Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Kredit Lintas Manfaat Bank BTPN

Kredit Lintas Manfaat Bank BTPN

Suku Bunga Per Bulan

5.00 %

Minimal Plafon

Rp 50.000.000

  • Kredit bagi pegawai memasuki masa pensiun dalam waktu 60 bulan
  • Plafon kredit hingga Rp. 300 juta
  • Jangka waktu kredit maksimal 144 bulan

Kredit Lintas Manfaat Bank BTPN

Kredit Lintas Manfaat adalah fasilitas kredit dari Bank BTPN yang diperuntukkan bagi pegawai yang akan memasuki masa pensiun dalam waktu maksimal 60 bulan.

Jangka waktu Kredit Lintas Manfaat terbatas hingga pengaju kredit memasuki masa pensiun. Produk ini menawarkan pilihan jangka waktu kredit hingga 144 bulan termasuk masa tenggang pembayaran (grace period) tiga (3) bulan setelah tanggal mulai terhitung pensiun.

Keunggulan Kredit Lintas Manfaat 

Periode Pinjaman Lintas Masa. Periode pinjaman dimulai dari masa aktif hingga masa pensiun

Angsuran Tetap. Angsuran dipotong langsung dari gaji bulanan (selama masa aktif) dan dari manfaat pensiun bulanan (selama masa pensiun)

Mudah Cepat

  • Syarat Mudah
  • Dana langsung cair pada hari yang sama setelah dokumen dan persyaratan kredit dinyatakan lengkap oleh bank

Fleksibel

  • Plafon kredit hingga Rp. 300 juta
  • Jangka waktu kredit maksimal 144 bulan
  • Tersedia fasilitas tambahan kredit (Top Up) dan pengalihan fasilitas kredit dari Bank lain (Take Over)

Perlindungan terhadap ahli waris. Fasilitas kredit dilindungi asuransi, sehingga sisa pinjaman lunas bila nasabah meninggal 

Fitur Kredit

  1. Kredit dengan 2 sumber pembayaran pada periode yang berbeda, yaitu:
    1. Pada masa pegawai, angsuran dibayar secara bulanan dan bersumber dari transfer gaji atau pemotongan gaji oleh instansi/perusahaan/koperasi.
    2. Pada masa pensiun, angsuran dibayar secara bulanan dan bersumber dari Manfaat Pensiun yang dibayarkan melalui Bank BTPN.  Angsuran masa pensiun dapat lebih rendah dari angsuran pada masa pegawai.
  2. Terdapat grace period selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal efektif pensiun dimana debitur tidak dikenakan kewajiban pembayaran bunga maupun pokok.
  3. Target nasabah : Pegawai Negeri Sipil dan Karyawan BUMN/BUMD.
  4. Batas usia debitur: Maksimal 60 bulan sebelum tanggal pensiun
  5. Jangka waktu kredit : Minimal 12 bulan dan maksimal 144 bulan.
  6. Plafond kredit : Maksimal Rp. 300 juta.
  7. Angsuran kredit terdiri dari porsi pokok dan bunga.
  8. Kredit hanya dapat disalurkan melalui program kerjasama antara Bank BTPN dengan instansi/perusahaan tempat debitur bekerja atau koperasi yang memiliki kewenangan dalam pemotongan gaji debitur.
  9. Debitur dilindungi dengan asuransi jiwa sehingga jika debitur meninggal dunia maka sisa kewajiban yang berupa sisa pokok kredit di Bank BTPN dilunasi perusahaan asuransi selama dokumen pengajuan klaim 
    asuransi sudah lengkap.

Kelebihan

  • Memenuhi kebutuhan dana untuk membiayai pengeluaran baik yang bersifat konsumtif maupun produktif.
  • Dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial dalam mempersiapkan usaha sebelum pensiun.
  • Calon debitur memiliki keleluasaan untuk menentukan jangka waktu kredit dan nilai angsuran yang sesuai dengan kemampuannya.
  • Karena penghasilan debitur pada saat pensiun cenderung lebih rendah, maka nilai angsuran pada masa pensiun dapat disesuaikan menjadi lebih rendah dibandingkan angsuran pada masa pegawai.
  • Terdapat grace period selama 3 (tiga) bulan sejak debitur efektif memasuki masa pensiun di mana debitur tidak dikenakan kewajiban membayar bunga ataupun pokok pinjaman.
  • Dapat melakukan Top Up kredit.

Risiko

  • Adanya denda yang dikenakan kepada debitur jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran.
  • Adanya denda yang dihitung dari jumlah yang dilunasi jika terjadi pelunasan kredit sebelum jatuh tempo kredit, kecuali jika pelunasan dimaksudkan untuk mengajukan kredit pembaharuan.
  • Debitur wajib melunasi seluruh sisa kredit jika yang bersangkutan mengundurkan diri/ pensiun/ mutasi ke instansi lain yang tidak memiliki kerja sama penyaluran Kredit Pegawai Lintas Manfaat.
  • Jika bendahara gaji/ bagian lain yang berkewajiban memotong angsuran debitur terlambat/ tidak membayarkan angsuran kepada Bank BTPN sesuai tanggal jatuh tempo, maka debitur memiliki risiko untuk 
    menanggung denda keterlambatan.
  • Suku bunga kredit bersifat tetap selama jangka waktu kredit, artinya jika suku bunga pasar mengalami penurunan maka debitur akan menanggung suku bunga yang relatif lebih tinggi, namun jika suku bunga 
    pasar mengalami kenaikan maka debitur memperoleh manfaat suku bunga yang relatif lebih rendah.
  • Jika debitur belum memperoleh Manfaat Pensiun 3 (tiga) bulan setelah tanggal efektif pensiun, maka debitur tetap berkewajiban untuk membayarkan angsuran setelah masa grace period berakhir.

Simulasi Angsuran

Bunga kredit dibukukan dengan metode anuitas sesuai jangka waktu kredit. Contoh perhitungan angsuran:

Nama NasabahBapak Ali
Jumlah PinjamanRp.10.000.000
Jangka Waktu Pinjaman12 bulan
Bunga Pinjaman17% anuitas per tahun
Besar AngsuranRp.912.048

Tabel Angsuran Kredit Pegawai Aktif Bapak Ali*:

Simulasi Angsuran

*Tabel Angsuran di atas hanya berupa ilustrasi, apabila membutuhkan perhitungan dengan jumlah pinjaman dan jangka waktu pinjaman lainnya dapat menghubungi Cabang Bank BTPN terdekat.

Informasi Tambahan

Bank BTPN berhak untuk menolak permohonan kredit yang diajukan Debitur jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BTPN (misal dokumen tidak lengkap, gaji tidak cukup untuk membayar angsuran) atau terdapat informasi negatif atas nama debitur)

Syarat dan Ketentuan Kredit Lintas Manfaat Bank BTPN

  1. Asli Surat Keputusan Pengangkatan PNS, dan Surat Keputusan Penyesuaian Gaji Terakhir (khusus dipersyaratkan bagi calon debitur PNS).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  3. Fotokopi Kartu NPWP.
  4. Slip gaji.
  5. Rekomendasi dari pejabat yang memiliki kewenangan.
  6. Aplikasi permohonan kredit.
  7. Dokumen persyaratan pengajuan pensiun dan Tabungan Hari Tua mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Taspen/Asabri/Dana Pensiun.
  8. Formulir Pernyataan Kesehatan untuk fasilitas pinjaman di atas Rp. 100 juta atau sesuai dengan syarat dan ketentuan perusahaan asuransi.
  9. Terdapat kerjasama antara Bank BTPN dengan instansi /perusahaan /koperasi dalam pembayaran gaji pegawai atau pemotongan angsuran Kredit Pegawai Lintas Manfaat setiap bulan.
  10. Terdapat kerjasama antara Bank BTPN dengan Asuransi/Dana Pensiun yang membayar Manfaat Pensiun setiap bulan setelah debitur memasuki masa pensiun.
  11. Debitur tidak pernah memiliki kredit yang tergolong bermasalah atau pernah dilakukan penghapusbukuan.
  12. Debitur wajib memberikan informasi dan atau data yang benar sesuai kondisi yang sesungguhnya.
  13. Apabila Debitur tidak memberikan informasi dan atau data yang benar maka pihak Bank BTPN berhak untuk menolak pengajuan kredit Debitur.
  14. Pengaduan Debitur dapat dilakukan melalui cabang Bank BTPN tempat Debitur mengajukan kredit.
  15. Khusus untuk Top Up, berlaku persyaratan:
    1. Debitur tidak memiliki status kolektibilitas 2 dengan DPD > 30 hari.
    2. Jika dilakukan pada periode pegawai, top up dijalankan dengan membuka pinjaman Kredit Pegawai Lintas Manfaat yang baru.
    3. Jika dilakukan pada periode 6 (enam) bulan menjelang pensiun atau setelah memasuki periode pensiun, top up dijalankan dengan membuka Kredit Pensiun

Suku Bunga, Biaya Administrasi Kredit Lintas Manfaat Bank BTPN

  1. Suku bunga yang ditawarkan dan dibukukan dengan metode anuitas, dimana porsi bunga dihitung dari sisa pokok pinjaman yang menurun setelah dikurangi dengan angsuran pokok pada setiap bulan.
  2. Bunga berlaku tetap selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit Pegawai Lintas Manfaat dengan besar bunga kredit maksimal 20% anuitas per tahun.
  3. Besarnya biaya kredit dihitung berdasarkan limit pinjaman yang disetujui oleh Bank yaitu :
    1. Biaya Provisi : maksimal 2%.
    2. Biaya Premi Asuransi Jiwa Kredit : sesuai tabel premi dari perusahaan asuransi. Besarnya premi Asuransi dihitung berdasarkan usia debitur dan jangka waktu kredit.
  4. Seluruh biaya kredit wajib dibayar sekaligus oleh debitur segera setelah Persetujuan & Perjanjian Kredit Pegawai ditandatangani oleh debitur dengan memotong rekening debitur atau memotong langsung dari jumlah kredit yang dicairkan.
  5. Debitur yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali pada Bank BTPN, maka debitur akan dikenakan denda maksimal 5% dari jumlah yang dilunasi.
  6. Jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran, maka debitur dikenakan denda sebesar 6% dari nilai tunggakan.

Berlangganan Duwitmu