Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Korban Pinjaman Online Ilegal Legal (2024) Bisa Lakukan Apa

Daftar Isi

Korban Pinjaman Online Ilegal Legal 2022, Apa Bisa Dilakukan

Tidak sedikit korban pinjaman online di 2023. Apa yang bisa dilakukan para korban ? Kita bahas beberapa tips yang mungkin bisa membantu.

Pinjaman online menawarkan banyak kemudahan, seperti proses pengajuan cepat, syarat mudah dan cukup dilakukan lewat ponsel. Akibatnya, banyak yang tertarik dan mengambil pinjaman secara online.

Namun, belakangan muncul banyak masalah, seperti pinjol ilegal, penagihan gagal bayar, bunga pinjol selangit.

Meskipun OJK sudah melakukan kampanye masif, seperti edukasi, penguatan regulasi dan izin, termasuk menutup pinjol ilegal bersama Satgas Waspada Investasi, tetapi korban masih banyak bermunculan.

Tips untuk Korban Pinjaman Online Ilegal Legal

Beberapa tips yang bisa dilakukan oleh para korban pinjaman online illegal legal:

1. Pinjam di Pinjol Legal Izin OJK

Ini kunci paling utama. Pinjam ke yang legal.

Banyak kejadian tindakan DC yang tidak sesuai ketentuan dilakukan oleh pinjol illegal. Hal ini karena pinjaman online illegal tidak wajib mematuhi ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Pinjol ilegal juga tidak takut melanggar aturan. Mereka dari awal sudah melanggar aturan.

Risiko meminjam pada Fintech Ilegal (belum terdaftar atau berizin di OJK) jelas bahwa segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna berada di luar kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK

Karena itu, peminjam selayaknya hanya pinjam ke perusahaan fintech online terdaftar dan diawasi OJK. Jangan sesekali pinjam ke pinjol illegal meskipun syarat pengajuan terlihat sangat mudah.

2. Stop Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol Baru

Paling utama, stop gali lubang tutup lubang dengan pinjaman online yang baru.

Karena, jika tidak di stop, maka hutang akan semakin menggunung dan akhirnya nanti meledak gunung hutang tersebut.

Kemudian, dengan mengambil pinjaman baru, seolah - olah masalah sudah selesai karena sudah punya uang lagi. Padahal, kenyataanya tidak, hutang lama masih ada dan justru semakin besar.

Jadi, paling pertama dan utama adalah berhenti mengambil pinjaman lagi. Stop berhutang.

3. Kontak Perusahan Pinjol

Lebih baik kita transparan ke pinjaman online daripada dikejar - kejar terus oleh tukang tagih mereka.

Sampaikan ke pinjol bahwa sedang mengalami kesulitan dan berat sekali untuk membayar kewajiban pembayaran. Sertakan juga bukti untuk mendukung pernyataan bahwa sedang dalam kesulitan ekonomi.

Minta keringanan kepada perusahaan pinjol tersebut. Tunjukkan komitmen ingin menyelesaikan tunggakan.

4. Negosiasi Minta Keringanan

Pada dasarnya, semua pinjaman online ingin mendapatkan pokok pinjaman dan bunga dibayar penuh oleh peminjam.

Namun, dalam kondisi peminjam dalam kesulitan, perusahaan juga tidak ingin peminjam menunggak dan tidak bayar sama sekali. Uang masuk itu, walaupun kecil, penting sekali buat perusahaan pinjaman.

Jadi, peminjam yang lagi kesulitan bisa menyampaikan niat baiknya untuk membayar, tetapi karena kondisi ekonomi, meminta keringanan pembayaran.

5. Ajukan Restrukturisasi Pinjaman

Mengajukan restrukturisasi pinjaman adalah salah satu jalan keluar. Apalagi OJk sudah mengijinkan penyelenggara P2P yang menjalan pinjaman online untuk bisa memberikan keringanan dalam bentuk restrukturisasi kredit.

Restrukturisasi biasanya dilakukan dalam bentuk berikut:

  • Diskon. Bisa denda atau bunga pinjaman
  • Perpanjangan masa kredit. Tenor pinjaman diperpanjang selama beberapa bulan.

Mana jenis restrukturisasi yang dipilih, tergantung, hasil negosiasi dengan perusahaan pinjol.

6. Melaporkan Pinjaman Online

Isu paling hangat di dunia fintech dan pinjaman online adalah maraknya Fintech ilegal, yang bergerak tanpa izin dan merugikan masyarakat.

Bagaimana jika Anda berurusan dengan Fintech ilegal? Apa yang harus dilakukan dan melaporkan pinjaman online ilegal, kemana?

Ada beberapa saluran yang bisa Anda gunakan jika menemukan pinjol atau fintech ilegal dan ingin melaporkan.

Pertama, sampaikan langsung ke pinjaman online atau aplikasi fintech ilegal tersebut bahwa aktivitas mereka ilegal dan melanggar ketentuan OJK di Indonesia.

Meskipun kemungkinan peringatan Anda akan tidak dihiraukan, tetapi menurut saya ini cara pertama yang harus Anda lakukan untuk mengirim pesan ke pinjol ilegal bahwa aktivitas mereka dilarang.

Kedua, melaporkan fintech ilegal atau pinjaman online ilegal ke OJK.

Kirimkan laporan ke pengaduan konsumen di OJK yang menyediakan berbagai cara saluran pengaduan, yaitu: email, surat atau call center telepon OJK.

OJK memiliki bagian khusus Perlindungan Konsumen, yang menangani pengaduan konsumen termasuk soal pinjaman online, yang mana konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi:

  1. Surat Tertulis ditujukan kepada: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2 , Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
  2. Telepon: 157 Jam operasional: Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB
  3. Email: Permintaan informasi dan pengaduan disampaikan email: [email protected]
  4. Form Pengaduan Online: Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia dihttp://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Ketiga, di dalam OJK juga terdapat Satgas Investasi, yang melakukan penutupan atas aktivitas pinjaman atau investasi yang ilegal. Penutupan Fintech ilegal dilakukan oleh Satgas Investasi, termasuk menutup aplikasi fintech.

Kontak Satgas Investasi adalah call center: (021) 1500 655 email:  [email protected]; Satgas Waspada Investasi, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia

Keempat, laporkan ke Asosiasi Fintech (AFPI) yang memang menyediakan posko pengaduan layanan pinjaman online melalui situs afpi.or.id dan call center serta e-mail: [email protected].

Sebenarnya, AFPI lebih kepada menangani anggota mereka,fintech P2P, yang melakukan pelanggaran kode etik. Namun, AFPI juga membantu masyarakat menangani pinjol ilegal.

Kelima , sampaikan ke ‘Lapor’ yang merupakan tempat pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden. 

LAPOR! Adalah (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses dan terpadu dengan 81 Kementerian/Lembaga, 5 Pemerintah Daerah, serta 44 BUMN di Indonesia.

Masyarakat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui situs  https://www.lapor.go.id/, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile. Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke instansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

Keenam, melaporkan fintech ilegal atau pinjol ilegal ke YLKI.

YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen) organisasi swadaya masyarakat yang memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen. 

Saat ini YLKI telah dilengkapi dengan sistem pelayanan/ pengaduan secara online. Silahkan mengunjungi situs pelayanan.ylki.or.id untuk mendapatkan informasi atau layanan pengaduan.

Kantor YLKI: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga - Jakarta Selatan 12760 DKI Jakarta - Indonesia; Call Center Telepon (021) 7981858 atau 7971378; Email: [email protected]

Pelayanan Pengaduan Konsumen: http://pelayanan.ylki.or.id; Waktu Pelayanan: Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB.

Ketujuh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya.

Salah satu concern LBH adalah soal pinjaman online karena maraknya pelanggaran hukum atas beroperasinya perusahaan pinjol. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pernah membuka pos pengaduan pinjaman online di lewat situs www.bantuanhukum.or.id, yang dibuka sejak 4 November hingga 25 November 2018. LBH Jakarta mencatat, sudah ada 283 laporan terkait pinjaman online sejak 2016.

Pengaduan dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir di situs LBH Jakarta dengan menyertakan bukti-bukti terkait. 

Atas pengaduan yang telah dibuat, para pengadu selanjutnya akan dihubungi oleh LBH Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya atas permasalahan-permasalahan yang ada.

Kedelapan, laporkan ke Polisi dengan cara kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan, lalu kunjungi ke kantor polisi terdekat dan buat laporan di kantor polisi.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait