Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apa itu Fintech: Aplikasi, Perusahaan, Regulasi, Contoh

Daftar Isi

Apa itu Fintech: Aplikasi, Perusahaan, Regulasi, Contoh

Fintech adalah kolaborasi antara teknologi dan keuangan, financial technology, menghasilkan inovasi yang memberikan kemudahan buat konsumen dalam transaksi keuangan. Apa itu Fintech, contoh aplikasi dan perusahaan terkait.

Sektor yang tumbuh subur dengan kemajuan teknologi adalah keuangan. Banyak inovasi yang didorong oleh teknologi lahir di bidang keuangan.

Kehadiran Fintech di Indonesia sudah di depan mata.

Apa itu Fintech

Fintech (Financial Technology) adalah kolaborasi teknologi dan keuangan yang melahirkan inovasi produk finansial, yang mempermudah, mempercepat, dan memperluas akses produk keuangan di masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, kita bisa  menyaksikan bagaimana cepatnya pertumbuhan fintech online di Indonesia.

Riset Morgan Stanley “Disruption Decoded, Indonesia Banks: Fintech Continues to Lead Digital Payment” (Februari 2019) menemukan bahwa 20 persen dari 1.582 responden memilih menggunakan uang elektronik produk fintech ketimbang keluaran perbankan, operator telekomunikasi, maupun perusahaan e-commerce.

Terjadi pula peningkatan signifikan transaksi non tunai seiring bertambahnya jumlah perusahaan fintech di Indonesia

Pada tahun 2018 lalu, Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi uang elektronik mencapai 2,9 miliar satuan transaksi dengan nilai sebesar Rp 47 triliun. Angka tersebut meningkat hampir 4 kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai angka Rp 12,4 triliun.

Di akhir 2016, saya hitung kurang dari 10 fintech P2P terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sekarang, April 2021, data OJK menunjukkan lebih dari 138 P2P telah berizin dan terdaftar resmi. P2P adalah bentuk hukum yang digunakan fintech kredit online di Indonesia.

Manfaat Fintech di Indonesia

FinTech punya peluang besar di Indonesia karena menawarkan sejumlah solusi, yang sebelumnya tidak ada, yaitu:

1. Cepat

Dengan teknologi big data, algoritma, dan proses online, fintech bisa memberikan  keputusan pinjaman dalam rentang waktu lebih cepat dibandingkan bank.

Proses pinjaman secara online bisa diselesaikan dalam waktu 24 jam. Bahkan tidak dibutuhkan proses tatap muka, fintech menganalisis pengajuan pinjaman lewat data - data di ponsel.

Sangat berbeda dengan perbankan atau multifinance yang membutuhkan waktu beberapa hari bahkan minggu, buat nasabah menerima pencairan dana.

Pembukaan rekening tabungan sekarang cukup dilakukan via aplikasi mobile banking. Nasabah cukup mengisi data lewat ponsel dan melakukan video call dengan pihak bank untuk membuka rekening tabungan.

2. Inovasi 

Menawarkan inovasi produk keuangan yang belum ada sebelumnya. 

Karena biaya operasional yang cukup besar, bank tidak bisa memberikan pinjaman dalam jumlah terlalu kecil dan jangka waktu pinjaman pendek. Sementara, masyarakat seringkali butuh jenis pinjaman kecil dalam waktu singkat. 

Dalam ceruk pasar yang ditinggalkan bank ini, FinTech masuk dengan bisa menawarkan pinjaman plafon rendah (500 rb sd 1 juta) dan jangka waktu pendek (15 hari sd 30 hari). Hal ini karena fintech memiliki efisiensi dengan penggunaan teknologi.

Kekuatan FinTech adalah penggunaan data dan credit scoring, yang dipakai sejak awal dan dalam setiap fase keputusan kredit.

Penggunaan big data membuat keputusan menjadi lebih cepat, akurat, dan hemat biaya operasional karena prosesnya bisa dijalankan secara otomatis dengan sedikit intervensi. 

Yang menarik, data yang digunakan oleh Fintech, tidak lagi terbatas pada data  finansial dan demografi, layaknya perbankan konvensional, tetapi juga memanfaatkan data dari social media dan ponsel.

Di beberapa negara ditemukan bahwa perilaku di social media punya korelasi dengan karakter serta kualitas pinjaman. Social media tampaknya akan menjadi indikator penting dalam mengevaluasi kelayakan kredit seseorang.

3. Mudah

Teknologi menawarkan banyak kemudahan di sektor keuangan.

Salah satunya calon peminjam cukup mengunggah KTP dan mengambil foto selfie untuk bisa untuk mengajukan pinjaman. Tidak perlu lagi mengumpulkan banyak dokumen yang selama ini dilakukan ketika meminjam ke bank.

Pinjaman online menawarkan manfaat yang selama ini dicari-cari konsumen, tetapi tidak ada di pasar, yaitu:

  • Proses kredit cepat, mudah dan dalam genggaman. Hal yang sebelum ada fintech, konsumen sulit dapatkan dari bank.
  • Syarat pengajuan kredit simpel, hanya modal KTP dan foto selfie bisa mengajukan pinjaman. Tidak perlu kartu kredit, tidak perlu DP uang muka dan tanpa jaminan.
  • Fleksibilitas tenor kredit, bisa mengambil dalam jangka waktu hari atau minggu, sementara kredit di bank tidak sefleksibel ini, mewajibkan debitur mengambil cicilan minimum 6 bulan.

Hampir semua kegiatan transaksi keuangan, sekarang, bisa dilakukan secara online. Bahkan hal - hal yang dulu tidak terbayangkan, bisa online, tanpa tatap muka, sekarang bisa dilakukan lewat aplikasi.

Contohnya adalah pembukaan rekening bank. Dulu, calon nasabah wajib hadir di kantor cabang untuk bisa membuka rekening. Sekarang sudah tidak lagi karena bisa dilakukan via aplikasi mobile banking.

4. Murah

Fintech menawarkan cara pembayaran dengan QR Code lewat ponsel. Teknologi QR Code ini jauh lebih murah dan efisien dibandingkan dengan teknologi mesin EDC.

Di mesin EDC, merchant harus menanggung biaya lebih besar karena mengelola mesin tersebut, sementara QR Code tidak perlu mesin, semuanya dilakukan ponsel pelanggan.

Di samping itu, lembaga keuangan harus mencetak dan menerbitkan kartu kredit dan debit untuk bisa belanja dengan mesin EDC. Hal mana yang tidak dibutuhkan dengan pembayaran QR Code.

5. Akses

Konsep peer to peer di fintech , yang melepaskan peran bank sebagai perantara, membuat proses pinjam meminjam menjadi lebih fleksibel, lebih inovatif dan lebih cepat. Muncul produk - produk keuangan baru dari P2P.

Produk keuangan baru ini memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, yang dulu sulit mendapatkan akses kredit dari perbankan.

Bank karena menghimpun dana dari masyarakat harus prudent, tunduk pada sejumlah ketentuan dari Bank Sentral. Sementara P2P karena uangnya langsung dari pemilik dana menjadi lebih luwes dan lebih bebas.

Misalnya, salah satu P2P memberikan kredit ke kelompok ibu - ibu arisan di pedesaan, dengan jumlah pinjaman mikro Rp 300 ribu. Kelompok yang selama ini sulit mendapatkan akses kredit. 

Pinjaman online P2P lain hanya membutuhkan syarat KTP dan foto selfie untuk bisa diajukan dan disetujui dalam 24 jam. Jenis ini cocok untuk memenuhi kebutuhan dana darurat yang cepat.

Selama ini, kendala terbesar pengusaha UMKM adalah tidak memiliki jaminan untuk mengajukan kredit. P2P membuat produk kredit UMKM yang jaminannya adalah tagihan atau invoice, tidak perlu jaminan berupa aset. 

Regulasi Financial Technology

Regulator tentu saja tidak boleh ketinggalan dengan kemajuan teknologi fintech. Tujuannya yang utama adalah memberikan perlindungan konsumen yang optimal.

Dua otoritas, yang paling bertanggung jawab di sektor keuangan, BI dan OJK, sudah mengeluarkan regulasi terkait fintech. 

Berikut ini peraturan terkait fintech dari OJK dan Bank Indonesia:

1. OJK

Peraturan terkait Lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Penyelenggara Fintech P2P Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

Perbedaan P2P Fintech Lending terdaftar dengan berizin adalah keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun Penyelenggara P2P terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan. 

Apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka Penyelenggara P2P terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.

Untuk merubah dari status P2P terdaftar menjadi berizin, OJK melakukan proses seleksi dan mengecek sejumlah persyaratan. P2P berizin harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat dan memiliki modal yang lebih besar.

2. Bank Indonesia

Melalui PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Bank Indonesia mengatur mengenai kewajiban pendaftaran di Bank Indonesia bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang melakukan kegiatan sistem pembayaran. 

Kewajiban pendaftaran tersebut dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada di bawah kewenangan otoritas lain.

Bank Indonesia memberikan ruang bagi Penyelenggara Teknologi Finansial untuk melakukan uji coba produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya di Bank Indonesia melalui Regulatory Sandbox. PADG No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial mengatur secara jelas tata cara dan proses uji coba dalam Regulatory Sandbox. 

Adapun tata cara pendaftaran Penyelenggara Teknologi Finansial secara lebih jelas diatur dalam PADG No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Contoh Produk dan Aplikasi Produk Fintech

Berikut ini adalah contoh jenis Fintech di Indonesia:

P2P

Bagaimana jika saya ingin meminjamkan uang langsung (tanpa perantara) ke orang lain untuk mendapatkan imbalan atau return.

Dulu, kemungkinan ini sulit dilakukan karena berbagai kendala. 

Tapi, saat ini, dengan kemajuan teknologi, keinginan tersebut bisa diwujudkan dengan mekanisme P2P - Peer to Peer. 

P2P Lending adalah proses pinjam meminjam secara langsung berbasis teknologi informasi. Satu pihak sebagai pemberi pinjaman, sementara pihak lain sebagai penerima pinjaman, yang dipertemukan langsung secara online lewat platform penyelenggara P2P.

Thanks to technology, saya bisa bertemu langsung dengan calon peminjam. Melakukan seleksi dan memilih pinjaman yang paling sesuai dengan selera risiko saya, dimana prosesnya dilakukan online melalui platform P2P.

Uang Elektronik Pembayaran

Pembayaran dengan e money atau uang elektronik menjadi cara pembayaran cashless mulai banyak diadopsi di masyarakat.

Cashless dengan uang elektronik membuat transaksi lebih aman dan efisien dibandingkan secara tunai.

Pertama, tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah besar mengurangi resiko kehilangan. Belum lagi, di tengah pandemi ini, uang tunai bisa menjadi penghantar virus Covid-19.

Kedua, uang elektronik menjadi enabler untuk orang bisa melakukan transaksi dan belanja online secara lebih efisien. Belanja dengan ojek online sangat terbantu dengan uang elektronik ini.

Ketiga, konsumen diuntungkan karena penerbit uang elektronik berlomba - lomba menawarkan berbagai fitur untuk menarik pengguna baru. Tidak jarang, insentif diskon dan cashback ditawarkan oleh penerbit secara agresif ke konsumen.

Situs Komparasi

Sekarang, orang bisa menggunakan fasilitas yang disediakan situs komparasi untuk membandingkan berbagai produk keuangan sebelum mengambil keputusan.

Layanan semacam ini sangat membantu karena orang bisa dengan mudah membanding - bandingkan produk keuangan secara online. Tidak perlu lagi datang ke setiap bank satu per satu untuk mencari tahu dan membandingkan.

Contohnya, kita ingin mencari info soal pinjaman rumah KPR.

Situs komparasi menyediakan penawaran KPR dari berbagai bank. Kita bisa membandingkan dari berbagai aspek, mulai dari persyaratan, plafon, tenor sampai bunga kredit.

Reksadana

Selama ini, orang yang ingin beli Reksadana harus datang ke cabang untuk membuka rekening dan menyetorkan dana. Nanti, kalau ingin beli Reksadana lagi, orang harus datang kembali.

Sekarang, teknologi Fintech menyediakan fasilitas untuk orang membuka rekening dan melakukan investasi Reksadana secara online. Tidak perlu lagi datang ke kantor, cukup kita melakukan via ponsel atau laptop.

Di samping itu, efisiensi teknologi membuat minimum investasi di Reksadana, bisa ditekan. Sekarang, orang bisa dengan dana Rp 100 ribu melakukan investasi di Reksadana.

Bahkan, baru - baru ini, muncul teknologi Robo-Advisory dari beberapa fintech keuangan. Robo-Advisory memberikan advis gratis dengan menggunakan teknologi AI kepada nasabah soal rekomendasi portofolio Reksadana yang sesuai dengan profil nasabah.

Rekomendasi Robo-Advisory dinamis, bergerak seiring perubahan profil nasabah dan kondisi pasar Reksadana. Cocok untuk membantu orang yang masih awam soal investasi di Reksadana dan tidak punya banyak waktu untuk mengelola portofolionya.

Asuransi Online

Selama ini, bayangan kita adalah beli asuransi harus melalui agen atau datang ke kantor cabang.

Tapi, fintech merubah itu. Teknologi sekarang memungkinkan orang membeli asuransi secara online.

Beli asuransi online memiliki beberapa keuntungan:

Pertama, tidak perlu ketemu sales agen asuransi. 

Meskipun agen bisa membantu menjelaskan soal produk asuransi (yang tidak mudah), tetapi persepsi orang di Indonesia berhubungan dengan sales asuransi bukan hal menyenangkan. Karena itu, buat Anda yang tertarik ingin beli asuransi tetapi tidak mau berhubungan dengan agen, beli asuransi online bisa jadi solusinya.

Kedua, beli online tidak dibatasi waktu dan tempat. Anda bisa melakukan kapan saja, tidak harus buat janji di tempat dan waktu tertentu. 

Semua proses dilakukan secara online dan digital sehingga dapat menghemat waktu dibandingkan harus mengunjungi bank atau melalui agen.

Di samping itu, asuransi digital membantu masyarakat di luar Jawa yang mungkin selama ini akses terhadap produk asuransi masih terbatas.

Ketiga,  kesempatan mendapatkan premi murah karena dengan online Anda bisa melakukan perbandingan premi asuransi antara produk satu dengan produk lain dengan mudah, tanpa harus mendatangi perusahaan asuransi satu persatu.

Beli online memberikan kesempatan pula melakukan perbandingan dan riset dengan lebih leluasa. Tidak diburu - buru harus segera mengambil keputusan, tetapi Anda punya keleluasaan memutuskan sendiri, mau beli atau tidak.

Digital Bank

Bank melihat bahwa kedatangan Fintech bisa menjadi ancaman jika tidak dirangkul dan dimanfaatkan. Oleh karena itu, bank melakukan inisiatif Digital Bank secara agresif.

Digital bank adalah bank yang menjalankan operasinya secara digital. Paling tidak, ada dua hal, yang membedakan digital bank, dengan bank konvensional, yaitu:

  • Nasabah digital bank melakukan segala aktivitas dan transaksi perbankan cukup melalui ponsel secara online.
  • Digital bank tidak memiliki cabang atau kalaupun ada sangat terbatas jumlah kantor cabang.

Keinginan bank bertransformasi menjadi digital bank diamini oleh regulator. Baru - baru ini, OJK menyampaikan dalam draft Peraturan soal Digital Bank bahwa bank digital cuma diwajibkan memiliki satu kantor yang akan berfungsi sebagai kantor pusat. 

Artinya bank digital kelak direstui OJK jika beroperasi tanpa kantor cabang sama sekali. Buat catatan, bank konvensional diwajibkan punya banyak cabang. Dan itu membutuhkan biaya yang tidak kecil.

Perusahaan Fintech di Indonesia

Ada banyak perusahaan di Indonesia yang sudah terjun ke Fintech. Berikut ini adalah daftarnya berdasarkan jenisnya, yaitu:

Fintech P2P Lending

Perusahaan memberikan layanan pinjam meminjam dalam platform P2P

  • Investree
  • Akseleran
  • Koinworks
  • Amartha
  • Kredit Pintar

Perbandingan Finansial

Perusahan memberikan jasa komparasi perbandingan produk keuangan

  • Cermati
  • CekAja

Robo Advisory, Reksadana

Perusahan menawarkan layanan jual beli Reksadana secara online dan Robo-Advisory yang membantu nasabah menyusun dan mengelola portofolio secara otomatis menggunakan teknologi AI.

Pembayaran (Payments)

Sejumlah perusahaan memberikan layanan pembayaran secara online, baik itu uang elektronik, dompet elektronik maupun fasilitas pembayaran.

  • Payfazz
  • Cashlez
  • GoPay
  • Truemoney
  • OVO
  • Dana

Bank Digital

Banyak bank yang sudah memulai digital bank, walaupun saat ini masih bank konvensional yang punya digital bank. Belum ada yang murni 100% digital bank.

Kesimpulan

Kemajuan teknologi yang maju pesat dalam satu dekade terakhir melahirkan Fintech. Apa itu Fintech? Fintech adalah kolaborasi teknologi dan keuangan yang mencetuskan banyak inovasi keuangan buat masyarakat.

Semoga bermanfaat!

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Artikel Terkait