Daftar Isi
Restrukturisasi hutang kredit KPR, KUR, Usaha, KKB Kredit Mobil Motor di era pandemi Covid-19 menjadi hal yang krusial untuk membantu mengurangi beban masyarakat dari tekanan krisis ekonomi. Bagaimana cara mengajukan restrukturisasi pinjaman, apa syaratnya dan bagaimana bentuk pinjaman setelah direstrukturisasi? Apakah sebagai debitur harus ikut? Saya coba menjawabnya berdasarkan pengalaman sendiri mengajukan dan survei ke 15 bank serta leasing yang menawarkan program ini.
Hantaman sangat keras dari krisis multidimensi dirasakan semua orang di muka bumi akibat pandemi virus Covid-19 dalam waktu cukup singkat, kurang dari 6 bulan, sejak ditemukan pertama kali di akhir 2019.
Salah satu langkah cepat yang diambil pemerintah Indonesia adalah memberikan kelonggaran cicilan pinjaman terhadap para debitur yang sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat virus Corona.
Langkah pemerintah tersebut patut diapresiasi karena memberikan tambahan ruang bernafas secara ekonomi buat masyarakat di tengah turunnya omzet pengusaha dan dirumahkannya banyak pegawai oleh perusahaan karena bisnis yang merosot.
Hampir sebulan setelah resmi diluncurkan OJK, kebijakan relaksasi kredit, reschedule pinjaman sudah mulai diimplementasikan oleh perbankan serta perusahaan leasing dan sudah banyak debitur yang mengajukan.
Bagaimana proses pengajuannya, apa syaratnya serta implikasi restruktur terhadap pinjaman yang dimiliki debitur?
Tapi sebelum membahas implementasi di lapangan, saya ingin menjelaskan kebijakan OJK yang menjadi payungnya.
Restruktruisasi pinjaman adalah proses perubahan dalam perjanjian pinjaman yang merubah kontrak pinjaman dalam upaya memberikan relaksasi kredit dan keringanan pembayaran cicilan.
Tujuan restrukturisasi adalah memberikan keringanan kepada peminjam tetapi tanpa merugikan pemberi pinjaman. Jadi, win - win situation.
Restrukturisasi kredit sebenarnya hal normal dalam proses pinjam meminjam. Dengan restrukturisasi, pemberi pinjaman (bank atau leasing) dan penerima pinjaman sepakat untuk melakukan perubahan atas perjanjian pinjaman.
Dalam perjanjian pinjaman diatur sejumlah hal, yang terutama adalah:
Dalam restrukturisasi, komponen dalam perjanjian pinjaman diatas mengalami perubahan dalam satu atau dua variabel secara sendiri atau bersamaan.
Buat pemberi pinjaman, restruktur adalah jalan supaya pinjaman bisa tetap dijalankan tanpa peminjam harus jatuh ke dalam kondisi gagal bayar, sedangkan buat peminjam, restrukturisasi adalah sarana untuk menghadapi kondisi stress ekonomi yang melanda keuangan mereka.
OJK meminta perbankan dan perusahaan multifinance menjalankan kebijakan restrukturisasi pinjaman bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, sesuai dengan:
POJK 03 /POJK.03/2020 Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
POJK 14 /POJK.05/2020 Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Berdasarkan kedua peraturan tersebut, OJK memberikan keleluasaan kepada perbankan dan lembaga pembiayaan untuk dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19.
Bagaimana dengan status debitur di BI checking atau SLIK OJK jika dilakukan restrukturisasi terhadap pinjaman?
Concern ini muncul karena debitur khawatir setelah direstruktur statusnya menjadi macet di SLIK OJK yang nantinya menyulitkan pengajuan kredit di masa depan.
OJK dalam POJK menyatakan bahwa “Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID19.”
Status Pinjaman Restrukturisasi
OJK menyerahkan skema restrukturisasi kepada bank dan lembaga pembiayaan non bank berdasarkan hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur maupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19.
OJK menetapkan bahwa jangka waktu restrukturisasi maksimal 1 (satu) tahun.
Panduan dari OJK memberikan gambaran proses pelaksanaan restrukturisasi sebagai berikut:
Setelah pengajuan restrukturisasi disetujui, apa yang terjadi terhadap pinjaman Anda.
Ada dua hal:
Perjanjian pinjaman antara bank / leasing dengan peminjam harus dirubah sesuai dengan kondisi setelah restrukturisasi.
Perjanjian yang sudah direvisi menjadi dasar untuk sisa masa tenor bagi kedua belah pihak.
Ada beberapa kemungkinan perubahan dalam pinjaman, yaitu:
Jenis pola restrukturisasi yang akan dipilih tergantung evaluasi bank dan leasing melihat kondisi debitur.
Saya mencoba dan juga melakukan survei cara pengajuan ke 15 bank dan leasing.
Yang saya cermati adalah semua jenis pinjaman, KUR, KPR, KTA, Kartu Kredit, Kredit Mobil, Kredit Motor bisa diajukan relaksasi pembayaran dalam program dampak Covid19 ini.
Beberapa hasilnya saya rangkum dibawah ini:
KUR adalah salah satu program pemerintah yang pertama kali mendapatkan keringanan soal pembayaran angsuran pinjaman selama beberapa bulan (maksimal 1 tahun).
Namun, saat saya cek di situs BRI tidak tersedia panduan pengajuan restrukturisasi secara online. Lalu, saya menghubungi call center BRI dan disarankan untuk langsung menghubungi kantor cabang dimana nasabah membuka pinjaman KUR.
Hal yang sama untuk KUR BNI, mengutip salah satu media, yaitu: “BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini. Untuk lebih jelasnya, mitra BNI dapat menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit terdekat,” ujar Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati di Jakarta, Jumat (27 Maret 2020).
Sementara, KUR Bank Mandiri tidak memberikan penjelasan di website soal kebijakan restrukturisasi ini,
Dari informasi yang saya baca di media dan di situs Menko Perekonomian, kebijakan restrukturisasi KUR adalah sebagai berikut:
Persyaratan debitur untuk bisa mendapatkan fasilitas relaksasi KUR adalah bersikap kooperatif, memiliki itikad baik, kualitas kredit per 29 Feb 2020 memenuhi persyaratan.
Namun, debitur KUR bisa mendapatkan perlakukan khusus jika mengalami penurunan usaha karena salah satu faktor ini, yaitu
(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
BTN memberikan kesempatan kepada nasabah KPR yang terkena dampak Covid19 untuk mengajukan restrukturisasi.
Debitur harus mengisi data pengajuan online dan mengupload dokumen yang telah diisi dan ditandatangani dalam bentuk foto atau scan disertai dokumen identitas diri. Atau bisa dikirimkan melalui email ke [email protected].
Tim BTN akan segera menghubungi dan melakukan verifikasi.
Data - data yang harus diisi adalah:
Form Permohonan bisa lihat disini.
Pastikan nomor telepon/WA/alamat email debitur aktif, karena apabila permohonan disetujui debitur akan menerima informasi melalui telepon, WA, atau email berisi persetujuan restrukturisasi dan addendum Perjanjian Kredit ( PK ) terkait restrukturisasi dari petugas Bank BTN.
Apabila debitur menyetujui, debitur dapat menandatangani addendum PK (restrukturisasi), kemudian mengirimkan kembali kepada petugas Bank BTN.
Nasabah Bank Mandiri dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit KPR Bank Mandiri secara online dengan mendownload form di situs dan mengupload dokumen yang telah diisi dan ditandatangani dalam bentuk scan atau foto yang dikirimkan melalui emai ke [email protected].
Debitur melakukan foto/scan terhadap:
Nomor telepon/WA/alamat email debitur harus dalam kondisi aktif, karena apabila permohonan disetujui debitur akan menerima informasi melalui telepon, WA, atau email berisi persetujuan restrukturisasi dan addendum Perjanjian Kredit ( PK ) terkait restrukturisasi.
Dalam situsnya, BCA menjelaskan bahwa BCA memberikan keringanan kepada nasabah debitur yang terdampak COVID-19 dalam bentuk penyesuaian pembayaran kewajiban dan memberikan keringanan/restrukturisasi dalam beberapa bentuk yang disesuaikan dengan kondisi debitur dan atau usaha debitur.
Namun, BCA tidak menjelaskan secara rinci mengenai proses dan cara pengajuan restrukturisasi di situs mereka.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah perlu menghubungi Kantor Cabang terdekat; atau contact center Halo BCA melalui 1500888, WA Halo BCA 0811 1500 998.
Dalam situsnya, Panin Bank mengumumkan bahwa dapat mempertimbangkan memberikan kelonggaran/relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak COVID-19 dalam bentuk restrukturisasi kredit antara lain, yaitu:
Kelonggaran tersebut diputuskan dengan analisa Panin Bank dan sepanjang debitur telah memenuhi ketentuan.
Restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dan Bank sesuai dengan kondisi dan profil nasabah yang terdampak wabah Covid-19. 3.
Permohonan restrukturisasi dilakukan dengan menghubungi Account Officer/Staff PaninBank yang melayani debitur selama ini tanpa harus datang ke Bank.
Dalam situs, Bank Danamon hanya menjelaskan bahwa:
“Pedoman terkait keringanan kredit bagi nasabah yang terdampak akan kami komunikasikan pada kesempatan selanjutnya.
Hingga pemberitahuan lebih lanjut, kami menghimbau agar kewajiban nasabah tetap berjalan sesuai perjanjian yang disepakati. Hubungi Hello Danamon 1-500-090 jika Bapak/ Ibu memiliki pertanyaan.”
Permata Bank memberikan relaksasi terhadap fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang terdampak COVID-19 dalam bentuk:
Relaksasi pembiayaan di Permata dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara Nasabah dengan PermataBank sesuai dengan kondisi dan kemampuan membayar Nasabah.
Belum tersedia form pengajuan secara online.
Permata menjelaskan bahwa, untuk proses pengajuan relaksasi, nasabah perlu menghubungi Relationship Manager atau Staff Permata Bank yang melayani selama ini.
Selama pengajuan relaksasi pembiayaan diproses, nasabah diharapkan tetap melakukan pembayaran tepat waktu.
Bank BTPN menjelaskan soal kebijakan restrukturisasi bahwa keringanan kredit dapat diberikan kepada nasabah dengan kriteria:
Jenis keringanan kredit yang ditawarkan BTPN untuk maksimum selama 1 tahun adalah meliputi: penundaan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu atau dalam bentuk lainnya yang ditetapkan Bank.
Proses pengajuan dilakukan terpisah dengan form yang berbeda untuk 1) restrukturisasi Kredit Mitra Bisnis, Mitra Usaha Rakyat dan Kredit Usaha Rakyat; 2) Permohonan Restrukturisasi Kredit Jenius BTPN.
Bagi Debitur yang tidak termasuk dalam kategori tersebut diatas, Bank memiliki kebijakan keringanan tersendiri dan dipersilahkan untuk menghubungi Bank melalui Relationship Manager masing-masing dan melakukan diskusi melalui email atau pun sarana elektronik lainnya.
Dalam penjelasan di situs, Bank DBS menjelaskan bahwa bank memberikan keringanan bagi debitur terdampak COVID-19 yang beritikad baik.
Informasi lebih lanjut mengenai program keringanan pembayaran silahkan menghubungi melalui DBSI Customer Centre 1500 327.
Leasing Adira Finance untuk Pinjaman Mobil Motor menetapkan kriteria nasabah yang bisa mengajukan keringanan pembayaran adalah:
Form permohonan restrukturisasi Adira bisa lihat disini.
Nasabah wajub mengisi formulir secara online untuk pengajuan restrukturisasi pembiayaan dan pengajuan dapat dilakukan mulai bulan April 2020.
Petugas Adira Finance akan menghubungi melalui telepon/email dan selama menunggu persetujuan restrukturisasi, agar dapat tetap melakukan pembayaran angsuran seperti biasa.
Program Restrukturisasi yang Disetujui di Adira Finance adalah:
FIF mengeluarkan kebijakan soal relaksasi pembayaran terkait pandemi Covid.
Bentuk relaksasi kredit yang ada di FIFGROUP adalah 1) Perpanjangan jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan; 2) Menurunkan tingkat suku bunga
FIF menetapkan kriteria konsumen yang dapat mengajukan sebagai berikut:
Proses pengajuan di FIF dilakukan dengan menghubungi call center FIF. Tidak tersedia form online di website FIF.
Pembiayaan mobil milik Astra, ACC, menyediakan fasilitas rescheduling pembayaran dengan syarat 1) pelanggan terdampak Covid-19; 2) memiliki histori pembayaran lancar.
Pengajuan dilakukan dengan nasabah mengisi Form Pengajuan yang disediakan di situs ACC.
Leasing ACC akan melakukan assessment khusus dan keputusan pemberian Rescheduling akan disampaikan langsung kepada pelanggan.
Selama pengajuan Reschedule diproses ACC, Pelanggan tetap wajib melakukan pembayaran tepat waktu sesuai perjanjian awal untuk menghindari pengenaan denda dan konsekuensi lainnya sesuai Perjanjian Pembiayaan.
Mandiri Tunas Finance dalam situs mereka menguraikan soal mekanisme pengajuan restrukturisasi pinjaman mobil.
Dari dalam situs Mandiri Tunas Finance, debitur wajib mengunduh formulir Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran.
Debitur mengisi Formulir Permohonan dengan ketentuan: 1) Cetak Form dan Wajib DIISI oleh Pemilik Kontrak; 2) Wajib DITANDATANGANI oleh PEMILIK KONTRAK; 3) DIFOTO selanjutnya disimpan dan DILAMPIRKAN saat pengisian data melalui formulir digital.
Kemudian, debitur mengisi data pengajuan pada Formulir Digital dengan melampirkan (upload) dokumen persyaratan (termasuk Formulir Permohonan di atas).
Perusahaan leasing Mandiri Tunas Finance akan melanjutkan dengan proses Survey Kelayakan dan melakukan analisa kredit berdasarkan kriteria yang ditetapkan OJK dan hasil survey kelayakan
Debitur harus memastikan nomor telepon dapat dihubungi dan kelengkapan dokumen telah tersedia
Keputusan atas permohonan akan disampaikan melalui alamat email.
Kontak Lebih Lanjut:
Keterangan lebih lanjut hubungi care center 1500059 atau email [email protected]
BCA Finance memberikan relaksasi pembiayaan kepada debitur yang terdampak langsung wabah Virus Corona (COVID-19) dengan skema tertentu.
Kriteria di BCA Finance untuk nasabah yang bisa memperoleh relaksasi adalah:
Pengajuan di BCA Finance cukup dilakukan dengan masuk ke website, download surat permohonan Relaksasi Pembiayaan, isi surat permohonan dengan lengkap dan benar, tanda tangan untuk kemudian di upload.
Submit hasil pengisian Digital Form dan selanjutnya nasabah akan menerima konfirmasi bukti penerimaan pengajuan ke alamat email Anda.
Informasi hasil keputusan pengajuan relaksasi pembiayaan akan disampaikan melalui alamat email nasabah.
Kontak Lebih Lanjut:
Keterangan lebih lanjut hubungi Halo BCA di nomor 1500888.
Mandiri Utama Finance (MUF) adalah anak perusahaan Bank Mandiri yang memberikan pinjaman mobil.
MUF memberikan relaksasi kredit kepada nasabah terdampak Covid-19, dengan kriteria:
Nasabah wajib mengunduh dan print Form Permohonan yang disediakan pada website MUF, isi data secara lengkap dan benar, serta tandatangani.
Lalu, pengajuan restruktur/keringanan pembiayaan wajib dilengkapi dengan foto dokumen pendukung yaitu: Foto KTP Pelanggan, Foto Unit bersama Pelanggan (wajib kelihatan nomor polisi), dan Foto STNK.
Jika foto form permohonan dan foto dokumen persyaratan telah siap dan lengkap, lakukan proses unggah melalui website ini. Selanjutnya petugas MUF akan menghubungi nasabah segera.
Kontak Lebih Lanjut:
Keterangan lebih lanjut hubungi MUFCare 1500824 atau email [email protected].
Ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan saat mengajukan permohonan, yaitu:
Salah satu kekhawatiran debitur dengan mengambil restruktur adalah status pinjaman di SLIK OJK akan menjadi gagal bayar.
Tetapi, khusus restruktur Pandemi Covid-19, OJK sudah mengeluarkan panduan restruktur sebagai berikut:
Kebijakan lengkap OJK soal pelaporan SLIK untuk debitur restrukturisasi Pandemi Covid-19 bisa dibaca disini.
OJK memberikan keleluasaan kepada perbankan dan lembaga pembiayaan untuk dapat melakukan relaksasi pembayaran kepada nasabah terdampak pandemi Covid-19.
Status nasabah yang mengambil program restrukturisasi adalah Lancar di SLIK OJK (BI Checking).
Makimal 1 tahun.
Ada. Pemerintah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 (enam) bulan dan perpanjangan jangka waktu KUR dan atau tambahan limit plafon KUR ( bagi debitur eksisting kategori Usaha Kecil dan Menengah.
1) isi form online dan upload dokumen; 2) bank dan leasing melakukan analisa; 3) keputusan diberikan lewat email atau WA; 4) tanda tangan revisi perjanjian pinjaman jika restrukturisasi dikabulkan.
Tidak. Restruktur bersifat pengajuan.
Ada beberapa opsi, antara lain, cuti pembayaran cicilan selama jangka waktu tertentu, diskon suku bunga, penghapusan denda.
Tidak juga, tergantung jenis restruktur yang disetujui.
Keputusan pemerintah dan OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit membantu masyarakat menghadapi krisis multidimensi karena dampak pandemi Covid-19.
Dari pengecekan dan survei di lapangan, sebagian besar bank dan leasing sudah menerapkan kebijakan restruktur ini, meskipun cara dan kriterianya berbeda - beda.
Calon nasabah yang ingin mengajukan wajib mempelajari dengan cermat soal pengajuan restruktur dan implikasi ke depannya.
Perbandingan KPR terbaik untuk pembiayaan rumah berdasarkan berbagai faktor dari berbagai bank.
Daftar Isi