KTA Permata Payroll
Pinjaman tanpa agunan untuk nasabah Permata Payroll. Pinjaman tunai tanpa agunan untuk berbagai keperluan yang bersifat konsumtif, dengan pilihan jangka waktu pinjaman hingga 60 bulan, khusus bagi nasabah yang memiliki rekening Tabungan Payroll di PermataBank.
Manfaat dan Keuntungan
Bunga Rendah dan Kompetitif. Nikmati suku bunga ringan dan bunga sangat kompetitif
Cicilan Tetap. Besar biaya angsuran tidak berubah hingga akhir pinjaman
Proses Mudah dan Cepat. Nikmati kemudahan pengajuan dan proses pencairan yang cepat
Kemudahan Pembayaran. Kemudahan pembayaran dengan metode autodebit langsung dari rekening Anda di PermataBank pada tanggal jatuh tempo
Syarat dan Ketentuan
1. Risiko Produk:
- Keterlambatan pembayaran Untuk setiap keterlambatan, akan dikenakan biaya keterlambatan sebesar 5% dari cicilan atau minimal Rp150 Ribu (dilihat dari yang lebih besar).
- Nasabah meninggal dunia dalam masa pinjamanUntuk nasabah yang tidak mengikuti program Perlindungan Asuransi Jiwa, maka sisa pinjamannya akan dilimpahkan ke ahli waris Nasabah.
- Pelunasan dipercepat Untuk nasabah yang melakukan pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo akan dikenakan biaya pelunasan dipercepat sebesar 7% dari sisa pokok pinjaman. Dana yang harus dilunasi oleh nasabah adalah sebagai berikut: Sisa Pokok Pinjaman + 7% dari Sisa Pokok Pinjaman + Bunga Berjalan.
2. Persyaratan Dokumen:
- Aplikasi lengkap.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP (wajib untuk pinjaman diatas Rp50 Juta).
3. Rekening payroll dianggap aktif apabila terdapat pengkreditan gaji di rekening Nasabah minimal 1 kali jika merupakan karyawan di:
- Perusahaan Astra dan Non Astra yang memiliki kerjasama khusus dengan PermataBank.
- Perusahaan Non Astra regular (tanpa kerjasama khusus) dan Nasabah memiliki Kartu Kredit.
4. Rekening payroll dianggap aktif apabila terdapat pengkreditan gaji di rekening Nasabah minimal 3 kali jika merupakan karyawan di:
- Perusahaan Astra yang tidak memiliki kerjasama khusus dengan PermataBank.
- Perusahaan Non Astra regular (tanpa kerjasama khusus) dan Nasabah tidak memiliki Kartu Kredit.
5. Khusus jangka waktu pinjaman 60 bulan, wajib terdapat sejarah pinjaman di iDeb SLIK minimum 12 bulan.
6. Pencairan dana PermataKTA akan ditransfer langsung ke rekening Anda.
Bunga dan Biaya
Suku Bunga Progresif
Jumlah Pinjaman yang disetujui:
≤ Rp 15 juta: 1.49% - 1.99%
> Rp 15 juta - ≤ Rp 25 juta: 1.49%
> Rp 25 juta - ≤ Rp 75 juta: 1.29%
> Rp 75 juta: 1.19%
Biaya Administrasi
Berdasarkan Pinjaman yang disetujui
> Rp 5 juta : 4%
≤ Rp 5 juta : 1%
(Pengajuan dari Speed Cabang dan PermataMobile X, berlaku minimal Rp 150,000)
1. Bank berhak untuk membebankan bunga atas PermataKTA yang diberikan kepada Nasabah, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Besarnya Suku Bunga adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan dan Pencairan Dana KTA dan berlaku tetap selama jangka waktu PermataKTA.
b. Suku Bunga akan diperhitungkan secara harian dengan ketentuan 1 (satu) tahun sama dengan 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
c. Dalam hal timbulnya bunga yang diakibatkan metode perhitungan system bunga harian yang berlaku di Bank, maka jumlah bunga tersebut akan ditagihkan kepada Nasabah dan diperhitungkan pada cicilan terakhir dari periode pembayaran.
2. Apabila pembayaran cicilan Nasabah tidak mencukupi atau Nasabah tidak / terlambat membayar Angsuran dan biaya-biaya lain (bila ada) kepada Bank pada Tanggal Angsuran atau dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah adalah kurang dari jumlah Angsuran yang telah ditetapkan, maka Nasabah akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 5% (lima persen) atau minimum Rp. 150,000 (dilihat dari yang lebih besar) dari Angsuran per bulan. Besarnya Denda Keterlambatan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan perubahan tersebut akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Nasabah wajib membayar biaya provisi sesuai ketentuan yang tercantum pada Formulir Aplikasi PermataKTA dari jumlah Pagu Kredit dan biaya administrasi (bila ada), yang pembayarannya wajib dilakukan bersamaan dengan tanggal pencairan PermataKTA. Nasabah dengan ini setuju bahwa jumlahjumlah tersebut akan diperhitungkan atau dipotong dari jumlah Pagu Fasilitas, sehingga jumlah dana yang akan dikreditkan adalah sebesar jumlah Pagu Fasilitas setelah dikurangi dengan biaya provisi dan biaya administrasi (bila ada).
Berapa Lama Proses Pengajuan KTA Permata ME
1. Bank akan memproses aplikasi permohonan PermataKTA yang telah dilengkapi dengan seluruh informasi, data dan dokumen pendukung yang disyaratkan.
2. Bank berhak, dan atas kebijakannya sendiri untuk menyetujui atau menolak permohonan PermataKTA dari Nasabah. Penolakan permohonan PermataKTA akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah dengan memberikan alasan dari penolakan tersebut kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
3. Persetujuan PermataKTA akan disampaikan kepada Nasabah melalui Surat Persetujuan dan Pencairan Dana KTA. Pagu Fasilitas dan jangka waktu PermataKTA yang berlaku dan mengikat Nasabah adalah sebagaimana yang tercantum dalam Surat Persetujuan dan Pencairan Dana KTA dan bukan yang diajukan oleh Nasabah dalam aplikasi pengajuan PermataKTA.
4. Jangka waktu PermataKTA adalah jangka waktu tertentu yang disetujui oleh Bank sebagaimana ditentukan dalam Surat Persetujuan dan Pencairan Dana KTA. PermataKTA berlaku efektif sejak tanggal Bank mengkreditkan sejumlah dana pinjaman pada Rekening Nasabah.
Pembatalan PermataKTA
Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak secara otomatis membatalkan pemberian Pagu Fasilitas Nasabah dalam hal kualitas aktiva Nasabah menurun menjadi kurang lancar atau diragukan atau macet berdasarkan ketentuan Bank Indonesia
Pembayaran Angsuran KTA Permata
1. Nasabah wajib membayar Angsuran setiap bulannya dan biaya-biaya lain (bila ada) kepada Bank, dimana biaya-biaya tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah, selambat-lambatnya pada Tanggal Angsuran selama jangka waktu PermataKTA.
Dalam hal Tanggal Angsuran jatuh pada hari bukan Hari Kerja, maka pembayaran Angsuran dan biaya-biaya lain (bila ada) harus dilakukan 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Angsuran tersebut.
2. Pembayaran Angsuran dan biaya-biaya lain (bila ada) dapat dilakukan dengan:
a. Melalui ATM jaringan ATM Bersama, atau
b. Cara tunai melalui kasir pada setiap kantor cabang Bank, atau
c. Autodebet dari Rekening Nasabah di Bank, atau
d. Cara-cara lain yang ditentukan oleh Bank di kemudian hari, yang akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Apabila pembayaran Angsuran dan biaya-biaya lain (bila ada) dilakukan dengan cara autodebet Rekening Nasabah, maka Nasabah wajib untuk menyediakan dana yang cukup pada Rekening Nasabah pada setiap Tanggal Angsuran.
4. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Nasabah sehubungan dengan pembayaran Angsuran dan biaya-biaya lain (bila ada) yang harus dilakukan oleh Nasabah berkenaan dengan pemberian PermataKTA. Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali sampai seluruh kewajiban Nasabah yang terhutang kepada Bank telah lunas sepenuhnya.
5. Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah akan diperhitungkan oleh Bank dengan urutan pembayaran sebagai berikut, yaitu untuk pembayaran: a. Denda Keterlambatan / biaya-biaya lain b. Bunga c. Pokok pinjaman
Pembayaran dipercepat
1. Nasabah diperkenankan untuk melakukan pembayaran lebih cepat dari tanggal pembayaran yang telah ditentukan atas seluruh sisa pinjaman bersama-sama dengan bunga yang harus dibayar hingga tanggal pembayaran, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Nasabah wajib mengirimkan surat pemberitahuan mengenai keinginannya tersebut kepada Bank selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Angsuran, dan surat pemberitahuan tersebut mengikat dan wajib dilakukan oleh Nasabah.
b. Nasabah wajib membayar biaya penalty atas pembayaran lebih cepat sebesar 7% (tujuh persen) dari sisa pokok pinjaman ditambah bunga berjalan.
2. Nasabah tidak diperkenankan untuk melakukan pelunasan sebagian dari pokok pinjaman.