Kredit Karyawan Bank BTPN adalah fasilitas pinjaman untuk Karyawan Tetap yang dapat Anda manfaatkan sebagai dana multiguna dengan persyaratan mudah, proses cepat, jangka waktu pinjaman hingga 5 tahun, dan pembayaran pinjaman yang simpel melalui auto-debit Jenius Payroll atau pemotongan gaji oleh perusahaan.
Produk Kredit Karyawan BTPN
Tanpa Jaminan.
Karyawan bisa mengambil pinjaman tanpa harus mempersiapkan aset sebagai jaminan pinjaman
Memenuhi kebutuhan dana untuk membiayai pengeluaran baik yang bersifat konsumtif maupun produktif.
Debitur memiliki keleluasaan untuk menentukan jangka waktu kredit dan nilai angsuran yang sesuai dengan kemampuannya.
Pencairan melalui Akun Jenius
Jenius adalah produk tabungan yang akan membantu Anda untuk mengendalikan Life Finance dengan cara yang lebih sederhana, pintar, dan aman, langsung dari smartphone Anda
Jenius merupakan platform yang aman dari Bank BTPN, diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Syarat Umum Pinjaman Kredit Karyawan BTPN
Hanya untuk karyawan tetap pada perusahaan yang telah bekerjasama dengan Bank BTPN
Minimum 2 tahun bekerja pada perusahaan terkait*
Minimum gaji bulanan di Rp3.000.000
Ringkasan Pinjaman Kredit Karyawan BTPN
Kredit dengan angsuran tetap dan jangka waktu tertentu yang dibayarkan setiap bulan dari gaji karyawan
Jangka waktu kredit : Minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan.
Plafond kredit: Maksimal Rp. 300 juta.
Angsuran kredit terdiri dari porsi pokok dan bunga.
Kredit hanya dapat disalurkan melalui program kerjasama antara BTPN dengan badan usaha/perusahaan tempat debitur bekerja atau koperasi yang memiliki kewenangan dalam pemotongan gaji debitur.
Debitur dilindungi dengan asuransi jiwa sehingga jika debitur meninggal maka sisa kewajiban yang berupa sisa pokok kredit di Bank BTPN dilunasi perusahaan asuransi selama dokumen pengajuan klaim asuransi sudah lengkap.
Risiko
Adanya denda yang dikenakan kepada debitur jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran.
Adanya denda yang dihitung dari jumlah yang dilunasi jika terjadi pelunasan kredit sebelum jatuh tempo kredit, kecuali jika pelunasan dimaksudkan untuk mengajukan kredit pembaharuan.
Debitur wajib melunasi seluruh sisa kredit jika yang bersangkutan mengundurkan diri/ pensiun/ mutasi ke instansi lain yang tidak memiliki kerja sama penyaluran Kredit Karyawan.
Jika HR yang berkewajiban memotong angsuran debitur terlambat/tidak membayarkan angsuran kepada Bank BTPN sesuai tanggal jatuh tempo, maka debitur memiliki risiko untuk menanggung denda keterlambatan. Suku bunga kredit bersifat tetap selama jangka waktu kredit, artinya jika suku bunga pasar mengalami penurunan maka debitur akan menanggung suku bunga yang relatif lebih tinggi, namun jika suku bunga pasar mengalami kenaikan maka debitur memperoleh manfaat suku bunga yang relatif lebih rendah.
Simulasi Angsuran Kredit Karyawan
Bunga kredit dibukukan dengan metode anuitas sesuai jangka waktu kredit.
Contoh perhitungan angsuran:
Nama Nasabah
Bapak Ali
Jumlah Pinjaman
Rp.10.000.000
Jangka Waktu Pinjaman
12 bulan
Bunga Pinjaman
17% anuitas per tahun
Besar Angsuran
Rp.912.048
Tabel Angsuran Kredit Pegawai Aktif Bapak Ali*:
*Tabel Angsuran di atas hanya berupa ilustrasi, apabila membutuhkan perhitungan dengan jumlah pinjaman dan jangka waktu pinjaman lainnya dapat menghubungi petugas kami yang menjadi PIC untuk perusahaan Anda
Informasi Tambahan
Bank BTPN berhak untuk menolak permohonan kredit yang diajukan Debitur jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BTPN (misal dokumen tidak lengkap, gaji tidak cukup untuk membayar angsuran) atau terdapat informasi negatif atas nama debitur)
Syarat dan Ketentuan Kredit Karyawan Bank BTPN
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Fotokopi Kartu NPWP.
Fotokopi Kartu Karyawan/Pegawai
Slip gaji 3 bulan terakhir.
Fotokopi Rekening Koran
Aplikasi permohonan kredit.
Rekomendasi dari pejabat yang memiliki kewenangan.
Formulir Pernyataan Kesehatan untuk fasilitas pinjaman di atas Rp. 100 juta atau sesuai syarat dan ketentuan perusahaan asuransi
Ketentuan:
Terdapat kerjasama antara BTPN dengan instansi /perusahaan /koperasi dalam pembayaran gaji pegawai atau pemotongan angsuran Kredit Pegawai setiap bulan.
Debitur tidak pernah memiliki kredit yang tergolong bermasalah atau pernah dilakukan penghapusbukuan.
Debitur wajib memberikan informasi dan atau data yang benar sesuai kondisi yang sesungguhnya.
Apabila debitur tidak memberikan informasi dan atau data yang benar maka pihak Bank berhak untuk menolak pengajuan kredit debitur.
Pengaduan debitur dapat dilakukan melalui cabang BTPN tempat debitur mengajukan kredit.
Khusus untuk Top Up, berlaku persyaratan: Debitur tidak pernah memiliki status kolektibilitas 2 dengan DPD > 30 hari.
Suku Bunga dan Biaya Administrasi Kredit Karyawan Bank BTPN
Suku bunga yang ditawarkan dan dibukukan dengan metode anuitas, dimana porsi bunga dihitung dari sisa pokok pinjaman yang menurun setelah dikurangi dengan angsuran pokok pada setiap bulan.
Besarnya suku bunga mengikuti ketentuan produk secara umum atau program khusus yang berlaku bagi perusahaan yang bersangkutan berdasarkan limit pinjaman yang disetujui oleh Bank yaitu :
Biaya Provisi : maksimal 2%.
Biaya Premi Asuransi Jiwa Kredit : sesuai tabel premi dari perusahaan asuransi.
Besarnya premi Asuransi Jiwa Kredit dihitung berdasarkan usia Debitur dan jangka waktu kredit.
Seluruh biaya kredit wajib dibayar sekaligus oleh debitur segera setelah Persetujuan & Perjanjian Kredit Karyawan ditandatangani oleh debitur dengan memotong rekening debitur atau memotong langsung dari jumlah kredit yang dicairkan.
Debitur yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali pada Bank BTPN, maka debitur akan dikenakan denda maksimal 8% dari jumlah yang dilunasi.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran, maka debitur dikenakan denda sebesar 6% dari nilai tunggakan.