Seabank adalah bank umum yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI). Artinya, bank ini memenuhi ketentuan untuk suatu bank boleh beroperasi di Indonesia, seperti permodalan minimum dan tata kelola perusahaan yang baik
Seabank merupakan bank peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Artinya, jika Seabank mengalami masalah likuiditas maka LPS akan memberikan jaminan atas tabungan dan simpanan di LPS
Aplikasi SeaBank terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Akses dan transaksi pada aplikasi SeaBank dilengkapi dengan verifikasi 2-langkah dan end-to-end encryption. Seluruh transaksi yang dilakukan melalui aplikasi SeaBank juga memerlukan kode verifikasi (OTP) dan/atau PIN sebelum dapat diproses.
Bunga Deposito dan Tabungan di Seabank
Data di situs resmi Seabank menunjukkan bahwa tingkat bunga tabungan di Seabank lebih rendah dari bunga penjaminan LPS, sehingga aman, yaitu:
Tingkat deposito ini kita perlu berhati - hati karena tingkat deposito diatas bunga penjaminan LPS untuk bank umum.
Tingkat Bunga Penjaminan LPS
Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk Periode: 01-06-2023 - 30-09-2023, sebagai berikut:
Bank Umum
Bank Perkreditan Rakyat
Rupiah
Valas
Rupiah
4,25%
2,25%
6,75%
Status Cashback dalam Penjaminan LPS
Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Tips Memastikan Tabungan dan Deposito Aman
Sebagai nasabah, kita perlu memperhatikan hal berikut agar tabungan dan deposito di Seabank aman, dijamin LPS, yaitu:
Tingkat Bunga deposito dan simpanan di Seabank yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah di Seabank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Miliar
Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
Saldo Simpanan di Seabank yang dijamin LPS Saldo tersebut adalah: Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga.
Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan.
Komentar (0 Komentar)