Daftar Isi
Cara paling mudah daftar BPJS Kesehatan adalah pendaftaran via online. Tapi, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipahami dalam proses pendaftaran online ini. Ini kiat menghadapinya.
Semua warga negara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai perintah undang-undang. Tidak ikut akan punya implikasi, meskipun saat ini, belum jelas sanksinya. Karena itu, sebaiknya segera mendaftar.
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan jalan: (1) Kolektif melalui perusahaan atau tempat bekerja; dan (2) Perseorangan yang dilakukan oleh peserta sendiri.
Untuk kolektif, pendaftaran umumnya diurus oleh perusahaan melalui bagian HRD atau personalia. Karyawan tinggal terima jadi.
Yang akan dibahas dalam artikel ini adalah cara pendaftaran untuk peserta perseorangan atau peserta mandiri. Karena prosesnya harus dilakukan oleh peserta sendiri, perlu dipahami bagaimana dan apa yang perlu disiapkan selama proses pendaftaran.
Pendaftaran peserta mandiri mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan No 4 Tahun 2014. Sesuai peraturan ini, pendaftaran perseorangan dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
Pendaftaran online di situs BPJS Kesehatan adalah salah satu cara yang mudah dan cepat. Tapi, ada sejumlah ketentuan yang perlu dipahami calon peserta ketika melakukan pendaftaran online ini.
Dengan daftar online, calon peserta tidak perlu datang ke kantor. Cukup melakukan pengisian formulir di situs BPJS Kesehatan.
Sebelum memulai pendaftaran, sejumlah hal sebaiknya sudah dipersiapkan dahulu karena akan mempermudah proses pendaftaran online.
Hal – hal tersebut adalah sebagai berikut:
Pendaftaran online dilakukan di website BPJS Kesehatan. Setelah masuk ke dalam situs, calon peserta melihat halaman muka dan pilih ‘Pendaftaran Online (e-registration)’ yang ditampilkan di sisi sebelah kiri.
Setelah diklik, calon peserta dibawa ke halaman ‘Syarat dan Ketentuan’ yang menyebutkan sejumlah ketentuan menjadi peserta BPJS. Halaman ini harus disetujui oleh peserta dengan mencontreng kotak dibawah yang menyebutkan bahwa ‘Saya menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan’.
Setelah menyetujui, peserta masuk ke tombol pendaftaran yang dicantumkan di bagian bawah kana halaman ini.
Ini adalah proses yang berubah secara signifikan dibandingkan pendaftaran BPJS Kesehatan sebelumnya.
Dalam pendaftaran BPJS saat ini terdapat ketentuan bahwa “PERATURAN PRESIDEN NO.111 TAHUN 2013 PASAL 11 AYAT (3) : SETIAP PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH WAJIB MENDAFTARKAN DIRINYA DAN ANGGOTA KELUARGANYA SECARA SENDIRI-SENDIRI ATAU BERKELOMPOK SEBAGAI PESERTA JAMINAN KESEHATAN PADA BPJS KESEHATAN DENGAN MEMBAYAR IURAN”
Berdasarkan ketentuan ini, BPJS mewajibkan pendaftaran semua anggota keluarga. Itu sebabnya BPJS melakukan pengecekan ke data kartu keluarga (KK) dimana calon peserta harus memasukkan Nomor Kartu Keluarga.
Setelah nomor dimasukkan, sistem BPJS secara otomatis membaca data kartu keluarga yang tersimpan di database Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Hasilnya, semua anggota keluarga di dalam KK akan ditampilkan.
Penting: jika salah satu anggota keluarga sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, proses pendaftaran online berhenti. Calon peserta ini harus mengurus pendaftaran di Kantor BPJS Kesehatan.
Sesuai ketentuan, anggota keluarga yang wajib ikut adalah adalah suami, istri, serta anak (kandung, tiri atau angkat) dari peserta. Untuk anggota keluarga tambahan yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga (contoh : Orang Tua, Mertua, Pembantu, Supir) dapat didaftarkan menjadi menjadi Peserta BPJS Kesehatan.
Esensi ketentuan ini adalah BPJS mengharuskan pendaftaran peserta sekaligus dengan semua anggota keluarga. Calon peserta tidak diperkenankan mendaftarkan sebagian anggota keluarganya dulu, misalnya bulan ini 2 orang dulu, setelah ada kemampuan bulan berikutnya mendaftarkan anggota keluarga yang lain dan seterusnya. BPJS mewajibkan jika ingin daftar maka harus seluruh anggota keluarga secara bersamaan.
Proses selanjutnya adalah calon peserta dibawa masuk ke Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) elektronik. Formulir ini wajib yang data-datanya wajib diisi.
Dalam Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) elektronik, calon peserta mengisi sbb:
Setelah FDIP diinput, BPJS melakukan proses validasi data calon peserta. Peserta bisa melihat semua anggota keluarga yang akan terdaftar dalam jaminan kesehatan BPJS.
Jika semua data sudah valid, BPJS menerbitkan Virtual Account. Calon peserta melakukan pembayaran ke Virtual Account tersebut.
Setelah calon peserta melakukan pembayaran iuran ke Virtual Account, BPJS menerbitkan kartu identitas Peserta.
Masa berlaku kartu Peserta tersebut adalah dimulai 7 hari setelah calon Peserta melakukan pembayaran iuran pertama.
Pada saat masuk ingin melakukan pendaftaran di situs BPJS Kesehatan disebutkan bahwa untuk saat ini pendaftaran perorangan dilakukan lewat aplikasi JKN Mobile.
Aplikasi Mobile JKN memberikan informasi fasilitas kesehatan, melakukan pendaftaran online untuk mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rujukan, informasi ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit, informasi jadwal operasi, jenis obat yang ditanggung, konsultasi kesehatan serta fitur-fitur lainnya yang bermanfaat bagi peserta JKN-KIS.
Berikut ini langkah - langkahnya:
Aplikasi JKN mobile menawarkan sejumlah fitur, yaitu:
Pertanyaan yang sering muncul dan penting dibahas adalah sebagai berikut:
Bayu baru lahir yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK). Namun, pendaftaran bayi baru lahir wajib mencantumkan Nomer Kartu Keluarga orang tuanya.
Kapan BPJS bisa digunakan ? Kartu peserta mulai berlaku 7 hari setelah calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama.
Jangan lupa selalu menyimpan nomor Virtual Account baik-baik, karena nomor tersebut akan digunakan setiap kali melakukan transaksi pembayaran iuran bulanan.
Website BPJS Kesehatan telah ditambahkan pendaftaran peserta yang dapat di akses oleh Peserta melalui alamat www.bpjs-kesehatan.go.id.
Pendaftaran peserta berdasarkan pengecekan ke Dukcapil berdasarkan nomor kartu keluarga.
Jika dalam satu kartu keluarga terdapat salah satu yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, maka proses pendaftaran dapat dilakukan di kantor cabang.
Setelah inquiry nomor Kartu Keluarga ke dukcapil berhasil maka data seluruh anggota keluarga akan tampil dan data keluarga di KK ini wajib di daftarkan BPJS Kesehatan
Peserta mendapatkan Virtual Account yang digunakan untuk membayar di bank dan tempat lain.
Aplikasi Mobile JKN memberikan informasi fasilitas kesehatan, melakukan pendaftaran online untuk mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rujukan, informasi ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit, informasi jadwal operasi, jenis obat yang ditanggung, konsultasi kesehatan serta fitur-fitur lainnya yang bermanfaat bagi peserta JKN-KIS.
Dalam beberapa artikel BPJS Kesehatan di blog ini muncul banyak pertanyaan yang sama mengenai proses pendaftaran. Jawaban atas pertanyaan tersebut coba disampaikan dalam artikel mengenai Kiat Pendaftaran Online BPJS Kesehatan ini. Semoga bermanfaat.
Panduan dan Tanya Jawab BPJS Kesehatan
Daftar Isi
Komentar (106 Komentar)