Panduan BPJS Kesehatan: Cara Mendaftar dan Daftar Rumah Sakit
- Ditulis Oleh
- Rio Quiserto
- 3 Agustus 2014
Daftar Isi
Daftar Isi
Sejak Jan 2014, BPJS Kesehatan diluncurkan, yang adalah jaminan kesehatan nasional yang memberikan manfaat kesehatan buat seluruh masyarakat dengan premi terjangkau. Ini adalah amanat undang – undang (UU) BPJS Kesehatan, supaya semua orang bisa mendapat fasilitas pengobatan yang layak. Cara daftar BPJS Kesehatan sangat mudah dan tanpa medical check-up. Cukup dilakukan via online dan membayar iuran di rekening bank yang sudah ditentukan. Iurannya cukup murah dan bisa dilihat dalam daftar informasi yang disediakan dibawah. Berbeda dengan asuransi kesehatan umumnya, BPJS menggunakan Sistem Rujukan Berjenjang. Dengan sistem ini, peserta harus terlebih dahulu meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I), yaitu puskesmas, klinik atau dokter keluarga, sebelum ke berobat ke rumah sakit. Selain itu, pelayanan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan di rumah sakit rekanan yang sudah bekerjasama. Semua rumah sakit pemerintah bekerjasama. Namun, rumah sakit swasta masih terbatas yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, informasi soal faskes tingkat pertama dan rumah sakit rujukan sangat penting. Jika masih ada pertanyaan, peserta bisa menghubungi hotline yang tersebar di seluruh Indonesia.
Daftar Isi