Daftar Isi
BPJS Kesehatan sangat membantu untuk memberikan layanan fasilitas kesehatan yang terjangkau. Bahkan gratis biaya BPJS kesehatan bisa dengan mudah didapatkan, jika syaratnya terpenuhi.
Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan di 2023 ?
Pembuatan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara offline maupun online. Adapun secara offline, prosedur pembuatan BPJS Kesehatan dilakukan secara tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan setempat.
Namun, jika memperhitungkan alasan efisiensi dan fleksibilitas, metode pendaftaran BPJS Kesehatan secara online adalah opsi yang lebih tepat untuk dipertimbangkan.
Berikut kami bagikan langkah-langkah bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan secara online 2023. Disertai dengan syarat dan jumlah iuran terbaru yang harus dipersiapkan.
Sebelum memahami tahapan pembuatan BPJS Kesehatan secara online, Anda perlu mempersiapkan dan memastikan syarat pendaftarannya telah terpenuhi.
Berdasarkan informasi di laman BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat-syarat membuat BPJS Kesehatan untuk perseorangan:
Namun, pada pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, umumnya tidak memerlukan NPWP dan pas foto.
Demi kelancaran proses pembuatan BPJS Kesehatan secara online, pastikan koneksi internet Anda stabil. Pastikan juga Anda sudah mempersiapkan syarat-syarat yang telah dijelaskan sebelumnya.
Di bawah ini adalah langkah-langkah bagaimana cara mudah membuat BPJS Kesehatan secara online.
Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Sistem operasi yang kompatibel dengan Mobile JKN adalah:
Setelah Mobile JKN berhasil terpasang, buka aplikasi, kemudian ketuk Masuk/Daftar. Setelah tampilan beralih, klik tombol Daftar yang berwarna oranye.
Anda akan dialihkan ke halaman pengisian data diri primer, yang terdiri dari kolom informasi:
Sesudah melengkapi semua kolom di atas, ketuk tombol Verifikasi Data. Aplikasi akan menampilkan daftar anggota keluarga di KK tersebut.
Pilih NIK yang ingin didaftarkan. Akan muncul notifikasi konfirmasi bahwa NIK yang Anda masukkan belum terdaftar di BPJS. Pilih Ya.
Pahami rincian syarat pendaftaran yang ditampilkan di layar. Jika setuju, beri tanda centang kemudian klik Selanjutnya.
Isi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan, berikut adalah tahapannya:
Langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah membuat akun Mobile JKN. Berikut adalah tahapan pembuatan akun Mobile JKN:
Ketuk Registrasi jika sudah selesai. Pilih metode verifikasi (email/SMS), baca syarat dan ketentuan, lalu klik Saya setuju, lalu tekan Selanjutnya. Masukkan kode OTP yang dikirimkan, kemudian klik Verifikasi.
Setelah menyelesaikan pembuatan akun, aplikasi akan menampilkan pop up berisi notifikasi untuk melakukan login. Tekan Kembali, kemudian pilih tombol Masuk.
Untuk login ke akun Mobile JKN, Anda perlu menyertakan NIK, Password Mobile JKN, dan Captcha. Klik Masuk.
Pendaftaran BPJS Kesehatan dan pembuatan akun Mobile JKN sudah selesai.
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk mendaftar di Puskesmas. Ini bisa jadi alternatif untuk mereka yang tidak punya akses ke aplikasi.
Dokumen berikut ini perlu disiapkan, yaitu:
Serahkan syarat tersebut ke Puskesmas atau FKTP yang nantinya akan diproses oleh pihak BPJS Kesehatan.
Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan pertama dilakukan paling cepat 14 hari setelah mendaftar hingga maksimal 30 hari setelah pendaftaran.
Kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan bisa digunakan setelah peserta melakukan pembayaran iuran pertama. Jadi, BPJS Kesehatan yang baru jadi belum bisa langsung digunakan.
Untuk mengetahui apakah kepesertaan BPJS Kesehatan Anda sudah aktif atau belum, Anda bisa melakukan pengecekan online via WhatsApp.
Berikut adalah tata cara cek status aktif tidaknya BPJS Kesehatan melalui WhatsApp:
Iuran BPJS Kesehatan harus dibayar setiap bulan dimana iuran pertama dan seterusnya akan sama setiap bulan tergantung pada kelas peserta yang diambil.
Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Agustus 2022:
Khusus untuk iuran kelas III, jumlah iuran sebenarnya adalah sebesar Rp42.000, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000/bulan setiap orangnya.
Ringkasan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3
Kelas | Iuran per Bulan |
---|---|
Kelas I | Rp 150 ribu |
Kelas II | Rp 100 ribu |
Kelas III | Rp 35 ribu |
BPJS Kesehatan bisa gratis untuk golongan masyarakat miskin dan tidak mampu (PBI) dengan iuran sebesar Rp42.000/bulan per orang yang akan dibayarkan oleh pemerintah.
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah Peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat:
Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Premi atau iuran bulanan BPJS Kesehatan bisa dibayarkan melalui sejumlah layanan pembayaran. Beberapa metode pembayaran BPJS Kesehatan yang paling umum digunakan adalah:
Jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan lebih dari 1 bulan, maka penjaminan peserta akan diberhentikan sementara.
Nantinya, denda BPJS Kesehatan hanya akan diberlakukan jika peserta memperoleh layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali. Adapun denda BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% dari total biaya rawat inap dikali jumlah bulan tunggakan.
Sebagai contoh, A sudah menunggak selama 2 bulan dan menggunakan BPJS untuk membayar biaya rawat inapnya sebesar Rp2 juta. Maka, denda yang dikenakan kepada A adalah sebesar Rp200.000 (5% × Rp2.000.000 × 2 bulan).
Besaran denda BPJS Kesehatan paling tinggi adalah Rp30 juta, dengan maksimal bulan tertunggak sebanyak 12 bulan.
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)