Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Kredit Karyawan Bank BTPN

Kredit Karyawan Bank BTPN

Suku Bunga Per Bulan

5.00 %

Minimal Plafon

Rp 50.000.000

Agunan

Rumah

Tenor

60 Bulan

Jenis Kredit

Usaha

  • Persyaratan mudah
  • Proses cepat
  • Jangka waktu pinjaman hingga 5 tahun
  • Plafond kredit maksimal Rp. 300 juta
  • Pembayaran pinjaman yang simpel melalui auto-debit Jenius Payroll atau pemotongan gaji oleh perusahaan

Kredit Karyawan Bank BTPN

Kredit Karyawan Bank BTPN adalah fasilitas pinjaman untuk Karyawan Tetap yang dapat Anda manfaatkan sebagai dana multiguna dengan persyaratan mudah, proses cepat, jangka waktu pinjaman hingga 5 tahun, dan pembayaran pinjaman yang simpel melalui auto-debit Jenius Payroll atau pemotongan gaji oleh perusahaan.

Kredit Karyawan Bank BTPN

Produk Kredit Karyawan BTPN

Tanpa Jaminan. 

  • Karyawan bisa mengambil pinjaman tanpa harus mempersiapkan aset sebagai jaminan pinjaman
  • Memenuhi kebutuhan dana untuk membiayai pengeluaran baik yang bersifat konsumtif maupun produktif.
  • Debitur memiliki keleluasaan untuk menentukan jangka waktu kredit dan nilai angsuran yang sesuai dengan kemampuannya.

Pencairan melalui Akun Jenius

  • Jenius adalah produk tabungan yang akan membantu Anda untuk mengendalikan Life Finance dengan cara yang lebih sederhana, pintar, dan aman, langsung dari smartphone Anda
  • Jenius merupakan platform yang aman dari Bank BTPN, diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Syarat Umum Pinjaman Kredit Karyawan BTPN

  • Hanya untuk karyawan tetap pada perusahaan yang telah bekerjasama dengan Bank BTPN
  • Minimum 2 tahun bekerja pada perusahaan terkait*
  • Minimum gaji bulanan di Rp3.000.000

Ringkasan Pinjaman Kredit Karyawan BTPN

  • Kredit dengan angsuran tetap dan jangka waktu tertentu yang dibayarkan setiap bulan dari gaji karyawan
  • Target nasabah : Karyawan BUMN/BUMD, Karyawan Swasta.
  • Batas usia debitur: Minimal 21 tahun.
  • Jangka waktu kredit : Minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan.
  • Plafond kredit: Maksimal Rp. 300 juta.
  • Angsuran kredit terdiri dari porsi pokok dan bunga.
  • Kredit hanya dapat disalurkan melalui program kerjasama antara BTPN dengan badan usaha/perusahaan tempat debitur bekerja atau koperasi yang memiliki kewenangan dalam pemotongan gaji debitur.
  • Debitur dilindungi dengan asuransi jiwa sehingga jika debitur meninggal maka sisa kewajiban yang berupa sisa pokok kredit di Bank BTPN dilunasi perusahaan asuransi selama dokumen pengajuan klaim asuransi sudah lengkap.

Risiko

  • Adanya denda yang dikenakan kepada debitur jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran.
  • Adanya denda yang dihitung dari jumlah yang dilunasi jika terjadi pelunasan kredit sebelum jatuh tempo kredit, kecuali jika pelunasan dimaksudkan untuk mengajukan kredit pembaharuan.
  • Debitur wajib melunasi seluruh sisa kredit jika yang bersangkutan mengundurkan diri/ pensiun/ mutasi ke instansi lain yang tidak memiliki kerja sama penyaluran Kredit Karyawan.
  • Jika HR yang berkewajiban memotong angsuran debitur terlambat/tidak membayarkan angsuran kepada Bank BTPN sesuai tanggal jatuh tempo, maka debitur memiliki risiko untuk menanggung denda keterlambatan. Suku bunga kredit bersifat tetap selama jangka waktu kredit, artinya jika suku bunga pasar mengalami penurunan maka debitur akan menanggung suku bunga yang relatif lebih tinggi, namun jika suku bunga pasar mengalami kenaikan maka debitur memperoleh manfaat suku bunga yang relatif lebih rendah.

Simulasi Angsuran Kredit Karyawan

Bunga kredit dibukukan dengan metode anuitas sesuai jangka waktu kredit.

Contoh perhitungan angsuran:

Nama NasabahBapak Ali
Jumlah PinjamanRp.10.000.000
Jangka Waktu Pinjaman12 bulan
Bunga Pinjaman17% anuitas per tahun
Besar AngsuranRp.912.048

Tabel Angsuran Kredit Pegawai Aktif Bapak Ali*:

Simulasi Angsuran Kredit Karyawan

 

 

 

 

 

 

 

 

*Tabel Angsuran di atas hanya berupa ilustrasi, apabila membutuhkan perhitungan dengan jumlah pinjaman dan jangka waktu pinjaman lainnya dapat menghubungi petugas kami yang menjadi PIC untuk perusahaan Anda

Informasi Tambahan

Bank BTPN berhak untuk menolak permohonan kredit yang diajukan Debitur jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BTPN (misal dokumen tidak lengkap, gaji tidak cukup untuk membayar angsuran) atau terdapat informasi negatif atas nama debitur)

Syarat dan Ketentuan Kredit Karyawan Bank BTPN

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Kartu NPWP.
  3. Fotokopi Kartu Karyawan/Pegawai
  4. Slip gaji 3 bulan terakhir.
  5. Fotokopi Rekening Koran
  6. Aplikasi permohonan kredit.
  7. Rekomendasi dari pejabat yang memiliki kewenangan.
  8. Formulir Pernyataan Kesehatan untuk fasilitas pinjaman di atas Rp. 100 juta atau sesuai syarat dan ketentuan perusahaan asuransi

Ketentuan:

  • Terdapat kerjasama antara BTPN dengan instansi /perusahaan /koperasi dalam pembayaran gaji pegawai atau pemotongan angsuran Kredit Pegawai setiap bulan.
  • Debitur tidak pernah memiliki kredit yang tergolong bermasalah atau pernah dilakukan penghapusbukuan.
  • Debitur wajib memberikan informasi dan atau data yang benar sesuai kondisi yang sesungguhnya.
  • Apabila debitur tidak memberikan informasi dan atau data yang benar maka pihak Bank berhak untuk menolak pengajuan kredit debitur.
  • Pengaduan debitur dapat dilakukan melalui cabang BTPN tempat debitur mengajukan kredit.
  • Khusus untuk Top Up, berlaku persyaratan: Debitur tidak pernah
    memiliki status kolektibilitas 2 dengan DPD > 30 hari.

Suku Bunga dan Biaya Administrasi Kredit Karyawan Bank BTPN

  • Suku bunga yang ditawarkan dan dibukukan dengan metode anuitas, dimana porsi bunga dihitung dari sisa pokok pinjaman yang menurun setelah dikurangi dengan angsuran pokok pada setiap bulan.
  • Besarnya suku bunga mengikuti ketentuan produk secara umum atau program khusus yang berlaku bagi perusahaan yang bersangkutan berdasarkan limit pinjaman yang disetujui oleh Bank yaitu :
    • Biaya Provisi : maksimal 2%.
    • Biaya Premi Asuransi Jiwa Kredit : sesuai tabel premi dari
      perusahaan asuransi.

Besarnya premi Asuransi Jiwa Kredit dihitung berdasarkan usia Debitur dan jangka waktu kredit.

  • Seluruh biaya kredit wajib dibayar sekaligus oleh debitur segera setelah Persetujuan & Perjanjian Kredit Karyawan ditandatangani oleh debitur dengan memotong rekening debitur atau memotong langsung dari jumlah kredit yang dicairkan.
  • Debitur yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali pada Bank BTPN, maka debitur akan dikenakan denda maksimal 8% dari jumlah yang dilunasi.
  • Jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran, maka debitur dikenakan denda sebesar 6% dari nilai tunggakan.

Berlangganan Duwitmu