Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Restrukturisasi Pinjaman Era Pandemi Covid-19

Daftar Isi

Cara Restrukturisasi Pinjaman Era Pandemi Covid-19

Restrukturisasi pinjaman menjadi hal penting untuk  mengurangi beban ekonomi masyarakat yang sedang terdampak dalam era pandemi Covid-19 di 2020. Pemerintah dan OJK sudah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit di awal Maret 2020 sebagai langkah antisipasi dampak Corona. Tapi, dalam implementasinya, masih muncul banyak pertanyaan. 

Pertanyaan terutama soal cara pengajuan dan bagaimana skema kredit setelah direstruktur.

Apakah pinjaman online bisa mengajukan restruktur atau tidak karena selama ini POJK dari OJK hanya menyinggung soal Bank dan Leasing.
 

Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi Kredit


Saya mengumpulkan pertanyaan - pertanyaan dan kebingungan tersebut dan mencoba menjawab dari berbagai informasi serta pengalaman pribadi mengajukan restrukturisasi, dalam bentuk “Tanya Jawab”.

  1. Apa itu Restrukturisasi Pinjaman?
    Kebijakan relaksasi kredit untuk mengurangi beban angsuran kredit untuk jangka waktu tertentu.
  2. Kenapa Restrukturisasi Penting Era Pandemi Covid-19?
    Dampak ekonomi akibat Covid-19 sangat signifikan menurunkan penghasilan mayoritas masyarakat. Restrukturisasi pinjaman menjadi salah satu cara membantu mengurangi beban ekonomi tersebut.
  3. Apa Payung Hukum Restrukturisasi Pandemi Covid-19?
    OJK mengeluarkan 2 POJK restrukturisasi, yaitu: (1) POJK  03 /POJK.03/2020 tentang Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019; (2) POJK 14 /POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
  4. Apa Aturan OJK Restrukturisasi Kredit?
    OJK memberikan keleluasaan kepada perbankan dan lembaga pembiayaan leasing untuk dapat  melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19.
  5. Apa Bedanya Restrukturisasi Kredit Covid-19 ini?
    OJK dalam peraturannya menyatakan bahwa “Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID19.”
  6. Apa Artinya Status ‘Lancar’ Kredit / Pembiayaan?
    Status kredit di laporan SLIK OJK Lancar, tidak menunggak, meskipun mendapatkan relaksasi cicilan kredit dari bank dan leasing.
  7. Apakah Debitur Akan Jadi Status Gagal Bayar setelah Restrukturisasi?
    Tidak. Sesuai POJK, Debitur yang mengambil program relaksasi kredit karena Pandemi Covid-19, status kredit tetap menjadi Lancar.
  8. Berapa Lama Maksimum Restrukturisasi Kredit?
    OJK menetapkan bahwa restrukturisasi dilakukan paling lama 1 (satu) tahun.
  9. Apakah Ada Batasan Plafon yang Bisa Diajukan?
    Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
  10. Bagaimana Proses Pengajuan Restrukturisasi Kredit?
    OJK memberikan panduan sbb: 1) Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi; 2) Bank/Leasing melakukan assesment; 3) Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur; 4) Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.
  11. Apakah Restrukturisasi Kredit ini Wajib Disetujui?
    Tidak. Sifatnya pengajuan dan bisa disetujui bisa tidak oleh bank / leasing. Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing.
  12. Apa Contoh Skema Relaksasi Pinjaman?
    Contohnya: 1) Tunda tidak bayar cicilan sama sekali selama beberapa bulan dan pembayaran dialihkan ke bulan-bulan berikutnya (setelah masa tunda selesai); 2) Hanya bayar bunga selama beberapa bulan; 3) Diskon suku bunga, tapi tetap membayar angsuran dengan jumlah lebih rendah; 4) Hapus denda pinjaman.
  13. Apakah Kebijakan di setiap Bank dan Leasing bisa berbeda?
    Bisa. Selain kebijakan umum dari OJK, OJK memberikan keleluasaan kepada masing – masing bank / leasing untuk menerapkan kebijakan sendiri.
  14. Apakah Ada Syarat Spesifik Restrukturisasi dari Leasing?
    Ada, yaitu: Unit kendaraan yang dijaminkan masih dalam penguasaan debitur, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 02 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona (COVID-19) serta beberapa syarat lain yang berbeda – beda di tiap leasing.
  15. Kenapa Bank / Leasing Punya Kriteria Berbeda – Beda?
    Perlu disadari bahwa tujuan restrukturisasi baik, tetapi terdapat juga resikonya, yaitu debitur yang TIDAK terdampak Covid-19, masih memiliki kemampuan keuangan untuk membayar cicilan dan angsuran, tetapi mengajukan relaksasi pembayaran. Ini yang disebut Moral Hazard dan bank serta OJK ingin membuat seminimal mungkin kejadian moral hazard ini dengan menetapkan kriteria seleksi yang tepat.
  16. Apakah Pengajuan Restrukturisasi Wajib Datang ke Kantor Bank / Leasing?
    Tidak. Sesuai arahan OJK, pengajuan dilakukan secara online lewat website masing – masing bank / leasing.
  17. Apakah Relaksasi Kredit Bisa untuk KPR, KTA dan KUR?
    Bisa. Berbagai pinjaman diatas bisa diajukan untuk dimintakan keringanan kredit.
  18. Apa syarat dokumen bank untuk Restrukturisasi KPR?
    KTP, Form Permohonan Restrukturisasi, Form Penghasilan / slip gaji, Form pernyataan terdampak Covid-19 dan Swafoto / selfie tampak depan debitur dengan memegang KTP, Form Permohonan Restrukturisasi, Form Penghasilan / slip gaji dan Form pernyataan terdampak Covid-19.
  19. Apakah Semua Bank Menerima Pengajuan secara Online?
