Anda ingin berinvestasi jangka panjang? Memiliki tabungan emas mungkin bisa menjadi sebuah pilihan untuk mewujudkan keinginan Anda untuk investasi jangka panjang.
Terlebih lagi, emas merupakan salah satu produk investasi yang memiliki peminat cukup tinggi di jaman sekarang.
Dan sudah banyak bank di Indonesia yang menyediakan tabungan emas, salah satunya adalah bank BSI. Seperti yang kita ketahui, bank syariah menjamin akad-akad dalam layanan produknya sesuai dengan syariat Islam. Hal ini cocok untuk Anda yang ingin menabung atau berinvestasi sejalan dengan syariat Islam, khususnya investasi emas.
Simak sekilas tentang review tabungan emas BSI pada artikel di bawah untuk Anda jadikan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.
Apa Itu Tabungan Emas BSI
Tabungan emas BSI adalah produk yang ditawarkan oleh bank BSI untuk nasabah beli, jual, transfer, serta tarik fisik emas dan gadai emas online dengan mudah dan aman tanpa perlu datang ke cabang.
Tabungan ini memberikan kesempatan untuk mengumpulkan emas secara menabung kepada para nasabah yang ingin menginvestasikan asetnya untuk masa depan secara aman dan menjanjikan.
Emas sendiri adalah aset yang bersifat mengalami kenaikan harga dari waktu ke waktu. Hal ini bisa dijadikan pertimbangan karena cukup menguntungkan dan tentunya menjanjikan.
BSI menawarkan sederet keuntungan yang didasarkan pada syariat Islam dalam hal penyimpanan terutama pada produk tabungan emasnya.
Hukum Tabungan Emas BSI
Ketentuan soal tabungan emas ini menyangkut beberapa hal yaitu:
Terdapat risiko penundaan transaksi jual emas, jika persediaan emas pada Bank telah mencapai jumlah maksimal.
Terdapat risiko penundaan transaksi beli emas, jika persediaan emas pada Bank habis atau tidak tersedia.
Terdapat risiko berkurangnya nilai emas sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
Selama Nasabah belum melunasi gadai emas pada fitur e-mas, Nasabah tidak dapat melakukan penutupan rekening emas.
Berdasarkan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, ketika gram emas telah mencapai haul dan nisabnya, nasabah memiliki kewajiban untuk membayar zakat terhadap simpanan pada rekening emas.
Ketentuan tentang Rekening Dormant pada aturan transaksi E-Mas BSI. Rekening Dormant adalah rekening emas yang pasif atau inactive yang tidak terdapat transaksi beli emas atau transaksi jual emas yang dilakukan oleh pemilik rekening emas dalam kurun waktu 6 bulan berturut-turut dan saldo rekening emas di bawah saldo minimum.
Rekening emas yang dinyatakan sebagai Rekening Dormant akan ditutup secara otomatis oleh sistem dengan menjual seluruh sisa saldo emas yang tersedia kepada Bank dan dikurangi biaya penutupan rekening.
Syarat Tabungan Emas BSI
Ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus Anda ketahui sebelum memutuskan untuk mendaftarkan diri menabung emas di BSI, antara lain:
Merupakan warga negara Indonesia (WNI)
Dibuktikan dengan kartu identitas diri berupa KTP
Untuk pembiayaan di atas Rp. 50 juta, wajib menyertakan NPWP
Harus memiliki pemahaman terhadap hukum yang berkaitan
Uang muka sebesar 20 persen dari jumlah pembelian emas
Memiliki rekening tabungan BSI Mudharabah atau Wadiah
Mengaktifkan fitur BSI Mobile apabila pembukaan rekening dilakukan melalui BSI Mobile
Aturan maksimal pembiayaan sebesar Rp. 150 juta
Memiliki jangka waktu cicilan selama 1 hingga 5 tahun
Cara Buka Tabungan Emas BSI
Memahami cara kerja suatu produk utamanya layanan perbankan akan membantu Anda untuk mempertimbangkan dengan matang bagaimana rencana Anda dalam berinvestasi dan menabung. Berikut cara kerja tabungan emas BSI yang perlu Anda ketahui:
Anda sebagai nasabah akan membeli emas dengan jumlah tertentu melalui tabungan emas BSI. Jumlah emas yang dibeli akan dihitung berdasarkan harga emas saat transaksi
Setelah melakukan pembelian emas, bank akan membuka rekening tabungan emas atas nama Anda. Dalam rekening ini, jumlah emas yang Anda miliki akan dicatat berdasarkan harga emas saat pembelian
Emas yang Anda beli akan disimpan oleh bank sebagai bentuk jaminan atas kepemilikan Anda. Bank akan bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan integritas emas yang disimpan tersebut
Nilai investasi Anda dalam tabungan emas BSI akan berubah-ubah sesuai dengan harga emas di pasar. Jika harga emas naik, nilai investasi Anda akan meningkat, dan sebaliknya jika harga emas turun
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam tabungan emas BSI, pastikan Anda memahami biaya-biaya terkait seperti biaya administrasi, biaya penjualan kembali, atau biaya lainnya. Selain itu, periksa juga syarat dan ketentuan terkait penjualan kembali, penarikan, atau penukaran emas jika diperlukan
Tabungan emas dapat menjadi alternatif investasi menarik karena nilai emas cenderung naik seiring waktu. Namun, perlu diingat bahwa seperti semua investasi, tabungan emas juga melibatkan risiko, termasuk fluktuasi harga emas dan ketidakpastian pasar
Cara Beli Emas di Tabungan Emas BSI
Nasabah melakukan transaksi beli emas dengan menggunakan BSI Mobile.
Pendebetan dana pembelian emas akan bersumber dari Rekening Tabungan yang ditunjuk Nasabah.
Apabila dana dalam Rekening Tabungan tidak mencukupi untuk pembayaran harga emas, biaya administrasi dan/atau pajak, maka transaksi tidak dapat dilanjutkan.
Beli emas dilakukan dengan ketentuan minimal transaksi pembelian sebesar 0.05 gram dengan konversi Rupiah setara harga beli emas yang berlaku saat itu dan maksimal sebesar Rp 100 juta atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank, ketentuan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media apapun yang dianggap baik oleh Bank.
Harga beli emas bagi Nasabah mengacu pada Informasi harga beli emas pada saat transaksi yang tertera pada tampilan beranda e-mas di BSI Mobile. Harga beli emas dapat berubah sewaktu-waktu.
Proses beli emas yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan.
Pada transaksi beli emas, Nasabah yang telah melakukan registrasi NPWP dan terverifikasi pada sistem Bank dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 0,45 persen dari total harga beli. Sedangkan bagi Nasabah yang tidak memiliki/tidak melengkapi/tidak melakukan registrasi data NPWP dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 0,9 persen dari total harga beli.
Setiap transaksi beli emas yang berhasil akan tercatat di dalam rekening emas Nasabah pada BSI Mobile.
Cara Jual Emas di Tabungan Emas BSI
Nasabah dapat melakukan transaksi jual emas dengan menggunakan BSI Mobile.
Pengkreditan dana hasil penjualan emas akan dikredit ke Rekening Tabungan yang ditunjuk Nasabah.
Transaksi jual emas Nasabah dapat dihentikan oleh Bank apabila persediaan emas Bank mencapai limit maksimal. Untuk itu, Nasabah dapat melakukan transaksi jual emas kembali pada hari kerja berikutnya.
Jual emas dilakukan dengan ketentuan minimal transaksi penjualan sebesar 1 gram dan maksimal 100 gram atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank, ketentuan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media apapun yang dianggap baik oleh Bank.
Harga Jual emas mengacu pada Informasi harga jual emas pada saat transaksi yang tertera pada tampilan beranda e-mas di BSI Mobile. Harga jual emas dapat berubah sewaktu-waktu.
Pada transaksi jual, Nasabah yang telah melakukan registrasi NPWP dan terverifikasi pada sistem Bank dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 1,5 persen dari total harga jual emas untuk nominal jual lebih dari Rp 10 juta. Sedangkan bagi Nasabah yang tidak memiliki/tidak melengkapi/ tidak melakukan registrasi data NPWP akan dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 3 persen dari total harga jual untuk nominal jual lebih dari Rp 10 juta.
Setiap transaksi jual emas yang berhasil akan tercatat di dalam rekening emas Nasabah pada BSI Mobile.
Cara Transfer Emas dari Tabungan Emas BSI
Nasabah dapat melakukan transaksi transfer emas dengan menggunakan BSI Mobile.
Transaksi ini hanya dapat dilakukan antar Nasabah yang memiliki rekening emas.
Minimal transaksi transfer adalah sebesar 0,1 gram dan maksimal 100 gram atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank, perubahan ketentuan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media apapun yang dianggap baik oleh Bank.
Proses pemindahan saldo rekening emas Nasabah berlangsung secara real time. Setiap transaksi transfer emas yang berhasil akan tercatat di dalam rekening emas Nasabah pada BSI Mobile.
Cara Tarik Emas Fisik dari Tabungan Emas BSI
Nasabah dapat melakukan permintaan tarik fisik emas melalui BSI Mobile.
Pengambilan fisik emas dapat dilakukan di Kantor Cabang Bank pada hari dan jam kerja dengan ketentuan yang diatur oleh Bank.
Nasabah wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku pada saat pengambilan fisik emas di Bank dan bukti resi atas transaksi tarik fisik emas. Pengambilan fisik emas dapat diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa dengan melampirkan asli kartu identitas nasabah, penerima kuasa dan bukti resi atas transaksi tarik fisik emas.
