Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Semua lembaga keuangan di Indonesia, termasuk, bank, leasing, BPR dan fintech wajib menyampaikan laporan status debitur yang mengambil pinjaman ke OJK (dulu ke BI).
Laporan tersebut disusun dalam satu sistem database yang umum mengenalnya sebagai SLIK OJK (dulu BI Checking). Dalam database tersebut terdapat credit history
sampai lima tahun kebelakang yang menunjukkan performa pembayaran dan status terakhir.
Laporan ini digunakan bank untuk mengecek karakter peminjam. Apakah peminjam yang patuh, menyelesaikan kewajibannya atau yang tidak patuh, terlambat membayar kewajiban atau bahkan menunggak.
Umumnya, di hampir semua bank, hasil pengecekan di BI checking menjadi garda pertama sebelum suatu aplikasi pinjaman akan diproses. Jika tidak lolos garda pertama ini maka pengajuan langsung ditolak.
Disamping menunjukkan histori kredit, BI checking memberikan informasi soal alamat peminjam. Bank bisa mengecek alamat debitur di laporan BI checking, berdasarkan data yang diinput setiap bank.
Misalnya, peminjam punya tiga kredit di tiga bank, maka setiap bank akan mencantumkan alamat nasabah dalam laporan di BI Checking. Alamat ini yang diverifikasi oleh bank saat pengajuan KTA.
Evaluasi bank soal hasil BI Checking SLIK OJK adalah sebagai berikut:
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi