
Daftar Isi
Di tengah pandemi, BPJS Ketenagakerjaan melakukan terobosan dengan memperbolehkan klaim dilakukan secara online lewat HP. Bagaimana caranya ?
Dikarenakan pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan memberikan opsi bagi para peserta untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Mudah dan praktis, proses klaim bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO dengan langkah berikut ini:
BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai manfaat yang bisa digunakan oleh para pesertanya, namun tidak semua manfaat bisa dicairkan secara mandiri oleh peserta. Hal ini disebabkan karena syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya syarat dan ketentuan tersebut, bukan berarti pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menyulitkan proses klaim manfaat. Saat ini, hanya manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saja yang bisa diklaim secara mandiri oleh peserta.
Peserta yang bisa melakukan klaim manfaat JHT harus memenuhi syarat telah memiliki masa kerja di atas satu tahun dalam 1 perusahaan, atau melakukan pengunduran diri dari suatu perusahaan, atau terkena PHK.
Agar proses klaim berjalan lancar, Anda bisa menyiapkan berbagai dokumen yang berfungsi sebagai syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui HP adalah dengan mengunduh aplikasi JMO yang ada di App Store/Google Play secara gratis. Aplikasi ini tidak hanya membantu peserta untuk klaim saldo, namun juga memberikan berbagai informasi lengkap tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk penggunanya.
Untuk melakukan klaim melalui aplikasi, Anda harus mengisi pembaruan data peserta secara lengkap. Jika sudah memiliki aplikasi JMO, Anda bisa membuka aplikasi dan lakukan login dengan mengisi email dan password pada kolom yang tersedia.
Setelah itu, lakukan verifikasi data dan klik “selanjutnya”. Lalu, lanjutkan pengisian data dengan memasukkan nomor ponsel dan alamat email, data kependudukan, dan kontak darurat.
Jika semua data dirasa sudah lengkap dan benar, klik “konfirmasi”.
Pembaruan data sudah selesai dilakukan, sekarang Anda bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui HP. Klik menu “Jaminan Hari Tua” lalu klik “klaim JHT”.
Kemudian, klik opsi pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, peserta bisa melakukan verifikasi wajah dan rincian saldo JHT akan ditampilkan pada layar. Pengguna aplikasi akan mendapatkan panduan untuk melakukan verifikasi wajah agar hasilnya valid.
Usai proses verifikasi, pengguna bisa klik tombol “konfirmasi” yang ada di layar. Setelah itu, tunggu laporan pencairan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika laporan diterima, Anda akan menerima pencairan klaim manfaat JHT dalam waktu 14 hari kerja.
Itulah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP yang telah dirangkum dalam rangkaian persyaratan dan cara yang mudah diikuti. Semoga bermanfaat!
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)