    Dari pengecekan ke beberapa bank, tidak semua bank siap menerima pengajuan online dan debitur harus menghubungi pihak bank.
  20. Bagaimana Bank / Leasing Menghubungi Debitur?
    Pastikan nomor telepon/WA/alamat email debitur aktif, karena apabila permohonan disetujui debitur akan menerima informasi melalui telepon, WA, atau email berisi persetujuan restrukturisasi dan addendum Perjanjian Kredit ( PK ) terkait restrukturisasi dari petugas Bank.
  21. Bagaimana Debt Collector Selama Pandemi Covid-19?
    OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.
  22. Apakah Sudah Ada Debitur Diberikan Restrukturisasi Kredit oleh Bank dan Leasing?
    Sudah. Menurut Siaran Pers OJK, per 13 April 2020, Jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di Industri Perbankan adalah 262.966 debitur dan jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh Perusahaan Pembiayaan adalah sebanyak 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.
  23. Bagaimana Jika Butuh informasi lebih lanjut soal Restrukturisasi?
    Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan. Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email [email protected] dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
  24. Apakah Restrukturisasi khusus KUR?
    Ada. Pemerintah melakukan 1) membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 (enam) bulan; 2) perpanjangan jangka waktu KUR dan atau tambahan limit plafon KUR ( bagi debitur eksisting kategori Usaha Kecil dan Menengah); 3) relaksasi syarat administratif pengajuan KUR bagi calon debitur baru.
  25. Apa Syarat Restrukturisasi KUR?
    Bersikap kooperatif, memiliki itikad baik, kualitas kredit per 29 Feb 2020 memenuhi persyaratan dan terdampak pandemi Covid-19.
  26. Bagaimana jika debitur KUR menghadapi Pandemi Covid-19?
    Debitur KUR bisa mendapatkan perlakukan khusus jika mengalami penurunan usaha karena salah satu faktor ini, yaitu (a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat; (b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan (c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
  27. Kenapa OJK tidak mengatur Restrukturisasi Pinjaman Online?
    Dalam POJK, OJK memang hanya mengatur  restrukturisasi di Bank dan Leasing. Bisnis model di Pinjaman Online yang berbeda membuat OJK tidak mengatur restrukturisasi di pinjaman online yang berbasis P2P.
  28. Apa perbedaan Pinjaman Online?
    Karena kebanyakan pinjaman online pinjol adalah berbasis P2P (Peer To Peer) yang memiliki model bisnis berbeda dari bank dan leasing.
  29. Apa Perbedaan P2P dengan Bank dan Leasing?
    P2P atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
  30. Kenapa Perusahaan Pinjaman Online Tidak langsung Bisa Menawarkan Restruktur?
    Perusahaan pinjaman online, yang dikenal masyarakat, yang tampil di iklan dan media, adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tapi mereka bukan pemilik dana.
  31. Apa Peran Penyelenggara / Perusahaan P2P dalam Restrukturisasi?
    Penyelenggara fintech P2P yang memfasilitasi permohonan restrukturisasi pinjaman dengan cara melakukan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman dan mengusulkan ke lender. Perusahaan penyelenggara P2P yang  membuat mekanisme restrukturisasi pinjaman dengan para lender.
  32. Kenapa OJK tidak mengatur Restrukturisasi Perusahaan P2P?
    Karena dalam bisnis model P2P, perusahaan P2P berfungsi sebagai penyelenggara dan bukan penghimpun dana, dimana dana bersumber dari investor.
  33. Apa Bisa Restrukturisasi di Pinjaman Online P2P Fintech?
    Bisa, selama pemberi pinjaman (Lender) memberikan persetujuan. Karena yang punya uang di pinjaman online P2P adalah Lender sehingga persetujuan untuk melakukan restrukturisasi harus datang dari Lender.
  34. Apakah ada Perusahaan P2P Berinisiatif Melakukan Restrukturisasi Menghadapi Pandemi Covid-19?
    Ada, yaitu Amartha dan KoinWorks yang menyampaikan secara terbuka mekanisme restrukturisasi buat para debitur yang terdampak Covid-19.
  35. Apa Debitur Pinjaman Online Lakukan Jika Terdampak Covid-19?
    Hubungi pihak pinjaman online, jika basisnya bank, bisa langsung minta keringanan pembayaran dengan bukti-bukti terdampak Covid-19. Jika pinjaman online berbasis P2P, debitur perlu mengajukan dan perusahaan P2P akan menanyakan kepada Lender untuk minta persetujuan atas pengajuan keringanan pembayaran.
  36. Apakah Ada Contoh Perhitungan Skema Restrukturisasi?
    OJK memberikan beberapa contoh skema relaksasi angsuran yang diberikan kredit leasing, berikut ini:

 contoh skema relaksasi angsuran

Kesimpulan

Wabah pandemi Covid-19 di 2020 merupakan salah satu krisis kemanusiaan terbesar di abad ini. Belum pernah terjadi sebelumnya yang berdampak di seluruh dunia.

Restrukturisasi kredit adalah salah satu cara untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terutama yang terdampak oleh virus Corona.

Masih banyak yang bingung soal keringanan pembayaran, which is wajar, karena semuanya serba mendadak dan chaos. Tapi, paling tidak kebijakan relaksasi kredit sudah dikeluarkan oleh OJK dan Pemerintah.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (1 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait