Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial.
Pada 2004, Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jaminan Kesehatan yang dimaksud dalam Undang-undang SJSN tersebut ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Dengan kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh BPJS tersebut, penyelenggaraan jaminan kesehatan yang selama ini dilakukan oleh beberapa institusi seluruhnya disatukan dibawah BPJS. Badan penyelenggara seperti Askes dan Jamsostek selanjutnya bertransformasi menjadi BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan memiliki tugas antara lain:
BPJS Kesehatan menyelenggarakan sistem jaminan sosial berdasarkan asas:
Selain berdasarkan asas-asas tersebut di atas, BPJS Kesehatan menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:
Organ BPJS Kesehatan terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang profesional yang mencerminkan unsur-unsur pemangku kepentingan jaminan sosial, yaitu terdiri atas:
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Salah seorang dari anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas oleh Presiden. Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Dalam melaksanakan fungsi tersebut,
Dewan Pengawas bertugas untuk:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Dewan Pengawas berwenang untuk:
Direksi terdiri atas paling sedikit lima orang anggota yang berasal dari unsur profesional. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Presiden menetapkan salah seorang dari anggota Direksi sebagai Direktur Utama. Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin peserta untuk mendapat manfaat sesuai dengan haknya.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut Direksi bertugas untuk:
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas Direksi berwenang untuk:
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Dalam penyelenggaraannya, sesuai dengan Pasal 39 UU BPJS, pengawasan eksternal terhadap BPJS dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan lembaga pengawas independen. Dalam penjelasan Pasal 39 UU BPJS disebutkan bahwa lembaga pengawas independen BPJS Kesehatan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, dijelaskan pula melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 46 yang menyatakan bahwa pengawasan eksternal penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi