Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apa UATAS Masuk ke BI Checking, SLIK OJK ?

Daftar Isi

Apa UATAS Masuk ke BI Checking, SLIK OJK ?

UATAS adalah pinjaman online resmi dan legal milik PT Plus Ultra Abadi yang punya izin P2P Lending dari OJK dengan no KEP-106/D.05/2021 17 September 2021.

Saat ini, perusahaan menawarkan kredit Dana Tunai Multiguna dengan bunga 0,33% per bulan, tenor 91 hari - 120 hari dan plafon pinjaman Rp 1.000.000 - Rp 10.000.000.

Muncul pertanyaan apakah pinjaman UATAS dilaporkan ke BI Checking.

Hal ini penting karena sekarang laporan di BI Checking tidak hanya digunakan untuk pengajuan pinjaman, tetapi juga untuk penerimaan pegawai.

HRD perusahaan akan mengecek ke BI Checking untuk memastikan bahwa calon karyawan tidak punya catatan kredit yang bermasalah. Tidak ada catatan negatif.

Jadi, ketika punya pinjaman di UATAS, kita harus memastikan apakah pinjaman dilaporkan ke BI Checking dan bagaimana membersihkan nama kita di laporan tersebut, jika dibutuhkan.

UATAS Masuk BI Checking

Analisa kami menemukan bahwa UATAS masuk dalam laporan BI Checking. Itu artinya kalau kita sedang dan pernah punya pinjaman disini, maka catatan pembayaran tercatat di BI Checking.

Jika menunggak cicilan pembayaran, laporan tersebut akan tampil di BI Checking. Pihak lain bisa melihat bagaimana kinerja pembayaran kita selama ini.

Bagaimana membaca laporan BI Checking atau sekarang dikenal sebagai SLIK OJK tersebut ?

Bagus atau tidaknya catatan pembayaran di UATAS ditentukan dari skala kolektibilitas kredit, yaitu:

1. Kolektibilitas 1 (Lancar)

Biasa disebut Kol 1, artinya kita selalu bayar cicilan tepat waktu atau selalu bayar cicilan sebelum jatuh tempo tiap bulan.

2. Kolektibilitas 2 atau DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Biasa disebut Kol 2, artinya kita telat bayar cicilan lewat dari tanggal jatuh tempo atau sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo.

3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar)

Biasa disebut Kol 3, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 90 hari sampai 120 hari (3–4 bulan) dari tanggal jatuh tempo.

4. Kolektibilitas 4 (Diragukan)

Biasa disebut Kol 4, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 120 hari sampai 180 hari dari tanggal jatuh tempo.

5. Kolektibilitas 5 (Macet)

Biasa disebut Kol 5, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 180 hari.

Nah, dari ke-5 skala tersebut, kita akan masuk ke kelompok mana, berdasarkan hasil pembayaran di UATAS.

Baca Juga - Penyebab UATAS tidak bisa digunakan, Alasan UATAS Ditolak, Penagihan UATAS Gagal Bayar, Naik Limit UATAS

Kenapa Pinjaman UATAS Dilaporkan

Perlu diketahui bahwa UATAS adalah perusahaan P2P Lending.

P2P lending ini diawasi oleh OJK. Sebagai perusahaan, yang diawasi OJK, mereka wajib melaporkan semua pinjaman yang diberikan ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

Implikasi Laporan UATAS di BI Checking

Kalau BI Checking masuk Kol 2, biasanya lamaran kita sudah ditolak oleh HR, tapi, ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing-masing HR.

Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, lamaran kerja sudah jelas pasti ditolak oleh HR.

Jadi, status blacklist itu tergantung instansi yang bersangkutan, apakah blacklistnya mulai dari kol 2, 3, 4, atau 5.

Selain urusan pekerjaan, laporan BI Checking yang buruk akan membuat pengajuan kredit menjadi sulit. Bank biasanya akan menolak calon debitur dengan status Kol 3, 4 atau 5.

Contoh Laporan Debitur UATAS di SLIK OJK

Berikut ini adalah contoh laporan SLIK OJK yang akan memuat informasi soal nasabah yang mengambil pinjaman dengan statusnya:

Laporan Bi Checking, SLIK OJK UATAS

Tips agar Laporan BI Checking Bersih

Lunasi semua tagihan di UATAS yang tertunggak. Meskipun tidak harus melunasi semua hutang pokoknya.

Misalnya, total sisa pokok pinjaman di UATAS Rp 10 juta, sementara cicilan tertunggak Rp 2 juta. Maka, kita cukup membayar Rp 2 juta agar laporan di BI Checking bersih.

Jadi, kata kuncinya adalah “tagihan yang tertunggak”. Tagihan yang sudah jatuh tempo dan kita belum melunasinya.

Selama tidak ada tagihan tertunggak, nama kita akan bersih di BI Checking, meskipun pinjaman belum lunas.

Pastikan membayar angsuran UATAS sebelum jatuh tempo pembayarannya, data akan dilaporkan ke BI Checking dengan status menunggak.

Jika dirasa cicilan bulanan berat atau sedang ditimpa musibah, kita bisa mengajukan restrukturisasi untuk mengurangi beban cicilan, dengan memperpanjang tenor atau minta diskon bunga.

Cara Membersihkan Nama di BI Checking Akibat Tunggakan di UATAS

Langkah membersihkan nama pinjaman UATAS di BI Checking adalah sebagai berikut:

a. Cek Data UATAS di SLIK OJK

Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.

  • Datang ke kantor OJK terdekat, kita minta cetak/print SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), dulu namanya BI Checking sekarang namanya SLIK.
  • Sampaikan bahwa "mau mengajukan permohonan cetak SLIK", bisa print di tempat, tapi jangan lupa minta softcopynya untuk dikirim ke email pribadi sebagai data backup.
  • Untuk permohonan cukup bawa KTP saja. Kalau wilayah Jakarta, kantor OJK di Jl.MH.Thamrin.
  • Jangan lupa berpakaian formal

b. Cek Status di Lembar SLIK OJK

Ada berapa banyak tunggakan tagihan PayLater yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.

Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staff OJK untuk konsultasi.

c. Lakukan Pelunasan Tagihan Tertunggak

Kita bisa melihat sisa tagihan tertunggak di UATAS berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.

Segera lakukan pelunasan.

d. Minta Bukti Surat Lunas

Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari UATAS yang bersangkutan.

Atau bisa cek di aplikasi UATAS untuk mendapatkan tanda bukti bahwa pembayaran sudah lunas.

e. Pantau Kembali BI Checking SLIK OJK

Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke UATAS.

Pihak UATAS wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Checking /SLIK OJK.

Jika kondisi nasabah di laporan tidak sesuai dengan kenyataan, tugas UATAS memperbaiki laporan tersebut ke OJK.

f. Tanyakan ke OJK Kembali

Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.

Pertanyaan dan Komplain Laporan di BI Checking dan SLIK OJK

Jika masih menghadapi masalah, kita bisa menghubungi layanan pelanggan call center yang tersedia di website resmi www.uatas.id.

Simak artikel lain soal UATAS - uatas legal atau ilegal, uatas sedang diperiksa, uatas, uatas sebar data, uatas sedang diperiksa, galbay uatas, uatas ojk

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait