Bagaimana supaya daftar BPJS Kesehatan berhasil ? Ada 5 hal yang wajib dipahami dan disiapkan dalam proses pendaftaran agar efektif, cepat dan berhasil.
Menurut Undang Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, semua penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dan wajib membayar iuran, karena program JKN berasaskan gotong royong, yang sehat membantu yang sakit.
Perusahaan harus mendaftarkan karyawan beserta anggota keluarganya dan membayar sebagian porsi iuran BPJS. Peserta mandiri, bukan pekerja, wajib ikut dengan membayar sendiri. Sementara, pihak yang tidak mampu diberikan bantuan oleh pemerintah.
Untuk para pegawai (pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta, dan pekerja selain yang tersebut itu), mereka tidak perlu pusing karena perusahaan yang akan mendaftarkan. Namun, mereka harus tahu bahwa sebagian gaji akan dipotong untuk membayar iuran peserta.
Buat warga negara yang tidak bekerja, disebut peserta mandiri, mereka harus melakukan pendaftaran sendiri. Cara yang paling cepat, mudah dan efisien adalah pendaftaran secara online.
Apa saja hal yang perlu dipersiapkan dan diketahui sebelum melakukan daftar BPJS Kesehatan ?
Simak Artikel soal Kenapa Anda Wajib Tahu Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
Daftar Isi
1 Siapkan KTP dan KK
Dalam pendaftaran online lewat BPJS-Kesehatan.co.id, peserta perlu menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP), alamat e-mail, serta nomer telepon yang bisa dihubungi.
Setelah itu calon peserta mengisi formulir secara lengkap, mulai dari nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya, peserta diminta memilih besaran iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.
Peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga. Atau peserta dapat juga menggunakan KTP non elektronik yang masih berlaku, sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga dan dapat ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan disebutkan juga bahwa bayi baru lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.
2 Tempat Mendaftar
Peserta dapat mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana saja, walaupun KTP peserta yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
Selain mendaftar secara langsung, calon peserta juga bisa melakukan pendaftaran melalui internet atau secara online. Kini, ada perkembangan baru, calon peserta bisa mendaftar dan bisa mencetak sendiri kartu kepesertaan secara online atau elektronik-Identitas (e-ID).
Cara pendaftaran secara online melalui situs www. bpjs-kesehatan.go.id ini akan mengurangi antrean dan mempermudah calon peserta dan tidak menyita waktu banyak alias hemat waktu. Namun, cara ini menuntut peserta punya akses internet dan perangkat computer yang memadai.
3 Fasilitas Kesehatan
Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).
Dengin ini, BPJS memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga setiap peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan di seluruh wilayah di Indonesia.
4 Kartu Peserta e-ID
Dalam pendaftaran melalui internet atau secara online, calon peserta bisa mendaftar dan bisa mencetak sendiri kartu kepesertaan secara online atau elektronik-Identitas (e-ID). Cara pendaftaran secara online melalui situs bpjs-kesehatan.go.id ini akan mengurangi antrean dan mempermudah calon peserta dan tidak menyita waktu banyak alias hemat waktu.
Seperti dinyatakan dalam pasal 13 butir a UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan berkewajiban untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan membuat suatu identitas dalam bentuk identitas elektronik (e-ID) BPJS Kesehatan.
Kartu ini sudah berlaku mulai bulan Juni 2014. Fasilitas e-ID hanya diberikan kepada peserta perorangan atau mandiri.
Untuk mempercepat proses pengisian data, calon peserta bisa memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sehingga data kependudukan yang bersangkutan bisa secara otomatis muncul. Hal itu karena BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Agar e-ID dapat digunakan atau aktif, calon peserta harus melakukan pembayaran di bank sesuai dengan virtual account yang diberikan. Ada tiga pilihan bank yang bisa menerima pembayaran iuran BPJS-Kesehatan yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Setelah melakukan pembayaran di bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada e-mail Notifikasi Nomor Registrasi.
E-ID yang bisa dicetak dengan kertas biasa itu, memuat identitas peserta BPJS Kesehatan dan memiliki fungsi sama dengan kartu peserta BPJS Kesehatan. Bedanya, jika digunakan untuk berobat, e-ID disertai dengan identitas pendukung berupa Kartu Keluarga Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau lainnya.
Bagi calon peserta yang ingin mengambil langsung kartu peserta ke Kantor BPJS-Kesehatan juga bisa, dengan membawa kelengkapan dokumen, yaitu e-KTP asli serta fotokopi, fotokopi KK (Kartu Keluarga), foto ukuran berwarna ukuran 3×4 2 lembar, formulir pendaftaran yang didapatkan setelah pendaftaran online, serta bukti pembayaran bank.
5 Ketentuan Iuran
Peserta wajib membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
Semua orang wajib menjadi peserta dan wajib membayar iuran karena program JKN berasaskan gotong royong, sehingga yang sehat membantu yang sakit. Iuran harus dibayar setiap bulan atau sekaligus dibayar di muka untuk beberapa bulan berikutnya.
Jika peserta tidak membayar dalam waktu tiga bulan berturut-turut, maka sistem akan “mengunci” sehingga kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan.
Baca Ketentuan Terbaru Sanksi dan Denda Menunggak Iuran BPJS.
6 Wajib Satu Keluarga
Sesuai Peraturan Presiden No.111 2013 pasal 11 ayat (3), setiap pekerja bukan penerima upah wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai peserta jaminan kesehatan pada bpjs kesehatan dengan membayar iuran.
Dengan ketentuan ini, ketika peserta mandiri (bukan pekerja) mendaftarkan diri, online atau datang ke kantor, maka seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam katu keluarga wajib diikutsertakan. Tidak bisa hanya satu peserta saja yang ikut.
Perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan formulir registrasi badan usaha/badan hukum lainnya dan melampirkan data karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Yang wajib didaftarkan oleh perusahaan adalah anggota keluarga sampai anak ke 3. Para pekerja boleh mengikutsertakan anggota keluarga lain, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Untuk kepentingan itu, pekerja memberikan surat kuasa kepada pemberi kerja atau badan usaha untuk menambahkan iurannya kepada BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Daftar BPJS Kesehatan adalah salah satu hal yang paling kerap jadi pertanyaan. Untuk mendaftar sebenarnya bukan sesuatu yang sulit selama paham proses dan prosedurnya.
Ada 5 hal yang perlu dipersiapkan dalam rangka daftar peserta BPJS Kesehatan. Paham kelima hal ini bisa dipastikan kemungkinan sukses dan berhasil pendaftarannya tinggi.
Ingin tahu lebih jauh, silahkan baca Panduan BPJS Kesehatan, Tanya Jawab Jaminan BPJS dan Prosedur Menggunakan BPJS.
trims sebelumnya untuk informasinya…ada satu hal yang ingin saya tanyakan terkait pendaftaran bpjs..apakah bisa mendaftar bpjs secara online jika salah satu keluarga sudah ada yang mendaftar misalnya untuk pasanganyang baru menikah..si istri sudah mendaftar ketika belum menikah sedangkan suami belum mendaftar..
Fauzy, Anda harus daftar ke kantor BPJS utk case seperti ini. salam
Bagaimana kalau sudah pernah mendaftar tapi belumaktif membayar sama sekali dan ingin diaktifkan lagi
ada ngaruh gak bos tentang pemegang e-ktp menjadi kepala keluarga lebih dari dua istri (keluarga) tp masing masing keluarga telah berhasil mendaftar bpjs secara online,.. kemudian apakah akan ada berdampak di adm RS? kwatir krn e-ktp kepala keluarga hanya ada di salah satu dominsili,.. apakah e-ktp satu bs ngelink ke e-id bpjs ke masing masing keluarga nya,…karna di kartu keluarga masing masing masih tetap pemegang e-ktp sebagai kepala keluarga nya ,…. balas ya boss maksih
Asslamu Alaikum. wr.wb
Bolehka saya mendaftar tampa mengunakan nomor kartu keluarga Ayah saya?
Daftar dengan KK dimana Anda tercatat. salam
Mau ty jika bpjs sudah didaftar sesuai kk ada 3 org tp yg dibayar hanya 2 krn yg 1 ada asuransi ,yg mau ditanyakan apakah yg 2 itu tetap aktif bpjsnya? Thks
Harusnya tetap aktif ya. Karena itu dilihat per kartu.
pak saya kan belom menikah, tetapi saya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS di perusahaan tempat saya bekerja, apakah saya bisa mengikutsertakan orang tua saya dan adik saya sebagai peserta BPJS juga ?
Sepertinya tidak bisa kalau via perusahaan karena iuran yang bayar perusahaan.
apakah yang daftarkan bpjs harus kepala keluarganya, karena orang tua saya sudah cukup tua jika harus pergi urus sendiri?
daftar secara online.
Mas, saya ada kasus : Ada 5 Anggota keluarga, kemaren kami mendaftar BPJS Lewat klinik, setelah itu kami coba cek BPJS Kesehatan di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. ternya ada 3 orang yg tidak di kenal masuk kedalam anggota keluarga. 3 orang yg lain di luar KK dan kami pun tidak kenal ternyata sudah nunggak 2bulan. itu jadi bagaimana mas ?
*) jika ada 1 orang sakit ( Anggota KK ), apa kami harus bayar ke 3 orang itu ? ( kami berlima selalu bayar iuran setiap bulan )
Segera lapor kantor BPJS. Kalau sakit, tidak perlu bayar lagi.
Saya mau tanya. BPJS kesehatan saya kan dari kantor. dokumen yang saya lampirkan waktu itu masih menggunakan KK dimana status saya sebagai anak. Saya sekarang sudah menikah, sudah pisah KK dengan orang tua. Apa perlu di update untuk data BPJS nya? rencananya saya mau melahirkan menggunakan BPJS takutnya bpjs saya ga bisa digunakan karena statusnya sebagai anak.
Mohon informasinya
Sebaiknya update dan mengikuti KK terbaru.
Bisakah pindah faskes dari jakarta ke luar kota,tanpa harus ganti bpjs nya
Bisa. Ada penjelasannya di Blog. Silahkan dibaca.
mohon info ny saya ingin mendaftar bpjs tpi apakah bisa menggunakan ktp sementara karna yg asli sdang proses pergntian ktp yg baru?mohon info ny
Selama ada NIK-nya bisa daftar secara Online. salam
pak saya mau tanya, saya mau daftar BPJS, tapi hanya untuk saya saja tidak dengan orang tua saya. Apakah bisa?
Tidak bisa. Kalau via online, semua di KK harus didaftarkan.
Pak, saya sudah mendaftar peralihan dari Corporate ke Mandiri, karena sudah saya terdaftar dari kantor istri sebelumnya. namun istri saya sudah resign.
dan saya sudah membayarkan iuran nya setelah mendapat virtual account.
Karena saya tidak sempat lagi ke kantor BPJS.
apakah bisa saya cetak sendiri kartu BPJS nya?
bagaimana caranya?
terima kasih
pak utk bpjs perusahaan awalnya suaminya mendaftrakan bpjs masih dengan KK ikut dengan keluarga, dan akhirnya suamin menikah dan membuat KK baru. tetapi saat ingin mendaftarkan istrinya ke bpjs tidak bisa dikarenakan nomor KK tidak terdaftar. itu gimana yaa pak solusinya? istrinya didaftarkan sebagai ‘istri’ bukan peserta, karena kalau dalam perusahaan peserta hanya kepala keluarga dan yg membayar hanyalah peserta untuk tangguhan tidak dikenakan biaya.
thx infonya, saya baru menikah dan saya sudah mempunyai bpjs yang dibayarkan orang tua saya, tetapi istri saya tidak mempunyai bpjs? apakah bisa saya membuat bpjs baru besrsama istri saya tetapi belum mempunyai kartu keluarga baru? thx,
Setahu kami tidak bisa karena BPJS merujuk pada KK.
saya mau tanya min, gimana nomor yang ada di KK dengan yang di KTP tidak sama, saya mau daftar secara online.
Pakai NIK di KK. Kalau NIK benar otomatis akan terlihat daftar anggota KK.
Saya ingin bertanya dan mohon bimbingannya
Apabila…
Ada 1 keluarga terdiri dari 1 ayah, 1 ibu, 1 anak belum kawin, dan 1 famili lain (terdaftar dalam 1 kartu keluarga)
Dan 1 org famili lain tsb ingin mendaftarkan diri sebagai peserta bpjs, namun 3 anggota keluarga yang lain menolak atau tidak ingin mendaftar sebagai anggota bpjs oleh karena alasan lain2.
Apakah yang harus dilakukan oleh 1 orang anggota keluarga yang berstatus famili lain untuk bisa mendaftarkan diri sebagai anggota bpjs?
saat ini jika mendaftar online BPJS mewajibkan semua di KK menjadi peserta. Coba tanyakan ke kantor BPJS.
apakah daftar bpjs kesehatan wajib melampirkan pas fhoto seluruh anggota keluarga ?
tiap bulan saya d potong oleh perusahaan saya buat pembuatan bpjs kesehatan tp dah hampir 2 thn kartu nya blm d kasih oleh perusahaan saya,gmna cari tahu apakah kartu saya dah jd ap blm ya
saya mau daftar bpjs. kk saya belum update terbau. nomernya masih. 00031/032.2008/**** kok engga bisa. apakah harus update dulu?
pak mau tanya, saya kan mau mendaftarkan nenek saya beserta paman saya. tetapi waktu mencoba daftar online yang muncul ada 5 orang. padahal yang 3 anak sudah pisah KK. dan di KK terbaru sudah tinggal 2 orang saja. dan yg mau di daftarkan cm 2 orang. tapi knp msh muncul 5 orang?? pdhl sudah pisah KK. kog blm update data KKnya. solusinya bagaimana? trimksih
Memang tidak bisa ya wanita belum menikah dan masih tinggal dengan orang tua untuk daftar bpjs ?
Siang mas, mohon bantuannya,
apabila sudah terdaftar dalam BPJS bersama keluarga sebagai anak, apakah saya perlu mendaftar lagi sebagai peserta BPJS dari tempat bekerja? Terima Kasih sebelumnya.
Maaf mau tanya
Saya punya e-ktp tapi belum di rubah status kawin nya di karena kan blanko nya kosong
Istri saya sebelum nikah sudah punya e-ktp tapi karena pindah tempat tinggal maka ktp nya jadi ktp biasa mau di rubah ke e-ktp juga sama blanko kosong.
Pertanyaan saya apakah bisa mendaftar ke bpjs.
Klo bisa boleh minta saran dan panduan nya.
Sebelum nya terima kasih
pak mau nanya…bisakah 2 anak mendaftarkan sendiri” bpjs kesehatan di perusahaan yg sama..dan gimana caranya?terima kasih
Pak saya kemarin daftar bpjs online. setelah saya masukkan nomor kk nya anggota keluarga yang keluar hanya istri dan anak. jadi yang dapat nomor virtual account hanya istri dan anak. kepala keluarganya tidak aja.lalu bagaimana mengurusnya?
Bagaimana jika mau mendaftar BPJS sedangkan ikut KK simbahnya? Posisi simbah-nya sudah ikut BPJS karena PNS. Apakah bisa mendaftar sendiri?
daftar online, saya kesulitan saat aktivasi itu ga bs apa2 lg, mohon kerjasamanya bantu saya untuk daftar bpjs kesehatan. thanks
[…] Baca juga: 5 Hal Wajib Diketahui Supaya Daftar BPJS Kesehatan Berhasil […]
min mau nanya…. apakah tidak bisa untuk menambahkan anggota keluarga di bpjs sedangkan anggota itu juga dalam masa menunggu untuk pembayaran?
KENAPA SEKARANG GABISA DAFTAR BPJS SECARA ONLINE , SAYA GAGAL TERUS MASUK WEBSITE BPJS.
saya sudah tiga kali mendaftarkan orang lain ke bpjs secara online , semanya berhasil, tapi sekarang saya sudah tidak bisa lagi,
mohon bantuannya,…
terima kasih
saya mau tanya bagaimana jika saya dan keluarga terdaftar di iuran PBI, tetapi saya sendiri ingin keluar dari PBI dan membayar secara mandiri. apakah hal itu bisa?
Pak, saya mau tanya …
ayah saya ( beserta anak dan istri ) kan daftar BPJS secara online sudah dari tahun 2015, tapi ayah saya gak tau kalau BPJS nya udah ada nomor Virtual Account utk pembayaran pertama jadi diabaikan saja ayah saya mengira pendaftarannya gagal soalnya posisi eror terus waktu pendaftaran dulu ..
nah sedangkan nama saya baru saya tanyakan tentang BPJS ternyata sudah terdaftar , jadi saya bayar kan pembayaran pertama saya ..
apakah bisa pak dalam satu KK yang bayar BPJS cuma saya saja ( anak peratama ) sedangkan orang tua saya dan adik* saya belum ada BPJS
mohon bantuannya,,, saya dengan suami belum satu KK sedangkan saya ingin mendaftarkan anak kedua saya,,, bantu untuk persyaratannya apa saja???