Minimal tarik fisik emas adalah 2 gram sesuai dengan pecahan emas yang tersedia dan dipilih oleh nasabah.
Biaya tarik fisik menjadi beban Nasabah yang didebet dari Rekening Tabungan Nasabah yang ditunjuk. Biaya tarik fisik mengacu pada tarif biaya tarik fisik emas masing-masing pecahan.
Bank memberikan nomor One Time Password (selanjutnya disebut OTP) kepada Nasabah yang datang ke Kantor Cabang Bank untuk melakukan proses pengambilan fisik emas. OTP diberikan untuk satu kali transaksi. Nasabah wajib memasukkan nomor OTP melalui BSI Mobile saat pengambilan fisik emas sebagai bukti penerimaan emas Fisik emas dapat diambil atau diterima lebih dari 14 hari kerja setelah transaksi diproses disesuaikan dengan jumlah pecahan, permintaan nasabah, dan lokasi Kantor Cabang Bank atau sesuai pemberitahuan dari Bank.
Transaksi penarikan fisik emas yang sudah diproses tidak dapat dibatalkan.
Nasabah akan menerima pemberitahuan melalui email dan/atau sms mengenai kesiapan fisik emas untuk diambil di Kantor Cabang Bank. Pengambilan fisik emas melebihi 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana disebutkan pada point 10 di atas, maka Nasabah akan dikenakan biaya simpan 0,04 persen per hari dari nilai emas yang disimpan dikalikan dengan harga beli.
Biaya Tabungan Emas BSI
Biaya Tabungan Emas BSI
Jumlah Biaya
Biaya administrasi rekening emas
Rp24.000 per tahun (dibayarkan di awal)
Biaya tarik fisik emas
Sesuai dengan pecahan dan keping yang dipilih nasabah
Biaya penutupan rekening
Rp20.000
Biaya simpan emas fisik
biaya simpan 0,04 persen per hari dari nilai emas yang disimpan dikalikan dengan harga beli.
Minimum Pembelian Emas
BSI memberikan fleksibilitas yang memudahkan calon nasabahnya untuk berinvestasi emas, hal ini ditunjukkan pada aturan minimum pembelian emas pertama yakni sebesar 0,1 gram atau jika dirupiahkan sebesar Rp. 100 ribu rupiah. Namun, pertimbangkan bahwa dalam pembelian tabungan emas, tentu akan dikenakan beberapa biaya.
Oleh karena itu, berdasarkan review tabungan emas BSI yang sudah ada, kami sarankan untuk membeli tidak hanya 0,1 gram saja, melainkan beberapa gram sekaligus supaya dapat menutup biaya yang dikenakan.
Simulasi Tabungan Emas BSI
Beli emas di tabungan Rp 1 juta
Pajak PPh 0,45% x 1 juta = 4.500 (asumsi NPWP terverifikasi)
Biaya sewa tahunan = 24.000
Total biaya beli emas = Rp 1 juta + Rp 28.500 = Rp 1.028.500
Jual 1 tahun kemudian emas di harga Rp 1.2 juta
Maka keuntungan adalah 1,05 juta - 1,028 = 21.500
Kelebihan dan Kekurangan Tabungan emas BSI
Terakhir, berikut ini kelebihan dan kekurangan dri menabung emas di BSI yang dapat Anda jadikan bahan pertimbangan akhir, yakni:
Kelebihan Tabungan emas BSI
Kekurangan Tabungan emas BSI
Nilainya cenderung stabil dari waktu ke waktu
Tetap ada kemungkinan harga emas turun sebagai ciri khas investasi yang fluktuatif
Dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai
Beli emas minimal transaksi pembelian sebesar 0.05 gram
Dapat melakukan transaksi beli jual emas secara online menggunakan BSI Mobile.
Terdapat pajak atas transaksi jual beli emas
Persyaratan mudah dan emas terjamin aman
Terdapat biaya sewa tahunan
Bisa beli, jual, transfer, serta tarik fisik emas dan gadai emas online dengan mudah dan aman tanpa perlu datang ke cabang.
Emas pada fitur e-mas ini tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pengkreditan dana hasil penjualan emas akan dikredit ke Rekening Tabungan yang ditunjuk Nasabah.
Transaksi beli jual emas Nasabah dapat dihentikan oleh Bank apabila persediaan emas Bank mencapai limit maksimal.
Tarik emas fisik bisa dilakukan online dan diambil di cabang
Jual emas minimal transaksi penjualan sebesar 1 gram dan maksimal 100 gram
Produk ini berlaku bagi nasabah Bank Syariah Indonesia yang telah memiliki rekening tabungan rupiah (Tabungan Mudharabah atau Tabungan Wadiah) serta telah aktivasi BSI Mobile.
Adanya biaya yang cukup besar untuk sewa dan pajak yang bisa mengurangi keuntungan
Komentar (0 Komentar)