Hendarin Sukarmadji
  4. Bagian Komisaris: Bobby Chairul Ngabito
  5. Bagian Dewan Pengawas Syariah: DR. H. Jeje Jaenudin, M. Ag
  6. Bagian Dewan Pengawas Syariah II: Drs. Sirril Wafa, MA

Tidak terlepas dari itu—bagian paling menarik dari ETHIS yakni ETHIS telah berhasil menerima penghargaan dan pengakuan secara global dari sektor pemerintahan serta organisasi dan asosiasi nasional maupun internasional sejak terobosan bisnis syariah yang diusungnya di bidang infrastruktur dan properti yang memberikan dampak sosial dalam skala besar. 

Inovasi ini berhasil menarik puluhan ribu pendana yang terdiri dari pendana generasi muda dengan pengalaman baru dalam berinvestasi, hingga yang telah berpengalaman dan kaya raya berasal dari keluarga kerajaan dan pendana properti yang tersebar di 60 negara. Kini, ETHIS melebarkan bisnisnya hingga mendanai proyek UKM untuk terus memberikan dampak sosial yang lebih banyak.

Izin OJK dan Tanggal Izin OJK Diberikan

Sebagai sebuah perusahaan populer yang bergerak di bidang finansial berbasis teknologi, ETHIS telah mengantongi izin OJK serta tanggal izin OJK diberikan secara resmi. Adapun rinciannya sebagai berikut.

  1. Nama perusahaan: PT Ethis Fintek Indonesia
  2. Surat tanda berizin/terdaftar: KEP-104/D.05/2021
  3. Tanggal: 17 September 2021
  4. Jenis usaha: Syariah
  5. Sistem operasi: -

ETHIS Apakah Aman, Legal, Penipuan, Terdaftar di OJK

ETHIS telah terbukti aman dan bukan penipuan karena sudah terdaftar di OJK sesuai izin dan no keputusan OJK KEP-104/D.05/2021.

Keunggulan ETHIS

Adapun manfaat dan keunggulan yang bisa Anda dapatkan dari ETHIS adalah sebagai berikut.

  1. Pendanaan berdampak. Turut serta dalam memajukan ekonomi syariah Indonesia
  2. Imbal hasil kompetitif, Alternatif pengembangan dana maksimal dengan dana minimal
  3. Proyek terseleksi. Mitra kredibel yang telah melalui analisa ketat
  4. Sesuai nilai syariah. Setiap proses terjaga sesuai prinsip syariah

Kekurangan ETHIS

  • Limit plafon pinjaman terbatas hanya maksimum di Rp 2 M
  • Pinjaman yang disetujui belum tentu bisa dibiayai karena pendanaan menggunakan mekanisme P2P yang harus mendapatkan aliran dana dari Lender
  • Bunga pinjaman online lebih tinggi dari bunga kredit di bank

Jenis Pinjaman di ETHIS

Dalam setiap perusahaan pendanaan tentunya terdapat limit, tenor kredit, bunga, serta elemen penting lainnya. Begitu juga pada ETHIS yang memiliki elemen-elemen penting tersebut. Diantaranya:

A. Jenis Pinjaman

Jenis pinjaman di perusahaan pendanaan ETHIS ini adalah P2P financing, sebagaimana sejalan dengan salah satu tujuan utama dalam prinsip syari’ah adalah menciptakan keadilan / keseimbangan sosial. 

Sistem syari’ah lebih memperhatikan dampak dari kegiatan pendanaan yang berfokus pada ekonomi, masyarakat dan lingkungan. 

Dalam hal ini, ETHIS memperhatikan segala aktivitas yang dilakukan mempunyai aspek-aspek tersebut. Lain halnya dengan sistem keuangan konvensional yang kurang mempertimbangkan nilai etika, lingkungan, atau sosial karena tujuan utamanya adalah memaksimalkan laba.

B. Tenor

Layanan Ethis berbeda dengan pinjaman online tanpa jaminan karena butuh adanya jaminan bagi calon penerima pembiayaan. Ethis termasuk fintech crowdfunding sehingga proses penggalangan dana membutuhkan durasi yang lebih lama.

C. Plafon Limit

Batas maksimal pembiayaan pinjaman atau plafon limit yang bisa diberikan oleh pihak ETHIS kepada penerima pinjaman adalah sebesar Rp50.000.000,00,-.

D. Bunga

Sebagaimana memegang teguh visi dan misi secara syariah, ETHIS tidak membebankan para peminjam dananya dengan bunga sama sekali atau dalam artian besaran suku bunga adalah 0%.

Syarat dan Ketentuan

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi di ETHIS, antara lain:

A. Secara umum

Setiap pengguna yang mendaftar sebagai pemberi biaya harus berusia di atas 18 tahun, dengan detail:

  • Memiliki kartu identitas yang valid;
  • Memiliki nomor kontak yang valid;
  • Memiliki rekening bank;
  • Merupakan badan usaha yang dilegalisasikan di pemerintah setempat;
  • Melengkapi formulir pernyataan untuk pendaftaran sebagai pemberi biaya.

B. Bagi pengajuan pendanaan proyek properti

  1. Telah beroperasi lebih dari 1 (satu) tahun
  2. Berbadan Hukum
    1. Perseroan Terbatas (PT)
    2. CV (Commanditaire Vennootschap)
  3. Minimal memiliki 1 portofolio proyek yang telah selesai
  4. Melampirkan Laporan Keuangan selama 6 bulan terakhir
  5. Melampirkan Bukti Pelaporan SPT tahun terakhir
  6. Melampirkan Legalitas Perusahaan:
    1. KTP Pengurus Perusahaan
    2. NPWP Pribadi
    3. NPWP Perusahaan
    4. SIUP, TDP, SKDP
    5. Akta Pendirian dan perubahan
    6. Pengesahan oleh KEMENKUMHAM
    7. Memiliki Legalitas proyek yang akan diajukan (Properti)

C. Bagi Pengajuan Pendanaan Proyek untuk UKM

  1. Telah beroperasi lebih dari 1 (satu) tahun
  2. Berbadan Hukum
    1. Perseroan Terbatas (PT)
    2. CV (Commanditaire Vennootschap)
  3. Melampirkan Mutasi Rekening selama 6 bulan terakhir
  4. Melampirkan Bukti Pelaporan SPT tahun terakhir
  5. Melampirkan Legalitas Perusahaan:
    1. KTP Pengurus Perusahaan
    2. NPWP Pribadi
    3. NPWP Perusahaan
    4. SIUP, TDP, SKDP
    5. Akta Pendirian dan perubahan
    6. Pengesahan oleh KEMENKUMHAM
  6. Melampirkan PO/ SPK/ Kontrak

Cara Pengajuan di ETHIS Indonesia

Adapun cara mudah untuk mengajukan pinjaman di ETHIS yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut

1. Bagi peminjam dana

  • Langkah 1: Pastikan diri anda / Perusahaan anda terdaftar sebagai user di website ETHIS serta log in kembali untuk memulai langkah pengajuan.
  • Langkah 2: Lakukan Pengajuan Pendanaan anda dengan mengisi Formulir Pre-On Boarding yang bisa didapatkan pada menu Ajukan Pendanaan. Pastikan anda memilih jenis usaha / proyek anda yang sesuai, lalu lengkapi semua informasi pada formulir tersebut.
  • Langkah 3: Formulir yang anda ajukan akan diproses secara langsung oleh Tim Bisnis dan Analis ETHIS. Hasil analisa akan diberitahukan dalam 3-5 hari kerja setelah pengajuan melalui email ataupun no. telp yang tertera.
  • Langkah 4: Proses pengajuan tidak dikenakan biaya apapun termasuk biaya pendaftaran.

Note

  1. Proses seleksi proyek berkisar antara 2 – 4 minggu dengan dokumen dan syarat-syarat yang sesuai kemudian untuk durasi pengumpulan dana yang dibutuhkan maksimal 45 hari.
  2. Setiap pendanaan hanya dibolehkan menggunakan satu akun di platform ETHIS. Hal ini bertujuan untuk keamanan transaksi sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

2. Bagi pemberi dana

  • Langkah 1: silakan daftarkan diri pada website ETHIS terlebih dahulu.
  • Langkah 2: Lengkapi profil yang sesuai dengan identitas data diri Anda.
  • Langkah 3: Jika akun sudah berhasil terverifikasi, maka Anda sudah bisa memulai mendanai proyek yang tersedia pada dasbor pengguna.

Note

  1. Pendana bisa memonitor perkembangan proyek pada dashboard proyek tersebut setiap bulannya paling sedikit, terkhusus jika ada perkembangan yang signifikan.
  2. Denda keterlambatan. Dalam ETHIS ini tidak ada yang namanya denda keterlambatan. Karena syariah tidak membenarkan adanya tambahan biaya denda dalam hutang dan pendanaan. Jaminan yang diberikan oleh pemilik proyek sudah kami hitung nilainya berdasarkan dana yang dibutuhkan dan bisa digunakan untuk menyelesaikan hutang piutang. Apabila nilai jual melebihi, maka sisa tersebut akan kami kembalikan ke pihak penerima pendanaan. Jika masalah berkelanjutan, perjanjian kerjasama yang memiliki kekuatan hukum akan diselesaikan dengan semestinya.

Alamat Kantor dan No Telepon ETHIS

  • PT. ETHIS FINTEK INDONESIA, Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
  • [email protected]
  • Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Berlangganan Duwitmu