Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

7 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Kenali Penyebabnya!

Daftar Isi

7 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Kenali Penyebabnya!

BPJS yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali, bagaimana cara mengaktifkan BPJS kesehatan? Anda harus membayar kembali iuran yang sebelumnya tertunggak, ditambah denda keterlambatan pembayaran sebesar 5%.

Besaran denda biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah tunggakan setiap bulannya. Ketika seseorang mendaftar BPJS Kesehatan dan membayar iurannya, terlepas dari apakah mereka melakukannya secara mandiri atau ditanggung perusahaan, status anggota menjadi aktif.

Selama perusahaan membayar iuran tepat waktu, kepesertaan BPJS Kesehatan akan tetap terjaga dengan baik. Namun demikian, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa menjadi tidak aktif dalam keadaan tertentu.

Hal ini dapat terjadi karena sejumlah faktor, termasuk keterlambatan pembayaran iuran. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS kesehatan kembali?

Penyebab BPJS Menjadi Non Aktif?

Penyebab BPJS Menjadi Non Aktif?

Status peserta BPJS Kesehatan dinonaktifkan sehingga tidak dapat digunakan di fasilitas kesehatan terdekat. Keadaan ini dapat timbul karena hal-hal berikut:

1. Terlambat membayar iuran bulanan

Jika pembayaran bulanan tidak dilakukan tepat waktu, BPJS Kesehatan dinonaktifkan dan tidak bisa digunakan. Sesuai Buku Panduan Pelayanan JKN KIS, peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran akan kehilangan status aktifnya pada hari pertama bulan berikutnya.

2. Peserta bekerja di perusahaan

Jika BPJS Kesehatan ditanggung perusahaan, status peserta bisa menjadi tidak aktif jika keluar dari perusahaan tersebut. Baik karena menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

Ada keadaan tambahan, dimana kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, seperti ketika peserta mencapai usia 21 tahun (tidak lagi bergantung pada orang tua) dan dianggap mandiri secara finansial. (peserta awalnya masuk dalam kategori PBI, Penerima Bantuan Iuran). Bagaimana cara mengaktifkan BPJS kesehatan kembali?

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan

Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan langkahnya cukup sederhana. Entah karena sudah tidak dipekerjakan oleh perusahaan atau karena menunggak pembayaran iuran anggota. Mari kita bahas berdasarkan situasi peserta.

1. Peserta yang tidak dipekerjakan oleh perusahaan

Jika status keanggotaan peserta menjadi tidak aktif karena tidak lagi bekerja pada perusahaan sebelumnya dan ingin beralih menjadi peserta mandiri, Anda dapat mengaktifkan dan mengubah jenis anggota secara online atau offline.

2. Aktifkan kembali dan mengubah Data BPJS Kesehatan secara online

Website BPJS Kesehatan menawarkan aktivasi online melalui aplikasi Mobile JKN, dan layanan administrasi whatsapp (Pandawa). Cara mengaktifkan BPJS kesehatan ini sangat sederhana bukan?

3. Mobile JKN

Peserta dapat mengunduh Mobile JKN dari Play Store atau App Store jika ingin melakukan aktivasi BPJS Kesehatan melalui aplikasi. Selanjutnya, ikuti langkah berikut:

  • Jika Anda belum pernah mendaftar aplikasi sebelumnya, silakan registrasi terlebih dahulu. Ikuti langkah-langkah di halaman aplikasi.
  • Jika Anda sudah mendaftar aplikasi ini, silakan login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan/nomor KTP/alamat email Anda.
  • Klik "Masuk."
  • Pilih "Segmen Peserta" dari menu.
  • Ikuti petunjuk pada halaman aplikasi sampai status keanggotaan berhasil diperbarui.

4. Melalui Pandawa

Chat assistant JKN (Chika) bisa diakses dengan mengirimkan pesan Whatsapp ke nomor 08118750400. Layanan administrasi Whatsapp selanjutnya bisa didapatkan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Gunakan whatsapp untuk mengakses layanan Chika.
  • Chika akan merespon dengan menawarkan berbagai layanan.
  • Pilih layanan "Ubah Segmentasi Peserta".
  • Memilih domisili provinsi dan kantor cabang berdasarkan tempat tinggal peserta.
  • Selain itu, Chika akan mengirimkan formulir pelaporan yang harus dilengkapi, serta nomor Whatsapp Pandawa untuk kantor cabang kota atau kabupaten peserta.
  • Lengkapi formulir dan kirim ke nomor Pandawa.
  • Patuhi petunjuk yang diberikan oleh Pandawa sampai selesai

5. Aktivasi Offline Untuk Mengubah Data BPJS Kesehatan

Peserta dapat melakukan aktivasi kartu BPJS Kesehatan dan mengubah data dari perusahaan menjadi mandiri, dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan alamat tempat tinggal.

Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan surat keterangan bahwa Anda tidak lagi bekerja di perusahaan.

6. Status Tidak Aktif Karena Tunggakan Pembayaran

Melalui aplikasi Mobile JKN, anggota bisa melihat total iuran dan melakukan pembayaran melalui salah satu metode yang tersedia, antara lain ATM, jaringan mitra E-Commerce, dan minimarket.

Jika peserta adalah karyawan, iuran ditanggung oleh perusahaan. Namun, denda akan dikenakan jika peserta menerima layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak mengaktifkan BPJS kembali.

Namun akan dikenakan denda 5% dari biaya diagnosis awal untuk pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah tunggakan perbulan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2020:

  • Dua belas bulan adalah maksimum yang diperbolehkan untuk menunggak.
  • Denda maksimum sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  • Denda peserta PPU menjadi tanggung jawab perusahaan.

7. Menggunakan Onlinepajak Untuk Bayar BPJS Kesehatan

Ketidakmampuan untuk membayar iuran bulanan tepat waktu menjadi salah satu penyebab status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif. Pembayaran iuran diwajibkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Jika peserta adalah karyawan atau pekerja, maka iuran ditanggung oleh perusahaan. Menghitung secara manual besaran iuran BPJS Kesehatan untuk setiap karyawan, tentunya memakan waktu cukup lama.

Belum lagi memulai proses pembayaran tagihan iuran. Hal ini bisa meningkatkan risiko iuran BPJS Kesehatan terlambat dibayar. Perusahaan dapat menggunakan aplikasi onlinepajak untuk mencegah keterlambatan pembayaran BPJS.

Sebagai penyedia layanan pajak mitra resmi DJP, onlinepajak menawarkan sejumlah fitur yang memudahkan pelaku usaha dalam mengelola transaksi, pajak, dan gaji karyawan. Cara mengaktifkan BPJS kesehatan sangat simple, Anda harus coba.

E-Billing, fitur yang memungkinkan pelaku usaha membayar pajak dan iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satunya. Perusahaan bisa membayar iuran ke BPJS Kesehatan dengan mudah.

Bahkan bisa digunakan untuk melakukan pembayaran langsung tanpa harus berpindah aplikasi. Pembayaran BPJS Kesehatan Karyawan dapat diselesaikan dengan sekali klik! Bagaimana sudah paham kan cara mengaktifkan BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kembali? Jika ada masalah atau mengalami kesulitan segera hubungi Chika.

Demikian ulasan yang bisa kami berikan mengenai penyebab dan cara mengaktifkan BPJS kesehatan, sangat sederhana dan simple, semoga bermanfaat.

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait