Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Daftar Pendaftaran BPJS Kesehatan Perorangan Online

Daftar Isi

Cara Daftar Pendaftaran BPJS Kesehatan Perorangan Online

Cara paling mudah daftar  BPJS Kesehatan adalah pendaftaran via online. Tapi, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipahami dalam proses pendaftaran online ini. Ini kiat menghadapinya.

Semua warga negara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai perintah undang-undang.  Tidak ikut akan punya implikasi, meskipun saat ini, belum jelas sanksinya. Karena itu, sebaiknya segera mendaftar.

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan jalan: (1) Kolektif melalui perusahaan atau tempat bekerja; dan (2) Perseorangan yang dilakukan oleh peserta sendiri.

Untuk kolektif, pendaftaran umumnya diurus oleh perusahaan melalui bagian HRD atau personalia. Karyawan tinggal terima jadi.

Yang akan dibahas dalam artikel ini adalah cara pendaftaran untuk peserta perseorangan atau peserta mandiri. Karena prosesnya harus dilakukan oleh peserta sendiri, perlu dipahami bagaimana dan apa yang perlu disiapkan selama proses pendaftaran.

Pendaftaran peserta mandiri mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan No 4 Tahun 2014. Sesuai peraturan ini, pendaftaran perseorangan dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:

  • kantor cabang sesuai dengan daerah tempat calon peserta berdomisili;
  • situs BPJS Kesehatan;
  • Bank dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Pendaftaran online di situs BPJS Kesehatan adalah salah satu cara yang mudah dan cepat. Tapi, ada sejumlah ketentuan yang perlu dipahami calon peserta ketika melakukan pendaftaran online ini.
 

Daftar BPJS Online Perorangan

Dengan daftar online, calon peserta tidak perlu datang ke kantor. Cukup melakukan pengisian formulir di situs BPJS Kesehatan.
 

#1 Dokumen Wajib Dipersiapkan

Sebelum memulai  pendaftaran, sejumlah hal sebaiknya sudah dipersiapkan dahulu karena akan mempermudah proses pendaftaran online.

Hal – hal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Data NIK yang tercantum di KTP-elektronik atau Kartu Keluarga
  • KITAP/KITAS atau paspor untuk warga negara asing
  • Menentukan Fasilitas Tingkat Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), atau sering disebut Faskes I,  yang nanti akan dipilih. Mengingat sangat krusial, karena semua proses jaminan BPJS Kesehatan harus dimulai dari sini, sebaiknya pilih FKTP yang lengkap dan memang bisa diakses oleh peserta dengan mudah. Lakukan riset sebelum memilihnya. Karena setelah dipilih, peserta hanya bisa mengganti setelah 3 bulan.
  • Membuat rekening tabungan di salah satu bank yang menerima pembayaran BPJS Kesehatan, yaitu BNI, Mandiri dan BRI. Tidak berlaku untuk peserta mengambil kelas III.
  • Menyiapkan nomer telpon seluler dan email. Kedua hal ini wajib disampaikan dalam pendaftaran online.
     

#2 Situs BPJS Kesehatan

Pendaftaran online dilakukan di website BPJS Kesehatan.  Setelah masuk ke dalam situs, calon peserta melihat halaman muka dan pilih ‘Pendaftaran Online (e-registration)’ yang ditampilkan di sisi sebelah kiri.

Situs BPJS Kesehatan Pendaftaran Online

 

Setelah diklik, calon peserta dibawa ke halaman ‘Syarat dan Ketentuan’ yang menyebutkan sejumlah ketentuan menjadi peserta BPJS.  Halaman ini harus disetujui oleh peserta dengan mencontreng kotak dibawah yang menyebutkan bahwa ‘Saya menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan’.

Syarat dan Ketentuan Daftra BPJS Kesehatan Online

 

Setelah menyetujui, peserta masuk ke tombol pendaftaran yang dicantumkan di bagian bawah kana halaman ini.
 

#3 Ketentuan Pendaftaran BPJS Online

Ini adalah proses yang berubah secara signifikan dibandingkan pendaftaran BPJS Kesehatan sebelumnya.

Dalam pendaftaran BPJS saat ini terdapat ketentuan bahwa “PERATURAN PRESIDEN NO.111 TAHUN 2013 PASAL 11 AYAT (3) : SETIAP PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH WAJIB MENDAFTARKAN DIRINYA DAN ANGGOTA KELUARGANYA SECARA SENDIRI-SENDIRI ATAU BERKELOMPOK SEBAGAI PESERTA JAMINAN KESEHATAN PADA BPJS KESEHATAN DENGAN MEMBAYAR IURAN”

Berdasarkan ketentuan ini, BPJS mewajibkan pendaftaran semua anggota keluarga. Itu sebabnya BPJS melakukan pengecekan ke data kartu keluarga (KK) dimana calon peserta harus memasukkan Nomor Kartu Keluarga.

Masukkan Kartu Keluarga Daftar Online BPJS Kesehatan

 

Setelah nomor dimasukkan, sistem BPJS secara otomatis membaca data kartu keluarga yang tersimpan di database Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Hasilnya, semua anggota keluarga di dalam KK akan ditampilkan.

Penting: jika salah satu anggota keluarga sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, proses pendaftaran online berhenti. Calon peserta ini harus  mengurus pendaftaran di  Kantor BPJS Kesehatan.

Sesuai ketentuan, anggota keluarga  yang wajib ikut adalah adalah suami, istri, serta anak (kandung, tiri atau angkat) dari peserta. Untuk anggota keluarga tambahan yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga (contoh : Orang Tua, Mertua, Pembantu, Supir) dapat didaftarkan menjadi menjadi Peserta BPJS Kesehatan.

Esensi ketentuan ini adalah BPJS mengharuskan pendaftaran peserta sekaligus dengan semua anggota keluarga. Calon peserta tidak diperkenankan mendaftarkan sebagian anggota keluarganya dulu, misalnya bulan ini 2 orang dulu, setelah ada kemampuan bulan berikutnya mendaftarkan anggota keluarga yang lain dan seterusnya. BPJS mewajibkan jika ingin daftar maka harus seluruh anggota keluarga secara bersamaan.

Proses selanjutnya adalah calon peserta dibawa masuk ke Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) elektronik.  Formulir ini wajib yang data-datanya wajib diisi.
 

#4 Pengisian Data – Data Peserta Keluarga

Dalam Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) elektronik, calon peserta mengisi sbb:

  • Mengisi NIK yang tercantum pada KTP elektronik atau Kartu Keluarga.
  • Mengisi Nomer KITAP/KITAS dan Paspor bagi Warga Negara Asing.
  • Memilih Fasilitas Tingkat Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
  • Memilih Kelas Perawatan.
  • Mengisi alamat korespondensi apabila alamat tidak sesuai dengan KTP, dan
  • Mengisi nomer rekening.
     

#5 Penerbitan Virtual Account

Setelah FDIP diinput, BPJS melakukan proses validasi data calon peserta. Peserta bisa melihat semua anggota keluarga yang akan terdaftar dalam jaminan kesehatan BPJS.

Jika semua data sudah valid, BPJS menerbitkan Virtual Account. Calon peserta melakukan pembayaran ke Virtual Account tersebut.
 

#6  Penerbitan Kartu Identitas

Setelah calon peserta melakukan pembayaran iuran ke Virtual Account, BPJS menerbitkan kartu identitas Peserta.

Masa berlaku kartu Peserta tersebut adalah dimulai 7 hari setelah calon Peserta melakukan pembayaran iuran pertama.
 

Daftar Online Aplikasi JKN Mobile

Aplikasi JKN Mobile BPJS Kesehatan
Aplikasi JKN Mobile BPJS Kesehatan 

 

Pada saat masuk ingin melakukan pendaftaran di situs BPJS Kesehatan disebutkan bahwa untuk saat ini pendaftaran perorangan dilakukan lewat aplikasi JKN Mobile.
 

Apa itu Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN memberikan informasi fasilitas kesehatan, melakukan pendaftaran online untuk mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rujukan, informasi ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit, informasi jadwal operasi, jenis obat yang ditanggung, konsultasi kesehatan serta fitur-fitur lainnya yang bermanfaat bagi peserta JKN-KIS.

Berikut ini langkah - langkahnya:

  1. Download aplikasi mobile JKN di Google PlayStore.
  2. Klik menu 'Pendaftaran Peserta Baru'.
  3. Baca dan setujui 'Syarat dan Ketentuan' dengan klik 'Saya Setuju'.
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank. BPJS Kesehatan akan mencari dan menampilkan data kartu keluarga tersebut.
  5. Data semua anggota dalam KK yang tercatat di Dukcapil akan ditampilkan dalam aplikasi JKN.
  6. Lengkapi data: nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih Kelas Perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor handphone dan email yang aktif dan nomor rekening Bank.
  7. BPJS mengirimkan ke email aktif Anda tersebut nomer verifikasi dan nomer verifikasi harus diinput ke aplikasi mobile JKN.
  8. Data Virtual Account akan dikirimkan ke email.
  9. Pembayaran iuran dilakukan ke no Virtual Account tersebut.
  10. Pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
  11. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah pembayaran atau dapat di download pada Mobile JKN.
     

Fitur JKN Mobile

Aplikasi JKN mobile menawarkan sejumlah fitur, yaitu:

  • Info BPJS, menampilkan informasi seputar BPJS Kesehatan.
  • Peserta, mencari data kepesertaan melalui nomor kartu, NIK atau No Kartu Keluarga.
  • Lokasi, mencari dan menampilkan peta lokasi fasilitas kesehetan berdasarkan cabang dan lokasi terdekatnya.
  • Tagihan, mencari informasi mengenai tagihan peserta.
  • Cek VA, mencari No Virtual Account peserta berdasarkan NIK.
  • Pendaftaran PBPU, mendaftarkan diri anda sebagai Peserta Bukan Penerima Upah.
  • Pendaftaran Pengguna Mobile, mendaftarkan diri anda untuk dapat menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan Mobile.
  • Login, Masuk ke Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile.
  • Notifikasi Tagihan, Notifikasi Tagihan BPJS Kesehatan.
     

Yang Sering Ditanyakan

Pertanyaan yang sering muncul dan penting dibahas adalah sebagai berikut:
 

Ketentuan Bayi Baru Lahir

Bayu baru lahir yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK). Namun, pendaftaran bayi baru lahir wajib mencantumkan Nomer Kartu Keluarga orang tuanya.
 

Masa Berlaku Jaminan BPJS

Kapan BPJS bisa digunakan ? Kartu peserta mulai berlaku 7 hari setelah calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama.

Jangan lupa selalu menyimpan nomor Virtual Account baik-baik, karena nomor tersebut akan digunakan setiap kali melakukan transaksi pembayaran iuran bulanan.

 

Daftar BPJS Online

  1. Bagaimana cara daftar BPJS online

    Website BPJS Kesehatan telah ditambahkan pendaftaran peserta yang dapat di akses oleh Peserta melalui alamat www.bpjs-kesehatan.go.id.

  2. Proses daftar online di situs BPJS Kesehatan

    Pendaftaran peserta berdasarkan pengecekan ke Dukcapil berdasarkan nomor kartu keluarga.

  3. Bagaimana jika sudah ada yang terdaftar

    Jika dalam satu kartu keluarga terdapat salah satu yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, maka proses pendaftaran dapat dilakukan di kantor cabang.

  4. Apa data KK yang digunakan dalam pendaftaran

    Setelah inquiry nomor Kartu Keluarga ke dukcapil berhasil maka data seluruh anggota keluarga akan tampil dan data keluarga di KK ini wajib di daftarkan BPJS Kesehatan

  5. Peserta mendapatkan Virtual Account yang digunakan untuk membayar di bank dan tempat lain.

  6. Apa itu Aplikasi Mobile JKN

    Aplikasi Mobile JKN memberikan informasi fasilitas kesehatan, melakukan pendaftaran online untuk mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rujukan, informasi ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit, informasi jadwal operasi, jenis obat yang ditanggung, konsultasi kesehatan serta fitur-fitur lainnya yang bermanfaat bagi peserta JKN-KIS.

Kesimpulan

Dalam beberapa artikel BPJS Kesehatan di blog ini muncul banyak pertanyaan yang sama mengenai proses pendaftaran. Jawaban atas pertanyaan tersebut coba disampaikan dalam artikel mengenai Kiat Pendaftaran Online BPJS Kesehatan ini. Semoga bermanfaat.

Panduan dan Tanya Jawab BPJS Kesehatan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (106 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait