Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

5 KPR Syariah Terbaik Cicilan Termurah Tanpa Riba (2024)

Daftar Isi

5 KPR Syariah Terbaik Cicilan Termurah Tanpa Riba 2022

KPR Syariah menawarkan skema pembiayaan dengan bagi hasil yang menarik, tidak hanya karena alasan Agama, tetapi juga secara keuangan karena memberikan kepastian cicilan dibandingkan KPR konvensional.

Dimana KPR Syariah terbaik 2023 ? Bagaimana cara pengajuan pinjaman di KPR Syariah? Ikuti pengalaman saya mengajukan KPR Syariah.

Apa itu KPR Syariah Tanpa Riba

KPR Syariah atau disebut dengan KPR iB (Islamic Banking) merupakan salah satu cara pembiayaan bagi masyarakat untuk mendapatkan perumahan dengan akad syariah.

Kontrak yang sering dipakai dalam pembiayaan perumahan KPR syariah adalah akad jual beli (murabahah). Murabahah merupakan skema jual beli dengan selisih harga berupa margin.

Dalam transaksi jual beli ini bank syariah mendapatkan margin keuntungan dari harga jual rumah kepada nasabah. Jadi keuntungan yang diperoleh bank syariah sudah dapat diketahui sejak awal dan jumlahnya bersifat tetap.

Dengan model akad jual beli tersebut, salah satu manfaat utama KPR Syariah adalah cicilan yang tetap selama masa pinjaman.

Memang besarnya angsuran KPR syariah umumnya sedikit lebih besar dibanding angsuran KPR konvensional. Namun dengan angsuran tetap sampai dengan jatuh tempo pembiayaan, maka nasabah tidak perlu khawatir adanya fluktuasi suku bunga pasar.

Kalau dihitung secara total maka KPR Syariah ini biasanya lebih murah dibandingkan konvensional. Disisi lain dengan angsuran yang bersifat tetap maka nasabah akan merasa lebih tenang dan bisa merencanakan kebutuhan keuangannya dengan lebih pasti.

Selain Murabahah, akad lain yang sering digunakan di KPR Syariah adalah MMQ.

Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) adalah kerjasama (syirkah) atas kepemilikan aset (barang) antara Bank dengan Nasabah yang mana bagian aset salah satu pihak (Bank) berkurang dengan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya (nasabah).

Aset MMQ ini di-ijarah-kan (disewakan) sebagai salah satu usaha syirkah dan dapat disewakan kepada nasabah (salah satu syarik) sehingga penyewa berkewajiban untuk membayar ujrah atas sewa. Keuntungan atau pendapatan yang diperoleh dari ujrah dibagi antara Bank dan nasabah sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati dalam akad, kemudian nasabah menggunakan bagian hak bagi hasilnya untuk membeli porsi (hishah) kepemilikan Bank secara bertahap.

Nisbah Bagi Hasil adalah perbandingan yang dinyatakan dengan angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha, baik nisbah proporsional maupun nisbah kesepakatan. Nisbah Bagi Hasil diperoleh dari persentase pembagian atas pendapatan yang diperoleh dari penyewaan Objek Akad yang ditetapkan di dalam Akad berdasarkan Prinsip MMQ.

Nisbah Bagi Hasil BANK adalah persentase/bagian yang merupakan hak BANK dari pendapatan yang diperoleh dari Ujrah yang merupakan keuntungan BANK berdasarkan Prinsip MMQ.

Nisbah Bagi Hasil Nasabah adalah adalah persentase/bagian yang merupakan hak NASABAH dari pendapatan yang diperoleh dari Ujrah yang akan digunakan untuk membeli Hishshah BANK berdasarkan Prinsip MMQ.

Hishshah adalah porsi kepemilikan Para Pihak atas Obyek Akad sebagaimana disebutkan dalam Akad berdasarkan Prinsip MMQ.

Daftar KPR Syariah Terbaik di Indonesia

1. KPR Bank Syariah Indonesia BSI

Pembiayaan BSI Griya Hasanah Online Top Up merupakan Pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), dalam bentuk penambahan Pembiayaan dari Pembiayaan eksisting BSI untuk tujuan konsumtif nasabah.

Pembiayaan Griya Hasanah Online Top Up menggunakan Akad Refinancing Syariah dengan Skema Al-Bai’ dalam rangka Musyarakah Mutanaqishah (MMQ).

Fitur Pembiayaan

  • Sesuai Syariah
  • Proses Cepat dan Mudah
  • Jangka Waktu sd 20 Tahun
  • Plafond Mulai dari Rp 50 jt sd 1.5M

Syarat dan Ketentuan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI),
  2. Nasabah eksisting memiliki pembiayaan BSI Griya Hasanah,
  3. Pembiayaan telah berjalan 2 tahun dan memiliki riwayat pembayaran lancar atau kolektibilitas 1,
  4. Usia pemohon minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo Pembiayaan,
  5. Pemohon merupakan Pegawai tetap,
  6. Memiliki dan aktif menggunakan aplikasi BSI Mobile,
  7. Terdapat biaya pengajuan Pembiayaan yaitu Biaya Administrasi, Asuransi Jiwa, Asuransi kerugian, Notaris dan biaya lainnya.

2. KPR Syariah CIMB Niaga

Fasilitas pembiayaan bagi Nasabah Perorangan dengan prinsip jual beli barang sebesar harga pokok ditambah margin berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan Nasabah yang mewajibkan Nasabah untuk melunasi hutang/kewajibannya

Limit Pembiayaan : Rp. 100 Juta Sampai Rp.30 Miliar Tetap

Metode Margin : Efektif Anuitas

Margin* : Mulai Dari 5.50% Efektif Per Tahun

Jangka Waktu : Maksimum 15 Tahun

Jenis Agunan : Rumah, Apartment, Ruko/Rukan, Tanah

  1. Margin dari KPR iB Fix CIMB Niaga bersifat fix/tetap/tidak dipengaruhi suku bunga pasar sehingga apabila suku bunga pasar mengalami kenaikan/penurunan maka margin Nasabah tidak mengikuti suku bunga pasar tersebut.
  2. Dengan kepastian margin maka Nasabah mendapatkan kepastian angsuran selama jangka waktu pembiayaan.
  3. KPR iB Fix membiayai bangunan yang ready stock sehingga Nasabah telah dapat menilai kesesuaian barang yang dibeli sudah sesuai keinginan Nasabah, secara fisik, spesifikasi, dan kualitasnya.
  4. Pembiayaan hanya untuk pembelian barang saja.

3. KPR Permata Syariah

Bank Permata menawarkan KPR Syariah, yaitu PermataKPR iB yang memberikan pembiayaan kepada Nasabah untuk memiliki rumah idaman, ruko, apartemen, renovasi rumah, konstruksi pembangunan rumah, villa, take over, top up dan pembiayaan multiguna beragun properti, dengan cepat dan mudah melalui berbagai pilihan akad.

Pilihan akad KPR Syariah di Bank Permata:

  • Murabahah. KPR Syariah dengan akad pembiayaan berprinsip jual beli dengan menyertakan harga pokok dan keuntungan (margin) yang disepakati. Nasabah akan merasa tenang karena selama masa pembiayaan besar angsuran tidak berubah (fixed) meskipun kondisi ekonomi tidak menentu.
  • MMQ. KPR Syariah dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) berupa pembiayaan yang menggunakan konsep kepemilikan bersama antara Bank dengan Nasabah. Seiring dengan pembayaran angsuran secara bertahap oleh Nasabah, kepemilikan (porsi) Bank akan berkurang sedangkan kepemilikan (porsi) Nasabah akan meningkat. Di akhir masa pembiayaan, properti akan dimiliki sepenuhnya oleh Nasabah. Besarnya angsuran dapat ditinjau kembali sesuai dengan periode yang telah ditentukan oleh Bank.
  • IMBT. KPR Syariah dengan akad pembiayaan berprinsip sewa beli disertai hibah properti oleh Bank di akhir periode. Besarnya biaya sewa dapat ditinjau kembali sesuai dengan periode yang telah ditentukan oleh bank.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia minimum 21 tahun, serta usia maksimum 55 tahun dan pengusaha maksimum 65 tahun di akhir masa kredit
  • Memenuhi ketentuan persyaratan dokumen

Dokumen Pribadi Karyawan:

  • Fotokopi KTP pemohon dan KTP suami atau istri bila ada.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Nikah atau Cerai atau Pisah Harta jika ada.
  • Fotokopi surat Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ganti Nama (jika ada) atau Akta Lahir Suami atau Istri.
  • Slip gaji terakhir asli atau surat keterangan kerja asli.
  • Fotokopi tabungan atau Rekening Koran 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat Pernyataan Debitur.

Dokumen Pribadi Pengusaha:

  • Fotokopi KTP pemohon dan KTP suami atau istri bila ada.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Nikah atau Cerai atau Pisah Harta jika ada.
  • Fotokopi surat Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ganti Nama (jika ada) atau Akta Lahir Suami atau Istri.
  • Fotokopi tabungan atau Rekening Koran 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Keterangan Domisili atau Akta Pendirian Perusahaan, Laporan Keuangan Terakhir.
  • Surat Pernyataan Debitur.

4. Bank Muamalat

Bank Muamalat memiliki KPR Syariah, yaitu KPR Muamalat iB.

KPR Muamalat iB adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki rumah tinggal, rumah susun, apartemen dan condotel termasuk renovasi dan pembangunan serta pengalihan (take-over) KPR dari bank lain dengan dua pilihan akad yaitu akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa).

Syarat pengajuan KPR Syariah di Bank Muamalat adalah:

  1. Nasabah Perorangan
  2. Usia minimal 21 tahun saat pengajuan pembiayaan
  3. Usia maksimal saat jatuh tempo pembiayaan bagi pegawai 55 tahun / belum pensiun dan 60 tahun untuk wiraswasta
  4. Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah
  5. Status karyawan:
    1. Karyawan tetap (minimal telah bekerja 1 tahun)
    2. Karyawan kontrak (minimal telah bekerja 2 tahun)
    3. Wiraswasta/Profesional.
  6. Pembiayaan dicover dengan asuransi jiwa.
  7. Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat.
  8. Melengkapi persyaratan administratif pengajuan:
    1. Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
    2. Fotocopy KTP, KK, Surat Nikah (bila sudah menikah)
    3. Fotocopy NPWP
    4. Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
    5. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
    6. Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta)
    7. Fotocopy sertifikat, IMB dan PBB

5. BCA Syariah

BCA Syariah memiliki KPR Syariah, yaitu Pembiayaan KPR iB.

Pembiayaan KPR iB adalah pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah dimana BCA Syariah membiayai pembelian rumah/apartemen yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.

Manfaat:

  • Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal / apartemen
  • Pengembalian pembiayaan secara angsuran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan
  • Nasabah dapat memilih jangka waktu pembiayaan dimana jangka waktu maksimal adalah 20 tahun atau 2 tahun sebelum jatuh tempo HGB
  • Kemudahan dalam pembayaran angsuran karena adanya fasilitas autodebet dari Tahapan iB

Persyaratan umum calon nasabah :

  • Cakap hukum
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan yang diberikan
  • Tidak dalam keadaan pailit
  • Usia (calon) nasabah minimal 21 tahun dan saat pembiayaan berakhir tidak boleh lebih dari 55 tahun untuk karyawan, dan 60 tahun untuk wiraswasta/profesi
  • Untuk karyawan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di perusahaan yang sama atau termasuk 1 perusahaan sebelumnya (jika pernah bekerja) sedangkan untuk wiraswasta/ professional memiliki pengalaman 2 tahun dibidang yang sama.

Baca juga - Panduan KPR Pinjaman Rumah Terbaik

Bandingkan KPR Rumah Terbaik !

Perbandingan KPR terbaik untuk pembiayaan rumah berdasarkan berbagai faktor dari berbagai bank.

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait