Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Klaim Kacamata Gratis di BPJS Kesehatan

Daftar Isi

Cara Klaim Kacamata Gratis di BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas kacamata gratis untuk pesertanya. Nilai klaim harga kacamata di BPJS Kesehatan adalah Rp 300 ribu dengan masa pemakaian 2 tahun dan hanya bisa di optik rekanan.

Ini tentu saja manfaat yang sayang untuk dilewatkan, terutama untuk mereka yang sudah berkacamata atau harusnya pakai kacamata tapi belum beli karena keterbatasan budget.

Kita ulas selengkapnya soal cara klaim kacamata, limit harga, prosedur, syarat dan ketentuan.

Apa Itu Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Kacamata adalah salah satu alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta diberi hak klaim kacamata sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini merujuk Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi Kacamata Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dalam Program Jaminan Kesehatan

Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan

Prosedur untuk melakukan klaim kacamata gratis adalah

1. Minta Rujukan ke Puskesmas Klinik

Peserta BPJS Kesehatan harus datang ke klinik atau puskesmas terdaftar untuk meminta rujukan dari Poli Mata.

Harus dipastikan bahwa klinik atau puskesmas yang didatangi punya bagian poli mata. Karena surat rujukan wajib dikeluarkan poli mata.

2. Pergi ke Rumah Sakit bagian BPJS Center untuk Mendapatkan SEP

Setelah mendapatkan rujukan dari poli mata, peserta pergi ke rumah sakit dan ke bagian BPJS Center. Tujuannya mendapatkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta)

Pasien BPJS Kesehatan yang datang berkunjung ke Rumah Sakit haruslah membawa Surat Rujukan dari faskes tingkat pertama, kemudian dari surat rujukan tersebut petugas akan mendaftarkan untuk mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta atau SEP.

SEP dapat dibuat oleh rumah sakit melalui aplikasi VKLAIM yang merupakan aplikasi langsung yang disediakan oleh pihak BPJS, atau apabila rumah sakit memiliki aplikasi SIMRS Rumah Sakit sendiri maka dapat pula menggunakannya, dengan syarat aplikasi tersebut sudah bridging dengan Web Service VKLAIM.

3. Minta Resep Dokter di Poli Mata

Dengan SEP, peserta lanjut berobat ke poli mata untuk mendapatkan resep kacamata dari dokter. Resep ini yang nanti menjadi dasar pembelian kacamata di optik.

4. Legalisasi Resep Dokter Mata

Peserta kembali ke rumah sakit dan bagian BPJS center untuk minta legalisasi resep kacamata dan surat SEP.

Jika di rumah sakit tidak ada BPJS center, peserta bisa melakukan legalisasi di kantor BPJS kesehatan terdekat.

5. Datang ke Optik Rekanan untuk Pesan Kacamata

Setelah semua proses administrasi selesai dan dokumen yang dibutuhkan lengkap, peserta pergi optik rekanan untuk melakukan klaim kacamata.

Pembelian kacamata di optik rekanan berdasarkan limit yang ditentukan sesuai kelas BPJS Kesehatan.

6. Kacamata Jadi dan Bisa Diambil di Optik Rekanan

Setelah klaim, peserta bisa mengambil kacamata yang sudah jadi dan tidak perlu membayar.

Persyaratan Dokumen

Berikut dokumen yang wajib dibawa saat melakukan klaim kacamata di optik:

  • FC Surat Eligibilitas Peserta (SEP) yang sudah dilegalisir oleh Petugas BPJS Kesehatan
  • Resep Asli Kacamata yang telah dilegalisir
  • FC Kartu BPJS Kesehatan
  • FC KTP Peserta
  • Surat Legalisasi Pelayanan Kacamata yang telah dilegalisir oleh Petugas BPJS Kesehatan

Syarat dan Ketentuan Klaim

  1. Mengikuti Limit Klaim Kacamata Sesuai Kelas
  2. Penggantian kacamata setiap 2 tahun sekali
  3. Ukuran lensa spheris minimal 0,5 dioptri, dan lensa silinder minimal 0,25 dioptri.
  4. Wajib membawa persyaratan dokumen ketika membeli kacamata di optik rekanan

Limit Harga Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan

Jenis KelasHarga Kacamata
Kelas 1Rp 300 ribu
Kelas 2Rp 200 ribu
Kelas 3Rp 150 ribu

Ketentuan Lensa yang Ditanggung

Saat mengajukan klaim kacamata, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih.

Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri.

Daftar Optik Rekanan BPJS Kesehatan

Proses pembelian dan klaim kacamata harus dilakukan di optik yang sudah menjadi rekanan BPJS Kesehatan.

Saat ini jumlah optik rekanan mencapai 939 optik di seluruh Indonesia.

Jakarta Utara

  • Optik Indo Astar 1, Jl. Taman Sunter Indah Blok KI
  • Optik Indo Astar 2, Jl. Danau Sunter Utara Blok R
  • Optik Indo Astar 3, Jl. Gorontalo Barat No. 10 A
  • Optik Tokyo, Jl. Kramat Jaya No.5
  • Optik Mikeda, JL. Boulevard Artha Gading
  • Optik Warakas, Jl. Tawes No. 18-20
  • Optik Internasional, Jl. Gunung Sahari Raya no. 1

Jakarta Barat

  • Optik Trend, Roxy Square Lt UG Blok A1 No.1

Jakarta Pusat

  • Optik Nusa Indah, Jl. Cempaka Putih Tengah I/1
  • Optik RSPAD, Jl. Abdul Rahman Saleh No. 24
  • Optik SEIS, JL. Pasar Baru No. 101
  • Optik Kasoem, JL. Cikini Raya No. 18

Jakarta Selatan

  • Optik Prikasih (JST), RS Fatmawati No. 47
  • Optik Internasional, RS Fatmawati No. 22A

Jakarta Timur

  • Optik Mikeda, Jl. Perserikatan No. 3
  • Optik Nusa Indah, Jl. Nusa Indah
  • Optik Kimia Farma, Jl. Matraman Raya No. 55
  • Optik Internasional, Jl. Mayjen Sutoyo No. 76
  • Optik Internasional, Mega Bks Hypermall Lt.1 No.16A
  • Optik Diplomat, Jl. Ir. H. Juanda No.20 Bekasi
  • Optik Perkasa, Jl. KH. Agus Salim No.7 Bekasi

Bekasi

  • Optik Internasional, Mega Bks Hypermall Lt.1 No.16A
  • Optik Diplomat, Jl. Ir. H. Juanda No.20 Bekasi
  • Optik Perkasa, Jl. KH. Agus Salim No.7 Bekasi

Bandung

  • Optik Yoeda, Jl. Sukajadi No. 18D, Bandung
  • Optik BHO, Desa Cipadung No. 37 Ujungberung, Bandung
  • Optik ABC ABC No. 26, Bandung
  • Optik Internasional Lengkong Besar No. 5, Bandung
  • Optik RS. Cicendo Cicendo No. 4, Bandung
  • Optik Niko Kiaracondong No. 218, Bandung
  • Optik Billah Buah Batu No. 88, Bandung
  • Optik Raya Raya Cimahi No. 597 Kel. Setiamanah, Cimahi
  • Optik Indra Utama Gandawijaya No. 74, Cimahi
  • Optik Suci RS. Dustira No. 114, Cimahi

Yogyakarta

  • Optik Sukses, Jl. Gandekan Lor No. 90, Yogyakarta
  • Optik Candi Putra, Jl. Sumarwi No. 30, Wonosari Gunung Kidul
  • Optik Wates Baru, Komplek Perdagangan Gawok Wates, Kulon Progo
  • Optik Akur, Jl. Urip Sumoharjo no. 71, Yogyakarta
  • Optik Akur KHA Dahlan, Jl. KH Ahmad Dahlan no. 35, Yogyakarta
  • Optik Abakura, Jl. Bantul km 5,5 no. 265, Bantul
  • Optik Internasional, Jl. Mataram no.64, Yogyakarta
  • Optik Kurnia, Jl. Baron No. A16, Gunung Kidul
  • Optik Argus, Jl. Jenderal Sudirman No. 4, Yogyakarta
  • Optik Marlin, Jl. Brigjen Katamso No. 206, Yogyakarta
  • Optik Akur Bantul, Jl. Jenderal Sudirman No. 76, Bantul
  • Optik Ismail, Jl. Magelang km 12, Krapyak Triharjo, Sleman
  • Optik Arif, Jl. KH Ahmad Dahlan No. 143, Yogyakarta
  • Optik Puas, Jl. Gito Gati Grojogan Pandowoharjo, Sleman
  • Optik Pranoto, Jl. C Simanjuntak No. 6 Terban Gondokusuman, Yogyakarta

Surabaya

  • Optik Sinar, Rungkut Kidul No.09 Surabaya
  • Optik Internasional Manukan, Manukan Tama 44R-1 Surabaya
  • Optik Marlin Kapas, Jl. Kapas Krampung 12 C Surabaya
  • Optik Marlin Urip, Jl. Urip Sumoharjo No.63 Surabaya
  • Optik Merlin Kendangsari, Jl. Kendangsari No.40 Surabaya
  • Optik Merlin Rungkut, Jl. Rungkut Kidul No.19 Surabaya
  • Optik Star Bg-Junction, Optik Star Bg-Junction
  • Optik Idong, Jl. Juwet 23 Surabaya
  • Optik Internasional Blauran, Jl. Blauran No. 82 Surabaya
  • Optik Star Blauran, Jl. Kedungdoro No.36-46
  • Optik Nusantara, Jl. Pasar Kembang No.12-A
  • Optik SEIS, Jl. Tunjungan No.23 Surabaya
  • Optik 99, Jl. Barata Jaya 59 A 4 Surabaya
  • Optik Berlian, Jl. Manukan Tama A 2/37 Surabaya
  • Optik President, Jl. Manyar Tirtoyoso No.85 Surabaya

Daftar optik rekanan selengkapnya bisa cek di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau di mobile JKN.

Kesimpulan

Layanan BPJS Kesehatan semakin maju, salah satunya dengan peserta bisa klaim kacamata sesuai dengan kondisi medis rujukan poli mata.

Layanan ini tentu sangat membantu peserta, baik bagi yang sudah punya kacamata atau yang harus pakai kacamata tetapi belum punya uang untuk membeli.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait