Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Sanksi Denda Menunggak Iuran BPJS Kesehatan (Terbaru)

Daftar Isi

Panduan Sanksi Denda Menunggak Iuran BPJS Kesehatan (Terbaru)

Efektif April 2016, aturan baru, jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan 1 bulan saja, layanan jaminan kesehatan langsung di stop. Apa ketentuan baru soal sanksi dan denda bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan merubah ketentuan denda dan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran, sebagai berikut:

Menunggak Premi, BPJS Non Aktif

Peserta harus membayar iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Jika terlambat lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, fasilitas BPJS Kesehatan peserta diberhentikan sementara. Peserta yang menunggak premi tidak akan dilayani oleh Puskesmas dan rumah sakit.

Ini ketentuan yang lebih keras dari ketentuan lama. Sebelumnya, BPJS memberikan kelonggaran hingga enam bulan tunggakan iuran sebelum pelayanan diberhentikan.

1. Lunasi Tunggakan, Kartu Aktif 

Bagaimana agar status peserta BPJS aktif kembali?

Peserta harus melunasi tunggakan, yaitu:

  • iuran tertunggak yang paling banyak untuk waktu 12 belas bulan, dan
  • iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara.

Jadi, peserta harus membayar tunggakan iuran dan iuran bulan berjalan supaya kartunya aktif kembali.

2. Cek BPJS Aktif (Tidak)

Cara cek BPJS aktif atau tidak bisa dilakukan dengan:

  • Cek di website resmi milik BPJS Kesehatan, yaitu https://bpjs-kesehatan.go.id.
  • Aplikasi BPJS Kesehatan yang bisa diunduh di PlayStore, yangdigunakan untuk melihat status, tagihan, dan kebutuhan lainnya perihal BPJS Kesehatan.
  • Kontak Care Center di nomor 1500 400 atau Layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan.

3. Tidak Ada Denda Jika ... 

Ada perubahan yang cukup signifikan soal denda.

Sebelumnya, peserta harus membayar denda jika terlambat bayar iuran. Dalam ketentuan yang baru ini, BPJS menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran.

Jadi, ketika terlambat membayar, peserta hanya membayar tunggakan iuran. Tidak ada pembayaran denda.

4. Peratutan BPJS Terbaru: Denda Tunggakan Iuran

Namun, denda dalam ketentuan baru diatur  sebagai berikut: "Denda hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh Pelayanan Rawat Inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yakni sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan Rawat inap di kali lama bulan tertunggak dengan ketentuan":

  • Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
  • Besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000.

5. Berapa Denda BPJS (Simulasi)

Bingung? Kita lihat contohnya agar lebih mudah dipahami.

#Kasus 1: Peserta Menunggak Iuran Bulan ini, Melunasi di Bulan Berikut

Dalam kasus ini, peserta hanya perlu membayar tunggakan iuran 2 bulan berturut-turut agar kartu BPJS aktif kembali.

Tidak ada denda yang harus dibayar karena peserta tidak dirawat inap di rumah sakit.

Total iuran adalah Rp 80,000 x 2 =Rp 160,000. Ini andaikan ia mengambil kelas I.

#Kasus 2:  Peserta Menunggak Iuran 3 bulan, Dirawat Inap 5 Hari Setelah Bayar Iuran

Dalam kasus ini, peserta harus membayar tunggakan iuran selama 3 bulan plus 1 bulan berjalan agar kepesertaan aktif kembali.

Namun, peserta harus membayar denda karena masuk rumah sakit dalam jangka waktu 45 hari sejak melunasi tunggakan.

Denda dihitung berdasarkan jumlah biaya rawat inap serta berapa lama menunggak. Misalkan, biaya rawat inap selama 5 hari tersebut adalah Rp 5 juta.

Perhitungan denda yang wajib dilunasi adalah 2,5% x Rp 5 juta (biaya rawat inap) x 3 (jumlah bulan tertunggak) = Rp 625,000.

Apakah dengan perhitungan denda seperti ini, jumlah denda bisa menjadi sangat besar? Misalkan, akibat jumlah hari rawat inap yang lama atau biaya perawatan yang besar.

Sesuai ketentuan, BPJS menetapkan besaran maksimum denda adalah Rp 30 juta. Jadi, dendanya tidak mungkin lebih besar dari angka 30 juta.

Sanksi dan Denda Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

6. Cara Cek Denda, Tunggakan Iuran

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengetahui jumlah tunggakan iuran, termasuk status pembayaran BPJS, dengan mudah dan bisa dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:

  • Cek tagihan di website resmi milik BPJS Kesehatan, yaitu https://bpjs-kesehatan.go.id.
  • Kunjungi ATM bank yang bekerjasama dengan BPJS, seperti Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. Pilih tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor virtual account BPJS Kesehatan yang peserta terima ketika melakukan registrasi akun.
  • Aplikasi BPJS Kesehatan yang bisa diunduh di PlayStore, yangdigunakan untuk melihat status, tagihan, dan kebutuhan lainnya perihal BPJS Kesehatan.
  • SMS. Cek tagihan BPJS Kesehatan lewa SMS, dengan menghubungi nomor 087775500400.
  • Kontak Care Center di nomor 1500 400 atau Layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan.

7. Cara Bayar Denda, Tunggakan BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran dan pelunasan denda BPJS Kesehatan sekarang lebih mudah, yaitu dengan melalui minimarket dan ATM, yaitu sebagai berikut:

  • Di minimarket khusus untuk tunggakan peserta BPJS Kelas III. Peserta datang ke toko terdekat, lalu memberi tahu petugas kasir perihal pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dengan menunjukkan kartu BPJS.
  • Peserta bisa melunasi iuran dan denda BPJS Kesehatan di ATM, antara lain Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri dan BCA.

Baca juga - Peraturan tentang BPJS Kesehatan Terbaru

8. Telat Bayar 2 Tahun, 4 Tahun

Dalam peraturan BPJS kesehatan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa maksimal denda adalah untuk 24 bulan.

Jadi, jika telat bayar iuran BPJS selama 2 tahun, atau bahkan 4 tahun, denda peserta akan berhenti selama paling banyak 24 bulan. Tidak bertambah lagi jumlah denda.

Pemutihan BPJS

Tidak ada istilah pemutihan denda BPJS.

Yang ada adalah maksimum denda BPJS adalah selama 24 bulan, meskipun jumlah bulan terlambat lebih dari 24 bulan.

Ketentuan soal maksimum denda 24 bulan tercantum di Peraturan BPJS terbaru 2018.

Sanksi dan Denda Iuran BPJS Kesehatan

  1. Berapa Denda Tunggakan BPJS Kesehatan

    Jika tidak membayar iuran BPJS Kesehatan maka denda adalah: 1) Kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan; 2) Bila dalam 45 hari setelah kartu aktif, peserta membutuhkan rawat inap yang dijamin oleh BPJS, maka dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikali jumlah bulan yang tertunggak.

  2. Apakah BPJS telat bayar kena denda?

    Jika terlambat lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, fasilitas BPJS Kesehatan peserta diberhentikan sementara. Peserta yang menunggak premi tidak akan dilayani oleh Puskesmas dan rumah sakit.

  3. Berapa lama kartu BPJS aktif setelah pelunasan tunggakan?

    langsung aktif setelah seluruh denda BPJS Kesehatan dibayar atau dilunasi.

  4. Dimana bisa bayar tunggakan BPJS Kesehatan?

    Bisa dilakukan lewat ATM dan Minimarket (khusus peserta Kelas III BPJS Kesehatan).

  5. Apakah BPJS Kesehatan bisa dihentikan?

    Tidak Bisa. BPJS Kesehatan sifatnya wajib.

  6. Bagaimana Cara Cek Tunggakan BPJS?

    Ada beberapa cara, yaitu: 1) lewat situs resmi BPJS Kesehatan; 2) ATM Bank; 3) aplikasi BPJS Kesehatan.

  7. Bagaimana jika pembayaran iuran BPJS Kesehatan Terlambat 1 hari?

    Status kartu non aktif, layanan BPJS Kesehatan tidak bisa dipakai. Setelah melunasi tunggakan, status peserta menjadi aktif kembali.

  8. Apakah BPJS Kesehatan yang menunggak setelah dibayar bisa langsung dipakai?

    Bisa langsung dipakai asalkan semua tunggakan iuran dan denda dilunasi.

Kesimpulan

Dengan ketentuan baru ini, peserta didorong agar lebih patuh membayar iuran.

Semoga dengan kepatuhan iuran yang semakin baik, pelayanan dan fasilitas BPJS Kesehatan semakin baik pula. Ingin tahu lebih banyak lagi soal BPJS Kesehatan, bisa baca Tanya Jawab Layanan BPJS Kesehatan dan Serba Serbi Sistem Rujukan.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (20 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait