Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Tanya Jawab Cara Pembayaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan

Daftar Isi

Tanya Jawab Cara Pembayaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan

Salah satu pertanyaan yang kerap dilontarkan adalah cara bayar iuran BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran penting dipahami peserta karena keterlambatan dikenakan denda dan bisa berujung pada penghentian layanan.

Sebagai jaminan sosial, BPJS tergantung pada iuran peserta. Lembaga ini hidup dari iuran. Tidak ada subsidi dari pemerintah.

Jika pembayaran iuran peserta terhambat maka BPJS Kesehatan bisa mengalami defisit sehingga tidak bisa membayar klaim, akhirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terancam berhenti

Salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pelaksanaan BPJS Kesehatan adalah soal ketidakseimbangan rasio klaim. Total pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan dana iuran premi peserta, adalah masalah yang serius.

Bayar Iuran BPJS Kesehatan


Pasalnya pada 2014 lalu, total iuran premi yang didapat dari peserta PBI dan non-PBI hingga Desember 2014 mencapai Rp 41,06 triliun. Namun, biaya klaim manfaat (benefit) yang dikeluarkan BPJS Kesehatan mencapai Rp 42,6 triliun.

Artinya terjadi mitch match rasio klaim sampai 103,88%.

Untuk itu BPJS Kesehatan sebelumnya telah menyiapkan dana cadangan Rp 5,6 triliun yang diambil dari pengalihan aset PT Askes (Persero) sebelum ‘berganti baju’ menjadi BPJS Kesehatan. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi potensi mitch match rasio klaim pada 2015, pemerintah telah menyuntikan dana tambahan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun untuk pelaksanaan program JKN pada tahun 2015.

Namun dalam jangka panjang, keuangan BPJS sangat ditentukan oleh cukup tidaknya iuran. Oleh sebab itu, BPJS sangat concern terhadap kepatuhan pembayaran iuran. 
 

Iuran BPJS Kesehatan

Sebagai peserta, kewajiban kita adalah membayar iuran tepat waktu karena itu menjamin keberlangsungan BPJS dalam jangka panjang.

  1. Berapa Besarnya Iuran BPJS Kesehatan?

    Bagi karyawan (peserta penerima upah dari pekerja sektor formal), iurannya dibayar oleh pemberi kerja sebesar 4 persen dan pekerja 1 persen dari gaji. Namun ada pengecualian pada periode 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 pekerja formal hanya membayar 0,5 persen dari gaji. Bagi PNS, Polri, dan TNI iurannya dibayar oleh pemerintah sebesar 3 persen dari gaji dan 2 persen dari pegawai. Sedangkan pekerja sektor informal (peserta mandiri) membayar sendiri iuranya secara mandiri oleh masing-masing individu sesuai kelas ruang perawatan kesehatan yang diambil. Untuk kelas 1, iurannya sebesar Rp59.550, kelas 2 iurannya Rp42.500, dan kelas 3 sebesar Rp25.500.

  2. Apa Sanksi untuk Pemberi Kerja?

    Pemberi kerja harus mematuhi aturan perudangan untuk mendaftarkan dan membayar iuran premi BPJS Kesehatan. Jika melanggar, maka bisa dikenakan sanski pidana yang diatur dalam pasal 55, UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan dituangkan dalam PP No.86 Tahun 2013 Tentang Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

  3. Kapan Batas Waktu Pembayaran Iuran

    Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lamat tanggal 10 setiap bulannya. Apabila tanggal 10 pada bulan tersebut jatuh pada hari libur, batas pembayaran iuran pada hari kerja berikutnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM/setor tunai di Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.

  4. Kenapa Wajib Membayar Iuran Tepat Waktu?

    Sebagai peserta BPJS Kesehatan dari pekerja penerima upah  (PPU) atau karyawan dari sebuah perusahaan sangat tergantung kepada kepatuhan dari badan usaha tersebut dalam mambayar iuran BPJS Kesehatan. Jika badan usaha tersebut menunggak atau tidak membayar iuran selama tiga bulan beturut-turut maka pekerja akan dirugikan, karena tidak bisa mendapat pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

  5. Berapa Lama Keterlambatan Pembayaran Ditolerir BPJS?

    Keterlambatan pembayaran iuran paling lama 3 bulan bagi pekerja penerima upah dan 6 bulan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Jika keterlambatan lebih lama dari waktu yang ditentukan, penjaminan terhadap peserta diberhentikan sementara.

    Ketentuan ini sudah direvisi per April 2016 seiring Peraturan Baru Denda dan Sanksi Menunggak Iuran BPJS.

  6. Apa Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran?

    Keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan akan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak dan ditanggung pemberi kerja atau peserta mandiri. Misalnya, peserta menunggak 10 bulan, dendanya juga akan dihitung secara akumulatif. Jika sebulannya peserta membayar  Rp59.500 ditambah  maka ditambah dua persennya yaitu sebesar  Rp1.190, sehingga peserta tersebut harus membayar Rp596.190. Jika keterlambatan pembayaran disebabkan karena kesalahan pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib membayar pelayanan kesehatan pekerjanya. Ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi. Baca Ketentuan Terbaru soal Denda.

  7. Apakah Peserta BPJS Harus Punya Rekening agar Bisa Membayar Iuran?

    Ya, peserta yang belum/tidak memiliki rekening harus memiliki salah satu rekening dari Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri. Ini berlaku untuk peserta mandiri.

  8. Apakah Dikenakan Biaya Administrasi Pembayaran Iuran?

    Tidak, peserta tidak dikenakan biaya administrasi.

  9. Apakah Bisa Membayar dengan Autodebet?

    Bisa, peserta dapat melakukan pembayaran dengan sistem autodebet. Autodebet dilakukan pada tanggal 6 setiap bulannya. 
    Cara pendebetan adalah: Peserta harus memiliki rekening salah satu bank mitra BPJS kesehatan; Peserta mendaftarkan diri pada petugas cabang bank mitra untuk dilakukan autodebet; Peserta telah menyelesaikan seluruh kewajiban sebelumnya yang tertunggak (jika ada); Peserta menjaga saldo agar dapat didebet untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

    Peserta dapat mengganti/pindah layanan autodebet dengan terlebih dahulu datang pada bank mitra yang pertama kali mendaftarkan peserta ke layanan autodebet, setelah itu peserta datang ke bank mitra yang dituju untuk mengaktifkan layanan autodebet pada bank mitra lainnya.

  10. Denda Terlambat Membayar (lebih dari tanggal 10 setiap bulan)

    Apabila terlambat membayar peserta akan dikenakan denda sebesar 2% dari iurannya. Sehingga total pembayarannya adalah iuran pokok+denda.

  11. Bagaimana Jika Lebih Bayar?

    Kelebihan pembayaran dapat dikembalikan dengan perhitungan sebagai berikut: 
    1. Badan Usaha: Kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Badan Usaha setelah diperhitungkan dengan piutang/kewajiban (tunggakan dan denda jika masih ada) dan iuran tersebut untuk 1 bulan berikutnya. 
    2. Individu: Kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Individu setelah diperhitungkan dengan piutang/kewajiban (tunggakan dan denda jika ada) dan iuran tersebut untuk 3 bulan berikutnya. 
    3. Segala biaya yang timbul dari pengembalian kelebihan pembayaran iuran tersebut menjadi beban peserta / Badan Usaha.

  12. Bagaimana Proses Pengembalian Kelebihan Pembayaran Iuran?

    1. Kelebihan pembayaran dapat diproses melalui kantor cabang dengan langkah sebagai berikut: 
    Peserta/penganggung jawab Badan Usaha menyampaikan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan melengkapi 
    Bukti pembayaran. 
    Bagi peserta mandiri: Foto copy kartu BPJS Kesehatan dan KTP. 
    Bagi Badan Usaha: Membawa surat pernyataan kelebihan pembayaran dari manajemen perusahaan. 
    2. Petugas staff kolekting BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi. Apabila hasil verifikasi peserta dinyatakan kelebihan, maka akan dikembalikan ke rekening peserta.

  13. Apa itu Virtual Account?

    Virtual Account adalah nomor identitas yang didapat peserta setelah melakukan pendaftaran yang digunakan peserta untuk  melakukan pembayaran. Nomor Virtual Account sebanyak 16 digit yang terdiri dari 5 digit pertama kode bank kemudian 1 digit kode peserta/ badan usaha dan 10 digit nomor identitas peserta.

  14. Bagaimana jika kehilangan nomor Virtual Account?

    Peserta menghubungi Kantor BPJS Kesehatan dengan menunjukkan KTP/KK.

  15. Bagaimana jika perusahaan ingin menggabungkan beberapa VA (Kantor Cabang) menjadi satu VA (Kantor Pusat)?

    Induk Perusahaan harus membuat surat BPJS Kesehatan untuk menggabungkan seluruh VA menjadi satu VA, dengan ketentuan masing-masing VA tidak mempunyai piutang.

  16. Bagaimana jika VA Tidak Dapat Digunakan?

    Peserta menghubungi Kantor BPJS Kesehatan dengan menyebutkan nomor identitas peserta.

  17. Bagaimana Jika Iuran Tidak Sesuai dengan di Virtual Account?

    Peserta dapat segera melakukan konfirmasi kepada kantor BPJS Kesehatan.

  18. Bagaimana jika Nama di ATM tidak sesuai Identitas Peserta?

    Peserta dapat segera melakukan konfirmasi kepada kantor BPJS Kesehatan.

  19. Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

    Saat ini terdapat 3 (tiga) bank yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

  20. Apa Iuran dapat dibayar via Bank Lain?

    Bisa, pembayaran iuran jaminan kesehatan dapat dilakukan melalui bank lain. Pembayaran tersebut dilakukan melalui sistem RTGS / Kliring dengan mencantumkan nomor virtual account badan usaha / individu.

  21. Apa Peserta dapat Membayar Langsung di BPJS Kesehatan?

    Bisa, peserta dapat langsung membayar pada kantor cabang BPJS Kesehatan dengan mesin EDC.

  22. Apa Pembayaran bisa Lebih dari 1 bulan Sekaligus?

    Bisa, peserta dapat melakukan pembayaran lebih dari 1 bulan. Saat ini baru Bank BNI, BRI dan Mandiri yang telah menyediakan fasilitas pembayaran lebih dari 1 (satu) bulan.

Kesimpulan

Ingin tahu informasi lain silahkan simak Panduan BPJS Kesehatan.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (55 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait