Masukkan nama bank di “Pencarian Bank Peserta Penjaminan”
Klik “Cari Bank“
Hasilnya akan muncul bank tersebut masuk sebagai peserta bank penjaminan LPS
Alasan Menabung dan Deposito di Bank Digital Aman
Menabung dan buka deposito di Bank Digital aman karena alasan berikut ini:
Bank Digital adalah jenis bank umum yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI). Artinya, bank ini memenuhi ketentuan untuk suatu bank boleh beroperasi di Indonesia, seperti permodalan minimum dan tata kelola perusahaan yang baik
Bank Digital merupakan jenis bank yang menjadi peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Artinya, jika Bank Digital mengalami masalah likuiditas maka LPS akan memberikan jaminan atas tabungan dan simpanan di LPS
Aplikasi Bank Digital terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Akses dan transaksi pada aplikasi Bank Digital dilengkapi dengan verifikasi 2-langkah dan end-to-end encryption. Seluruh transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Bank Digital juga memerlukan kode verifikasi (OTP) dan/atau PIN sebelum dapat diproses.
Bunga Deposito dan Tabungan di Bank Digital
Salah satu conoth data dari situs resmi Bank Digital yang menunjukkan tingkat bunga tabungan di Bank Digital lebih rendah dari bunga penjaminan LPS, sehingga aman, yaitu:
Hati - hati Bunga Bank Digital Diatas Bunga Penjaminan LPS
Namun, kita juga perlu berhati - hati karena di aplikasi Bank Digital kadang muncul penawaran bunga deposito yang mencapai 5% sd 8% per tahun yang diatas ketentuan bunga penjaminan dari LPS.
Status Cashback Bank Digital dalam Penjaminan LPS
Bagaimana jika Bank Digital memberikan cashback ? Ini perlu cermat diperhatikan.
Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
Artinya, LPS menghitung cashback dalam perhitungan bunga.
Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Tips Memastikan Tabungan dan Deposito Aman
Sebagai nasabah, kita perlu memperhatikan hal berikut agar tabungan dan deposito di Bank Digital aman, dijamin LPS, yaitu:
Tingkat Bunga deposito dan simpanan di Bank Digital yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah di Bank Digital adalah paling banyak sebesar Rp 2 Miliar
Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
Saldo Simpanan di Bank Digital yang dijamin LPS Saldo tersebut adalah: Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga.
Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan.
Komentar (0 Komentar)