Daftar Isi
Salah satu pertanyaan yang kerap dilontarkan adalah cara bayar iuran BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran penting dipahami peserta karena keterlambatan dikenakan denda dan bisa berujung pada penghentian layanan.
Sebagai jaminan sosial, BPJS tergantung pada iuran peserta. Lembaga ini hidup dari iuran. Tidak ada subsidi dari pemerintah.
Jika pembayaran iuran peserta terhambat maka BPJS Kesehatan bisa mengalami defisit sehingga tidak bisa membayar klaim, akhirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terancam berhenti
Salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pelaksanaan BPJS Kesehatan adalah soal ketidakseimbangan rasio klaim. Total pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan dana iuran premi peserta, adalah masalah yang serius.
Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Pasalnya pada 2014 lalu, total iuran premi yang didapat dari peserta PBI dan non-PBI hingga Desember 2014 mencapai Rp 41,06 triliun. Namun, biaya klaim manfaat (benefit) yang dikeluarkan BPJS Kesehatan mencapai Rp 42,6 triliun.
Artinya terjadi mitch match rasio klaim sampai 103,88%.
Untuk itu BPJS Kesehatan sebelumnya telah menyiapkan dana cadangan Rp 5,6 triliun yang diambil dari pengalihan aset PT Askes (Persero) sebelum ‘berganti baju’ menjadi BPJS Kesehatan. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi potensi mitch match rasio klaim pada 2015, pemerintah telah menyuntikan dana tambahan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun untuk pelaksanaan program JKN pada tahun 2015.
Namun dalam jangka panjang, keuangan BPJS sangat ditentukan oleh cukup tidaknya iuran. Oleh sebab itu, BPJS sangat concern terhadap kepatuhan pembayaran iuran.
Sebagai peserta, kewajiban kita adalah membayar iuran tepat waktu karena itu menjamin keberlangsungan BPJS dalam jangka panjang.
Bagi karyawan (peserta penerima upah dari pekerja sektor formal), iurannya dibayar oleh pemberi kerja sebesar 4 persen dan pekerja 1 persen dari gaji. Namun ada pengecualian pada periode 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 pekerja formal hanya membayar 0,5 persen dari gaji. Bagi PNS, Polri, dan TNI iurannya dibayar oleh pemerintah sebesar 3 persen dari gaji dan 2 persen dari pegawai. Sedangkan pekerja sektor informal (peserta mandiri) membayar sendiri iuranya secara mandiri oleh masing-masing individu sesuai kelas ruang perawatan kesehatan yang diambil. Untuk kelas 1, iurannya sebesar Rp59.550, kelas 2 iurannya Rp42.500, dan kelas 3 sebesar Rp25.500.
Pemberi kerja harus mematuhi aturan perudangan untuk mendaftarkan dan membayar iuran premi BPJS Kesehatan. Jika melanggar, maka bisa dikenakan sanski pidana yang diatur dalam pasal 55, UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan dituangkan dalam PP No.86 Tahun 2013 Tentang Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lamat tanggal 10 setiap bulannya. Apabila tanggal 10 pada bulan tersebut jatuh pada hari libur, batas pembayaran iuran pada hari kerja berikutnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM/setor tunai di Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan dari pekerja penerima upah (PPU) atau karyawan dari sebuah perusahaan sangat tergantung kepada kepatuhan dari badan usaha tersebut dalam mambayar iuran BPJS Kesehatan. Jika badan usaha tersebut menunggak atau tidak membayar iuran selama tiga bulan beturut-turut maka pekerja akan dirugikan, karena tidak bisa mendapat pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Keterlambatan pembayaran iuran paling lama 3 bulan bagi pekerja penerima upah dan 6 bulan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Jika keterlambatan lebih lama dari waktu yang ditentukan, penjaminan terhadap peserta diberhentikan sementara.
Ketentuan ini sudah direvisi per April 2016 seiring Peraturan Baru Denda dan Sanksi Menunggak Iuran BPJS.
Keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan akan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak dan ditanggung pemberi kerja atau peserta mandiri. Misalnya, peserta menunggak 10 bulan, dendanya juga akan dihitung secara akumulatif. Jika sebulannya peserta membayar Rp59.500 ditambah maka ditambah dua persennya yaitu sebesar Rp1.190, sehingga peserta tersebut harus membayar Rp596.190. Jika keterlambatan pembayaran disebabkan karena kesalahan pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib membayar pelayanan kesehatan pekerjanya. Ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi. Baca Ketentuan Terbaru soal Denda.
Ya, peserta yang belum/tidak memiliki rekening harus memiliki salah satu rekening dari Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri. Ini berlaku untuk peserta mandiri.
Tidak, peserta tidak dikenakan biaya administrasi.
Bisa, peserta dapat melakukan pembayaran dengan sistem autodebet. Autodebet dilakukan pada tanggal 6 setiap bulannya.
Cara pendebetan adalah: Peserta harus memiliki rekening salah satu bank mitra BPJS kesehatan; Peserta mendaftarkan diri pada petugas cabang bank mitra untuk dilakukan autodebet; Peserta telah menyelesaikan seluruh kewajiban sebelumnya yang tertunggak (jika ada); Peserta menjaga saldo agar dapat didebet untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Peserta dapat mengganti/pindah layanan autodebet dengan terlebih dahulu datang pada bank mitra yang pertama kali mendaftarkan peserta ke layanan autodebet, setelah itu peserta datang ke bank mitra yang dituju untuk mengaktifkan layanan autodebet pada bank mitra lainnya.
Apabila terlambat membayar peserta akan dikenakan denda sebesar 2% dari iurannya. Sehingga total pembayarannya adalah iuran pokok+denda.
Kelebihan pembayaran dapat dikembalikan dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Badan Usaha: Kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Badan Usaha setelah diperhitungkan dengan piutang/kewajiban (tunggakan dan denda jika masih ada) dan iuran tersebut untuk 1 bulan berikutnya.
2. Individu: Kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Individu setelah diperhitungkan dengan piutang/kewajiban (tunggakan dan denda jika ada) dan iuran tersebut untuk 3 bulan berikutnya.
3. Segala biaya yang timbul dari pengembalian kelebihan pembayaran iuran tersebut menjadi beban peserta / Badan Usaha.
1. Kelebihan pembayaran dapat diproses melalui kantor cabang dengan langkah sebagai berikut:
Peserta/penganggung jawab Badan Usaha menyampaikan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan melengkapi
Bukti pembayaran.
Bagi peserta mandiri: Foto copy kartu BPJS Kesehatan dan KTP.
Bagi Badan Usaha: Membawa surat pernyataan kelebihan pembayaran dari manajemen perusahaan.
2. Petugas staff kolekting BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi. Apabila hasil verifikasi peserta dinyatakan kelebihan, maka akan dikembalikan ke rekening peserta.
Virtual Account adalah nomor identitas yang didapat peserta setelah melakukan pendaftaran yang digunakan peserta untuk melakukan pembayaran. Nomor Virtual Account sebanyak 16 digit yang terdiri dari 5 digit pertama kode bank kemudian 1 digit kode peserta/ badan usaha dan 10 digit nomor identitas peserta.
Peserta menghubungi Kantor BPJS Kesehatan dengan menunjukkan KTP/KK.
Induk Perusahaan harus membuat surat BPJS Kesehatan untuk menggabungkan seluruh VA menjadi satu VA, dengan ketentuan masing-masing VA tidak mempunyai piutang.
Peserta menghubungi Kantor BPJS Kesehatan dengan menyebutkan nomor identitas peserta.
Peserta dapat segera melakukan konfirmasi kepada kantor BPJS Kesehatan.
Peserta dapat segera melakukan konfirmasi kepada kantor BPJS Kesehatan.
Saat ini terdapat 3 (tiga) bank yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
Bisa, pembayaran iuran jaminan kesehatan dapat dilakukan melalui bank lain. Pembayaran tersebut dilakukan melalui sistem RTGS / Kliring dengan mencantumkan nomor virtual account badan usaha / individu.
Bisa, peserta dapat langsung membayar pada kantor cabang BPJS Kesehatan dengan mesin EDC.
Bisa, peserta dapat melakukan pembayaran lebih dari 1 bulan. Saat ini baru Bank BNI, BRI dan Mandiri yang telah menyediakan fasilitas pembayaran lebih dari 1 (satu) bulan.
Ingin tahu informasi lain silahkan simak Panduan BPJS Kesehatan.
Daftar Isi
Komentar (55 Komentar)