Daftar Isi
Permohonan kenaikkan limit UATAS sekarang bisa dilakukan. Namun, pengguna wajib paham sejumlah kriteria agar pengajuan kenaikan limit disetujui UATAS.
Pengajuan naik limit di UATAS harus dilakukan oleh konsumen dan UATAS biasanya mensyaratkan kenaikan limit jika masa keanggotaan paling tidak sudah 6 bulan. Konsumen yang baru akan sulit mendapatkan kenaikkan limit.
Jumlah kenaikan paling tinggi 100% dari limit sebelumnya. Besarnya kenaikkan tergantung banyak faktor.
Catatan pembayaran tagihan menjadi faktor penting yang dilihat oleh UATAS. Konsumen yang menunggak tagihan dan sering telat membayar, permohonannya akan sulit disetujui.
Selengkapnya soal panduan mengajukan kenaikan limit di UATAS :
Telepon call center layanan pelanggan UATAS untuk menyampaikan permohonan kenaikkan limit. Sampaikan permohonan dengan menyertakan informasi berikut:
Selain menelpon call center UATAS, cara lain yang mudah adalah mengirimkan email permohonan ke email resmi UATAS.
Berapa kenaikan limit yang bisa kita harapkan?
UATAS biasanya menetapkan paling tinggi 100% dari limit sebelumnya. Jika limit akun sekarang Rp 5 juta maka limit baru paling tinggi Rp 10 juta.
Selain itu, UATAS punya kebijakan limit maksimum. Permohonan kenaikkan limit akan melihat batasan limit ini.
UATAS akan melihat masa keanggotaan konsumen. Ini akan jadi pertimbangan disetujui tidaknya permohonan kenaikkan limit.
Umumnya, UATAS menetapkan minimum keanggotaan 6 bulan untuk bisa memberikan kenaikkan limit. Dibawah itu, permohonan kenaikkan limit akan ditolak.
Akun UATAS harus aktif digunakan. Jika tidak, UATAS tidak punya alasan untuk menaikkan limit.
Disamping itu, pemberian limit besar untuk akun tidak aktif, biasanya dihindari oleh pinjaman online seperti UATAS karena untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan akun,
Jadi, kalau ingin minta naik limit, pastikan akun aktif digunakan.
Masih punya tunggakan tagihan UATAS, jelas, permohonan kenaikkan limit akan ditolak. UATAS hanya mau memberikan kenaikkan limit ke nasabah dengan catatan pembayaran bagus.
Apalagi jika nasabah sudah gagal bayar, permohonan naik limit pasti ditolak UATAS.
Jadi, pastikan tidak punya tunggakan tagihan saat mengajukan naik limit.
Meskipun saat mengajukan statusnya Current, tidak ada tunggakan, namun UATAS akan melihat catatan pembayaran selama ini. Jika sering terlambat membayar tagihan, apalagi sampai terlambat diatas 30 hari, kemungkinan UATAS menolak permohonan naik limit.
Pembayaran tagihan tepat waktu menjadi pertimbangan UATAS dalam memproses kenaikkan limit.
Hal ini bisa ya, bisa tidak di pinjaman online seperti UATAS.
UATAS kemungkinan akan juga melihat catatan kredit pemohon di BI Checking atau SLIK OJK. Tujuannya untuk mengetahui status kredit di bank atau lembaga keuangan lain.
Kalau punya pinjaman di tempat lain, pastikan status kreditnya tidak menunggak. Karena jika menunggak, kemungkinan pengajuan kenaikkan limit akan ditolak.
UATAS ingin memastikan orang yang akan diberi naik limit tidak punya masalah keuangan.
Umumnya, UATAS akan memproses kenaikan limit dalam waktu beberapa hari.
Untuk waktu pastinya bisa tanyakan langsung ke call center UATAS.
UATAS bisa memberikan kenaikkan limit akun otomatis. Artinya, pemegang akun tidak mengajukan, tapi UATAS sendiri yang memberikan naik limit.
Keputusan naik limit otomatis tergantung kebijakan UATAS. Jadi, kita tidak bisa memastikan kapan kenaikkan limit akan diperoleh.
Jika pembayaran bagus, UATAS akan cenderung menaikkan limit akun tanpa kita ajukan. Apalagi jika dilihat, kita aktif menggunakan akun.
Sejumlah alasan pengajuan naik limit ditolak UATAS:
No | Alasan Penolakan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Belum 6 Bulan | UATAS punya ketentuan minimum keanggotaan untuk naik limit |
2. | Limit Sudah Maksimum | Tidak bisa naik limit lagi |
3. | Menunggak Pembayaran | Status Harus Tanpa Tunggakan |
4. | Akun Tidak Aktif | Akun harus digunakan |
6. | Tunggakan Gagal Bayar di Bank Lain | Hasil pengecekan di BI Checking SLIK OJK |
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)