Daftar Isi
BPJS yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali, bagaimana cara mengaktifkan BPJS kesehatan? Anda harus membayar kembali iuran yang sebelumnya tertunggak, ditambah denda keterlambatan pembayaran sebesar 5%.
Besaran denda biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah tunggakan setiap bulannya. Ketika seseorang mendaftar BPJS Kesehatan dan membayar iurannya, terlepas dari apakah mereka melakukannya secara mandiri atau ditanggung perusahaan, status anggota menjadi aktif.
Selama perusahaan membayar iuran tepat waktu, kepesertaan BPJS Kesehatan akan tetap terjaga dengan baik. Namun demikian, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa menjadi tidak aktif dalam keadaan tertentu.
Hal ini dapat terjadi karena sejumlah faktor, termasuk keterlambatan pembayaran iuran. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS kesehatan kembali?
Status peserta BPJS Kesehatan dinonaktifkan sehingga tidak dapat digunakan di fasilitas kesehatan terdekat. Keadaan ini dapat timbul karena hal-hal berikut:
Jika pembayaran bulanan tidak dilakukan tepat waktu, BPJS Kesehatan dinonaktifkan dan tidak bisa digunakan. Sesuai Buku Panduan Pelayanan JKN KIS, peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran akan kehilangan status aktifnya pada hari pertama bulan berikutnya.
Jika BPJS Kesehatan ditanggung perusahaan, status peserta bisa menjadi tidak aktif jika keluar dari perusahaan tersebut. Baik karena menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
Ada keadaan tambahan, dimana kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, seperti ketika peserta mencapai usia 21 tahun (tidak lagi bergantung pada orang tua) dan dianggap mandiri secara finansial. (peserta awalnya masuk dalam kategori PBI, Penerima Bantuan Iuran). Bagaimana cara mengaktifkan BPJS kesehatan kembali?
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan langkahnya cukup sederhana. Entah karena sudah tidak dipekerjakan oleh perusahaan atau karena menunggak pembayaran iuran anggota. Mari kita bahas berdasarkan situasi peserta.
Jika status keanggotaan peserta menjadi tidak aktif karena tidak lagi bekerja pada perusahaan sebelumnya dan ingin beralih menjadi peserta mandiri, Anda dapat mengaktifkan dan mengubah jenis anggota secara online atau offline.
Website BPJS Kesehatan menawarkan aktivasi online melalui aplikasi Mobile JKN, dan layanan administrasi whatsapp (Pandawa). Cara mengaktifkan BPJS kesehatan ini sangat sederhana bukan?
Peserta dapat mengunduh Mobile JKN dari Play Store atau App Store jika ingin melakukan aktivasi BPJS Kesehatan melalui aplikasi. Selanjutnya, ikuti langkah berikut:
Chat assistant JKN (Chika) bisa diakses dengan mengirimkan pesan Whatsapp ke nomor 08118750400. Layanan administrasi Whatsapp selanjutnya bisa didapatkan. Berikut langkah-langkahnya:
Peserta dapat melakukan aktivasi kartu BPJS Kesehatan dan mengubah data dari perusahaan menjadi mandiri, dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan alamat tempat tinggal.
Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan surat keterangan bahwa Anda tidak lagi bekerja di perusahaan.
Melalui aplikasi Mobile JKN, anggota bisa melihat total iuran dan melakukan pembayaran melalui salah satu metode yang tersedia, antara lain ATM, jaringan mitra E-Commerce, dan minimarket.
Jika peserta adalah karyawan, iuran ditanggung oleh perusahaan. Namun, denda akan dikenakan jika peserta menerima layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak mengaktifkan BPJS kembali.
Namun akan dikenakan denda 5% dari biaya diagnosis awal untuk pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah tunggakan perbulan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2020:
Ketidakmampuan untuk membayar iuran bulanan tepat waktu menjadi salah satu penyebab status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif. Pembayaran iuran diwajibkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Jika peserta adalah karyawan atau pekerja, maka iuran ditanggung oleh perusahaan. Menghitung secara manual besaran iuran BPJS Kesehatan untuk setiap karyawan, tentunya memakan waktu cukup lama.
Belum lagi memulai proses pembayaran tagihan iuran. Hal ini bisa meningkatkan risiko iuran BPJS Kesehatan terlambat dibayar. Perusahaan dapat menggunakan aplikasi onlinepajak untuk mencegah keterlambatan pembayaran BPJS.
Sebagai penyedia layanan pajak mitra resmi DJP, onlinepajak menawarkan sejumlah fitur yang memudahkan pelaku usaha dalam mengelola transaksi, pajak, dan gaji karyawan. Cara mengaktifkan BPJS kesehatan sangat simple, Anda harus coba.
E-Billing, fitur yang memungkinkan pelaku usaha membayar pajak dan iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satunya. Perusahaan bisa membayar iuran ke BPJS Kesehatan dengan mudah.
Bahkan bisa digunakan untuk melakukan pembayaran langsung tanpa harus berpindah aplikasi. Pembayaran BPJS Kesehatan Karyawan dapat diselesaikan dengan sekali klik! Bagaimana sudah paham kan cara mengaktifkan BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kembali? Jika ada masalah atau mengalami kesulitan segera hubungi Chika.
Demikian ulasan yang bisa kami berikan mengenai penyebab dan cara mengaktifkan BPJS kesehatan, sangat sederhana dan simple, semoga bermanfaat.
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)