Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Panduan Bayi Baru Lahir Mendapat Jaminan BPJS Kesehatan

Daftar Isi

Panduan Bayi Baru Lahir Mendapat Jaminan BPJS Kesehatan

Bayi baru lahir langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan selama 28 hari, asalkan memenuhi ketentuan, orang tua harus peserta BPJS Kesehatan dengan status aktif, harus mendaftarkan serta membayar iuran untuk bayi paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan.

Kebijakan ini pasti sangat melegakan orang tua.

Karena memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi bayi since the day-one, sehingga apabila mendadak mengalami sakit atau kondisi lain yang membutuhkan layanan kesehatan, biayanya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yakni membenahi regulasi dengan mengundangkan Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 18 September 2018.

Ketentuan Penjaminan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan

Peraturan Presiden (Perpres) itu diterbitkan dalam rangka membenahi pelaksaan JKN-KIS. Ada berbagai ketentuan baru yang diatur dalam Perpres antara lain mengenai penjaminan bayi baru lahir dari orang tua yang merupakan peserta JKN-KIS dengan status aktif.

Penjaminan itu tidak berlaku jika orang tua dari bayi baru lahir itu belum menjadi peserta JKN-KIS. Mengingat pentingnya pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir, setiap peserta diimbau untuk segera mendaftarkan jabang bayinya sebagai peserta JKN-KIS.

Jika peserta belum mendaftarkan bayinya dalam jangka waktu 28 hari sejak bayi dilahirkan, penjaminan itu tidak berlaku.

Akibatnya adalah: (1) pelayanan kesehatan yang sudah diberikan untuk bayi yang bersangkutan tidak dijamin BPJS Kesehatan, peserta menanggung sendiri biayanya; (2) peserta dapat dikenakan denda pelayanan saat bayinya mengakses pelayanan rawat inap.

Penjaminan itu juga tidak berlaku jika ibu dan bayinya sudah pulang ke rumah tapi ibu belum mendaftarkan menjadi peserta dan membayar iuran untuk bayinya yang baru lahir dalam jangka waktu 28 hari.

Contohnya, bayi dilahirkan 1 Januari 2019, peserta dan bayinya sudah menjalani masa perawatan dan pulang ke rumah 5 Januari 2019. Kemudian peserta baru mendaftar dan membayar iuran bayinya 10 Januari 2019.

Dalam kasus itu penjaminan atas biaya pelayanan kesehatan saat bayi dirawat tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, walaupun bayi telah didaftarkan dalam rentang waktu 28 hari sejak bayi dilahirkan.

Bayi yang baru lahir dari ibu yang belum menjadi peserta JKN-KIS, penjaminan selama 28 hari sejak dilahirkan ini tidak berlaku.

Baik ibu dan bayinya dihimbau untuk segera mendaftarkan diri beserta seluruh anggota keluarganya. Untuk kasus ini berlaku mekanisme verifikasi kelayakan pendaftaran selama 14 hari.

Penting untuk diingat, ketentuan mengenai penjaminan bayi baru lahir ini mulai berlaku 19 Desember 2018.

Ketentuan Lain Bayi Baru Lahir

Ada beberapa hal penting lain yang perlu diingat tentang kebijakan penjaminan bayi baru lahir ini.

Pertama, bayi yang didaftarkan dalam waktu 28 hari sejak dilahirkan tidak akan dikenakan masa verifikasi kelayakan pendaftaran selama 14 hari, sehingga status kepesertaan peserta bayi tersebut dapat langsung aktif dan digunakan.

Kedua, iuran bayi terhitung sejak bayi lahir sampai usia 24 bulan (baik pernah atau belum pernah mengakses pelayanan).

Ketiga, iuran bayi jadi satu dengan Virtual Account (VA) keluarganya.

Keempat, denda pelayanan diberikan apabila bayi tidak didaftarkan dan membayar iuran paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Kelima, bayi lahir meninggal tidak dikenakan tagihan iuran namun Rumah Sakit tidak dapat menagihkan biaya pelayanan bayi tersebut kepada BPJS Kesehatan.

Keenam, bayi lahir hidup kemudian meninggal selama didaftarkan dalam waktu 28 hari maka iuran ditagihkan sejak bayi lahir, dan biaya pelayanan kesehatan bayi selama dirawat dijamin.

Ketujuh, penjaminan bayi tidak diberikan apabila status ibu belum menjadi peserta JKN.

Kesimpulan

Di penghujung 2018, tepatnya 19 Desember, BPJS Kesehatan melakukan terobosan, yaitu bayi baru lahir langsung dijamin BPJS Kesehatan selama 28 hari.

Dengan kebijakan ini, orang tua tidak perlu khawatir lagi soal biaya kesehatan bayi mereka yang baru lahir, yang biasanya akan cukup tinggi. Karena dalam jangka waktu 1 bulan sejak lahir, bayi sudah memiliki jaminan dari BPJS Kesehatan.

Tetapi, peserta orang tua perlu tahu bahwa sejumlah ketentuan harus dipenuhi agar fasilitas jaminan BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir bisa dijalankan.

Tanya Jawab Lain soal BPJS Kesehatan lihat disini.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (1 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait