Menabung dan deposito di Danamon aman, dengan sejumlah kondisi yang penting kita cermati. Pastikan bahwa bunga deposito selalu dibawah ketentuan bunga maksimum dari LPS agar simpanan mendapat perlindungan.
Mari kita ulas dan kupas.
Alasan Menabung dan Deposito di Bank Danamon Aman
Menabung dan buka deposito di Danamon aman karena alasan berikut ini:
Danamon adalah bank umum yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI). Artinya, bank ini memenuhi ketentuan untuk suatu bank boleh beroperasi di Indonesia, seperti permodalan minimum dan tata kelola perusahaan yang baik
Danamon merupakan bank peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Artinya, jika Danamon mengalami masalah likuiditas maka LPS akan memberikan jaminan atas tabungan dan simpanan di LPS
Aplikasi Danamon terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Akses dan transaksi pada aplikasi Danamon dilengkapi dengan verifikasi 2-langkah dan end-to-end encryption. Seluruh transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Danamon juga memerlukan kode verifikasi (OTP) dan/atau PIN sebelum dapat diproses.
Bunga Deposito dan Tabungan di Danamon
Data di situs resmi Danamon menunjukkan bahwa tingkat bunga tabungan di Danamon lebih rendah dari bunga penjaminan LPS, sehingga aman.
Fitur
Jenis deposito : Deposito Berjangka dan Deposito On Call
Jangka waktu deposito : Deposito Berjangka (1, 3, 6, atau 12 bulan) dan Deposito On Call (7 s.d 27 hari)
Pilihan jenis valuta : IDR, USD, AUD, SGD, EUR, GBP, JPY, NZD, CNY
Media pelaporan : TD Advice dan TD Bilyet
Jenis perpanjangan : ARO (Automatic Rolled Over) atau Await For Instruction -
Pencairan dilakukan pada saat jatuh tempo
Pencairan sebelum jatuh tempo, dapat dikenakan penalti dan bunga tidak dibayarkan
Pembayaran bunga : Bunga dapat dikredit ke rekening, ditambah ke pokok atau ditransfer ke bank lain
Tingkat Bunga Penjaminan LPS
Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk Periode: 01-06-2023 - 30-09-2023, sebagai berikut:
Bank Umum
Bank Perkreditan Rakyat
Rupiah
Valas
Rupiah
4,25%
2,25%
6,75%
Status Cashback dalam Penjaminan LPS
Bagaimana jika Danamon memberikan cashback ? Ini perlu cermat diperhatikan.
Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
Artinya, LPS menghitung cashback dalam perhitungan bunga.
Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Tips Tabungan dan Deposito Aman di Bank Danamon
Sebagai nasabah, kita perlu memperhatikan hal berikut agar tabungan dan deposito di Danamon aman, dijamin LPS, yaitu:
Tingkat Bunga deposito dan simpanan di Danamon yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah di Danamon adalah paling banyak sebesar Rp 2 Miliar
Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
Saldo Simpanan di Danamon yang dijamin LPS Saldo tersebut adalah: Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga.
Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan.
Komentar (0 Komentar)