
Daftar Isi
Ini adalah bagian ke TIGA dari Tanya Jawab BPJS Kesehatan - bagian 1 dan Tanya Jawab BPJS Kesehatan - bagian 2. Perlu ditekankan bahwa ini bukan situs resmi BPJS Kesehatan. Tetapi, jawaban-jawaban dikumpulkan dari sumber-sumber resmi. Jika punya pertanyaan soal BPJS Kesehatan, Anda bisa mencari jawabannya disini.
Tujuannya supaya kita semua bisa belajar dan berbagi bersama. Selamat Membaca!
Berikut ini berbagai pertanyaan yang kerap muncul soal BPJS Kesehatan. Saya kumpulkan daan coba berikan jawabannya.
Dalam keadaan darurat pelayanan kesehatan dapat diakses pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan dapat melakukan koordinasi dalam memberikan manfaat untuk peserta jaminan kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan.
Untuk memeriksakan kehamilan, datang langsung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan Anda atau jejaringnya. Di sana akan mendapat pelayanan kesehatan oleh tenaga medis profesional. Tenaga medis di faskes juga memiliki kompetensi yang memadai. Jika terdapat masalah medis dalam kehamilan Anda yang tidak dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberi surat rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan. Pelayanan yang dijamin meliputi: a) pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care / ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi, b) persalinan, c) pemeriksaan bayi baru lahir, d) pemeriksaan pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan, dan e) pelayanan KB. Pelayanan ANC dan PNC dapat dilakukan di fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Pemeriksaan ini dilakukan di tempat yang sama, kecuali dalam keadaan darurat. Tujuannya agar ada keteraturan pencatatan pantograf, monitoring perkembangan kehamilan, dan memudahkan administrasi klaim kepada BPJS Kesehatan. Perlu diketahui, pemeriksaan ANC di tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan jika terdapat indikasi medis yang mengharuskan Anda mendapat penanganan spesialis di fasilitas kesehatan lanjutan
Baca juga: 5 Hal Wajib Diketahui Supaya Daftar BPJS Kesehatan Berhasil.
Persalinan normal diutamakan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Penjaminan persalinan normal di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat. Yang dimaksud kondisi darurat adalah perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, serta kondisi lainnya yang mengancam keselamatan jiwa ibu dan bayinya.
Jika dokter/bidan yang memeriksa pasien peserta BPJS Kesehatan memvonis bahwa persalinan bisa dilakukan secara normal tapi pasien meminta tindakan caesar, maka biayanya juga tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Bayi anak ke-1 (satu) sampai dengan anak ke-3 (tiga) dari peserta pekerja penerima upah secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Bayi baru lahir dari: (1) Peserta pekerja bukan penerima upah; (2) Peserta bukan pekerja; dan (3) Anak ke-4 (empat) atau lebih dari peserta penerima upah; dijamin hingga hari ke-7 (tujuh) sejak kelahirannya dan harus segera didaftarkan sebagai peserta. Apabila bayi sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak didaftarkan hingga hari ke-7 (tujuh) sejak kelahirannya, mulai hari ke-8 (delapan) bayi tersebut tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Tidak benar bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan ditutup akhir tahun 2014. BPJS Kesehatan tetap membuka untuk pendaftaran, bukan hanya sampai dengan akhir Desember 2014. Bahkan, sesuai dengan roadmap cakupan kepesertaan yang menyebutkan di tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan dan apabila ditahun 2019 tersebut sudah tercapai Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan tetap membuka pendaftaran bagi peserta baru khususnya bagi bayi yang baru lahir, warga Indonesia yang baru kembali dari luar negeri, penduduk asing yang baru masuk ke Indonesia, dsb.
Pada dasarnya keduanya dua hal yang sama. JKN adalah nama program Program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, sementara BPJS Kesehatan adalah badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Kenapa masih perlu BPJS Kesehatan, meskipun sudah punya Asuransi Kesehatan.
Peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal masih menjadi peserta program jaminan kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran. Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerja yang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukan identitas perserta.
Perbedaan antara peserta kelas I, II, dan III hanya terletak di manfaat non-medisnya saja, seperti ruang inap jika peserta BPJS Kesehatan dirawat inap. Sementara untuk manfaat medis, seperti mutu/kualitas obat, jumlah obat, kualitas pelayanan dokter dan tenaga medis, tindakan medis yang dilakukan dalam menangani penyakit peserta BPJS Kesehatan, serta manfaat medis lainnya, adalah setara.
Selisih biaya menjadi beban peserta dan/atau asuransi swasta yang diikuti peserta.
Peserta melapor ke BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan penggantian kartu dengan menyerahkan: (1) Surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan (bermaterai cukup) dan (2) Menunjukan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.
Kepesertaan BPJS Kesehatan tidak hilang meskipun keluar dari tempat kerja atau bahkan di PHK dipecat. Untuk mengurusnya, silahkan melapor ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan sudah tidak bekerja lagi.
Selanjutnya, peserta tetap bisa memperoleh jaminan kesehatan dengan beralih menjadi Peserta Mandiri. Setelah keluar dari tempat kerja, peserta segera melapor ke BPJS Kesehatan untuk merubah status kepesertaannya dan membayar iuran sesuai kelas yang dipilih dan bisa berbeda kelas dengan saat dulu masih menjadi karyawan. Pembayaran iuran disesuaikan dengan kelas yang dipilih.
Peserta melaporkan perubahan susunan keluarga kepada pemberi kerja atau langsung kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 hari kerja sejak terjadi perubahan anggota keluarga.
Pengubahan data hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat . Segera melapor dan mengurus perbaikan data dengan membawa fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy buku tabungan (BNI, BRI, atau Bank Mandiri) dan pasfoto ukuran 3×4 dua lembar.
Peraturan baru mulai 1 juni 2015. Virtual Account (VA) baru bisa dibayarkan setelah 14 hari dan kartu langsung aktif. Kalau bapak sudah bayar iuran pertama di hari ke-15, artinya kartu sudah langsung aktif. Untuk pengecekan bisa di website BPJS (bagian cek pembayaran iuran), melalui sms gateway BPJS (ketik: tagihan [spasi] nomor kartu; kirim ke 087775500400), atau melalui aplikasi BPJS di playstore. Akan ada keterangan kartu sudah aktif atau belum.
Daftar Isi
Komentar (548 Komentar)