Menabung dan deposito di Bank Krom aman, dengan sejumlah kondisi yang penting kita cermati.
Namun, perlu dicermati juga bahwa penawaran bunga tabungan dan deposito di Krom, yang diatas bunga penjaminan LPS.
Karena ketika bunga tabungan dan deposito lebih tinggi dari bunga LPS maka LPS tidak akan menjamin simpanan yang diatas bunga LPS tersebut.
Alasan Menabung dan Deposito di Bank Krom Aman
Menabung dan buka deposito di Krom aman karena alasan berikut ini:
PT Krom Bank Indonesia Tbk telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Krom merupakan bank peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan berikut perubahan-perubahannya dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UU LPS”) adalah maksimum Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) per nasabah atau dengan jumlah maksimum penjaminan yang berlaku dikemudian hari yang akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh LPS.
PT FinAccel Teknologi Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas dan PT Bank Bisnis Internasional Tbk berganti nama menjadi PT Krom Bank Indonesia Tbk serta akan meluncurkan Layanan Perbankan Digital bernama KROM..
Bunga Deposito dan Tabungan di Krom
Data di situs resmi Krom menunjukkan bahwa nasabah bisa mendapatkan
bunga sampai 6% per tahun untuk Tabungan Utama dan Tabungan
bunga hingga 8.75% per tahun untuk Deposito Berjangka
Tingkat Bunga Penjaminan LPS
Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk Periode: 01-06-2023 - 30-09-2023, sebagai berikut:
Bank Umum
Bank Perkreditan Rakyat
Rupiah
Valas
Rupiah
4,25%
2,25%
6,75%
Status Cashback dalam Penjaminan LPS
Bagaimana jika Krom memberikan cashback ? Ini perlu cermat diperhatikan.
Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
Artinya, LPS menghitung cashback dalam perhitungan bunga.
Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Tips Memastikan Tabungan dan Deposito Aman
Sebagai nasabah, kita perlu memperhatikan hal berikut agar tabungan dan deposito di Krom aman, dijamin LPS, yaitu:
Tingkat Bunga deposito dan simpanan di Krom yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah di Krom adalah paling banyak sebesar Rp 2 Miliar
Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
Saldo Simpanan di Krom yang dijamin LPS Saldo tersebut adalah: Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga.
Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan.
Komentar (0 Komentar)