Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Review Asuransi Kesehatan FWD, Kelebihan Kekurangan, Apa Aman

Daftar Isi

Review Asuransi Kesehatan FWD, Kelebihan Kekurangan, Apa Aman

Asuransi kesehatan FWD menjadi salah satu asuransi pilihan di masyarakat. Apa aman, apakah klaim dibayar tepat waktu oleh asuransi ini ?

Kami mengulas kelebihan dan kekurangan asuransi kesehatan FWD dari pengalaman menggunakan selama ini.

Pengalaman Pakai Asuransi Kesehatan FWD, Apa Pilihan Bagus

Pengalaman kami beberapa tahun menggunakan asuransi kesehatan FWD adalah jenis asuransi ini memberikan perlindungan komprehensif di rumah sakit dalam dan luar negeri, penggantian klaim sesuai tagihan dengan limit besar (mulai dari Rp 5 M sd Rp 25 M), pilihan kamar rumah sakit bervariasi sesuai kebutuhan dan sistem klaim cashless kerjasama di banyak rumah sakit.

Namun, kekurangannya adalah premi asuransi kesehatan FWD mahal dan mengalami kenaikan yang signifikan setiap tahun. Meskipun FWD meluncurkan fitur no claim bonus baru baru ini tetapi tidak membantu menurunkan besarnya premi karena no claim bonus memberikan bonus dalam bentuk kenaikkan manfaat dan bukan pemotongan premi.

Apa itu Asuransi Kesehatan FWD

Asuransi kesehatan FWD adalah program asuransi kesehatan yang memberikan manfaat dasar yaitu Manfaat Perawatan Rumah Sakit dan manfaat tambahan pilihan yaitu Manfaat Tambahan Rawat Jalan, Manfaat Tambahan Rawat Gigi, dan Manfaat Tambahan Melahirkan.

Besar Manfaat Pertanggungan adalah sama dengan biaya yang dibayar oleh Tertanggung dan/atau Tanggungan tapi tidak melebihi batas maksimal dari masing-masing manfaat sebagaimana yang tercantum dalam Tabel Manfaat Perawatan Rumah Sakit

Manfaat ditawarkan adalah:

  • Kontribusi yang terjangkau. FWD memiliki pilihan paket asuransi kesehatan dengan kontribusi yang terjangkau dan juga berbagai opsi pembayaran untuk setiap kebutuhan.
  • Layanan bantuan medis darurat. Rekanan rumah sakit dan klinik FWD selalu siap membantumu 24/7 jika terjadi kondisi darurat medis.
  • Fasilitas medis non-tunai. Nikmati fasilitas asuransi kesehatan dengan pembayaran non-tunai yang berlaku di seluruh rekanan rumah sakit dan klinik kerjasama dengan FWD.

Asuransi Kesehatan FWD Apa Aman

FWD Insurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). FWD Insurance adalah anggota dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”) adalah perusahaan asuransi jiwa, bagian dari FWD Group, yang hadir dengan visi mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi.

FWD Group adalah bisnis asuransi jiwa di wilayah Asia Pasifik yang telah menjangkau sekitar 10 juta nasabah di 10 jaringan usaha, termasuk beberapa pasar asuransi dengan pertumbuhan yang cepat di dunia. Berdiri sejak 2013, FWD fokus dalam menciptakan pengalaman berasuransi menjadi lebih simpel, cepat, dan lancar dengan produk yang inovatif dan mudah dipahami, yang didukung oleh teknologi digital.

Produk Asuransi Kesehatan

Askes ini menawarkan berbagai fitur proteksi kesehatan, yaitu:

a. FWD Hospital Care Protection

FWD Hospital Care Protection adalah produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat perlindungan kesehatan yang terdiri dari manfaat Rawat Inap, Tindakan Bedah & Rawat Jalan di Rumah Sakit atau Klinik akibat Penyakit atau Kecelakaan, dan juga manfaat lainnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada Tabel Manfaat.

b. FWD Cancer Protection

FWD Cancer Protection adalah produk asuransi kesehatan Penyakit Kritis yang memberikan manfaat 100% Uang Pertanggungan jika didiagnosis Kanker. Produk ini memiliki beberapa pilihan Uang Pertanggungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan produk ini tersedia dalam mata uang Rupiah.

c. FWD Asuransi Jiwa dan Penyakit Kritis Plus

FWD Asuransi Jiwa dan Penyakit Kritis Plus adalah produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan Manfaat jika terjadi risiko meninggal, Manfaat jika terdiagnosis salah satu dari Penyakit Kritis, Manfaat Tambahan jika Tertanggung atau Tertanggung Tambahan dirawat di ICU karena Penyakit Infeksi, dan Manfaat Akhir Masa Asuransi berupa pengembalian Premi sampai dengan 110% dari total Premi yang telah dibayarkan.

Produk ini memiliki Masa Pembayaran Premi selama 5 tahun dan Masa Asuransi selama 8 tahun, dan tersedia dalam mata uang Rupiah.

d. Asuransi Bebas Handal

Asuransi Bebas Handal adalah asuransi kesehatan berbasis syariah yang memberikan manfaat rawat inap di Rumah Sakit, akibat suatu Penyakit atau Cedera Tubuh sampai dengan usia 60 tahun.

Produk ini memiliki pilihan plan dengan besaran Manfaat yang dapat disesuaikan dengan

kebutuhan, dan produk ini hanya tersedia dalam mata uang Rupiah.

e. FWD Critical Armor

FWD Critical Armor adalah produk asuransi yang memberikan manfaat perlindungan yang komprehensif sampai dengan 420% dari Uang Pertanggungan terdiri dari manfaat perlindungan Penyakit Kritis Major, manfaat perlindungan Penyakit Kritis, manfaat perlindungan meninggal dunia, manfaat pembebasan Premi jika terdiagnosa Penyakit Kritis Major, dan manfaat akhir masa asuransi berupa pengembalian premi yang telah Dibayarkan.

f. FWD Multiple Protection

FWD Multiple Protection adalah produk asuransi yang memberikan manfaat perlindungan yang komprehensif sampai dengan 420% dari Uang Pertanggungan terdiri dari manfaat perlindungan Penyakit Kritis Major, manfaat perlindungan Penyakit Kritis, manfaat perlindungan meninggal dunia, manfaat pembebasan Premi jika terdiagnosa Penyakit Kritis Major, dan manfaat akhir masa asuransi berupa pengembalian premi yang telah dibayarkan.

g. FWD Critical First Protection

FWD Critical First Protection adalah produk asuransi yang memberikan manfaat perlindungan terhadap penyakit kritis, perawatan medis, kerusakan organ, kondisi kritis yang tidak dapat diobati dan meninggal dunia, serta terdapat manfaat pembebasan premi dan manfaat pengembalian premi yang dapat Kamu pilih.

Syarat dan Ketentuan

  • Tertanggung Dewasa: 18 - 80 tahun
  • Tertanggung Anak: 30 hari - 17 tahun
  • Berjangka, dapat diperbarui setiap tahun sampai dengan Tertanggung mencapai usia 100 tahun atau 25 tahun (untuk Tertanggung Tambahan anak)

Manfaat Perawatan dan Kelas Kamar

Asuransi FWD menawarkan berbagai pilihan kelas kamar di rumah sakit, yaitu:

PlanKelas KamarWilayahLimit Tahunan
AKamar Standar harga terendah dengan 1 (satu) tempat tidur dan kamar mandi di dalam, atau Batas Penggantian Harian, mana yang lebih besarIndonesia5 M
BKamar Standar harga terendah dengan 1 (satu) tempat tidur dan kamar mandi di dalam, atau Batas Penggantian Harian, mana yang lebih besarAsia (kecuali Singapura, Jepang dan Hongkong)5 M
CKamar Standar harga terendah dengan 1 (satu) tempat tidur dan kamar mandi di dalam, atau Batas Penggantian Harian, mana yang lebih besarAsia10 M
DSatu tingkat di atas Kamar Standar harga terendah dengan 1 (satu) tempat tidur dan kamar mandi di dalam, atau Batas Penggantian Harian, mana yang lebih besarSeluruh Dunia (kecuali Amerika Serikat)20 M
ESatu tingkat di atas Kamar Standar harga terendah dengan 1 (satu) tempat tidur dan kamar mandi di dalam, atau Batas Penggantian Harian, mana yang lebih besarSeluruh Dunia25 M

Berapa Premi di Asuransi Kesehatan FWD

Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pemegang Polis kepada Penanggung.

Pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Ketentuan Polis. Premi untuk produk produk asuransi di FWD bergantung pada usia, jenis kelamin, dan Plan yang dipilih.

Premi dapat dibayarkan secara tahunan, enam-bulanan, tiga-bulanan, atau bulanan

Pembayaran Premi hanya dapat dilakukan sesuai dengan cara pembayaran yang telah Kamu pilih pada Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) melalui transfer antar bank atau autodebet ke rekening bank Kami yang telah ditentukan atau dengan cara lain sebagaimana berlaku pada Kami.

Kamu wajib membayar Premi sebagai salah satu syarat berlakunya Polis, yang pembayarannya harus dilaksanakan di muka secara penuh sebelum Tanggal Jatuh Tempo kepada Kami.

Apabila permohonan asuransi tidak disetujui dan Premi telah diterima, maka Premi yang telah diterima tersebut akan dikembalikan dalam mata uang yang tercantum dalam Polis dan tanpa diberikan imbal hasil dalam bentuk apapun.

Manfaat No Claim Bonus

Total Manfaat Tahunan akan meningkat sebesar 5% (lima persen) dari Total Manfaat Tahunan di Tahun Polis pertama setiap akhir Tahun Polis, dengan ketentuan:

  1. Selama 2 (dua) Tahun Polis pertama tidak ada pengajuan klaim yang disetujui oleh Kami,
  2. Di Tahun Polis ketiga dan seterusnya tidak ada pengajuan klaim yang disetujui oleh Kami dalam Tahun Polis berjalan untuk mendapatkan No Claim Bonus di Tahun Polis berikutnya,
  3. Premi dibayarkan penuh sebelum melewati Masa Leluasa dan perpanjangan Polis Kami setujui,
  4. Dalam hal Kamu melakukan perubahan Plan, maka No Claim Bonus yang telah terbentuk pada Plan sebelumnya akan dijumlahkan dengan No Claim Bonus yang akan terbentuk pada Plan terakhir yang berlaku. Perhitungan besaran No Claim Bonus akan mengikuti besaran Total Manfaat Tahunan dari Plan terakhir yang berlaku dengan tetep memperhatikan ketentuan perubahan Plan, dan
  5. Maksimum total akumulasi No Claim Bonus yang diberikan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Total Manfaat Tahunan dari Plan terakhir.

Cara Klaim

  • Fasilitas Cashless adalah fasilitas Layanan Kesehatan yang diberikan oleh Network Provider yang layanannya akan diberikan oleh Administrator Pihak Ketiga yang telah ditetapkan oleh FWD untuk memungkinkan Pemegang Polis memperoleh Layanan Kesehatan di Network Benefit.
  • Fasilitas Reimbursement. Kami atau Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi dengan mengisi dan melengkapi dokumen yang disyaratkan secara digital.

Pengecualian di Polis Asuransi FWD

Penting diketahui sejumlah pengecualian dalam polis asuransi yang membuat klaim bisa ditolak, yaitu:

1. Pre-Existing Condition

Pre - Existing condition adalah Keadaan yang sudah ada sebelumnya. Ini penting karena asuransi kesehatan FWD menerapkan kondisi ini.

Artinya, perusahaan asuransi FWD tidak akan mengganti klaim atas penyakit yang sudah ada sebelumnya, yaitu sebelum peserta mengambil asuransi kesehatan.

2. Masa Tunggu (Periode Eliminasi)

Setelah penerbitan polis, tertanggung tidak bisa langsung klaim ke asuransi kesehatan FWD. Karena dalam polis terdapat ketentuan soal Periode Eliminasi selama 30 hari dan 1 tahun untuk penyakit tertentu.

Penyakit yang masuk dalam daftar masa tunggu 1 tahun adalah:

  1. Semua jenis Katarak;
  2. Semua Penyakit dan/atau kelainan pada hidung dan tenggorokan, termasuk Tonsil, Adenoid, Sinus dan Septum yang memerlukan tindakan bedah;
  3. Semua jenis kelainan pada kelenjar Gondok (Tiroid);
  4. Semua jenis Asma, termasuk tetapi tidak terbatas pada Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK); e. Semua jenis TBC (Tuberculosis);
  5. Semua jenis Penyakit/kelainan pada pembuluh darah otak;
  6. Tekanan darah tinggi (Hipertensi), semua jenis Penyakit/kelainan jantung dan pembuluh darah (Kardiovaskuler); h. Semua jenis Hepatitis, dan Sirosis hati;
  7. Peradangan dan batu pada sistem saluran/kandung empedu;
  8. Penyakit Kencing manis;
  9. Tukak lambung dan/atau Tukak usus 12 (dua belas) jari;
  10. Peradangan dan batu pada ginjal dan sistem saluran/ kandung kemih;
  11. Semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada Varikokel, Endometriosis, Fibroid/Miom di rahim;
  12. Semua jenis Hernia termasuk Herniasi Nukleus Pulposus (HNP);
  13. Wasir dan/atau Fistula ani;
  14. Eplilepsi/Ayan; atau
  15. Semua jenis benjolan, Tumor/Kista dan/atau Kanker.

4. AIDS

Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan/atau komplikasi yang berhubungan dengan keduanya.

5. Bunuh Diri

Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar oleh Tertanggung yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis atau sejak tanggal terakhir pemulihan Polis atau sejak tanggal berlakunya perubahan Manfaat Asuransi Polis, yang mana tanggal terakhir berlaku

Kapan Masa Polis Berakhir

Polis secara otomatis akan berakhir pada saat:

  1. Premi belum dibayar setelah lewat Masa Leluasa; atau
  2. Kami menerima permintaan tertulis atau bentuk elektronik dari Kamu untuk tidak memperpanjang Polis; atau
  3. Premi belum dibayar setelah lewat Masa Leluasa; atau
  4. Tertanggung terdiagnosis Penyakit Kanker dan pembayaran klaim telah disetujui; atau
  5. Tertanggung meninggal dunia; atau f) Masa Asuransi telah berakhir; atau
  6. Tertanggung telah mencapai Usia 70 (tujuh puluh) tahuan pada saat ulang tahun Polis; atau
  7. Apabila ternyata keterangan, data dan pernyataan tidak sesuai dengan keadaan atau kondisi sebenarnya dalam SPAJ atau formulir-formulir lain yang diajukan kepada Kami.

Kelebihan

Sejumlah keunggulan dalam asuransi kesehatan ini adalah:

1. Penggantian Klaim Sesuai Tagihan Rumah Sakit

Asuransi kesehatan FWD salah satu yang memberikan penggantian sesuai tagihan; sesuai batas maksimum Total Manfaat Tahunan.

Pembayaran klaim berdasarkan tagihan ini sangat membantu memberikan kepastian karena peserta asuransi tidak dibatasi oleh limit per perawatan.

Dengan penggantian berdasarkan tagihan ini, kemungkinan klaim tidak diganti menjadi relatif rendah.

2. Perusahaan FWD Aman dan Solid Finansial

FWD sangat kredibel dan terpercaya dengan tingkat solvabilitas yang sangat tinggi, tiga kali lipat dari yang ditetapkan pemerintah, sehingga uang Anda akan aman dan klaim Anda pun akan mudah disetujui jika mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

3. Limit Tahunan Besar

Asuransi kesehatan FWD menawarkan limit tahunan yang cukup besar, yaitu mulai dari Rp 5 M setahun sampai Rp 25 M, tergantung pada jenis manfaat yang diambil peserta.

Dengan tersedianya limit tahunan yang besar, kemungkinan klaim tidak dibayar akibat overlimit menjadi relatif kecil.

4. Manfaat Kamar Berdasarkan Orang (Bukan Hanya Harga Kamar)

Biaya kamar rumah sakit yang ditanggung FWD berdasarkan jumlah orang atau harga kamar per hari, mana yang lebih tinggi.

Contohnya, salah satu jenis manfaat adalah Kamar Standar Satu Orang atau 1.000/hari, mana yang lebih tinggi. Artinya, manfaat kamar ditentukan tidak hanya berdasarkan harga kamar tetapi juga jumlah orang per kamar.

5. Manfaat Rawat Inap Luar Negeri

FWD menawarkan rawat inap di luar negeri. Tidak hanya di Asia, tetapi juga di seluruh dunia.

6. Usia Tertanggung Sampai 100 Tahun

Asuransi FWD memberikan perlindungan sampai usia 100 tahun.

Kekurangan

Namun, asuransi kesehatan punya sejumlah kekurangan yang penting jadi perhatian, yaitu:

1. Premi Asuransi Kesehatan Mahal

Meskipun manfaatnya banyak, tetapi premi asuransi kesehatan FWD dengan sistem as-charged (bayar klaim sesuai tagihan) cukup mahal.

Pengalaman kami untuk satu keluarga dengan 3 orang peserta, preminya mencapai 30 jutaan setahun.

2. Terjadi Kenaikkan Premi Cukup Signifikan Setiap Tahun

Setiap tahun, premi asuransi kesehatan FWD akan naik dan kenaikannya bisa cukup signifikan.

3. Banyak Kondisi Pengecualian

Asuransi kesehatan menerapkan banyak kondisi pengecualian yang menyebabkan klaim tidak bisa diganti. Peserta perlu cermat membaca kondisi pengecualian ini agar tidak terkecoh saat melakukan klaim.

4. Manfaat Klaim Bonus Bukan Pengembalian Premi

Untuk antisipasi kenaikkan premi yang signifikan, asuransi FWD menawarkan manfaat klaim bonus. Tetapi manfaat klaim bonus ini bukan merupakan pengembalian premi karena yang diberikan adalah kenaikkan manfaat limit tahunan sebesar 10%.

Ini tentu saja tidak menguntungkan peserta secara langsung karena klaim bonus baru bisa dirasakan jika terjadi klaim.

5. Tidak Bisa Double-Klaim dengan BPJS atau Asuransi Lain

Pemegang polis bisa punya dua polis asuransi. Misalnya, seseorang ikut BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan.

Apakah peserta bisa melakukan double- klaim ? Double klaim adalah proses klaim dilakukan dua kali atas satu kejadian di satu asuransi dan asuransi lainnya.

Ketentuan koordinasi manfaat adalah:

Jika Tertanggung juga memiliki asuransi kesehatan dari Kami maupun dari perusahaan asuransi lain atau program asuransi yang memberikan pembayaran tunjangan kesehatan kepada karyawan atau asuransi yang dikelola oleh pemerintah yang memberikan pertanggungan sejenis bagi Penyakit/Cedera Tubuh, yang juga dipertanggungkan dalam produk ini, maka setelah dikurangi jumlah total dari semua manfaat asuransi yang telah dibayarkan sebelumnya untuk Penyakit/Cedera Tubuh tersebut, Kami akan membayarkan biaya yang tersisa sampai maksimum jumlah yang dipertanggungkan sesuai Tabel Manfaat Asuransi Tambahan FWD Hospital Care Protection.

Customer Service Asuransi FWD

Pengajuan keluhan maupun pertanyaan dapat dilakukan dengan menghubungi FWD Customer Care melalui:

  • Hotline di 1500525
  • Live Chat melalui website Kami di fwd.co.id
  • WhatsApp di (+62) 8551500525
  • Email ke [email protected]

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait