Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Kredit Pensiun Sejahtera Plus Bank BTPN

Kredit Pensiun Sejahtera Plus Bank BTPN

Suku Bunga Per Bulan

5.00 %

Minimal Plafon

Rp 50.000.000

  • Plafon kredit hingga Rp 300 juta
  • Pilihan jangka waktu kredit 1-6 bulan
  • Kredit pegawai memasuki masa pensiun maksimal 6 bulan.

Kredit Pensiun Sejahtera Plus Bank BTPN

Kredit Pensiun Sejahtera Plus merupakan fasilitas kredit dari Bank BTPN untuk pegawai yang akan memasuki masa pensiun dalam waktu maksimal 6 bulan. 

Manfaat Kredit Pensiun

Penundaan pembayaran angsuran selama maksimal 6 bulan (grace period). Pelunasan seluruh kewajiban (pokok dan bunga) dilakukan pada saat grace period berakhir atau kredit jatuh tempo yang dipotong langsung dari Tabungan Hari Tua (THT)

Mudah cepat

  • Syarat mudah*
  • Dana langsung cair pada hari yang sama setelah dokumen dan persyaratan kredit dinyatakan lengkap oleh bank.

Fleksibel

  • Plafon kredit hingga Rp 300 juta
  • Pilihan jangka waktu kredit 1-6 bulan

Perlindungan terhadap ahli waris

  • Fasilitas kredit  dilindungi asuransi, sehingga sisa pinjaman lunas bila nasabah meninggal
  • Pilihan asuransi: Asuransi Allianz, Asuransi Generali Indonesia, Asuransi Avrist

Fitur Kredit

  • Kredit dengan penangguhan pembayaran pokok dan bunga (grace period) maksimal selama 6 (enam) bulan yang dilanjutkan dengan pelunasan sekaligus bersumber dari manfaat Tabungan Hari Tua (THT) setelah masa grace period berakhir atau kredit jatuh tempo.
  • Target nasabah: Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai lembaga negara atau pegawai BUMN/ BUMD yang ≤ 6 bulan menjelang pensiun (calon pensiunan).
  • Jangka waktu kredit: Minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
  • Plafond pinjaman: Maksimal Rp. 300 juta
  • Pelunasan seluruh kewajiban (pokok dan bunga) dilakukan pada saat grace period berakhir atau kredit jatuh tempo yang dipotong langsung dari Manfaat THT.

Manfaat

  • Memenuhi kebutuhan dana untuk membiayai pengeluaran baik yang bersifat konsumtif maupun produktif.
  • Pelayanan cepat, dana kredit cair pada hari yang sama apabila dokumen persyaratan lengkap dan sah.
  • Debitur dilindungi asuransi jiwa sehingga jika debitur meninggal maka sisa kewajiban yang berupa sisa pokok kredit di Bank BTPN dilunasi perusahaan asuransi selama dokumen pengajuan klaim asuransi sudah lengkap. 

Risiko

Keterlambatan pengurusan manfaat THT dapat menyebabkan tunggakan pelunasan seluruh kewajiban yang mengakibatkan penurunan kualitas kredit. 

Simulasi Angsuran Kredit Pensiun Sejahtera Plus

Bunga kredit Flat per bulan dibukukan dengan metode anuitas sesuai jangka waktu kredit.

Contoh perhitungan angsuran:

Nama NasabahBapak Ali
Jumlah PinjamanRp.10.000.000
Jangka Waktu Pinjaman6 bulan
Bunga Pinjaman1% flat per bulan atau setara dengan 1,69% annuitas per bulan atau 20,288% annuitas per tahun
Besar Bunga/ bulan*Rp. 169.067
Besar Bunga/ tahun*Rp. 1.014.402
Total Pelunasan*Rp.11.014.402

*Perhitungan di atas hanya berupa ilustrasi, apabila membutuhkan perhitungan dengan jumlah kredit dan jangka waktu kredit lainnya dapat menghubungi Cabang Bank BTPN terdekat

Informasi Tambahan

Bank BTPN berhak untuk menolak permohonan kredit yang diajukan debitur jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BTPN (misalnya dokumen tidak lengkap, manfaat pensiun tidak cukup untuk membayar angsuran) atau terdapat informasi negatif atas nama Debitur.

Syarat dan Ketentuan Kredit Pensiun Sejahtera Plus Bank BTPN

  1. Asli Skep Pensiun
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Foto copy Kartu NPWP.
  4. Fotocopy kartu peserta Taspen/ Asabri/ Dapen lainnya.
  5. Fotocopy kartu pegawai (Karpeg).
  6. Informasi manfaat THT dari Pengelola Dapen atau informsai lain 
    yang dapat divalidasi.
  7. Foto copy Kartu Keluarga
  8. Formulir pernyataan kesehatan untuk total fasilitas pinjaman diatas 
    Rp. 100 juta atau sesuai syarat dan ketentuan perusahaan 
    asuransi.
  9. Dokumen pengurusan pembayaran manfaat THT dan pensiun pertama.
  10. Pengelola dana pensiun atau kantor bayar pensiun memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Bank BTPN.
  11. Debitur tidak pernah memiliki kredit yang tergolong bermasalah atau pernah dilakukan penghapusbukuan.
  12. Debitur wajib memberikan informasi dan atau data yang benar sesuai kondisi yang sesungguhnya.
  13. Apabila debitur tidak memberikan informasi dan atau data yang benar maka Bank BTPN berhak untuk menolak pengajuan kredit debitur.
  14. Pengaduan debitur terkait kredit ini dapat dilakukan melalui cabang Bank BTPN tempat debitur mengajukan kredit.

Suku Bunga dan Biaya Administrasi Kredit Pensiun Sejahtera Plus Bank BTPN

  1. Bunga yang ditawarkan adalah flat per bulan namun demikian pembukuan dalam sistem Bank BTPN dilakukan dengan metode anuitas, dimana porsi bunga dihitung dari sisa pokok pinjaman yang menurun setelah dikurangi dengan angsuran pokok.
  2. Bunga berlaku tetap selama jangka waktu kredit dengan besar bunga kredit maksimal 3% flat per bulan.
  3. Besarnya biaya kredit dihitung berdasarkan plafond yang disetujui oleh Bank BTPN yaitu :
    1. Biaya Tata Laksana : maksimal 3%
    2. Biaya administrasi : maksimal 3%
    3. Biaya premi asuransi jiwa kredit : sesuai tabel premi dari perusahaan asuransi
  4. Besarnya premi Asuransi dihitung berdasarkan usia debitur dan jangka waktu kredit.
  5. Seluruh biaya kredit wajib dibayar sekaligus oleh debitur segera setelah perjanjian kredit ditandatangani dengan mendebet rekening Tabungan Citra Pensiun.

Berlangganan Duwitmu