Kartu Kredit adalah alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
Menurut ketentuan Bank Indonesia, kartu kredit adalah ?salah satu Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), selain alat pembayaran lain seperti, kartu automated teller machine (ATM), dan kartu debet.
Karakteristik Kartu Kredit
Tampak Depan:
- Chip pada kartu kredit yang selalu diletakkan di bagian depan sisi kartu, chip ini telah ditambahkan berbagai aplikasi yang dapat mengenkripsi data sehingga data dapat tersimpan lebih aman.
- Nomor kartu yang terdiri atas 16 digit.
- Nama pemegang kartu.
- Nama penerbit kartu kredit.
- Masa berlaku kartu kredit.
- Logo Jaringan Kartu kredit.
Tampak Belakang:
- Magnetic stripe yang masih dapat digunakan jika kartu kredit tersebut digunakan untuk bertransaksi di luar negeri.
- Signature panel adalah tempat pembubuhan tanda tangan pemilik kartu pada kartu kredit yang dimiliki.
- Nomor verifikasi ya??ng terdiri atas tiga digit.
- Alamat Bank penerbit kartu kredit.
- Nama/Logo penerbit kartu kredit.
Mekanisme Penggunaan Kartu Kredit dengan menggunakan chip tidak banyak mengalami perubahan dengan mekanisme sebelumnya. Ketika bertransaksi, hal-hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan kartu kredit chip adalah:
- Kartu kredit yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara memasukkan kartu ke dalam mesin EDC yang telah dilengkapi chip atau dikenal dengan istilah di-dip. Pada saat di-dip, kartu mengalami proses enkripsi terlebih dahulu sebelum akhirnya secara online di-link-an dan diverifikasi dengan penerbit kartu kredit yang dipakai.
- Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC yang telah dilengkapi chip akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
- Transaksi selesai.
Manajemen Resiko
Ketentuan Bank Indonesia bahwa Penerbit Kartu Kredit wajib menerapkan manajemen risiko kredit dengan memperhatikan paling kurang hal-hal sebagai berikut:
- batas minimum usia calon Pemegang Kartu;
- batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu;
- batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada Pemegang Kartu;
- batas maksimum jumlah Penerbit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit; dan
- batas minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu.
a. Minimum Usia
Kartu Kredit utama adalah 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin; Kartu Kredit tambahan adalah 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin;
b. Minimum Pendapatan
Penghasilan per bulan minimum dari pemegang kartu kredit adalah Rp3 juta.
c. Maksimum Plafon Kartu Kredit
Pengaturan jumlah kartu kredit dan plafon kredit bagi pemegang kartu dengan penghasilan antara Rp3 juta - Rp10 juta antara lain:
- Jumlah maksimal penerbit kartu kartu kredit yang boleh memberikan fasilitas kartu kredit kepada satu pemegang kartu adalah 2 (dua) penerbit kartu.
- Jumlah total plafon kredit yang diberikan oleh semua penerbit kartu kredit kepada 1 pemegang kartu kredit adalah 3 (tiga) kali penghasilan bulanan (dibuktikan dengan slip gaji, faktur pajak, dan pembuktian lainnya).
- Tidak ada pengaturan khusus untuk pemegang kartu dengan penghasilan di atas Rp 10 juta per bulan. Pengaturan tersebut dikembalikan kepada penerbit kartu untuk disesuaikan dengan risk appetite masing-masing.
d. Batas Maksimum Jumlah Penerbit
Batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit untuk 1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit.
e. Minimum Pembayaran
Persentase minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu Kredit paling kurang sebesar 10% (sepuluh persen) dari total tagihan. Pembatasan in tidak berlaku bagi calon Pemegang Kartu Kredit dan Pemegang Kartu Kredit yang memiliki pendapatan di atas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) tiap bulan.
Transparansi Kartu Kredit
Penerbit kartu kredit wajib menyampaikan informasi tertulis kepada calon Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu atas APMK yang diterbitkan, paling kurang meliputi:
- prosedur dan tata cara penggunaan Kartu Kredit;
- hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh Pemegang Kartu dalam penggunaan kartunya dan konsekuensi atau risiko yang mungkin timbul dari penggunaan Kartu Kredit;
- hak dan kewajiban Pemegang Kartu;
- tata cara pengajuan pengaduan atas Kartu Kredit yang diberikan dan perkiraan lamanya waktu penanganan pengaduan tersebut;
- komponen dalam penghitungan bunga;
- komponen dalam penghitungan denda; dan
- jenis dan besarnya biaya administrasi yang dikenakan.
Informasi tersebut wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti, ditulis dalam huruf dan angka yang mudah dibaca oleh calon Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu.
Penerbit juga harus menyediakan sarana dan nomor telepon yang dapat secara mudah digunakan dan/atau dihubungi oleh calon Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu dalam rangka melakukan verifikasi kebenaran segala fasilitas yang ditawarkan dan/atau informasi yang disampaikan oleh Penerbit.
Ketentuan Penagihan
Karena kartu kredit adalah pinjaman, maka pasti melibatkan proses penagihan dalam cara kerjanya. Untuk menghindari perilaku penagihan yang tidak diinginkan, Bank Indonesia mengatur secara khusus soal penagihan.
Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
- tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
- identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
- menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
- penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
- penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
- penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
- penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
- penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
- penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.