Daftar Isi
Masih banyak anggota BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran, bagaimana cara cek denda BPJS?
Anda akhirnya harus membayar denda keterlambatan pembayaran BPJS. Manfaat asuransi kesehatan ini dapat dirasakan masyarakat saat mereka sakit, sehingga tidak perlu lagi khawatir dengan biayanya. Biaya ini akan ditanggung oleh iuran wajib dengan nilai nominal berdasarkan kelas masing-masing peserta.
Sayangnya, Anda akan dikenakan denda jika terlambat. Oleh karena itu, berapa denda yang harus kita bayar jika terlambat membayar BPJS? Lihat ulasan berikut untuk informasi selengkapnya.
Dalam waktu 45 hari sejak aktivasi status peserta, maka peserta akan dikenakan denda jika tidak membayar iuran. Peserta harus membayar denda 5% dari biaya awal x jumlah bulan tunggakan (selama tidak membayar iuran).
Dalam menentukan besaran denda BPJS atas keterlambatan pembayaran, ada beberapa ketentuan khusus. Pertama, peserta mungkin menunggak sampai satu tahun. Denda maksimal Rp 30 juta, dan jika peserta adalah karyawan, maka denda BPJS ditanggung atau dibayar oleh perusahaan.
Selalu pastikan untuk menyetor pembayaran bulanan sebelum tanggal 10 setiap bulan untuk menghindari keterlambatan pembayaran. Tergantung pada keadaan tertentu, jumlah denda terlambat pembayaran BPJS bervariasi. Beberapa faktor dibawah ini yang membuat besaran denda berbeda.
Dalam waktu satu minggu dari tanggal jatuh tempo, peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan sanksi.
Meskipun demikian, status keanggotaan akan dinonaktifkan dan kartu tidak bisa digunakan. Peserta diwajibkan untuk membayar iuran yang belum dibayar untuk mendapatkan kembali status aktifnya.
Peserta yang menunggak hingga dua tahun tidak dikenakan denda, sama seperti peserta yang terlambat satu minggu. Namun demikian, status anggota menjadi tidak aktif pada awal bulan berikutnya.
Apabila peserta membayar iuran untuk rawat inap dalam waktu 45 hari sejak pembayaran, maka peserta wajib membayar denda BPJS sebesar 5% x biaya diagnosa awal x jumlah tunggakan bulan (maksimal 12 bulan).
Tidak berbeda jauh ketika Anda menunggak BPJS dua tahun, status peserta yang menunggak iuran selama empat tahun akan dihentikan.
Jika peserta menggunakannya untuk rawat inap dalam waktu 45 hari setelah membayar iuran, ia harus membayar denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah tunggakan bulan (maksimal 12 bulan).
Peserta yang terlambat membayar iuran BPJS sampai lima tahun dikenakan sanksi yang sama. Awalnya, status keanggotaan peserta akan dinonaktifkan, sehingga kartu tidak bisa digunakan.
Kemudian, jika peserta ingin menggunakannya untuk rawat inap dalam waktu 45 hari sejak pembayaran tunggakan, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal x jumlah tunggakan (maksimal 12 bulan).
Anda sebagai peserta dapat cek denda keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan dengan beberapa cara, antara lain sebagai berikut:
Sebelum menggunakan cara ini untuk mengecek tunggakan. Buka aplikasi dan masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor BPJS Kesehatan.
Kemudian, masukkan kode atau kata sandi, diikuti dengan kode captcha yang ditampilkan. Setelahnya, klik "Masuk" dan pilih "Menu Lainnya." Jika Anda ingin cek jumlah tunggakan, harus memilih menu "Info Iuran".
Jika Anda ingin melihat riwayat pembayaran premi atau denda BPJS, bisa memilih opsi "Informasi Riwayat Pembayaran". Terakhir, aplikasi akan menampilkan detail terkait iuran dan tunggakan BPJS Kesehatan Anda.
Chika merupakan Chat Assistant JKN yang bisa digunakan di beberapa aplikasi chat, termasuk whatsapp. Anda hanya perlu mengirimkan pesan whatsapp ke nomor 08118750400, lalu ikuti petunjuk yang diberikan untuk terhubung dengan JKN.
Kirim SMS dengan format "TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan". Kirim, contoh," TAGIHAN 0001230892078" ke 0877-7550-0400.
Demikian beberapa informasi mengenai denda keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan bagi anggota yang menunggak. Saat ini sudah banyak aplikasi yang semakin memudahkan pembayaran BPJS secara online.
Demikian ulasan yang kami sampaikan mengenai penyebab dan cara denda BPJS, semoga informasi ini bermanfaat.
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)