Daftar Isi
Setelah artikel mengenai BPJS Kesehatan muncul, banyak pertanyaan datang. Maklum ini adalah program jaminan kesehatan yang baru dari pemerintah dan bersifat wajib.
Banyak dari pertanyaan – pertanyaan tersebut menanyakan hal yang sama. Daripada menjawab hal yang sama beberapa kali, saya berpikir lebih baik dituangkan dalam bentuk Tanya Jawab.
Tanya Jawab BPJS Kesehatan ini akan terus diperbarui berdasarkan informasi yang saya peroleh di media maupun masukkan dari teman – teman pembaca. Jadi ini akan jadi living document.
Harapannya, semoga pemahaman kita semua mengenai BPJS Kesehatan semakin baik dan bisa memanfaatkannya sebaik mungkin. Semoga semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan dan menikmati layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih layak dengan biaya yang terjangkau.
Ini bukan situs RESMI BPJS Kesehatan. Namun, tulisan ini menggunakan sumber-sumber resmi BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, tidak semua pertanyaan bisa dijawab.
Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Artinya, dengan BPJS, semua masyarakat bisa menikmati perlindungan jaminan kesehatan dengan biaya terjangkau.
Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain.
Sesuai peraturan perundangan bahwa untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari BUMN, BUMD, Badan Usaha skala besar, sedang mapun kecil wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat sebelum 1 Januari 2015. Bagi masyarakat yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja paling lambat adalah 1 Januari 2019.
Prosedur Pendaftaran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) dilakukan secara kolektif melalui perusahaan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk peserta mandiri, pendaftaran peserta dapat dilakukan diseluruh kantor cabang BPJS Kesehatan, melalui Bank yang bekerjasama seperti BRI, BNI dan Bank Mandiri, serta secara online melalui situs BPJS Kesehatan.
Untuk pendaftaran melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pengisian Formulir Daftar Isian Peserta, dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1(satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
Asli/foto copy KTP (diutamakan KTP elektronik).
Asli/foto copy Kartu Keluarga.
Foto copy surat nikah (bagi yang telah menikah).
Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan (bagi yang telah mempunyai anak).
Fotocopy buku rekening salah satu diantara Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu BNI, BRI dan Mandiri.
Peserta dapat membuka website BPJS Kesehatan. Pilih Menu Layanan Peserta kemudian pilih Pendaftaran Peserta dan lakukan pengisian data peserta pada kolom yang tersedia beserta email untuk mendapatkan Link Aktifasi. Setelah itu peserta untuk dapat membuka email dari Admin BPJS Kesehatan dan klik Link Aktifasi untuk mendapatkan Virtual Account.
Selanjutnya peserta dapat melakukan pembayaran pada 3 Bank yang telah Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan (BNI,BRI,Mandiri). Setelah anda melakukan Pembayaran, anda dapat mencetak e-ID BPJS-Kesehatan dengan cara mengklik/membuka ulang Link Aktivasi Pendaftaran yang ada di email Konfirmasi mengklik/membuka ulang Link Aktivasi Pendaftaran yang ada di email Konfirmasi.
Ya berbeda. BPJS Kesehatan adalah badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan jaminan kematian.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, meski sudah memiliki asuransi swasta, seluruh masyarakat Indonesia tetap harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Terkait asuransi swasta yang dimiliki masyarakat, jika suatu asuransi swasta bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui skema koordinasi manfaat atau CoB, maka peserta BPJS Kesehatan yang memiliki asuransi swasta tersebut bisa memperoleh manfaat lebih, khususnya dalam manfaat non medis, seperti naik kelas ruang inap, berobat keluar negeri, dan sebagainya.
Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal.
Mulai 1 Juli 2015 sebesar 5,0% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: (1) 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan (2) 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Perhatian ketentuan terbaru mengenai Iuran, Sanksi dan Denda terkait keterlambatan membayar Iuran BPJS Kesehatan.
Panduan dan Tanya Jawab BPJS Kesehatan.
Daftar Isi
Komentar (809 Komentar)