Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

BPJS Kesehatan:  Tanya dan Jawab Penting (Bagian 2)

Daftar Isi

BPJS Kesehatan:  Tanya dan Jawab Penting (Bagian 2)

Ini adalah bagian ke DUA dari Tanya Jawab BPJS Kesehatan Bagian 1 di 2022. Perlu ditekankan bahwa ini bukan situs resmi dari BPJS Kesehatan. Tetapi, jawaban-jawaban dikumpulkan dari sumber-sumber resmi. Jika punya pertanyaan soal BPJS Kesehatan, Anda bisa mencari jawabannya disini.

Tujuannya supaya kita semua bisa belajar dan berbagi bersama. Selamat Membaca!

  1. Bagaimana jika Menunggak Iuran?

    Keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, dikenakan denda administratif 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak dan ditanggung pemberi kerja. Keterlambatan pembayaran Iuran lebih dari 6 (enam) bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara.

     

  2. Besarnya Iuran berlaku sampai kapan?

    Besaran iuran jaminan kesehatan ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

     

  3. Bagaimana Mengakses Manfaat BPJS?

    Manfaat dapat diakses melalui fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta yang menjalin KERJASAMA dengan BPJS Kesehatan.

     

  4. Bagaimana Pola Pelayanan  BPJS Kesehatan?

    Pola pemberian pelayanan kesehatan yang oleh BPJS Kesehatan adalah pola rujukan berjenjang. Pola rujukan berjenjang adalah pola pemberian layanan kesehatan dimana pelayanan primer diberikan oleh PPK tingkat I, namun apabila diperlukan rujukan spesialistik akan dirujuk ke PPK lanjutan.

    Anda tidak diperkenankan langsung berobat ke Rumah Sakit tanpa membawa rujukan. Ini dimaksudkan agar tidak ada penumpukan pasien di Rumah Sakit. Karena untuk penyakit ringan bisa diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

     

  5. Bagaimana Syarat Layanan di Rumah Sakit?

    Jika ingin menggunakan fasilitas kesehatan lanjutan, yaitu rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, berikut ini langkah-langkahnya:
    A. Buat Surat Rujukan. Anda harus memiliki surat rujukan dari penyedia fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tertera di kartu seperti Puskesmas, klinik maupun dokter yang telah dipilih. Pihak Puskesmas, klinik maupun dokter tersebut akan memberikan surat rujukan ke Rumah Sakit apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut.
    B. Siapkan Dokumen Persiapkan dokumen-dokumen untuk berobat sebelum berangkat ke Rumah Sakit tujuan antara lain: 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga; 1 lembar fotokopi KTP; 1 lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan; 1 lembar fotokopi Surat Rujukan dan Kartu BPJS Kesehatan asli.

     

  6. Bagaimana dengan pasien gawat darurat

    Pasien Gawat Darurat. Untuk kondisi gawat darurat pasien BPJS Kesehatan dapat langsung menuju Rumah Sakit tanpa perlu menggunakan surat rujukan dari klinik kesehatan tingkat pertama.

     

  7. Apakah ada biaya yang ditanggung pasien BPJS Kesehatan

    Meskipun telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun ada kalanya Anda tetap membayar sejumlah uang. Ada jenis obat-obatan yang tidak tertanggung dalam BPJS Kesehatan. Selain itu Anda juga akan dikenakan biaya tambahan bila rawat inap di atas kelas yang tertera pada kartu. Misalnya Anda terdaftar sebagai pasien kelas II, namun karena berbagai hal Anda akhirnya dirawat di kelas I, selisih biaya tersebut yang harus Anda tanggung. Namun demikian biaya yang dikeluarkan relatif kecil bila dibandingkan jika Anda tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.

     

  8. Apa Fasilitas kesehatan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan?

    Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama: Puskemas, Fasilitas Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (POLRI), Praktek Dokter Umum / Klinik Umum, terdiri dari Praktek Dokter Umum Perseorangan, Praktek Dokter Umum Bersama, Klinik Dokter Umum / Klinik 24 Jam, Praktek Dokter Gigi, Klinik Pratama, RS Pratama.
    Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan: Rumah Sakit, terdiri dari RS Umum (RSU), RS Umum Pemerintah Pusat (RSUP), RS Umum Pemerintah Daerah (RSUD), RS Umum TNI, RS Umum Bhayangkara (POLRI), RS Umum Swasta, RS Khusus, RS Khusus Jantung (Kardiovaskular), RS Khusus Kanker (Onkologi), RS Khusus Paru, RS Khusus Mata, RS Khusus Bersalin, RS Khusus Kusta, RS Khusus Jiwa, RS Khusus Lain yang telah terakreditasi, RS Bergerak dan RS Lapangan.

     

  9. Bagaimana fasilitas kesehatan tingkat pertama?

    Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan kabupaten/kota setempat
    Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan
    Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis
    Catatan: Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).

     

  10. Bagaimana Jika Peserta Terdaftar di Luar Wilayah?

    Untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat tujuan, maka peserta wajib membawa surat pengantar dari Kantor BPJS Kesehatan tujuan.

     

  11. Apa Manfaat yang Diperoleh?

    Pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP).
    pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
    pelayanan persalinan.
    Pelayanan gawat darurat.
    Pelayanan ambulan bagi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan.
    Pemberian kompensasi khusus bagi peserta di wilayah tidak tersedia fasilitas kesehatan memenuhi syarat.

     

  12. Pelayanan Promotif dan Preventif

    Penyuluhan kesehatan perseorangan
    Imunisasi dasar – Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DOT-HB), Polio dan Campak.
    Keluarga Berencana (konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi) dan skrining kesehatan (Pelayanan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi resiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari resiko penyakit tertentu).

     

  13. Apakah Persalinan Dijamin?

    Persalinan yang ditanggung adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak hidup/meninggal.

     

  14. Apa Pelayanan Tidak Dijamin?

    Ingin tahu pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, silahkan simak di Tanya Jawab bagian ke 3.

     

Baca juga: Peserta Menunggak Iuran, 1 Keluarga Tidak Bisa Pakai BPJS Kesehatan.

Update:

Perhatian ketentuan terbaru mengenai Iuran, Sanksi dan Denda terkait keterlambatan membayar Iuran BPJS Kesehatan. Simak disini.

Kenapa masih perlu Asuransi Penyakit Kritis, walaupun sudah punya BPJS Kesehatan.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (498 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait