Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Syndication Bank BTPN

Kredit Sindikasi Syndication Bank BTPN

Suku Bunga Per Bulan

5.00 %

Minimal Plafon

Rp 1.000.000.000

Agunan

Rumah

Tenor

60 Bulan

Jenis Kredit

Investasi

  • Pembiayaan Inovatif solusi sindikasi
  • Fokus pada Hubungan

Kredit Syndication Sindikasi Bank BTPN

Kredit Sindikasi Bank BTPN adaalah pembiayaan kredit Inovatif dengan solusi sindikasi yang lancar dan fokus pada Hubungan.

Bank BTPn menawarkan jaringan global yang kompetitif dan efisien serta didorong oleh hubungan kami dengan para klien. Klien dapat mengandalkan kami untuk mendapatkan solusi pembiayaan yang inovatif dan kemampuan kami untuk mensindikasi fasilitas pinjaman antar negara dengan pelaksanaan yang lancar.

Kredit Syndication Sindikasi Bank BTPN

Bersama dengan group kami SMBC, Bank BTPN adalah pemimpin pasar di pasar pinjaman sindikasi Asia (di luar Jepang) dengan tim SMBC di Sydney, Hong Kong, Singapura, Shanghai, Tokyo, London dan New York, menyediakan distribusi global yang kuat. SMBC mengutamakan bisnis solusi keuangan yang berkembang di seluruh Asia, meliputi Australia, China, Kamboja, Hong Kong, Makau, Mongolia, Myanmar, India, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, dan Vietnam. Kami menawarkan strukturisasi pinjaman, underwriting, distribusi pinjaman primary, dan aktivitas pasar sekunder di semua sektor. Spesialis kami berkoordinasi dengan tim Loan Syndications SMBC di Asia dan EMEA untuk menyediakan solusi pembiayaan yang terintegrasi dan inovatif dalam skala internasional. SMBC secara konsisten masuk dalam 5 besar Mandated Lead Arrangers di Asia selama 15 tahun terakhir (oleh Thomson Reuters).

Hal-hal Penting

  1. Risiko Pasar
    Resiko yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang disebabkan oleh perubahan harga pasar. Dalam kaitan dengan kegiatan pinjam meminjam terdapat 2 (dua) jenis resiko pasar yang dapat mempengaruhi secara langsung posisi finansial pada debitur dan kreditur, antara lain:
    1. Risiko Suku Bunga
      Resiko yang timbul apabila terjadi perubahan tingkat suku bunga. Apabila debitur membayar suatu pinjaman dengan suku bunga Mengambang, maka debitur tersebut akan terpapar risiko naiknya suku bunga yang dapat berakibat bertambahnya jumlah angsuran pinjaman yang harus dibayarkan.
    2. Risiko Nilai Tukar
      Resiko yang akan timbul apabila terjadi perubahan nilai tukar suatu mata uang terhadap mata uang yang lain. Apabila debitur memiliki pinjaman dalam mata uang asing maka debitur tersebut akan terpapar resiko nilai tukar jika nilai mata uang pinjaman tersebut mengalami kenaikan yang dapat berakibat bertambahnya jumlah angsuran atau pokok pinjaman yang harus dibayarkan.
  2. Risiko Kredit
    Risiko yang timbul dalam hal debitur gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran bunga ataupun pokok pinjaman sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kredit. Dalam hal ini bank sebagai kreditur berhak untuk melakukan pemutusan fasilitas secara sepihak, meminta pelunasan secara penuh dan membebankan biaya-biaya terkait pemutusan fasilitas kepada debitur.

Berlangganan Duwitmu