Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Kredit Usaha Rakyat KUR Bank Mandiri

KUR Bank Mandiri

Suku Bunga Per Bulan

5.00 %

Minimal Plafon

Rp 0

Agunan

Tanah

Tenor

12 Bulan

Jenis Kredit

Modal Kerja

  • Bunga Murah Disubsidi Pemerintah
  • UMKM layak namun belum bankable
  • 4 jenis KUR Memfasilitasi UMKM

Apa itu Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri adalah kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKM yang layak namun belum bankable atau belum memenuhi kriteria perbankan secara luas.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.

Jenis KUR Mandiri

Bank Mandiri memiliki 4 jenis KUR yang memfasilitasi penyediaan KMK, yaitu:

1. KUR Super Mikro

KUR Super Mikro adalah program pembiayaan Bank Mandiri untuk unit usaha berskala Super Mikro, dengan besaran plafon KMK hingga Rp10 juta per debitur dan jangka waktu KMK maksimal 3 tahun.

2. KUR Mikro

KUR Mikro adalah program pembiayaan Bank Mandiri untuk unit usaha berskala Mikro, dengan besaran plafon KMK > Rp10 juta hingga Rp50 juta per debitur dan tenor KMK maksimal 3 tahun.

3. KUR Kecil

KUR Kecil adalah pembiayaan Bank Mandiri untuk unit usaha berskala Kecil yang menawarkan besaran plafon > Rp50 juta - Rp500 juta per debitur dan jangka waktu KMK maksimal 5 tahun. Untuk besaran KMK lebih dari Rp100 juta, diperlukan agunan tambahan berupa tanah maupun bangunan atau kendaraan bermotor sesuai ketentuan bank.

4. KUR Khusus

KUR Khusus diperuntukkan bagi kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus. Besaran plafon KMK KUR Khusus adalah sampai dengan Rp500 juta, dengan jangka waktu KMK maksimal 5 tahun.

Manfaat KUR Bank Mandiri

Fitur dan manfaat KMK dari program KUR Bank Mandiri:

  1. Proses mudah dan cepat.
  2. Persyaratan kredit ringan.
  3. Suku bunga 6% efektif per tahun.
  4. Agunan yang digunakan adalah objek pembiayaan itu sendiri.
  5. Tidak memerlukan agunan tambahan untuk KMK dari KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil dengan pembiayaan tidak lebih dari Rp100 juta.

Syarat dan Ketentuan

Target/kriteria penerima KUR Bank Mandiri:

  1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM);
  2. UMKM milik anggota keluarga dari karyawan/karyawati berpenghasilan tetap atau merupakan pekerja migran Indonesia;
  3. UMKM milik pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
  4. UMKM di wilayah perbatasan negara;
  5. UMKM milik pensiunan PNS, TNI, Polri, atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
  6. UMKM yang meliputi:
  7. Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
  8. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); atau
  9. Kelompok usaha lainnya.
  10. UMKM milik pekerja yang di-PHK;
  11. UMKM milik ibu rumah tangga.

Syarat pengajuan KMK dari program KUR Bank Mandiri

  1. Legalitas/izin usaha, berupa:
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil dari RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat berwenang; dan/atau
  4. Surat keterangan lainnya yang dapat dipersamakan.
  5. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP;
  6. NPWP (untuk limit di atas Rp50 juta).

Syarat Dokumen KUR Bank Mandiri

  1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
    1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
    3. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
  2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
    1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
    2. Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
    3. Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.

Berlangganan Duwitmu