Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Pinjaman Online Ilegal Terbaru (2024)

Daftar Isi

Daftar Fintech Pinjaman Online Ilegal Terbaru

Fintech pinjaman online ilegal adalah fintech P2P Lending tidak resmi, tidak terdaftar di OJK. OJK melarang keras masyarakat mengajukan di fintech ilegal karena resiko yang dihadapi konsumen saat mengambil pinjaman online dari lembaga tidak resmi. Apa resikonya? Daftar fintech ilegal terbaru 2020 2019 dan pinjol terdaftar OJK 2020 2019? Kenapa OJK sangat concern dan wanti - wanti soal kasus fintech ilegal dan pinjaman ilegal?

Kami update daftar fintech pinjaman online ilegal berdasarkan data terbaru.

Pertumbuhan pinjaman online atau pinjol di Indonesia sangat luar biasa. Diluar dugaan banyak orang, dalam waktu singkat, tidak sampai dua tahun puluhan perusahaan Fintech bermunculan yang menawarkan pinjaman online.

Pinjaman online menawarkan banyak fitur yang menguntungkan konsumen dibandingkan perbankan. Akibatnya, dalam dua tahun terakhir, fintech pinjol tumbuh luar biasa dengan  sambutan masyarakat yang juga luar biasa.

Namun, ekses negatif bermunculan. Salah satunya adalah kemunculan kasus pinjaman online ilegal yang menghebohkan masyarakat.

Ilegal adalah aktivitas pinjaman (pinjol) yang dilakukan lembaga tidak memiliki izin OJK.

Pinjol ilegal beroperasi melanggar ketentuan OJK.

Cara kerja fintech ilegal patut dipertanyakan dan menimbulkan keresahan.

Persoalannya, pinjol ilegal tersebut tumbuh dengan cepat seiring dengan pinjol legal. Ada puluhan pinjaman online ilegal yang lahir setiap bulan. Luar biasa!

Thanks to technology, sangat mudah membuat situs dan menaruh lokasi situs di luar Indonesia yang sulit dijangkau oleh otoritas keamanan di Indonesia. Itu sebabnya kenapa pinjol ilegal tidak pernah berhenti tumbuh.

Menghambatnya secara ketentuan dan peraturan tidak selamanya akan efektif karena sifat teknologi yang lintas batas dan mudah di duplikasi. Walaupun terima kasih kepada Satgas Investasi OJK yang terus melakukan pencabutan, penutupan dan sanksi kepada fintech ilegal.

Kuncinya adalah kesadaran konsumen. Kalau konsumen berhenti menggunakan pinjol ilegal, dengan sendirinya, fintech ilegal akan hilang dan punah.

Sayangnya, kesadaran konsumen terhadap pinjaman online yang legal dan ilegal belum baik. 

Banyak konsumen saat pengajuan kredit, pinjam uang, disetujui dan dana dicairkan ke rekening, tidak pernah berpikir atau bahkan tidak peduli, apakah lembaga yang memberikan pinjaman secara online tersebut legal atau tidak.

Selama uang masuk rekening, buat sebagian besar konsumen adalah akhir cerita.

Nanti, setelah pinjol ilegal melakukan sejumlah hal yang tidak pantas dan tidak wajar kepada konsumen peminjam, konsumen baru sadar dan komplain akan tindakan pinjol ilegal tersebut. Yang mana hal tersebut biasanya sudah terlambat.

Tujuan tulisan ini membangun kesadaran masyarakat soal resiko dan bahaya pinjaman online ilegal.

Anda bisa melihat daftar fintech ilegal terbaru. 
 

Kasus Fintech Pinjaman Online Ilegal

Kasus pinjaman online di media massa bisa dipastikan kemungkinan sangat besar dilakukan oleh Fintech ilegal yang tidak punya izin OJK.

Berikut ini kasus fintech ilegal pinjaman online yang menghebohkan masyarakat, kasus fintech di indonesia (sumber: Kompas.com):

Kasus seorang perempuan, YI (51), warga Solo, Jawa Tengah, yang fotonya disebar dan disebut bersedia "digilir" untuk membayar pinjaman online

Seorang sopir taksi, Z (35), ditemukan tewas gantung diri di rumah kos di Jalan Prapatan VII, Tegal Parang, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Z sempat menuliskan sepucuk surat yang berisi permohonannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwajib untuk memberantas pihak-pihak yang memberikan pinjaman online.

“Petugas penagih menghubungi beberapa nomor di kontak telepon Dona dan memberitahu bahwa ia memiliki utang. Salah satu aplikasi online ini menghubungi atasan saya berturut-turut setiap malam. Saya lalu ditegur, kata Dona” 
 

A. Ciri Pinjol Ilegal

Apa ciri pinjaman ilegal?

Pinjaman ilegal adalah pinjaman yang dikeluarkan oleh entitas yang tidak memiliki izin dari otoritas keuangan OJK.

Penting diketahui agar kita tahu jika penawaran kredit online datang dari pihak yang mempunyai izin OJK atau tidak.

Paling penting, jika menerima penawaran pinjaman secara online, pastikan terlebih dahulu legalitas lembaga tersebut. Jangan cepat - cepat mengambil karena iming - iming pencairan dana tunai.

Berikut ciri pinjaman online ilegal:

Pertama, tidak ada lambang OJK di website atau aplikasi pinjaman online. Dalam website atau aplikasi fintech yang berizin resmi OJK menampilkan lambang OJK dengan keterangan bahwa lembaga ini ‘terdaftar dan diawasi’ oleh OJK.

OJK membuat peraturan bahwa perusahaan fintech yang boleh memasang logo OJK di website dan aplikasi adalah perusahaan yang sudah resmi terdaftar di OJK.

Kedua, aplikasi pinjol ilegal tidak terdaftar di Google Play Store. Anda tidak menemukan aplikasi dalam daftar Play Store. 

Lalu, penawaran mengunduh aplikasi dilakukan via APK.

Apa itu APK? Singkatnya link download APK dikirim oleh pinjol ilegal via sms atau chat WA untuk mempromosikan aplikasi ilegal tersebut.

Ketiga, tingkat bunga, biaya dan denda sangat tinggi. Meskipun proses pencairan sangat cepat dan mudah, namun fintech ilegal menerapkan bunga, denda dan biaya yang sangat mencekik nasabah.

Masalahnya, peminjam biasanya tidak membaca dengan cermat dan teliti soal ketentuan bunga, denda dan biaya yang tinggi tersebut, saat pengajuan pinjaman. Peminjam terbuai oleh kecepatan dan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman.

Keempat, alamat kantor dan call center pinjaman ilegal tidak jelas atau bahkan tidak ada. Sementara, alamat kantor dan call center penting buat konsumen jika menghadapi masalah dan ingin melakukan komunikasi dengan pemberi pinjaman.

Tampaknya, karena ilegal, penyedia pinjol ini enggan mencantumkan alamat jelas dan no yang bisa dihubungi. Jika nanti terjadi komplain nasabah, mereka bisa enggan mudah menghindar.

Kelima, perlu waspada jika proses pengajuan pinjaman sangat mudah. Too good to be true!

Misalnya, tanpa syarat apapun cukup unduh aplikasi, pinjaman langsung cair. Proses ini tampak sangat mudah dimana Anda perlu waspada karena biasanya yang menawarkan proses mudah adalah pinjaman online ilegal. 
 

B. Resiko Pinjaman Online Ilegal

Anda akan kaget membaca banyaknya resiko yang dihadapi saat mengajukan pinjaman online ke lembaga Fintech Lending ilegal.

Resiko ini saya kumpulkan berdasarkan penjelasan OJK di media massa dan di website resmi OJK, serta pengalaman teman - teman yang pernah ‘terjebak’ dengan kerasnya Fintech Ilegal.

Berikut ini adalah daftar resiko yang dihadapi konsumen saat meminjam di Fintech Lending ilegal:

Tidak Diawasi OJK. Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan Penyelenggara Fintech Lending ilegal. Sedangkan Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek Perlindungan konsumen.

Tidak Bisa Mengadu ke OJK. Karena tidak dalam pengawasan OJK, jika konsumen dispute dengan Fintech, pengaduan konsumen akan sulit difollow-up  oleh OJK. Sementara, dengan Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK, konsumen bisa mencari solusi dengan mengadukan kasusnya ke OJK.

Akses Data Pribadi Kebablasan. Aplikasi Fintech Lending ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone Pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan. Sedangkan Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone Pengguna.

Bunga & Denda Luar Biasa Tinggi. Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sedangkan Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga, dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada Pengguna. AFPI mengatur bunga maksimal 0,8% per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100% dari nilai Pokok Pinjaman.

Cara Penagihan Tidak Sesuai Ketentuan. Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Sedangkan tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

Syarat Pinjam Meminjam di Fintech Ilegal sangat mudah tapi menjebak. Pinjaman pada Penyelenggara Fintech Lending ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sedangkan Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.

Direksi dan Komisaris Fintech Ilegal tidak jelas. Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal. Pengurus Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.

Kompetensi Pengelola Dipertanyakan. Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak mewajibkan pelatihan/sertifikasi apapun. Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham pada Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar / berizin OJK wajib mengikuti sertifikasi yang diadakan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis Fintech Lending. 

Data Server Tidak di Indonesia. Fintech Lending ilegal tidak patuh pada aturan menempatkan data pengguna di Indonesia dan memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik. Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia sehingga data nasabah relatif aman dan bisa diawasi oleh instansi berwenang di Indonesia.

Tidak Patuh Peraturan. Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Sedangkan Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Fintech Lending Ilegal Tidak Jelas, Tidak Bisa Dihubungi, bahkan di Luar Negeri. Lokasi kantor Fintech Lending ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum. Sedangkan lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google. 
 

Langkah Satgas Investasi OJK

Melihat tingginya resiko dan munculnya kasus Fintech Lending ilegal di masyarakat, sangat wajar jika OJK cepat bergerak dalam memberantas lembaga ilegal tersebut. Angkat topi buat OJK soal pinjaman online ilegal dengan langkah sigap serta konsisten memberantas keberadaan fintech ilegal.

OJK tidak bergerak sendiri dalam menangani perusahaan fintech ilegal. Bekerjasama dengan institusi penegak hukum lain dalam satu wadah, yaitu Satgas Investasi.

Mengenai penanganan P2P ilegal, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan banyak sekali dan melakukan tindakan tegas kepada P2P ilegal berupa:

  1. Mengumumkan ke masyarakat nama-nama P2P ilegal
  2. Memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan Bank Indonesia
  3. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
  4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum

Satgas Investasi adalah Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 01/KDK.01/2016 tanggal 1 Januari 2016. 

Satuan Tugas Waspada Investasi ini merupakan hasil kerjasama beberapa instansi terkait: Otoritas Jasa Keuangan; Kementerian Perdagangan Republik Indonesia; Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia; Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia; Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksanaan tugas pokok Satgas Waspada Investasi adalah:

  1. Preventif: Koordinasi antara anggota Satgas Waspada Investasi dalam rangka meningkatkan edukasi dan pemahaman mengenai ruang lingkup transaksi keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat; Sosialisasi kepada komponen masyarakat, penegak hukum, pemerintah daerah dan akademisi; Mengidentifikasikan dan mengevaluasi serta tindakan yang diperlukan terhadap tawaran-tawaran investasi melalui berbagai sarana pemasaran tidak terbatas kepada penyampaian melalui internet; Mengefektifkan sarana pengaduan Satgas Waspada Investasi
  2. Kuratif: Kerjasama dalam penerbitan ijin keramaian / penyelenggaraan kegiatan penawaran investasi; Melakukan pembinaan berupa peringatan terhadap perusahaan yang melakukan penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat agar mendapatkan ijin dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Represif: Melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan

OJK minta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran investasi keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK dengan cara: 

Telepon 1500655 atau email: [email protected], mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota atau website: https://waspadainvestasi.ojk.go.id/. 
 

A. Pinjaman Online Ilegal

Selain daftar fintech legal, pinjol terdaftar OJK Juli 2019, yang tidak kalah penting pula adalah mengetahui daftar pinjaman online ditutup.

Berdasarkan data yang saya kumpulkan dari situs resmi OJK, penutupan Fintech Lending ilegal sudah dilakukan dalam beberapa kesempatan dan dalam setiap penutupan Satgas Investasi menyampaikan daftar pinjaman Online Ilegal, yaitu pinjaman online tidak terdaftar di OJK.

Salah satu langkah penting Satgas Investasi adalah pinjaman online ditutup yang ilegal dan tampaknya pinjaman online akan ditutup jika melanggar ketentuan OJK. 
 

B. Cara Melaporkan Fintech Ilegal

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal atau Fintech Ilegal cukup mudah. 

Ada beberapa saluran yang bisa Anda gunakan jika menemukan pinjol atau fintech ilegal dan ingin melaporkan.

Pertama, sampaikan langsung ke pinjaman online atau aplikasi fintech ilegal tersebut bahwa aktivitas mereka ilegal dan melanggar ketentuan OJK di Indonesia.

Meskipun kemungkinan peringatan Anda akan tidak dihiraukan, tetapi menurut saya ini cara pertama yang harus Anda lakukan untuk mengirim pesan ke pinjol ilegal bahwa aktivitas mereka dilarang.

Kedua, melaporkan fintech ilegal atau pinjaman online ilegal ke OJK.

Kirimkan laporan ke pengaduan konsumen di OJK yang menyediakan berbagai cara saluran pengaduan, yaitu: email, surat atau call center telepon OJK.

OJK memiliki bagian khusus Perlindungan Konsumen, yang menangani pengaduan konsumen termasuk soal pinjaman online, yang mana konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi:

  1. Surat Tertulis ditujukan kepada: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2 , Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
  2. Telepon: 157 Jam operasional: Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB
  3. Email: Permintaan informasi dan pengaduan disampaikan email: [email protected]
  4. Form Pengaduan Online: Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Ketiga, di dalam OJK juga terdapat Satgas Investasi, yang melakukan penutupan atas aktivitas pinjaman atau investasi yang ilegal. Penutupan Fintech ilegal dilakukan oleh Satgas Investasi, termasuk menutup aplikasi fintech.

Kontak Satgas Investasi adalah call center: (021) 1500 655 email:  [email protected]; Satgas Waspada Investasi, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia

Keempat, laporkan ke Asosiasi Fintech (AFPI) yang memang menyediakan posko pengaduan layanan pinjaman online melalui situs afpi.or.id dan call center serta e-mail: [email protected].

Sebenarnya, AFPI lebih kepada menangani anggota mereka, fintech P2P, yang melakukan pelanggaran kode etik. Namun, AFPI juga membantu masyarakat menangani pinjol ilegal.

Kelima , sampaikan ke ‘Lapor’ yang merupakan tempat pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden. 

LAPOR! Adalah (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses dan terpadu dengan 81 Kementerian/Lembaga, 5 Pemerintah Daerah, serta 44 BUMN di Indonesia.

Masyarakat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui situs https://www.lapor.go.id/, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile. Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke instansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

Keenam, melaporkan fintech ilegal atau pinjol ilegal ke YLKI.

YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen) organisasi swadaya masyarakat yang memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen. 

Saat ini YLKI telah dilengkapi dengan sistem pelayanan/ pengaduan secara online. Silahkan mengunjungi situs pelayanan.ylki.or.id untuk mendapatkan informasi atau layanan pengaduan.

Kantor YLKI: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga - Jakarta Selatan 12760 DKI Jakarta - Indonesia; Call Center Telepon (021) 7981858 atau 7971378; Email: [email protected]

Pelayanan Pengaduan Konsumen: http://pelayanan.ylki.or.id; Waktu Pelayanan: Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB.

Ketujuh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya.

Salah satu concern LBH adalah soal pinjaman online karena maraknya pelanggaran hukum atas beroperasinya perusahaan pinjol. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pernah  membuka pos pengaduan pinjaman online di lewat situs www.bantuanhukum.or.id, yang dibuka sejak 4 November hingga 25 November 2018. LBH Jakarta mencatat, sudah ada 283 laporan terkait pinjaman online sejak 2016.

Pengaduan dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir di situs LBH Jakarta dengan menyertakan bukti terkait. 

Atas pengaduan yang telah dibuat, para pengadu selanjutnya akan dihubungi oleh LBH Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya atas permasalahan-permasalahan yang ada.

Kedelapan, laporkan ke Polisi dengan cara kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan, lalu kunjungi ke kantor polisi terdekat dan buat laporan di kantor polisi. 
 

C. Daftar Fintech Ilegal (update)

Satgas Investasi secara berkala menyampaikan daftar lembaga keuangan ilegal, yang di dalamnya terdapat pinjaman online, fintech P2P ilegal.

Berikut ini daftarnya, sesuai dengan pengumuman Satgas Investasi: 
 

#1 Daftar 140 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Juli 2019)

Pada 3 Juli 2019 Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 3 Juli 2019”. 
 

#2 Daftar 144 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (April 2019)

Pada 28 April 2019 Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 28 April 2019”. 
 

#3 Daftar 168 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Maret 2019)

Pada 13 Maret 2019 Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 13 Maret  2019”. 
 

#4 Daftar 231 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Feb 2019)

Pada 13 Februari 2019 Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 231 (dua ratus tiga puluh satu) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang tidak terdaftar atau memiliki izin OJK.

Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 13 Februari  2019”. 
 

#5 Daftar 182 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Sep 2018)

Pada 7 September 2018. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 7 September 2018”. 
 

#6 Daftar 227 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Juli 2018)

Pada 27 Juli 2018 Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending.

Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 27 Juli 2018”. 
 

#7 Daftar 123 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Sept 2019)

Pada 06 September 2019 Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending. 
 

#8 Daftar 133 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Okt 2019)

Pada 08 Oktober 2019 Satgas Waspada Investasi menemukan 133 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending. 
 

#9 Daftar 388 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Maret 2020)

Pada 14 Maret 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan 388 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending. 
 

#10 Daftar 126 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Sept 2020)

Pada 25 Sept 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan 126 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending.

Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 25 Sept 2020”. 
 

#11 Daftar 206 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Okt 2020)

Pada 27 Oktober 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan 206 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending.

Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 27 Oct 2020”. 
 

Perlindungan Konsumen

Banyaknya resiko dari pinjaman online bagi peminjam tampaknya disadari betul oleh OJK. Oleh sebab itu, OJK menyusun sejumlah langkah - langkah untuk melindungi konsumen.

OJK mewajibkan perusahaan pinjaman online untuk mengikuti hal - hal berikut ini: 
 

A. Wajib Izin/Terdaftar di OJK

Semua pihak yang menawarkan pinjaman online wajib terdaftar dan berizin dari OJK, tanpa kecuali. Tidak bisa menawarkan pinjaman secara online, tanpa restu OJK.

Kewajiban perizinan ini membuat pinjaman online tunduk pada pengawasan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Adanya pengawasan dan ketentuan tersebut membuat aspek perlindungan konsumen bisa dijalankan dengan efektif. 
 

B. Pengurus

OJK menetapkan bahwa Direksi dan Komisaris dari pinjaman online P2P Lending wajib untuk:

  • Punya pengalaman minimal 1 tahun pada level manajerial dalam dunia keuangan
  • Lolos ujian sertifikasi yang diadakan oleh Asosiasi Fintech
  • Lolos fit and proper test dari OJK

Syarat semacam ini ditujukan agar pengurus pinjaman online adalah memang orang - orang yang kompeten dan bisa dipercaya. Bukan pengurus yang punya catatan buruk dalam karirnya di dunia keuangan. 
 

C. Pembatasan Akses Data

Kebocoran data pribadi dapat dipicu oleh adanya akses yang berlebihan pada smartphone pengguna pinjaman daring. Indonesia hingga saat ini belum memiliki tentang UU Perlindungan Data Pribadi.

OJK telah proaktif melakukan pembatasan akses penyelenggara Fintech Lending pada smartphone pengguna. Untuk saat ini hanya dapat akses pada camera, microphone, & location (CEMILAN). Apabila ada pelanggaran oleh penyelenggara Fintech Lending, OJK memberikan sanksi. 
 

D. Maksimum Bunga Harian

Tingginya bunga pinjaman online selama ini, membuat OJK dan AFPI bergerak melakukan pengendalian terhadap suku bunga. Ini adalah bagian dari upaya perlindungan terhadap konsumen pinjaman online.

AFPI menetapkan bahwa  jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari. Maksimum bunga sebulan, dengan ketentuan ini, menjadi 24% (asumsi sebulan 30 hari). 
 

E. Maksimum Total Biaya Pinjaman

Tidak hanya berhenti di perihal maksimum bunga per hari, OJK dan AFPI juga bergerak membatasi maksimum total biaya pinjaman. Langkah ini sebagai antisipasi perusahaan mengakali ketentuan bunga maksimum, dengan membebankan biaya - biaya.

Salah satu contohnya adalah praktek pemotongan biaya dimuka dari plafon yang disetujui sehingga dana yang dicairkan ke rekening lebih kecil dari jumlah pinjaman yang disetujui. Praktek ini secara efektif menurunkan bunga (agar memenuhi ketentuan maksimum 0.8% per hari) meskipun sebenarnya total beban biaya pinjaman yang harus dibayar peminjam tidak berubah atau bahkan lebih besar.

OJK dan AFPI menetapkan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan dan seluruh biaya-biaya lainnya sebesar maksimal 100% (seratus persen) dari nilai prinsipal pinjaman.

Contohnya, pinjaman sebesar Rp 1 juta, maka seluruh biaya (apapun itu) maksimum Rp 1 juta dan tidak boleh lebih. 
 

F. Cara Penagihan

Proses penagihan di pinjol banyak mendapat sorotan karena dianggap tidak manusiawi dan melanggar privacy konsumen. Muncul banyak komplain dan berita di media soal keganasan penagihan via online.

Untuk mengatasinya, OJK dan AFPI menetapkan bahwa semua tenaga penagih di pinjaman online wajib lulus sertifkasi yang diadakan oleh AFPI. Sertifikasi diharapkan bisa menanamkan edukasi kepada tenaga penagih soal cara penagihan yang benar dan sesuai ketentuan. 

Cara Tidak Terjebak Pinjaman Online Ilegal

Ada sejumlah tips dalam mengambil pinjaman online, yaitu: 

a) Terdaftar OJK

OJK atau otoritas jasa keuangan adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi semua aktifitas yang terjadi di sektor keuangan. Termasuk mengawasi penyedia pinjaman baik konvensional atau online. 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak semua yang ada di internet memiliki legalitas. Apalagi penyedia pinjaman online yang kian menjamur, tidak semuanya bisa dipercaya. 

Maka dari itu harus waspada saat memilih pinjaman online. Jangan tergiur hanya oleh syarat yang mudah dan cepat.

Caranya adalah mengajukan pinjaman online yang terdaftar resmi berizin di OJK.

Penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK menunjukkan legalitas perusahaan tersebut, serta mendapatkan jaminan keamanan dalam bertransaksi. 

Adapun hak-hak sebagai konsumen dilindungi dan ketika terjadi hal-hal yang merugikan terkait kesepakatan pinjaman online, debitur bisa membuat laporan kepada OJK.

Salah satunya regulasi OJK yang mengatur batasan maksimum bunga yang bisa dibebankan ke konsumen. Batasan bunga melindungi konsumen dari kemungkinan resiko beban pembayaran yang mencekik dan tidak manusiawi. 
 

b) Transparansi 

Penting memilih penyedia jasa pinjaman online yang transparan. 

Karena konsumen tidak bertemu langsung dengan pihak kreditur, segala informasi mengenai pinjaman harus jelas dari awal. Berapa pagu kredit yang akan diberikan, Bunga yang dibebankan, jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, cara pengambilan pinjaman, cara pembayaran cicilan dan biaya-biaya lainnya.

Kemungkinan konsumen dirugikan lebih rendah jika sejak awal sudah transparan dan konsumen sudah menyetujui apa yang dibebankan atas pinjaman yang diterima. Mengetahui apa resiko jika terjadi keterlambatan membayar dari jatuh tempo.  
 

c) Layanan Konsumen

Pilih perusahaan yang punya layanan konsumen jelas dan mudah dihubungi. Misalnya, no telepon ada, lalu email, kalau mungkin ada WA dan alamat kantor.

Tujuannya, supaya jika nanti ada masalah, debitur bisa dengan mudah menghubungi dan mendapatkan respon cepat.

Layanan konsumen yang jelas dan mudah dihubungi juga menjadi penanda antara lembaga legal dan ilegal. Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan konsumen. 

Jelas, mereka ilegal, jadi identitasnya ingin tidak dikenal dan sebisa mungkin ditutup tutupi. 
 

d) Website Secured

Karena pinjaman online dilakukan lewat internet, pastikan pilih situs yang aman dan terproteksi dengan secured. Keamanan situs dilihat dari logo gembok atau tergembok di kiri atas. 

Security sangat penting di era digital saat ini. Banyak kejadian pencurian data yang merugikan konsumen karena bocornya data-data penting.

Fintech P2P pinjaman online resmi diwajibkan OJK melakukan sejumlah langkah security di website dan database untuk melindungi data konsumen, termasuk lolos audit dan sertifikasi ISO teknologi informasi, untuk memastikan bahwa keamanan data konsumen menjadi prioritas utama perusahaan. 
 

e) Kemampuan Pembayaran

Saat mengajukan pinjaman sesuaikan dengan kemampuan pembayaran. Jangan sampai gali lubang tutup lubang semata, apalagi mengingat bunga pinjaman online cukup tinggi.

Salah satunya dengan melakukan simulasi kredit, yang biasanya disediakan di situs keuangan. Dari hasil simulasi terlihat estimasi kewajiban cicilan berdasarkan jumlah plafon yang ingin diambil.

Apakah total kewajiban hutang setiap bulan, termasuk jika mengambil pinjaman online, dibandingkan penghasilan, sudah melewati angka 30% atau tidak. Jika ya, itu alarm karena melebihi batasan yang diberikan oleh perencana keuangan untuk kondisi keuangan keluarga yang sehat.

Pinjam sesuai kemampuan akan membuat peminjam bisa membayar tepat waktu dan tidak harus membayar denda keterlambatan. 
 

f) Kontrak Pinjaman

Di setiap pengajuan kredit, calon nasabah diberikan kontrak pinjaman. Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas. 

Kontrak menjadi dasar hukum pinjam meminjam. Segala hak dan kewajiban pihak yang terlibat diatur dalam kontrak.

Kontrak pinjaman bisa bervariasi, mulai dari yang simpel, yaitu pinjaman dana tunai jangka waktu pendek, sampai yang cukup rumit terkait usaha, misalnya, jika terdapat jaminan atau agunan atas pengajuan pinjaman. 
 

g) Review Konsumen

Keuntungan pinjaman di era digital adalah ada banyak komentar konsumen yang pernah mengambil sebelumnya di internet. Jejak digital nya ada.

Baca review konsumen tersebut. Banyak informasi penting disana yang bisa dijadikan pertimbangan sebelum mengambil pinjaman.. 

Penyedia jasa pinjaman pastinya akan menampilkan review konsumen sebagai testimoni positif atas jasa yang diberikan. Biasanya akan mudah ditemukan di halaman website, sebagai promosi dan bagian dari transparansi informasi.

Calon konsumen bisa membandingkan dengan review yang langsung diberikan konsumen, yang tidak bisa seleksi oleh perusahaan. Review ini bisa ditemukan di Google Playstore (jika ada aplikasinya) atau dalam mesin pencarian Google. 
 

Tanya Jawab Fintech Ilegal

  1. Apa itu Fintech P2P Ilegal? 

    Ilegal adalah aktivitas pinjaman (pinjol) yang dilakukan lembaga tidak memiliki izin OJK.

  2. Apa saran OJK cara investasi yang aman untuk menghindari Fintech Ilegal? 

    (1) Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 
    (2) Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 
    (3) Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Bagaimana jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan? 

    Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].

  4. Kemana masyarakat bisa bertanya soal Fintech Ilegal? 

    Informasi atau pertanyaan mengenai perusahaan Fintech dapat menghubungi nomor kontak OJK 157 atau melalui e-mail: [email protected]

Kesimpulan

Maraknya kasus pinjol di media massa belakangan ini didorong oleh menjamurnya Fintech Lending ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin resmi OJK. Kasus Fintech ilegal membuat kita semua miris mendengar dan membaca kejadian tersebut.

Meskipun OJK dan Satgas Investasi sudah menutup Fintech Ilegal secara rutin, namun Fintech Lending ilegal selalu muncul kembali karena proses pembuatan yang mudah dan teknologi keuangan saat ini yang memungkinakan keberadaan yang lintas negara.

Cara paling efektif, mencegah Fintech ilegal, selain penutupan dan sanksi tegas OJK, adalah kesadaran masyarakat soal bahaya dan resiko berhubungan dan mengajukan pinjaman online di Fintech ilegal.

Masyarakat perlu sadar setiap kali akan menerima pinjaman bahwa penting sekali hanya mengajukan pinjaman online di fintech resmi terdaftar OJK.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (2 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait