Suku Bunga Per Bulan
5.00 %
Minimal Plafon
Rp 50.000.000
- Plafon kredit hingga Rp 300 juta
- Pilihan jangka waktu kredit 1-6 bulan
- Kredit pegawai memasuki masa pensiun maksimal 6 bulan.
Kredit Pensiun Sejahtera Plus merupakan fasilitas kredit dari Bank BTPN untuk pegawai yang akan memasuki masa pensiun dalam waktu maksimal 6 bulan.
Penundaan pembayaran angsuran selama maksimal 6 bulan (grace period). Pelunasan seluruh kewajiban (pokok dan bunga) dilakukan pada saat grace period berakhir atau kredit jatuh tempo yang dipotong langsung dari Tabungan Hari Tua (THT)
Mudah cepat
Fleksibel
Perlindungan terhadap ahli waris
Keterlambatan pengurusan manfaat THT dapat menyebabkan tunggakan pelunasan seluruh kewajiban yang mengakibatkan penurunan kualitas kredit.
Bunga kredit Flat per bulan dibukukan dengan metode anuitas sesuai jangka waktu kredit.
Contoh perhitungan angsuran:
Nama Nasabah | Bapak Ali |
Jumlah Pinjaman | Rp.10.000.000 |
Jangka Waktu Pinjaman | 6 bulan |
Bunga Pinjaman | 1% flat per bulan atau setara dengan 1,69% annuitas per bulan atau 20,288% annuitas per tahun |
Besar Bunga/ bulan* | Rp. 169.067 |
Besar Bunga/ tahun* | Rp. 1.014.402 |
Total Pelunasan* | Rp.11.014.402 |
*Perhitungan di atas hanya berupa ilustrasi, apabila membutuhkan perhitungan dengan jumlah kredit dan jangka waktu kredit lainnya dapat menghubungi Cabang Bank BTPN terdekat
Bank BTPN berhak untuk menolak permohonan kredit yang diajukan debitur jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BTPN (misalnya dokumen tidak lengkap, manfaat pensiun tidak cukup untuk membayar angsuran) atau terdapat informasi negatif atas nama Debitur.