Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis Online (2024)

Daftar Isi

Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis Online 2022

BPJS Kesehatan sangat membantu untuk memberikan layanan fasilitas kesehatan yang terjangkau. Bahkan gratis biaya BPJS kesehatan bisa dengan mudah didapatkan, jika syaratnya terpenuhi.

Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan di 2023 ?

Pembuatan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara offline maupun online. Adapun secara offline, prosedur pembuatan BPJS Kesehatan dilakukan secara tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan setempat.

Namun, jika memperhitungkan alasan efisiensi dan fleksibilitas, metode pendaftaran BPJS Kesehatan secara online adalah opsi yang lebih tepat untuk dipertimbangkan.

Berikut kami bagikan langkah-langkah bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan secara online 2023. Disertai dengan syarat dan jumlah iuran terbaru yang harus dipersiapkan.

Syarat Bikin BPJS Kesehatan

Sebelum memahami tahapan pembuatan BPJS Kesehatan secara online, Anda perlu mempersiapkan dan memastikan syarat pendaftarannya telah terpenuhi.

Berdasarkan informasi di laman BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat-syarat membuat BPJS Kesehatan untuk perseorangan:

  1. Nomor HP dan email aktif
  2. Ketersediaan pulsa untuk pengiriman kode OTP (sesuai operator)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. File pas foto ukuran 3×4 maksimal 50 Kb
  7. Buku rekening bank (untuk autodebet iuran bulanan BPJS Kesehatan)

Namun, pada pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, umumnya tidak memerlukan NPWP dan pas foto.

Dimana Tempat dan Cara Pembuatan Kartu BPJS Kesehatan

Demi kelancaran proses pembuatan BPJS Kesehatan secara online, pastikan koneksi internet Anda stabil. Pastikan juga Anda sudah mempersiapkan syarat-syarat yang telah dijelaskan sebelumnya.

Di bawah ini adalah langkah-langkah bagaimana cara mudah membuat BPJS Kesehatan secara online.

1. Instal Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Sistem operasi yang kompatibel dengan Mobile JKN adalah:

  • Android 5.0 ke atas
  • iOS 9.0 ke atas
  • iPadOS 9.0 ke atas
  • macOS 11.0 ke atas dan Mac dengan chip Apple M1 ke atas

2. Pilih Opsi Masuk/Daftar > Daftar

Setelah Mobile JKN berhasil terpasang, buka aplikasi, kemudian ketuk Masuk/Daftar. Setelah tampilan beralih, klik tombol Daftar yang berwarna oranye.

3. Lakukan Verifikasi Data

Anda akan dialihkan ke halaman pengisian data diri primer, yang terdiri dari kolom informasi:

  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Input 4 digit captcha

Sesudah melengkapi semua kolom di atas, ketuk tombol Verifikasi Data. Aplikasi akan menampilkan daftar anggota keluarga di KK tersebut.

Pilih NIK yang ingin didaftarkan. Akan muncul notifikasi konfirmasi bahwa NIK yang Anda masukkan belum terdaftar di BPJS. Pilih Ya.

3. Baca Syarat Pendaftaran Peserta Baru

Pahami rincian syarat pendaftaran yang ditampilkan di layar. Jika setuju, beri tanda centang kemudian klik Selanjutnya.

4. Lengkapi Formulir Pendaftaran

Isi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan, berikut adalah tahapannya:

  • Pilih kelas rawat (kelas 1, kelas 2, atau kelas 3).
  • Masukkan alamat email, lalu tekan Kirim Kode Verifikasi. Cek inbox email, kemudian salin 5 digit kode yang diterima, klik Verifikasi.
  • Masukkan nomor HP aktif. Klik tombol Kirim Kode Verifikasi. Baca Syarat dan Ketentuan. Beri tanda centang, tap Selanjutnya. Salin 5 digit kode OTP dan klik Verifikasi.
  • Aplikasi akan otomatis menampilkan rincian data diri, klik Simpan.
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes tingkat 1), meliputi informasi Provinsi, Kota/Kabupaten, dan Faskes. Klik Simpan, pilih Setuju. Tekan tombol Simpan.
  • Klik Selanjutnya untuk diarahkah ke Pendaftara Auto Debit. Baca syarat dan ketentuan, kemudian pilih Daftar Auto Debit.
  • Masukkan nama pemilik rekening, nomor rekening, dan nomor HP yang terdaftar di Bank. Klik Daftar Auto Debit lalu verifikasikan kode OTP.

5. Buat Akun Mobile JKN

Langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah membuat akun Mobile JKN. Berikut adalah tahapan pembuatan akun Mobile JKN:

  • Masukkan 16 digit NIK
  • Buat Password minimal 6 karakter
  • Konfirmasikan password

Ketuk Registrasi jika sudah selesai. Pilih metode verifikasi (email/SMS), baca syarat dan ketentuan, lalu klik Saya setuju, lalu tekan Selanjutnya. Masukkan kode OTP yang dikirimkan, kemudian klik Verifikasi.

6. Lakukan Login

Setelah menyelesaikan pembuatan akun, aplikasi akan menampilkan pop up berisi notifikasi untuk melakukan login. Tekan Kembali, kemudian pilih tombol Masuk.

Untuk login ke akun Mobile JKN, Anda perlu menyertakan NIK, Password Mobile JKN, dan Captcha. Klik Masuk.

Pendaftaran BPJS Kesehatan dan pembuatan akun Mobile JKN sudah selesai.

Tata Cara Membuat BPJS Kesehatan di Puskesmas

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk mendaftar di Puskesmas. Ini bisa jadi alternatif untuk mereka yang tidak punya akses ke aplikasi.

Dokumen berikut ini perlu disiapkan, yaitu:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasien
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP

Serahkan syarat tersebut ke Puskesmas atau FKTP yang nantinya akan diproses oleh pihak BPJS Kesehatan.

Lama Proses Pembuatan Kartu, Aktivasi, Kapan BPJS Bisa Digunakan

Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan pertama dilakukan paling cepat 14 hari setelah mendaftar hingga maksimal 30 hari setelah pendaftaran.

Kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan bisa digunakan setelah peserta melakukan pembayaran iuran pertama. Jadi, BPJS Kesehatan yang baru jadi belum bisa langsung digunakan.

Cek Status Aktif Peserta BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui apakah kepesertaan BPJS Kesehatan Anda sudah aktif atau belum, Anda bisa melakukan pengecekan online via WhatsApp.

Berikut adalah tata cara cek status aktif tidaknya BPJS Kesehatan melalui WhatsApp:

  1. Buka ruang obrolan dengan kontak WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor +628118750400.
  2. Ketik dan kirim pesan bertuliskan “Menu.
  3. Chatbot akan otomatis menampilkan daftar menu. Balas dengan “1” atau “Cek status peserta”.
  4. Anda akan diminta untuk mengirim NIK dan Tanggal Lahir (format: tahun-bulan-tanggal) dengan tanda pemisah “&”. Contohnya: 1234567890123456&1995-01-31.
  5. Tunggu beberapa saat untuk menerima balasan.
  6. Jika sudah aktif, akan muncul informasi inisial nama lengkap Anda, status pekerjaan, dan status kartu aktif.

Biaya Iuran BPJS Kesehatan 2022 Kelas 1, 2 dan 3 Setiap Bulan

Iuran BPJS Kesehatan harus dibayar setiap bulan dimana iuran pertama dan seterusnya akan sama setiap bulan tergantung pada kelas peserta yang diambil.

Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Agustus 2022:

  1. Golongan masyarakat miskin dan tidak mampu (PBI) sebesar Rp42.000/bulan per orang dibayarkan oleh pemerintah.
  2. Golongan pekerja formal (ASN/TNI/POLRI dan swasta) sebesar 5% dari upah (4% dari pemberi kerja + 1% dari pekerja).
  3. Golongan pekerja informal dengan penghasilan tidak tetap (PBPU & BP):
    1. Kelas I sebesar Rp150.000/bulan per orang
    2. Kelas II sebesar Rp100.000/bulan per orang
    3. Kelas III sebesar Rp35.000/bulan per orang

Khusus untuk iuran kelas III, jumlah iuran sebenarnya adalah sebesar Rp42.000, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000/bulan setiap orangnya.

Ringkasan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3

KelasIuran per Bulan
Kelas IRp 150 ribu
Kelas IIRp 100 ribu
Kelas IIIRp 35 ribu

Syarat dan Cara Buat BPJS Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan bisa gratis untuk golongan masyarakat miskin dan tidak mampu (PBI) dengan iuran sebesar Rp42.000/bulan per orang yang akan dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah Peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

  • Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
  • Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat:

  1. WNI
  2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metode Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan?

Premi atau iuran bulanan BPJS Kesehatan bisa dibayarkan melalui sejumlah layanan pembayaran. Beberapa metode pembayaran BPJS Kesehatan yang paling umum digunakan adalah:

  1. Transfer ATM/Internet Banking/Mobile Banking
    1. Bank Mandiri
    2. Bank BRI
    3. Bank BNI
    4. Bank BTN
  2. Tokopedia/Shopee/Bukalapak
  3. DANA
  4. Kartu Kredit (VISA/Mastercard/JCB)

Besaran Denda Jika Terlambat Membayar BPJS Kesehatan

Jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan lebih dari 1 bulan, maka penjaminan peserta akan diberhentikan sementara.

Nantinya, denda BPJS Kesehatan hanya akan diberlakukan jika peserta memperoleh layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali. Adapun denda BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% dari total biaya rawat inap dikali jumlah bulan tunggakan.

Sebagai contoh, A sudah menunggak selama 2 bulan dan menggunakan BPJS untuk membayar biaya rawat inapnya sebesar Rp2 juta. Maka, denda yang dikenakan kepada A adalah sebesar Rp200.000 (5% × Rp2.000.000 × 2 bulan).

Besaran denda BPJS Kesehatan paling tinggi adalah Rp30 juta, dengan maksimal bulan tertunggak sebanyak 12 bulan.

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait