Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Restrukturisasi Pinjaman Covid-19 di Bank Leasing (KUR KPR KKB)

Daftar Isi

Daftar Restrukturisasi Pinjaman Covid-19 di Bank Leasing (KUR KPR KKB)

Restrukturisasi hutang kredit KPR, KUR, Usaha, KKB Kredit Mobil Motor di era pandemi Covid-19 menjadi hal yang krusial untuk membantu mengurangi beban masyarakat dari tekanan krisis ekonomi. Bagaimana cara mengajukan restrukturisasi pinjaman, apa syaratnya dan bagaimana bentuk pinjaman setelah direstrukturisasi? Apakah sebagai debitur harus ikut? Saya coba menjawabnya berdasarkan pengalaman sendiri mengajukan dan survei ke 15 bank serta leasing yang menawarkan program ini.

Hantaman sangat keras dari krisis multidimensi dirasakan semua orang di muka bumi akibat pandemi virus Covid-19 dalam waktu cukup singkat, kurang dari 6 bulan, sejak ditemukan pertama kali di akhir 2019.

Salah satu langkah cepat yang diambil pemerintah Indonesia adalah memberikan kelonggaran cicilan pinjaman terhadap para debitur yang sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat virus Corona.

Langkah pemerintah tersebut patut diapresiasi karena memberikan tambahan ruang bernafas secara ekonomi buat masyarakat di tengah turunnya omzet pengusaha dan dirumahkannya banyak pegawai oleh perusahaan karena bisnis yang merosot.

Hampir sebulan setelah resmi diluncurkan OJK, kebijakan relaksasi kredit, reschedule pinjaman sudah mulai diimplementasikan oleh perbankan serta perusahaan leasing dan sudah banyak debitur yang mengajukan.

Bagaimana proses pengajuannya, apa syaratnya serta implikasi restruktur terhadap pinjaman yang dimiliki debitur?

Tapi sebelum membahas implementasi di lapangan, saya ingin menjelaskan kebijakan OJK yang menjadi payungnya.
 

Restrukturisasi Kredit

Restruktruisasi pinjaman adalah proses perubahan dalam perjanjian pinjaman yang merubah kontrak pinjaman dalam upaya memberikan relaksasi kredit dan keringanan pembayaran cicilan.

Tujuan restrukturisasi adalah memberikan keringanan kepada peminjam tetapi tanpa merugikan pemberi pinjaman. Jadi, win - win situation.

Restrukturisasi kredit sebenarnya hal normal dalam proses pinjam meminjam. Dengan restrukturisasi, pemberi pinjaman (bank atau leasing) dan penerima pinjaman sepakat untuk melakukan perubahan atas perjanjian pinjaman.

Dalam perjanjian pinjaman diatur sejumlah hal, yang terutama adalah:

  • Jumlah Pinjaman
  • Tenor Masa Pinjaman
  • Suku Bunga
  • Cicilan Angsuran Pinjaman

Dalam restrukturisasi, komponen dalam perjanjian pinjaman diatas mengalami perubahan dalam satu atau dua variabel secara sendiri atau bersamaan.

Buat pemberi pinjaman, restruktur adalah jalan supaya pinjaman bisa tetap dijalankan tanpa peminjam harus jatuh ke dalam kondisi gagal bayar, sedangkan buat peminjam, restrukturisasi adalah sarana untuk menghadapi kondisi stress ekonomi yang melanda keuangan mereka.
 

Kebijakan OJK

OJK meminta perbankan dan perusahaan multifinance menjalankan kebijakan restrukturisasi pinjaman bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, sesuai dengan:

POJK  03 /POJK.03/2020 Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

POJK 14 /POJK.05/2020 Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Berdasarkan kedua peraturan tersebut, OJK memberikan keleluasaan kepada perbankan dan lembaga pembiayaan untuk dapat  melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19.

Bagaimana dengan status debitur di BI checking atau SLIK OJK jika dilakukan restrukturisasi terhadap pinjaman?

Concern ini muncul karena debitur khawatir setelah direstruktur statusnya menjadi macet di SLIK OJK yang nantinya menyulitkan pengajuan kredit di masa depan.

OJK dalam POJK menyatakan bahwa “Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID19.”

Status Pinjaman Restrukturisasi

OJK menyerahkan skema restrukturisasi kepada bank dan lembaga pembiayaan non bank berdasarkan hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur maupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19. 

OJK menetapkan bahwa jangka waktu restrukturisasi maksimal 1 (satu) tahun.

Panduan dari OJK memberikan gambaran proses pelaksanaan restrukturisasi sebagai berikut:

  1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
  2. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
  3. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat COVID-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.
     

Pinjaman Setelah Di Restrukturisasi

Setelah pengajuan restrukturisasi disetujui, apa yang terjadi terhadap pinjaman Anda.

Ada dua hal:
 

A. Revisi Perjanjian Pinjaman

Perjanjian pinjaman antara bank / leasing dengan peminjam harus dirubah sesuai dengan kondisi setelah restrukturisasi. 

Perjanjian yang sudah direvisi menjadi dasar untuk sisa masa tenor bagi kedua belah pihak.
 

B. Perubahan Pinjaman

Ada beberapa kemungkinan perubahan dalam pinjaman, yaitu:

  1. Cuti pembayaran cicilan selama jangka waktu tertentu dengan tenor pinjaman diperpanjang, sehingga jumlah angsuran per bulan tidak meningkat meskipun masa pinjaman menjadi lebih lama.
  2. Cuti pembayaran cicilan selama jangka waktu tertentu tanpa perpanjangan tenor pinjaman, dimana cicilan selama cuti dipindahkan ke sisa cicilan secara pro rata, sehingga cicilan menjadi meningkat
  3. Hanya bayar pokok pinjaman saja, sedangkan bunga dihapuskan
  4. Penurunan suku bunga pinjaman untuk jangka waktu tertentu dengan tetap membayar angsuran
  5. Diskon atau potongan tunggakan pinjaman baik pokok maupun bunga dengan tetap membayar angsuran
  6. Penghapusan denda keterlambatan

Jenis pola restrukturisasi yang akan dipilih tergantung evaluasi bank dan leasing melihat kondisi debitur.
 

Survei Cara Pengajuan Restrukturisasi Bank Leasing

Saya mencoba dan juga melakukan survei cara pengajuan ke 15 bank dan leasing.

Yang saya cermati adalah semua jenis pinjaman, KUR, KPR, KTA, Kartu Kredit, Kredit Mobil, Kredit Motor bisa diajukan relaksasi pembayaran dalam program dampak Covid19 ini.

Beberapa hasilnya saya rangkum dibawah ini:
 

1. Restrukturisasi KUR BRI, BNI, Mandiri

KUR adalah salah satu program pemerintah yang pertama kali mendapatkan keringanan soal pembayaran angsuran pinjaman selama beberapa bulan (maksimal 1 tahun).

Namun, saat saya cek di situs BRI tidak tersedia panduan pengajuan restrukturisasi secara online. Lalu, saya menghubungi call center BRI dan disarankan untuk langsung menghubungi kantor cabang dimana nasabah membuka pinjaman KUR.

Hal yang sama untuk KUR BNI, mengutip salah satu media, yaitu:  “BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini. Untuk lebih jelasnya, mitra BNI dapat menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit terdekat,” ujar Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati di Jakarta, Jumat (27 Maret 2020).

Sementara, KUR Bank Mandiri tidak memberikan penjelasan di website soal kebijakan restrukturisasi ini,

Dari informasi yang saya baca di media dan di situs Menko Perekonomian, kebijakan restrukturisasi KUR adalah sebagai berikut:

  1. Membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 (enam) bulan.
  2. Perpanjangan jangka waktu KUR dan atau tambahan limit plafon KUR ( bagi debitur eksisting kategori Usaha Kecil dan Menengah).
  3. Relaksasi syarat administratif pengajuan KUR bagi calon debitur baru.

Persyaratan debitur untuk bisa mendapatkan fasilitas relaksasi KUR adalah bersikap kooperatif, memiliki itikad baik, kualitas kredit per 29 Feb 2020 memenuhi persyaratan.

Namun, debitur KUR bisa mendapatkan perlakukan khusus jika mengalami penurunan usaha karena salah satu faktor ini, yaitu

(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;

(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan

(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
 

2. Restrukturisasi KPR BTN

BTN memberikan kesempatan kepada nasabah KPR yang terkena dampak Covid19 untuk mengajukan restrukturisasi.

Debitur harus mengisi data pengajuan online dan mengupload dokumen yang telah diisi dan ditandatangani dalam bentuk foto atau scan disertai dokumen identitas diri. Atau bisa dikirimkan melalui email ke [email protected]

Tim BTN akan segera menghubungi dan melakukan verifikasi.

Data - data yang harus diisi adalah:

  1. Form Permohonan Restrukturisasi/Keringanan, Form Penghasilan dan Form Pernyataan terdampak Covid-19).
  2. Debitur melakukan foto / scan terhadap: (a) KTP, (b) Form Permohonan Restrukturisasi, (c) Form Penghasilan / slip gaji dan Form pernyataan terdampak Covid-19, (d) Swafoto / selfie tampak depan debitur dengan memegang KTP, Form Permohonan Restrukturisasi, Form Penghasilan / slip gaji dan Form pernyataan terdampak Covid-19.

Form Permohonan bisa lihat disini.

Pastikan nomor telepon/WA/alamat email debitur aktif, karena apabila permohonan disetujui debitur akan menerima informasi melalui telepon, WA, atau email berisi persetujuan restrukturisasi dan addendum Perjanjian Kredit ( PK ) terkait restrukturisasi dari petugas Bank BTN. 

Apabila debitur menyetujui, debitur dapat menandatangani addendum PK (restrukturisasi), kemudian mengirimkan kembali kepada petugas Bank BTN.
 

3. Restrukturisasi KPR Mandiri

Nasabah Bank Mandiri dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit KPR Bank Mandiri secara online dengan mendownload form di situs dan mengupload dokumen yang telah diisi dan ditandatangani dalam bentuk scan atau foto yang dikirimkan melalui emai ke [email protected].

Debitur melakukan foto/scan terhadap:

  • KTP
  • Form permohonan restrukturisasi kredit
  • Swafoto/Selfie tampak depan debitur dengan memegang KTP.

Nomor telepon/WA/alamat email debitur harus dalam kondisi aktif, karena apabila permohonan disetujui debitur akan menerima informasi melalui telepon, WA, atau email berisi persetujuan restrukturisasi dan addendum Perjanjian Kredit ( PK ) terkait restrukturisasi.
 

4. Restrukturisasi KPR BCA

Dalam situsnya, BCA menjelaskan bahwa BCA memberikan keringanan kepada nasabah debitur yang terdampak COVID-19 dalam bentuk penyesuaian pembayaran kewajiban dan memberikan keringanan/restrukturisasi dalam beberapa bentuk yang disesuaikan dengan kondisi debitur dan atau usaha debitur.

Namun, BCA tidak menjelaskan secara rinci mengenai proses dan cara pengajuan restrukturisasi di situs mereka.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah perlu menghubungi Kantor Cabang terdekat; atau contact center Halo BCA melalui 1500888, WA Halo BCA 0811 1500 998.
 

5. Restrukturisasi Panin Bank

Dalam situsnya, Panin Bank mengumumkan bahwa dapat mempertimbangkan memberikan kelonggaran/relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak COVID-19 dalam bentuk restrukturisasi kredit antara lain, yaitu: 

  • perpanjangan jangka waktu kredit.
  • penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman.

Kelonggaran tersebut diputuskan dengan analisa Panin Bank dan sepanjang debitur telah memenuhi ketentuan.

Restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dan Bank sesuai dengan kondisi dan profil nasabah yang terdampak wabah Covid-19. 3. 

Permohonan restrukturisasi dilakukan dengan menghubungi Account Officer/Staff PaninBank yang melayani debitur selama ini tanpa harus datang ke Bank.
 

6. Restrukturisasi Bank Danamon

Dalam situs, Bank Danamon hanya menjelaskan bahwa:

“Pedoman terkait keringanan kredit bagi nasabah yang terdampak akan kami komunikasikan pada kesempatan selanjutnya.

Hingga pemberitahuan lebih lanjut, kami menghimbau agar kewajiban nasabah tetap berjalan sesuai perjanjian yang disepakati. Hubungi Hello Danamon 1-500-090 jika Bapak/ Ibu memiliki pertanyaan.”
 

7. Restrukturisasi Bank Permata

Restrukturisasi Covid-19 Bank Permata
Restrukturisasi Covid-19 Bank Permata


Permata Bank memberikan relaksasi terhadap fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang terdampak COVID-19 dalam bentuk: 

  • penundaan angsuran
  • pemberian keringanan bunga

Relaksasi pembiayaan di Permata dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara Nasabah dengan PermataBank sesuai dengan kondisi dan kemampuan membayar Nasabah.

Belum tersedia form pengajuan secara online.

Permata menjelaskan bahwa, untuk proses pengajuan relaksasi, nasabah perlu menghubungi Relationship Manager atau Staff Permata Bank yang melayani selama ini. 

Selama pengajuan relaksasi pembiayaan diproses, nasabah diharapkan tetap melakukan pembayaran tepat waktu.
 

8. Restrukturisasi BTPN Jenius

Bank BTPN menjelaskan soal kebijakan restrukturisasi bahwa keringanan kredit dapat diberikan kepada nasabah dengan kriteria:

  1. Debitur yang terkena dampak langsung dari COVID-19 dengan nilai kredit dibawah RP 10 Miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.
  2. Tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020.

Jenis keringanan kredit yang ditawarkan BTPN untuk maksimum selama 1 tahun adalah meliputi: penundaan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu atau dalam bentuk lainnya yang ditetapkan Bank.

Proses pengajuan dilakukan terpisah dengan form yang berbeda untuk 1) restrukturisasi Kredit Mitra Bisnis, Mitra Usaha Rakyat dan Kredit Usaha Rakyat; 2) Permohonan Restrukturisasi Kredit Jenius BTPN.

Bagi Debitur yang tidak termasuk dalam kategori tersebut diatas, Bank memiliki kebijakan keringanan tersendiri dan dipersilahkan untuk menghubungi Bank melalui Relationship Manager masing-masing dan melakukan diskusi melalui email atau pun sarana elektronik lainnya.
 

9. Restrukturisasi Bank DBS

Dalam penjelasan di situs, Bank DBS menjelaskan bahwa bank memberikan keringanan bagi debitur terdampak COVID-19 yang beritikad baik.

Informasi lebih lanjut mengenai program keringanan pembayaran silahkan menghubungi melalui DBSI Customer Centre 1500 327.
 

10. Restrukturisasi Adira Finance 

Restrukturisasi Covid-19 Adira Finance
Restrukturisasi Covid-19 Adira FInance


Leasing Adira Finance untuk Pinjaman Mobil Motor menetapkan kriteria nasabah yang bisa mengajukan keringanan pembayaran adalah:

  1. Nasabah terdampak langsung pandemi COVID-19 dengan nilai pembiayaan (pokok hutang) di bawah Rp10 miliar.
  2. Nasabah merupakan pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM yang usahanya terkena dampak langsung pandemi COVID-19.
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 02 Maret 2020.
  4. Pemegang unit atau kendaraan tidak dialihkan/dipindahtangankan kepada pihak ketiga atau digadaikan.

Form permohonan restrukturisasi Adira bisa lihat disini.

Nasabah wajub mengisi formulir secara online untuk pengajuan restrukturisasi pembiayaan dan pengajuan dapat dilakukan mulai bulan April 2020.

Petugas Adira Finance akan menghubungi melalui telepon/email dan selama menunggu persetujuan restrukturisasi, agar dapat tetap melakukan pembayaran angsuran seperti biasa.

Program Restrukturisasi yang Disetujui di Adira Finance adalah:

  1. Sesuai dengan kesepakatan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) perihal adanya pembayaran sebagian angsuran selama tenggang waktu tertentu, maka pada saat permohonan restrukturisasi disetujui, nasabah perlu melakukan pembayaran sebagian angsuran/bunga sejumlah:
    • Rp350.000,00 per kontrak untuk pembiayaan motor baru
    • Rp250.000,00 per kontrak untuk pembiayaan motor bekas
    • Rp1.500.000,00 per kontrak untuk pembiayaan mobil baru
    • Rp1.250.000,00 per kontrak untuk pembiayaan mobil bekas
  2. Pembayaran pada sebagian angsuran/bunga tersebut di atas akan diperhitungkan dalam pembayaran kewajiban nasabah selanjutnya.
  3. Denda untuk periode bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2020 akan dihapuskan.
  4. Pembayaran angsuran berikutnya dapat dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2020, dengan pilihan perpanjangan tenor sampai dengan 12 bulan, untuk mengurangi jumlah angsuran per bulan yang harus dibayar.
  5. Nasabah harus datang dengan membawa unit kendaraan yang dijaminkan ke Kantor Cabang Adira Finance pada saat menandatangani secara langsung Perjanjian Restrukturisasi.
  6. Program berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan bulan Mei 2020.
     

11. Restrukturisasi FIF Pinjaman Motor

FIF mengeluarkan kebijakan soal relaksasi pembayaran terkait pandemi Covid.

Bentuk relaksasi kredit yang ada di FIFGROUP adalah 1) Perpanjangan jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan; 2) Menurunkan tingkat suku bunga

FIF menetapkan kriteria konsumen yang dapat mengajukan sebagai berikut:

  1. Terkena dampak langsung COVID-19.
  2. Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran COVID-19 secara langsung, terutama di 7 sektor meliputi: transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengelolaan, pertanian, dan pertambangan termasuk UMKM (pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM).
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020.
  4. Pemegang unit kendaraan/jaminan.

Proses pengajuan di FIF dilakukan dengan menghubungi call center FIF. Tidak tersedia form online di website FIF.
 

12. Restrukturisasi ACC Pinjaman Mobil

Pembiayaan mobil milik Astra, ACC, menyediakan fasilitas rescheduling pembayaran dengan syarat 1) pelanggan terdampak Covid-19; 2) memiliki histori pembayaran lancar.

Pengajuan dilakukan dengan nasabah mengisi Form Pengajuan yang disediakan di situs ACC.

Leasing ACC akan melakukan assessment khusus dan keputusan pemberian Rescheduling akan disampaikan langsung kepada pelanggan.

Selama pengajuan Reschedule diproses ACC, Pelanggan tetap wajib melakukan pembayaran tepat waktu sesuai perjanjian awal untuk menghindari pengenaan denda dan konsekuensi lainnya sesuai Perjanjian Pembiayaan.
 

13. Restrukturisasi Mandiri Tunas Finance

Restrukturisasi Covid-19 Mandiri Tunas Finance
Restrukturisasi Covid-19 Mandiri Tunas Finance


Mandiri Tunas Finance dalam situs mereka menguraikan soal mekanisme pengajuan restrukturisasi pinjaman mobil.

Dari dalam situs Mandiri Tunas Finance, debitur wajib mengunduh formulir Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran.

Debitur mengisi Formulir Permohonan dengan ketentuan: 1) Cetak Form dan Wajib DIISI oleh Pemilik Kontrak; 2) Wajib DITANDATANGANI oleh PEMILIK KONTRAK; 3) DIFOTO selanjutnya disimpan dan DILAMPIRKAN saat pengisian data melalui formulir digital.

Kemudian, debitur mengisi data pengajuan pada Formulir Digital dengan melampirkan (upload) dokumen persyaratan (termasuk Formulir Permohonan di atas).

Perusahaan leasing  Mandiri Tunas Finance akan melanjutkan dengan proses Survey Kelayakan dan melakukan analisa kredit berdasarkan kriteria yang ditetapkan OJK dan hasil survey kelayakan

Debitur harus memastikan  nomor telepon dapat dihubungi dan kelengkapan dokumen telah tersedia

Keputusan atas permohonan akan disampaikan melalui alamat email.

Kontak Lebih Lanjut:

Keterangan lebih lanjut hubungi care center 1500059 atau email [email protected]
 

14. Restrukturisasi BCA Finance

BCA Finance memberikan relaksasi pembiayaan kepada debitur yang terdampak langsung wabah Virus Corona (COVID-19) dengan skema tertentu.

Kriteria di BCA Finance untuk nasabah yang bisa memperoleh relaksasi adalah:

  1. Debitur yang terdampak langsung wabah Virus Corona (COVID-19)
  2. Dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar
  3. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM
  4. Angsuran minimal telah berjalan 6 bulan.
  5. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 02 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona (COVID-19)
  6. Pemegang unit kendaraan/jaminan yang namanya tercantum di dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (PPK) dan tidak boleh diwakilkan/dikuasakan
  7. Unit kendaraan yang dijaminkan masih dalam penguasaan debitur.

Pengajuan di BCA Finance cukup dilakukan dengan masuk ke website, download surat permohonan Relaksasi Pembiayaan, isi surat permohonan dengan lengkap dan benar, tanda tangan untuk kemudian di upload.

Submit hasil pengisian Digital Form dan selanjutnya nasabah  akan menerima konfirmasi bukti penerimaan pengajuan ke alamat email Anda. 

Informasi hasil keputusan pengajuan relaksasi pembiayaan akan disampaikan melalui alamat email nasabah.

Kontak Lebih Lanjut:

Keterangan lebih lanjut hubungi Halo BCA di nomor 1500888.
 

15. Restrukturisasi Mandiri Utama Finance

Mandiri Utama Finance (MUF) adalah anak perusahaan Bank Mandiri yang memberikan pinjaman mobil. 

MUF memberikan relaksasi kredit kepada nasabah terdampak Covid-19, dengan kriteria:

  1. Telah menjadi pelanggan MUF selama 3 (tiga) bulan;
  2. Status kredit lancar;
  3. Dinyatakan Positif COVID-19 atau PDP (Dibuktikan dengan surat keterangan Dokter/RS/Instansi Berwenang); atau
  4. Usaha pelanggan mengalami penurunan kondisi atau Perusahaan tempat pelanggan bekerja menurunkan pendapatan pelanggan karena Pandemic COVID-19 (** Dibuktikan dengan surat dari perusahaan atau dari instansi terkait)

Nasabah wajib mengunduh  dan print Form Permohonan yang disediakan pada website MUF,  isi data secara lengkap dan benar, serta tandatangani.

Lalu, pengajuan restruktur/keringanan pembiayaan wajib dilengkapi dengan foto dokumen pendukung yaitu: Foto KTP Pelanggan, Foto Unit bersama Pelanggan (wajib kelihatan nomor polisi), dan Foto STNK.

Jika foto form permohonan dan foto dokumen persyaratan telah siap dan lengkap, lakukan proses unggah melalui website ini. Selanjutnya petugas MUF akan menghubungi nasabah segera.

Kontak Lebih Lanjut:

Keterangan lebih lanjut hubungi MUFCare 1500824 atau email [email protected].
 

Tips Pengajuan Restrukturisasi

Ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan saat mengajukan permohonan, yaitu:

  1. Pastikan Anda memang terdampak signifikan dari pandemi Covid19 karena kondisi ini yang menjadi prasyarat utama untuk pengajuan restrukturisasi disetujui. JIka dampaknya tidak signifikan, saran saya tidak perlu mengambil. Berikan kesempatan kepada saudara - saudara kita yang lain yang lebih membutuhkan.
  2. Sesuai Peraturan OJK, debitur yang mendapatkan restrukturisasi, selama program berlangsung, statusnya di SLIK OJK (BI Checking) lancar.
  3. Lengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Pelajari secara cermat persyaratannya dan kirimkan sesuai dengan format yang diminta. Ingat bahwa akan banyak sekali pengajuan ke bank atau leasing, sehingga yang lengkap dan komplit dulu yang pasti lebih diprioritaskan.
  4. Setiap bank dan leasing memiliki cara dan kriteria yang berbeda - beda, ada yang menyediakan pengajuan secara online, namun ada pula yang pengajuan dilakukan dengan menghubungi kantor cabang atau call center. Anda sebaiknya memastikan proses pengajuan ke masing - masing lembaga dengan cek di website atau menghubungi call center.
  5. Restrukturisasi ini sifatnya pengajuan dan masih harus dianalisa dan disetujui pihak bank berdasarkan berbagai pertimbangan dan masing - masing bank / leasing mungkin memiliki persyaratan dan kriteria yang berbeda karena OJK hanya memberikan kriteria secara umum sementara kriteria spesifik diserahkan kepada bank / leasing.
  6. Selama pengajuan belum efektif dan disetujui, tetap lakukan pembayaran kewajiban angsuran agar terhindar dari denda.
  7. Jika restrukturisasi disetujui, pelajari dengan cermat implikasi pinjaman Anda setelah restrukturisasi. Belum tentu restruktur akan selalu menguntungkan, perlu dihitung dan dilihat secara rinci program yang ditawarkan oleh bank / leasing.
     

Status Kredit Restruktur di SLIK OJK

Salah satu kekhawatiran debitur dengan mengambil restruktur adalah status pinjaman di SLIK OJK akan menjadi gagal bayar.

Tetapi, khusus restruktur Pandemi Covid-19, OJK sudah mengeluarkan panduan restruktur sebagai berikut:

  • Bank / Leasing tetap wajib menyampaikan informasi mengenai debitur yang mendapat perlakuan khusus ke dalam SLIK.
  • Tata cara adalah Bank / Leasing melakukan restrukturisasi kredit debitur “A” setelah terkena dampak COVID-19 pada tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021, dan kredit debitur “A” memperoleh perlakuan khusus sesuai Kebijakan Stimulus COVID-19 yaitu ditetapkan lancar sejak laporan bulanan pelapor posisi akhir bulan Maret 2020.
  • Jika debitur di restrukturisasi maka dalam Laporan SLIK fasilitas debitur tersebut diisi dengan kode 1 = “Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi”.
  • Kode kualitas diisi dengan 1 (satu) digit kode kualitas kredit atau pembiayaan. Dalam hal pelapor melakukan restrukturisasi sebagaimana yang diatur dalam kebijakan stimulus COVID19 maka pengisian kolom "kode kualitas" mengikuti kebijakan yang berlaku yaitu = 1 (Lancar).

Kebijakan lengkap OJK soal pelaporan SLIK untuk debitur restrukturisasi Pandemi Covid-19 bisa dibaca disini.
 

Tanya Jawab

  1. Apa itu restrukturisasi kredit pandemi Covid-19

    OJK memberikan keleluasaan kepada perbankan dan lembaga pembiayaan untuk dapat melakukan relaksasi pembayaran kepada nasabah terdampak pandemi Covid-19.

  2. Bagaimana status nasabah yang mengambil restrukturisasi

    Status nasabah yang mengambil program restrukturisasi adalah Lancar di SLIK OJK (BI Checking).

  3. Berapa lama program relaksasi kredit diberikan OJK

    Makimal 1 tahun.

  4. Apakah ada restrukturisasi KUR

    Ada. Pemerintah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 (enam) bulan dan perpanjangan jangka waktu KUR dan atau tambahan limit plafon KUR ( bagi debitur eksisting kategori Usaha Kecil dan Menengah.

  5. Bagaimana proses dan cara pengajuan restruktruisasi

    1) isi form online dan upload dokumen; 2) bank dan leasing melakukan analisa; 3) keputusan diberikan lewat email atau WA; 4) tanda tangan revisi perjanjian pinjaman jika restrukturisasi dikabulkan.

  6. Apakah pengajuan restruktur pasti disetujui

    Tidak. Restruktur bersifat pengajuan.

  7. Apa jenis restruktur yang diberikan

    Ada beberapa opsi, antara lain, cuti pembayaran cicilan selama jangka waktu tertentu, diskon suku bunga, penghapusan denda.

  8. Apakah restruktur kredit harus debitur ambil

    Tidak juga, tergantung jenis restruktur yang disetujui.

Kesimpulan

Keputusan pemerintah dan OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit membantu masyarakat menghadapi krisis multidimensi karena dampak pandemi Covid-19.

Dari pengecekan dan survei di lapangan, sebagian besar bank dan leasing sudah menerapkan kebijakan restruktur ini, meskipun cara dan kriterianya berbeda - beda.

Calon nasabah yang ingin mengajukan wajib mempelajari dengan cermat soal pengajuan restruktur dan implikasi ke depannya.

Bandingkan KPR Rumah Terbaik !

Perbandingan KPR terbaik untuk pembiayaan rumah berdasarkan berbagai faktor dari berbagai bank.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Artikel Terkait