Daftar Isi
KPR Syariah menawarkan skema pembiayaan dengan bagi hasil yang menarik, tidak hanya karena alasan Agama, tetapi juga secara keuangan karena memberikan kepastian cicilan dibandingkan KPR konvensional.
Dimana KPR Syariah terbaik 2023 ? Bagaimana cara pengajuan pinjaman di KPR Syariah? Ikuti pengalaman saya mengajukan KPR Syariah.
KPR Syariah atau disebut dengan KPR iB (Islamic Banking) merupakan salah satu cara pembiayaan bagi masyarakat untuk mendapatkan perumahan dengan akad syariah.
Kontrak yang sering dipakai dalam pembiayaan perumahan KPR syariah adalah akad jual beli (murabahah). Murabahah merupakan skema jual beli dengan selisih harga berupa margin.
Dalam transaksi jual beli ini bank syariah mendapatkan margin keuntungan dari harga jual rumah kepada nasabah. Jadi keuntungan yang diperoleh bank syariah sudah dapat diketahui sejak awal dan jumlahnya bersifat tetap.
Dengan model akad jual beli tersebut, salah satu manfaat utama KPR Syariah adalah cicilan yang tetap selama masa pinjaman.
Memang besarnya angsuran KPR syariah umumnya sedikit lebih besar dibanding angsuran KPR konvensional. Namun dengan angsuran tetap sampai dengan jatuh tempo pembiayaan, maka nasabah tidak perlu khawatir adanya fluktuasi suku bunga pasar.
Kalau dihitung secara total maka KPR Syariah ini biasanya lebih murah dibandingkan konvensional. Disisi lain dengan angsuran yang bersifat tetap maka nasabah akan merasa lebih tenang dan bisa merencanakan kebutuhan keuangannya dengan lebih pasti.
Selain Murabahah, akad lain yang sering digunakan di KPR Syariah adalah MMQ.
Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) adalah kerjasama (syirkah) atas kepemilikan aset (barang) antara Bank dengan Nasabah yang mana bagian aset salah satu pihak (Bank) berkurang dengan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya (nasabah).
Aset MMQ ini di-ijarah-kan (disewakan) sebagai salah satu usaha syirkah dan dapat disewakan kepada nasabah (salah satu syarik) sehingga penyewa berkewajiban untuk membayar ujrah atas sewa. Keuntungan atau pendapatan yang diperoleh dari ujrah dibagi antara Bank dan nasabah sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati dalam akad, kemudian nasabah menggunakan bagian hak bagi hasilnya untuk membeli porsi (hishah) kepemilikan Bank secara bertahap.
Nisbah Bagi Hasil adalah perbandingan yang dinyatakan dengan angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha, baik nisbah proporsional maupun nisbah kesepakatan. Nisbah Bagi Hasil diperoleh dari persentase pembagian atas pendapatan yang diperoleh dari penyewaan Objek Akad yang ditetapkan di dalam Akad berdasarkan Prinsip MMQ.
Nisbah Bagi Hasil BANK adalah persentase/bagian yang merupakan hak BANK dari pendapatan yang diperoleh dari Ujrah yang merupakan keuntungan BANK berdasarkan Prinsip MMQ.
Nisbah Bagi Hasil Nasabah adalah adalah persentase/bagian yang merupakan hak NASABAH dari pendapatan yang diperoleh dari Ujrah yang akan digunakan untuk membeli Hishshah BANK berdasarkan Prinsip MMQ.
Hishshah adalah porsi kepemilikan Para Pihak atas Obyek Akad sebagaimana disebutkan dalam Akad berdasarkan Prinsip MMQ.
Pembiayaan BSI Griya Hasanah Online Top Up merupakan Pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), dalam bentuk penambahan Pembiayaan dari Pembiayaan eksisting BSI untuk tujuan konsumtif nasabah.
Pembiayaan Griya Hasanah Online Top Up menggunakan Akad Refinancing Syariah dengan Skema Al-Bai’ dalam rangka Musyarakah Mutanaqishah (MMQ).
Fitur Pembiayaan
Syarat dan Ketentuan Umum
Fasilitas pembiayaan bagi Nasabah Perorangan dengan prinsip jual beli barang sebesar harga pokok ditambah margin berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan Nasabah yang mewajibkan Nasabah untuk melunasi hutang/kewajibannya
Limit Pembiayaan : Rp. 100 Juta Sampai Rp.30 Miliar Tetap
Metode Margin : Efektif Anuitas
Margin* : Mulai Dari 5.50% Efektif Per Tahun
Jangka Waktu : Maksimum 15 Tahun
Jenis Agunan : Rumah, Apartment, Ruko/Rukan, Tanah
Bank Permata menawarkan KPR Syariah, yaitu PermataKPR iB yang memberikan pembiayaan kepada Nasabah untuk memiliki rumah idaman, ruko, apartemen, renovasi rumah, konstruksi pembangunan rumah, villa, take over, top up dan pembiayaan multiguna beragun properti, dengan cepat dan mudah melalui berbagai pilihan akad.
Pilihan akad KPR Syariah di Bank Permata:
Syarat dan Ketentuan
Dokumen Pribadi Karyawan:
Dokumen Pribadi Pengusaha:
Bank Muamalat memiliki KPR Syariah, yaitu KPR Muamalat iB.
KPR Muamalat iB adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki rumah tinggal, rumah susun, apartemen dan condotel termasuk renovasi dan pembangunan serta pengalihan (take-over) KPR dari bank lain dengan dua pilihan akad yaitu akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa).
Syarat pengajuan KPR Syariah di Bank Muamalat adalah:
BCA Syariah memiliki KPR Syariah, yaitu Pembiayaan KPR iB.
Pembiayaan KPR iB adalah pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah dimana BCA Syariah membiayai pembelian rumah/apartemen yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.
Manfaat:
Persyaratan umum calon nasabah :
Baca juga - Panduan KPR Pinjaman Rumah Terbaik
Perbandingan KPR terbaik untuk pembiayaan rumah berdasarkan berbagai faktor dari berbagai bank.
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)