Daftar Isi
Efektif April 2016, aturan baru, jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan 1 bulan saja, layanan jaminan kesehatan langsung di stop. Apa ketentuan baru soal sanksi dan denda bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan merubah ketentuan denda dan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran, sebagai berikut:
Peserta harus membayar iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Jika terlambat lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, fasilitas BPJS Kesehatan peserta diberhentikan sementara. Peserta yang menunggak premi tidak akan dilayani oleh Puskesmas dan rumah sakit.
Ini ketentuan yang lebih keras dari ketentuan lama. Sebelumnya, BPJS memberikan kelonggaran hingga enam bulan tunggakan iuran sebelum pelayanan diberhentikan.
Bagaimana agar status peserta BPJS aktif kembali?
Peserta harus melunasi tunggakan, yaitu:
Jadi, peserta harus membayar tunggakan iuran dan iuran bulan berjalan supaya kartunya aktif kembali.
Cara cek BPJS aktif atau tidak bisa dilakukan dengan:
Ada perubahan yang cukup signifikan soal denda.
Sebelumnya, peserta harus membayar denda jika terlambat bayar iuran. Dalam ketentuan yang baru ini, BPJS menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran.
Jadi, ketika terlambat membayar, peserta hanya membayar tunggakan iuran. Tidak ada pembayaran denda.
Namun, denda dalam ketentuan baru diatur sebagai berikut: "Denda hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh Pelayanan Rawat Inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yakni sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan Rawat inap di kali lama bulan tertunggak dengan ketentuan":
Bingung? Kita lihat contohnya agar lebih mudah dipahami.
#Kasus 1: Peserta Menunggak Iuran Bulan ini, Melunasi di Bulan Berikut
Dalam kasus ini, peserta hanya perlu membayar tunggakan iuran 2 bulan berturut-turut agar kartu BPJS aktif kembali.
Tidak ada denda yang harus dibayar karena peserta tidak dirawat inap di rumah sakit.
Total iuran adalah Rp 80,000 x 2 =Rp 160,000. Ini andaikan ia mengambil kelas I.
#Kasus 2: Peserta Menunggak Iuran 3 bulan, Dirawat Inap 5 Hari Setelah Bayar Iuran
Dalam kasus ini, peserta harus membayar tunggakan iuran selama 3 bulan plus 1 bulan berjalan agar kepesertaan aktif kembali.
Namun, peserta harus membayar denda karena masuk rumah sakit dalam jangka waktu 45 hari sejak melunasi tunggakan.
Denda dihitung berdasarkan jumlah biaya rawat inap serta berapa lama menunggak. Misalkan, biaya rawat inap selama 5 hari tersebut adalah Rp 5 juta.
Perhitungan denda yang wajib dilunasi adalah 2,5% x Rp 5 juta (biaya rawat inap) x 3 (jumlah bulan tertunggak) = Rp 625,000.
Apakah dengan perhitungan denda seperti ini, jumlah denda bisa menjadi sangat besar? Misalkan, akibat jumlah hari rawat inap yang lama atau biaya perawatan yang besar.
Sesuai ketentuan, BPJS menetapkan besaran maksimum denda adalah Rp 30 juta. Jadi, dendanya tidak mungkin lebih besar dari angka 30 juta.
Sanksi dan Denda Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengetahui jumlah tunggakan iuran, termasuk status pembayaran BPJS, dengan mudah dan bisa dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:
Pembayaran iuran dan pelunasan denda BPJS Kesehatan sekarang lebih mudah, yaitu dengan melalui minimarket dan ATM, yaitu sebagai berikut:
Baca juga - Peraturan tentang BPJS Kesehatan Terbaru
Dalam peraturan BPJS kesehatan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa maksimal denda adalah untuk 24 bulan.
Jadi, jika telat bayar iuran BPJS selama 2 tahun, atau bahkan 4 tahun, denda peserta akan berhenti selama paling banyak 24 bulan. Tidak bertambah lagi jumlah denda.
Tidak ada istilah pemutihan denda BPJS.
Yang ada adalah maksimum denda BPJS adalah selama 24 bulan, meskipun jumlah bulan terlambat lebih dari 24 bulan.
Ketentuan soal maksimum denda 24 bulan tercantum di Peraturan BPJS terbaru 2018.
Jika tidak membayar iuran BPJS Kesehatan maka denda adalah: 1) Kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan; 2) Bila dalam 45 hari setelah kartu aktif, peserta membutuhkan rawat inap yang dijamin oleh BPJS, maka dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikali jumlah bulan yang tertunggak.
Jika terlambat lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, fasilitas BPJS Kesehatan peserta diberhentikan sementara. Peserta yang menunggak premi tidak akan dilayani oleh Puskesmas dan rumah sakit.
langsung aktif setelah seluruh denda BPJS Kesehatan dibayar atau dilunasi.
Bisa dilakukan lewat ATM dan Minimarket (khusus peserta Kelas III BPJS Kesehatan).
Tidak Bisa. BPJS Kesehatan sifatnya wajib.
Ada beberapa cara, yaitu: 1) lewat situs resmi BPJS Kesehatan; 2) ATM Bank; 3) aplikasi BPJS Kesehatan.
Status kartu non aktif, layanan BPJS Kesehatan tidak bisa dipakai. Setelah melunasi tunggakan, status peserta menjadi aktif kembali.
Bisa langsung dipakai asalkan semua tunggakan iuran dan denda dilunasi.
Dengan ketentuan baru ini, peserta didorong agar lebih patuh membayar iuran.
Semoga dengan kepatuhan iuran yang semakin baik, pelayanan dan fasilitas BPJS Kesehatan semakin baik pula. Ingin tahu lebih banyak lagi soal BPJS Kesehatan, bisa baca Tanya Jawab Layanan BPJS Kesehatan dan Serba Serbi Sistem Rujukan.
Daftar Isi
Komentar (20 Komentar)