Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Klaim dan Tracking JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Daftar Isi

Cara Klaim dan Tracking JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan tracking klaim JHT kepada peserta secara online. Hal ini tentu saja bagus karena peserta bisa mengajukan klaim dan memonitor pengajuan JHT dengan lebih mudah.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan hari tua yang memberikan manfaat saat peserta masuk masa pensiun.

Setiap tenaga kerja di Indonesia dapat menikmati manfaat tersebut tanpa terkecuali. Sebab pemerintah mewajibkan semua perusahaan/company untuk mengikutsertakan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selama ini, proses klaim cukup sulit karena harus datang ke kantor BPJS.

Sekarang BPJS menawarkan layanan tracking klaim yang lebih mudah karena cukup dilakukan secara online lewat HP ponsel.

Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua BPJS adalah program yang akan memberikan manfaat bagi para pekerja yang sudah pensiun (mencapai 56 tahun), meninggal dunia, bahkan mengalami cacat total.

Manfaat tersebut berupa uang tunai yang besarannya adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan.

Jika telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan manfaat JHT, kita bisa langsung mengklaimnya.

Klaim ini yang sekarang bisa dilakukan dengan mudah.

Cara Klaim dan Tracking Online JHT BPJS Ketenagakerjaan

Melakukan tracking secara online pada dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah kita klaim, caranya cukup mudah.

Kita hanya memerlukan ponsel atau gadget lainnya yang dapat tersambung dengan jaringan internet.

Layanan tracking dapat kita lakukan jika telah selesai dalam melakukan upload berkas persyaratan.

1. Log in ke Situs BPJS Ketenagakerjaan

Kita harus masuk ke laman situs BPJS Ketenagakerjaan melalui link ini.

2. Isi Nomor KPJ atau NIK

Setelah berhasil masuk, kita akan menemui dua kolom, pilihan pencarian/tracking berdasarkan, yaitu:

  • Nomor KPJ/Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau,
  • NIK yang kita miliki.

Kita wajib mengisi Nomor KPJ/Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau no NIK tersebut.

3. Mulai Pencarian

Setelah memasukkan Nomor KPJ/Kartu BPJS Kesehatan atau NIK, kita kemudian harus meng-klik tombol “cari” di sebelahnya.

Kita harus memberikan tanda ceklis pada kotak kecil yang berada di sebelah menu peringatan re-captcha berupa tulisan “I’m not a robot”.

Kita akan diarahkan ke satu halaman yang di dalamnya terdapat dua baris informasi berupa tahapan-tahapan pengajuan klaim JHT.

Baris tersebut dipisahkan oleh garis vertikal yang pada setiap tahapannya terdapat bulatan kecil.

4. Mengecek Dokumen

Kita bisa melihat tahapan Upload Dokumen, lengkap dengan tanggal meng-upload-nya.

Jika tahapan ini telah selesai maka terdapat tulisan ‘Selesai’ dan bulatan pada garis vertikal akan berubah menjadi hijau.

5. Mengecek Verifikasi Dokumen

Dalam tahap verifikasi dokumen ini, kita akan dihubungi pihak petugas secara video call melalui WhatsApp.

Jika lolos verifikasi, maka terdapat keterangan ‘Selesai’ dan bulatan menjadi warna hijau.

Sementara jika tak lolos tahapan verifikasi, maka warna bulatan menjadi merah dan terdapat keterangan ‘Ditolak’.

6. Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Customer Services akan melakukan perekaman klaim saldo JHT yang telah kita ajukan.

Jika telah selesai, maka ada keterangan ‘Selesai’ dan bulatan menjadi warna hijau.

7. Penetapan Klaim

Kita bisa mengecek Penetapan Klaim. Pihak verifikator jaminan melakukan verifikasi sekaligus menetapkan nilai klaim.

Jika nilai klaim telah ditetapkan, maka seperti sebelumnya terdapat tanda ‘Selesai’ dan bulatan menjadi warna hijau.

8. Persetujuan Klaim

Apabila nilai klaim telah ditetapkan, maka selanjutnya kepala bidang atau kepala cabang akan melakukan proses persetujuan klaim.

9. Pembayaran Klaim

Semua tahapan prosedur telah dilalui. Kini kita tinggal menunggu pembayaran klaim JHT.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan langsung mengirimkannya ke rekening kita. Jika pembayaran telah dilakukan, maka akan ada keterangan ‘Selesai’ dan bulatan berubah menjadi warna hijau.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait