Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus Financial Technology

Perkembangan Fintech sangat cepat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Tapi apa sebenarnya Financial Technology tersebut.

Apa manfaatnya, bagaimana regulasi, aman tidak dan contoh penerapan financial technology di Indonesia.

Apa yang Dimaksud dengan Financial Technology

Fintech (Financial Technology) adalah kolaborasi teknologi dan keuangan yang melahirkan inovasi produk finansial, yang mempermudah, mempercepat, dan memperluas akses produk keuangan di masyarakat.

FinTech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi tuntutan hidup yang serba cepat.

Dengan FinTech, permasalahan dalam transaksi jual-beli dan pembayaran seperti tidak sempat mencari barang ke tempat perbelanjaan, ke bank/ATM untuk mentransfer dana, keengganan mengunjungi suatu tempat karena pelayanan yang kurang menyenangkan dapat diminimalkan.

Dalam beberapa tahun terakhir, kita bisa menyaksikan bagaimana cepatnya pertumbuhan fintech online di Indonesia.

Riset Morgan Stanley “Disruption Decoded, Indonesia Banks: Fintech Continues to Lead Digital Payment” (Februari 2019) menemukan bahwa 20 persen dari 1.582 responden memilih menggunakan uang elektronik produk fintech ketimbang keluaran perbankan, operator telekomunikasi, maupun perusahaan e-commerce.

Terjadi pula peningkatan signifikan transaksi non tunai seiring bertambahnya jumlah perusahaan fintech di Indonesia.

Pada tahun 2018, Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi uang elektronik mencapai 2,9 miliar satuan transaksi dengan nilai sebesar Rp 47 triliun. Angka tersebut meningkat hampir 4 kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai angka Rp 12,4 triliun.

Di akhir 2016, kurang dari 10 fintech P2P Peer To Peer Lending terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sekarang, Juli 2022, data OJK menunjukkan lebih dari 100 P2P telah berizin dan terdaftar resmi. P2P adalah bentuk hukum yang digunakan fintech kredit online di Indonesia.

Tujuan dan Peran

Pesatnya pertumbuhan Fintech didorong oleh tujuan dan peran yang krusial.

Peran penting Financial Technology di Indonesia adalah:

  1. Sebagai aktor pendorong inklusi keuangan yang berbasis digital.
  2. Sebagai aktor pendorong pertumbuhan perekonomian melalui peningkatan kapasitas kredit produktif.
  3. Sebagai edukator yang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai fintech.
  4. Mengubah sistem pembayaran di masyarakat dan membantu perusahaan start-up dalam menekan biaya modal dan biaya operasional yang tinggi di awal.

Cara Kerja Financial Technology di Indonesia

Berikut ini adalah cara kerja Fintech yang umum dilakukan:

Pinjaman Online (Pinjol) P2P

Bagaimana jika saya ingin meminjamkan uang langsung (tanpa perantara) ke orang lain untuk mendapatkan imbalan atau return.

Dulu, kemungkinan ini sulit dilakukan karena berbagai kendala.

Tapi, saat ini, dengan kemajuan teknologi, keinginan tersebut bisa diwujudkan dengan mekanisme P2P - Peer to Peer.

P2P Lending adalah proses pinjam meminjam secara langsung berbasis teknologi informasi. Satu pihak sebagai pemberi pinjaman, sementara pihak lain sebagai penerima pinjaman, yang dipertemukan langsung secara online lewat platform penyelenggara P2P.

Thanks to technology, saya bisa bertemu langsung dengan calon peminjam. Melakukan seleksi dan memilih pinjaman yang paling sesuai dengan selera risiko saya, dimana prosesnya dilakukan online melalui platform P2P.

Uang Elektronik Pembayaran

Pembayaran dengan e-money atau uang elektronik menjadi cara pembayaran cashless mulai banyak diadopsi di masyarakat.

Cashless dengan uang elektronik membuat transaksi lebih aman dan efisien dibandingkan secara tunai.

Manfaatnya adalah:

Pertama, tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah besar mengurangi resiko kehilangan. Belum lagi, di tengah pandemi ini, uang tunai bisa menjadi penghantar virus Covid-19.

Kedua, uang elektronik menjadi enabler untuk orang bisa melakukan transaksi dan belanja online secara lebih efisien. Belanja dengan ojek online sangat terbantu dengan uang elektronik ini.

Ketiga, konsumen diuntungkan karena penerbit uang elektronik berlomba - lomba menawarkan berbagai fitur untuk menarik pengguna baru. Tidak jarang, insentif diskon dan cashback ditawarkan oleh penerbit secara agresif ke konsumen.

Situs Komparasi

Sekarang, orang bisa menggunakan fasilitas yang disediakan situs komparasi untuk membandingkan berbagai produk keuangan sebelum mengambil keputusan.

Layanan semacam ini sangat membantu karena orang bisa dengan mudah membanding - bandingkan produk keuangan secara online. Tidak perlu lagi datang ke setiap bank satu per satu untuk mencari tahu dan membandingkan.

Contohnya, kita ingin mencari info soal pinjaman rumah KPR.

Situs komparasi menyediakan penawaran KPR dari berbagai bank. Kita bisa membandingkan dari berbagai aspek, mulai dari persyaratan, plafon, tenor sampai bunga kredit.

Reksadana

Selama ini, orang yang ingin beli Reksadana harus datang ke cabang untuk membuka rekening dan menyetorkan dana. Nanti, kalau ingin beli Reksadana lagi, orang harus datang kembali.

Teknologi Fintech menyediakan fasilitas untuk orang membuka rekening dan melakukan investasi Reksadana secara online. Tidak perlu lagi datang ke kantor, cukup kita melakukan via ponsel atau laptop.

Di samping itu, efisiensi teknologi membuat minimum investasi di Reksadana, bisa ditekan. Sekarang, orang bisa dengan dana Rp 100 ribu melakukan investasi di Reksadana.

Bahkan, baru - baru ini, muncul teknologi Robo-Advisory dari beberapa fintech keuangan. Robo-Advisory memberikan advis gratis dengan menggunakan teknologi AI kepada nasabah soal rekomendasi portofolio Reksadana yang sesuai dengan profil nasabah.

Rekomendasi Robo-Advisory dinamis, bergerak seiring perubahan profil nasabah dan kondisi pasar Reksadana. Cocok untuk membantu orang yang masih awam soal investasi di Reksadana dan tidak punya banyak waktu untuk mengelola portofolionya.

Asuransi Online

Selama ini, bayangan kita adalah beli asuransi harus melalui agen atau datang ke kantor cabang.

Tapi, fintech merubah itu. Teknologi sekarang memungkinkan orang membeli asuransi secara online.

Beli asuransi online dilakukan melalui perusahaan Insur Tech dengan keuntungan:

Pertama, tidak perlu ketemu sales agen asuransi.

Meskipun agen bisa membantu menjelaskan soal produk asuransi (yang tidak mudah), tetapi persepsi orang di Indonesia berhubungan dengan sales asuransi bukan hal menyenangkan. Karena itu, buat Anda yang tertarik ingin beli asuransi tetapi tidak mau berhubungan dengan agen, beli asuransi online bisa jadi solusinya.

Kedua, beli online tidak dibatasi waktu dan tempat. Anda bisa melakukan kapan saja, tidak harus buat janji di tempat dan waktu tertentu.

Semua proses dilakukan secara online dan digital sehingga dapat menghemat waktu dibandingkan harus mengunjungi bank atau melalui agen.

Di samping itu, asuransi digital membantu masyarakat di luar Jawa yang mungkin selama ini akses terhadap produk asuransi masih terbatas.

Ketiga, kesempatan mendapatkan premi murah karena dengan online Anda bisa melakukan perbandingan premi asuransi antara produk satu dengan produk lain dengan mudah, tanpa harus mendatangi perusahaan asuransi satu persatu.

Beli online memberikan kesempatan pula melakukan perbandingan dan riset dengan lebih leluasa. Tidak diburu - buru harus segera mengambil keputusan, tetapi Anda punya keleluasaan memutuskan sendiri, mau beli atau tidak.

Digital Bank

Bank melihat bahwa kedatangan Fintech bisa menjadi ancaman jika tidak dirangkul dan dimanfaatkan. Oleh karena itu, bank melakukan inisiatif Digital Bank secara agresif.

