Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

ECA Financing Bank BTPN

Kredit ECA Financing Bank BTPN

Suku Bunga Per Bulan

5.00 %

Minimal Plafon

Rp 1.000.000.000

Agunan

Rumah

Tenor

60 Bulan

Jenis Kredit

Investasi

  • Layanan pembiayaan jangka pendek dan jangka panjang
  • Pengalaman luas untuk pembiayaan keagenan, bekerja sama dengan lembaga kredit ekspor

Kredit ECA Financing Bank BTPN

ECA Financing adalah Bank BTPN memberikan layanan pembiayaan kredit jangka pendek dan pinjaman jangka panjang kepada klien sesuai dengan Lembaga Kredit Ekspor yang terakreditasi (ECA). 

Global ECA dan platform Multilateral dengan spesialis khusus mengelola hubungan Internasional. Tim kami memiliki pengalaman yang luas dalam pengaturan untuk pembiayaan keagenan, serta bekerja sama dengan lembaga kredit ekspor, development banks dan lembaga multilateral.

Kredit ECA Financing Bank BTPN

Hubungi staf Relationship Manager (RM) kami untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan prosedur layanan. Dengan senang hati kami akan membantu dan melayani Anda.

Hal-hal Penting

  1. Risiko Pasar
    Resiko yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang disebabkan oleh perubahan harga pasar. Dalam kaitan dengan kegiatan pinjam meminjam terdapat 2 (dua) jenis resiko pasar yang dapat mempengaruhi secara langsung posisi finansial pada debitur dan kreditur, antara lain:
    1. Risiko Suku Bunga
      Resiko yang timbul apabila terjadi perubahan tingkat suku bunga. Apabila debitur membayar suatu pinjaman dengan suku bunga Mengambang, maka debitur tersebut akan terpapar risiko naiknya suku bunga yang dapat berakibat bertambahnya jumlah angsuran pinjaman yang harus dibayarkan.
       
    2. Risiko Nilai Tukar
      Resiko yang akan timbul apabila terjadi perubahan nilai tukar suatu mata uang terhadap mata uang yang lain. Apabila debitur memiliki pinjaman dalam mata uang asing maka debitur tersebut akan terpapar resiko nilai tukar jika nilai mata uang pinjaman tersebut mengalami kenaikan yang dapat berakibat bertambahnya jumlah angsuran atau pokok pinjaman yang harus dibayarkan.
       
  2. Risiko Kredit
    Risiko yang timbul dalam hal debitur gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran bunga ataupun pokok pinjaman sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kredit. Dalam hal ini bank sebagai kreditur berhak untuk melakukan pemutusan fasilitas secara sepihak, meminta pelunasan secara penuh dan membebankan biaya-biaya terkait pemutusan fasilitas kepada debitur.

Berlangganan Duwitmu