BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas kacamata gratis untuk pesertanya. Nilai klaim harga kacamata di BPJS Kesehatan adalah Rp 300 ribu dengan masa pemakaian 2 tahun dan hanya bisa di optik rekanan.
Ini tentu saja manfaat yang sayang untuk dilewatkan, terutama untuk mereka yang sudah berkacamata atau harusnya pakai kacamata tapi belum beli karena keterbatasan budget.
Kita ulas selengkapnya soal cara klaim kacamata, limit harga, prosedur, syarat dan ketentuan.
Apa Itu Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Kacamata adalah salah satu alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta diberi hak klaim kacamata sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini merujuk Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi Kacamata Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dalam Program Jaminan Kesehatan
Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan
Prosedur untuk melakukan klaim kacamata gratis adalah
1. Minta Rujukan ke Puskesmas Klinik
Peserta BPJS Kesehatan harus datang ke klinik atau puskesmas terdaftar untuk meminta rujukan dari Poli Mata.
Harus dipastikan bahwa klinik atau puskesmas yang didatangi punya bagian poli mata. Karena surat rujukan wajib dikeluarkan poli mata.
2. Pergi ke Rumah Sakit bagian BPJS Center untuk Mendapatkan SEP
Setelah mendapatkan rujukan dari poli mata, peserta pergi ke rumah sakit dan ke bagian BPJS Center. Tujuannya mendapatkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta)
Pasien BPJS Kesehatan yang datang berkunjung ke Rumah Sakit haruslah membawa Surat Rujukan dari faskes tingkat pertama, kemudian dari surat rujukan tersebut petugas akan mendaftarkan untuk mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta atau SEP.
SEP dapat dibuat oleh rumah sakit melalui aplikasi VKLAIM yang merupakan aplikasi langsung yang disediakan oleh pihak BPJS, atau apabila rumah sakit memiliki aplikasi SIMRS Rumah Sakit sendiri maka dapat pula menggunakannya, dengan syarat aplikasi tersebut sudah bridging dengan Web Service VKLAIM.
3. Minta Resep Dokter di Poli Mata
Dengan SEP, peserta lanjut berobat ke poli mata untuk mendapatkan resep kacamata dari dokter. Resep ini yang nanti menjadi dasar pembelian kacamata di optik.
4. Legalisasi Resep Dokter Mata
Peserta kembali ke rumah sakit dan bagian BPJS center untuk minta legalisasi resep kacamata dan surat SEP.
Jika di rumah sakit tidak ada BPJS center, peserta bisa melakukan legalisasi di kantor BPJS kesehatan terdekat.
5. Datang ke Optik Rekanan untuk Pesan Kacamata
Setelah semua proses administrasi selesai dan dokumen yang dibutuhkan lengkap, peserta pergi optik rekanan untuk melakukan klaim kacamata.
Pembelian kacamata di optik rekanan berdasarkan limit yang ditentukan sesuai kelas BPJS Kesehatan.
6. Kacamata Jadi dan Bisa Diambil di Optik Rekanan
Setelah klaim, peserta bisa mengambil kacamata yang sudah jadi dan tidak perlu membayar.
Persyaratan Dokumen
Berikut dokumen yang wajib dibawa saat melakukan klaim kacamata di optik:
FC Surat Eligibilitas Peserta (SEP) yang sudah dilegalisir oleh Petugas BPJS Kesehatan
Resep Asli Kacamata yang telah dilegalisir
FC Kartu BPJS Kesehatan
FC KTP Peserta
Surat Legalisasi Pelayanan Kacamata yang telah dilegalisir oleh Petugas BPJS Kesehatan
Syarat dan Ketentuan Klaim
Mengikuti Limit Klaim Kacamata Sesuai Kelas
Penggantian kacamata setiap 2 tahun sekali
Ukuran lensa spheris minimal 0,5 dioptri, dan lensa silinder minimal 0,25 dioptri.
Wajib membawa persyaratan dokumen ketika membeli kacamata di optik rekanan
Limit Harga Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan
Jenis Kelas
Harga Kacamata
Kelas 1
Rp 300 ribu
Kelas 2
Rp 200 ribu
Kelas 3
Rp 150 ribu
Ketentuan Lensa yang Ditanggung
Saat mengajukan klaim kacamata, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih.
Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri.
Daftar Optik Rekanan BPJS Kesehatan
Proses pembelian dan klaim kacamata harus dilakukan di optik yang sudah menjadi rekanan BPJS Kesehatan.
Saat ini jumlah optik rekanan mencapai 939 optik di seluruh Indonesia.
Jakarta Utara
Optik Indo Astar 1, Jl. Taman Sunter Indah Blok KI
Optik Indo Astar 2, Jl. Danau Sunter Utara Blok R
Optik Indo Astar 3, Jl. Gorontalo Barat No. 10 A
Optik Tokyo, Jl. Kramat Jaya No.5
Optik Mikeda, JL. Boulevard Artha Gading
Optik Warakas, Jl. Tawes No. 18-20
Optik Internasional, Jl. Gunung Sahari Raya no. 1
Jakarta Barat
Optik Trend, Roxy Square Lt UG Blok A1 No.1
Jakarta Pusat
Optik Nusa Indah, Jl. Cempaka Putih Tengah I/1
Optik RSPAD, Jl. Abdul Rahman Saleh No. 24
Optik SEIS, JL. Pasar Baru No. 101
Optik Kasoem, JL. Cikini Raya No. 18
Jakarta Selatan
Optik Prikasih (JST), RS Fatmawati No. 47
Optik Internasional, RS Fatmawati No. 22A
Jakarta Timur
Optik Mikeda, Jl. Perserikatan No. 3
Optik Nusa Indah, Jl. Nusa Indah
Optik Kimia Farma, Jl. Matraman Raya No. 55
Optik Internasional, Jl. Mayjen Sutoyo No. 76
Optik Internasional, Mega Bks Hypermall Lt.1 No.16A
Optik Diplomat, Jl. Ir. H. Juanda No.20 Bekasi
Optik Perkasa, Jl. KH. Agus Salim No.7 Bekasi
Bekasi
Optik Internasional, Mega Bks Hypermall Lt.1 No.16A
Optik Diplomat, Jl. Ir. H. Juanda No.20 Bekasi
Optik Perkasa, Jl. KH. Agus Salim No.7 Bekasi
Bandung
Optik Yoeda, Jl. Sukajadi No. 18D, Bandung
Optik BHO, Desa Cipadung No. 37 Ujungberung, Bandung
Optik ABC ABC No. 26, Bandung
Optik Internasional Lengkong Besar No. 5, Bandung
Optik RS. Cicendo Cicendo No. 4, Bandung
Optik Niko Kiaracondong No. 218, Bandung
Optik Billah Buah Batu No. 88, Bandung
Optik Raya Raya Cimahi No. 597 Kel. Setiamanah, Cimahi
Optik Indra Utama Gandawijaya No. 74, Cimahi
Optik Suci RS. Dustira No. 114, Cimahi
Yogyakarta
Optik Sukses, Jl. Gandekan Lor No. 90, Yogyakarta
Optik Candi Putra, Jl. Sumarwi No. 30, Wonosari Gunung Kidul
Optik Wates Baru, Komplek Perdagangan Gawok Wates, Kulon Progo
Komentar (0 Komentar)