Digital bank adalah bank yang menjalankan operasinya secara digital. Paling tidak, ada dua hal, yang membedakan digital bank, dengan bank konvensional, yaitu:

  • Nasabah digital bank melakukan segala aktivitas dan transaksi perbankan cukup melalui ponsel secara online.
  • Digital bank tidak memiliki cabang atau kalaupun ada sangat terbatas jumlah kantor cabang.

Keinginan bank bertransformasi menjadi digital bank diamini oleh regulator. Baru - baru ini, OJK menyampaikan dalam draft Peraturan soal Digital Bank bahwa bank digital cuma diwajibkan memiliki satu kantor yang akan berfungsi sebagai kantor pusat.

Artinya bank digital kelak direstui OJK jika beroperasi tanpa kantor cabang sama sekali. Buat catatan, bank konvensional diwajibkan punya banyak cabang. Dan itu membutuhkan biaya yang tidak kecil.

Contoh Perusahaan Startup Financial Technology

Tidak ada satu startup, tetapi berbagai macam startup, yang menawarkan inovasi keuangan pada setiap bidang industrinya.

Fintech P2P Lending

Perusahaan memberikan layanan pinjam meminjam dalam platform P2P

  • Investree
  • Akseleran
  • Koinworks
  • Amartha
  • Kredit Pintar

 

Perbandingan Finansial

Perusahan memberikan jasa komparasi perbandingan produk keuangan

  • Cermati
  • CekAja

Robo Advisory, Reksadana

Perusahan menawarkan layanan jual beli Reksadana secara online dan Robo-Advisory yang membantu nasabah menyusun dan mengelola portofolio secara otomatis menggunakan teknologi AI.

  • Ajaib
  • Bibit
  • Bareksa

Pembayaran (Payments)

Sejumlah perusahaan memberikan layanan pembayaran secara online, baik itu uang elektronik, dompet elektronik maupun fasilitas pembayaran.

  • Payfazz
  • Cashlez
  • GoPay
  • Truemoney
  • OVO
  • Dana

Bank Digital

Banyak bank yang sudah memulai digital bank, walaupun saat ini masih bank konvensional yang punya digital bank. Belum ada yang murni 100% digital bank.

  • Jenius BTPN
  • Digibank DBS
  • OCTO Mobile CIMB Niaga
  • PermataNet Bank Permata
  • BRImo BRI

Manfaat dan Keuntungan Fintech

FinTech punya peluang besar di Indonesia karena menawarkan sejumlah solusi, yang sebelumnya tidak ada, yaitu:

1. Cepat

Dengan teknologi big data, algoritma, dan proses online, fintech bisa memberikan keputusan pinjaman dalam rentang waktu lebih cepat dibandingkan bank.

Proses pinjaman secara online bisa diselesaikan dalam waktu 24 jam. Bahkan tidak dibutuhkan proses tatap muka, fintech menganalisis pengajuan pinjaman lewat data - data di ponsel.

Sangat berbeda dengan perbankan atau multifinance yang membutuhkan waktu beberapa hari bahkan minggu, buat nasabah menerima pencairan dana.

Pembukaan rekening tabungan sekarang cukup dilakukan via aplikasi mobile banking. Nasabah cukup mengisi data lewat ponsel dan melakukan video call dengan pihak bank untuk membuka rekening tabungan.

2. Inovasi

Menawarkan inovasi produk keuangan yang belum ada sebelumnya.

Karena biaya operasional yang cukup besar, bank tidak bisa memberikan pinjaman dalam jumlah terlalu kecil dan jangka waktu pinjaman pendek. Sementara, masyarakat seringkali butuh jenis pinjaman kecil dalam waktu singkat.

Dalam ceruk pasar yang ditinggalkan bank ini, FinTech masuk dengan bisa menawarkan pinjaman plafon rendah (500 rb sd 1 juta) dan jangka waktu pendek (15 hari sd 30 hari). Hal ini karena fintech memiliki efisiensi dengan penggunaan teknologi.

Kekuatan FinTech adalah penggunaan data dan credit scoring, yang dipakai sejak awal dan dalam setiap fase keputusan kredit.

Penggunaan big data membuat keputusan menjadi lebih cepat, akurat, dan hemat biaya operasional karena prosesnya bisa dijalankan secara otomatis dengan sedikit intervensi.

Yang menarik, data yang digunakan oleh Fintech, tidak lagi terbatas pada data finansial dan demografi, layaknya perbankan konvensional, tetapi juga memanfaatkan data dari social media dan ponsel.

Di beberapa negara ditemukan bahwa perilaku di social media punya korelasi dengan karakter serta kualitas pinjaman. Social media tampaknya akan menjadi indikator penting dalam mengevaluasi kelayakan kredit seseorang.

3. Mudah

Teknologi menawarkan banyak kemudahan di sektor keuangan.

Salah satunya calon peminjam cukup mengunggah KTP dan mengambil foto selfie untuk bisa untuk mengajukan pinjaman. Tidak perlu lagi mengumpulkan banyak dokumen yang selama ini dilakukan ketika meminjam ke bank.

Pinjaman online menawarkan manfaat yang selama ini dicari-cari konsumen, tetapi tidak ada di pasar, yaitu:

  • Proses kredit cepat, mudah dan dalam genggaman. Hal yang sebelum ada fintech, konsumen sulit dapatkan dari bank.
  • Syarat pengajuan kredit simpel, hanya modal KTP dan foto selfie bisa mengajukan pinjaman. Tidak perlu kartu kredit, tidak perlu DP uang muka dan tanpa jaminan.
  • Fleksibilitas tenor kredit, bisa mengambil dalam jangka waktu hari atau minggu, sementara kredit di bank tidak sefleksibel ini, mewajibkan debitur mengambil cicilan minimum 6 bulan.

Hampir semua kegiatan transaksi keuangan, sekarang, bisa dilakukan secara online. Bahkan hal - hal yang dulu tidak terbayangkan, bisa online, tanpa tatap muka, sekarang bisa dilakukan lewat aplikasi.

Contohnya adalah pembukaan rekening bank. Dulu, calon nasabah wajib hadir di kantor cabang untuk bisa membuka rekening. Sekarang sudah tidak lagi karena bisa dilakukan via aplikasi mobile banking.

4. Murah

Fintech menawarkan cara pembayaran dengan QR Code lewat ponsel. Teknologi QR Code ini jauh lebih murah dan efisien dibandingkan dengan teknologi mesin EDC.

Di mesin EDC, merchant harus menanggung biaya lebih besar karena mengelola mesin tersebut, sementara QR Code tidak perlu mesin, semuanya dilakukan ponsel pelanggan.

Di samping itu, lembaga keuangan harus mencetak dan menerbitkan kartu kredit dan debit untuk bisa belanja dengan mesin EDC. Hal mana yang tidak dibutuhkan dengan pembayaran QR Code.

5. Akses

Konsep peer to peer di fintech , yang melepaskan peran bank sebagai perantara, membuat proses pinjam meminjam menjadi lebih fleksibel, lebih inovatif dan lebih cepat. Muncul produk - produk keuangan baru dari P2P.

Produk keuangan baru ini memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, yang dulu sulit mendapatkan akses kredit dari perbankan.

Bank karena menghimpun dana dari masyarakat harus prudent, tunduk pada sejumlah ketentuan dari Bank Sentral. Sementara P2P karena uangnya langsung dari pemilik dana menjadi lebih luwes dan lebih bebas.

Misalnya, salah satu P2P memberikan kredit ke kelompok ibu - ibu arisan di pedesaan, dengan jumlah pinjaman mikro Rp 300 ribu. Kelompok yang selama ini sulit mendapatkan akses kredit.

Pinjaman online P2P lain hanya membutuhkan syarat KTP dan foto selfie untuk bisa diajukan dan disetujui dalam 24 jam. Jenis ini cocok untuk memenuhi kebutuhan dana darurat yang cepat.

Selama ini, kendala terbesar pengusaha UMKM adalah tidak memiliki jaminan untuk mengajukan kredit. P2P membuat produk kredit UMKM yang jaminannya adalah tagihan atau invoice, tidak perlu jaminan berupa aset.

Fintech Diawasi oleh Siapa

Dua otoritas, yang paling bertanggung jawab di sektor keuangan, BI dan OJK, sudah mengeluarkan regulasi terkait fintech.

Berikut ini peraturan terkait fintech dari OJK dan Bank Indonesia:

OJK

Peraturan terkait Lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Penyelenggara Fintech P2P Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

Perbedaan P2P Fintech Lending terdaftar dengan berizin adalah keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun Penyelenggara P2P terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan.

Apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka Penyelenggara P2P terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.

Untuk merubah dari status P2P terdaftar menjadi berizin, OJK melakukan proses seleksi dan mengecek sejumlah persyaratan. P2P berizin harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat dan memiliki modal yang lebih besar.

Bank Indonesia

Kuatnya arus teknologi dalam sistem pembayaran mendorong Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia untuk memastikan lalu lintas pembayaran yang telah terpenetrasi oleh teknologi tetap berjalan dengan tertib dan aman serta mendukung pilar-pilar dalam pencapaian visi dan misi Bank Indonesia.

Dasar hukum penyelenggaraan FinTech dalam sistem pembayaran di Indonesia adalah:

  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik

Bank Indonesia dalam menjaga ketertiban lalu lintas pembayaran terkait FinTech, melakukan langkah - langkah berikut:

  • Dalam hal penyediaan pasar bagi pelaku usaha, Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber.
  • Dalam hal tabungan, pinjaman dan penyertaan modal, Bank Indonesia mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makroprudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, sistem pembayaran sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen.
  • Dalam hal investasi dan manajemen risiko, Bank Indonesia juga mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makroprudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, sistem pembayaran sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen.
  • Dalam hal pembayaran, penyelesaian/settlement dan kliring, Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber.

Melalui PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Bank Indonesia mengatur mengenai kewajiban pendaftaran di Bank Indonesia bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang melakukan kegiatan sistem pembayaran.

Kewajiban pendaftaran tersebut dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada di bawah kewenangan otoritas lain.

Bank Indonesia memberikan ruang bagi Penyelenggara Teknologi Finansial untuk melakukan uji coba produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya di Bank Indonesia melalui Regulatory Sandbox. PADG No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial mengatur secara jelas tata cara dan proses uji coba dalam Regulatory Sandbox.

Adapun tata cara pendaftaran Penyelenggara Teknologi Finansial secara lebih jelas diatur dalam PADG No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Peran Fintech dalam Perekonomian (Hasil Studi)

Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia melakukan Studi DAMPAK SOSIAL DAN EKONOMI Fintech dengan Studi Kasus Investree 2017-2019

Kesimpulan studi soal peran dan dampak Financial Technology ke perekonomian adalah:

  1. Secara umum, temuan studi ini memperkuat kontribusi Investree bagi perekonomian nasional. Investree telah membuka peluang yang luas dan efektif bagi kelompok penduduk yang saat ini sedang dominan di Indonesia, yaitu penduduk muda dan produktif.
  2. Investree berperan dalam program penciptaan lapangan kerja lewat perluasan kesempatan bagi para wirausaha. Perluasan kesempatan ini juga mendorong kesetaraan gender, di mana Investree berhasil meningkatkan partisipasi para Borrower pemilik usaha perempuan dalam memperluas kegiatan usaha mereka.
  3. Studi ini menemukan bahwa Investree mendukung keuangan inklusif melalui platform digitalnya, termasuk produk yang inovatif, baik secara horizontal melalui sektor-sektor yang dibiayainya, maupun vertikal lewat skala usaha yang dibiayai.
  4. Kehadiran Investree dan bergabungnya para wirausaha ke Investree memberikan dampak positif kepada dunia usaha, melalui usaha-usaha yang meminjam dari Investree, baik peningkatan pendapatan, peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan kredensial yang lebih baik.
  5. Dengan kata lain, Investree meningkatkan kapasitas produksi dunia usaha. Lebih jauh lagi Investree dengan informasi dan produksinya memberi kenyamanan kepada para pengusaha. Hal ini menunjukkan sosialisasi dan edukasi yang baik untuk keuangan digital, di mana reputasi dan pengalaman dari peminjam merupakan titik penting dari perluasan keuangan digital.

Peran Fintech dalam Sistem Pembayaran

Dalam hal ini, FinTech mampu menggantikan peran lembaga keuangan formal seperti bank.

Dalam hal sistem pembayaran, FinTech berperan dalam;

  • Menyediakan pasar bagi pelaku usaha
  • Menjadi alat bantu untuk pembayaran, penyelesaian/settlement dan kliring
  • Membantu pelaksanaan investasi yang lebih efisien
  • Mitigasi risiko dari sistem pembayaran yang konvensional
  • Membantu pihak yang membutuhkan untuk menabung, meminjam dana dan penyertaan modal.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu