Kredit Pegawai BTPN adalah fasilitas kredit yang dirancang khusus bagi pegawai yang masih aktif bekerja di suatu Instansi/Badan Usaha/Lembaga/Perusahaan.
Dengan proses pembayaran yang mudah, produk ini menawarkan pilihan jangka waktu kredit hingga 120 bulan dengan plafon kredit maksimal Rp300 juta.
Manfaat Kredit Pegawai
Angsuran Tetap. Angsuran dipotong langsung dari gaji setiap bulan
Mudah & Cepat
Syarat Mudah
Pinjaman dana langsung cair pada hari yang sama setelah dokumen dan persyaratan kredit dinyatakan lengkap oleh bank
Fleksibel
Plafon kredit hingga Rp300 juta
Jangka waktu kredit hingga 10 tahun
Tersedia fasilitas tambahan kredit (Top Up) dan fasilitas pengalihan kredit dari Bank lain (Take Over)
Perlindungan terhadap ahli waris. Fasilitas kredit dilindungi asuransi, sehingga sisa pinjaman lunas bila nasabah meninggal
Fitur Kredit Pegawai
Kredit dengan angsuran tetap dan jangka waktu tertentu yang dibayarkan setiap bulan dari gaji pegawai
Target nasabah : Pegawai Negeri Sipil, Karyawan BUMN/BUMD, Karyawan Swasta.
Batas usia debitur: Minimal 25 tahun.
Jangka waktu kredit : Minimal 12 bulan dan maksimal 120 bulan.
Plafond kredit: Maksimal Rp. 300 juta.
Angsuran kredit terdiri dari porsi pokok dan bunga.
Kredit hanya dapat disalurkan melalui program kerjasama antara BTPN dengan instansi/perusahaan tempat debitur bekerja atau koperasi yang memiliki kewenangan dalam pemotongan gaji debitur.
Debitur dilindungi dengan asuransi jiwa sehingga jika debitur meninggal maka sisa kewajiban yang berupa sisa pokok kredit di Bank BTPN dilunasi perusahaan asuransi selama dokumen pengajuan klaim asuransi sudah lengkap.
Manfaat
Memenuhi kebutuhan dana untuk membiayai pengeluaran baik yang bersifat konsumtif maupun produktif.
Debitur memiliki keleluasaan untuk menentukan jangka waktu kredit dan nilai angsuran yang sesuai dengan kemampuannya.
Dapat melakukan Top Up pinjaman
Risiko
Adanya denda yang dikenakan kepada debitur jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran.
Adanya denda yang dihitung dari jumlah yang dilunasi jika terjadi pelunasan kredit sebelum jatuh tempo kredit, kecuali jika pelunasan dimaksudkan untuk mengajukan kredit pembaharuan.
Debitur wajib melunasi seluruh sisa kredit jika yang bersangkutan mengundurkan diri/ pensiun/ mutasi ke instansi lain yang tidak memiliki kerja sama penyaluran Kredit Pegawai.
Jika bendahara gaji/ bagian lain yang berkewajiban memotong angsuran debitur terlambat/tidak membayarkan angsuran kepada Bank BTPN sesuai tanggal jatuh tempo, maka debitur memiliki risiko untuk menanggung denda keterlambatan.
Suku bunga kredit bersifat tetap selama jangka waktu kredit, artinya jika suku bunga pasar mengalami penurunan maka debitur akan menanggung suku bunga yang relatif lebih tinggi, namun jika suku bunga pasar mengalami kenaikan maka debitur memperoleh manfaat suku bunga yang relatif lebih rendah.
Simulasi Angsuran Kredit Pegawai BTPN
Bunga kredit dibukukan dengan metode anuitas sesuai jangka waktu kredit.
Contoh perhitungan angsuran:
Nama Nasabah
Bapak Ali
Jumlah Pinjaman
Rp.10.000.000
Jangka Waktu Pinjaman
12 bulan
Bunga Pinjaman
17% anuitas per tahun
Besar Angsuran
Rp.912.048
Tabel Angsuran Kredit Pegawai Aktif Bapak Ali*:
*Tabel Angsuran di atas hanya berupa ilustrasi, apabila membutuhkan perhitungan dengan jumlah pinjaman dan jangka waktu pinjaman lainnya dapat menghubungi Cabang Bank BTPN terdekat.
Informasi Tambahan
Bank BTPN berhak untuk menolak permohonan kredit yang diajukan Debitur jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BTPN (misal dokumen tidak lengkap, gaji tidak cukup untuk membayar angsuran) atau terdapat informasi negatif atas nama debitur)
Syarat dan Ketentuan Kredit Pegawai Bank BTPN
Asli Surat Keputusan Pengangkatan PNS, dan Surat Keputusan Penyesuaian Gaji Terakhir (khusus dipersyaratkan bagi calon debitur PNS).
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Fotokopi Kartu NPWP.
Slip gaji.
Aplikasi permohonan kredit.
Rekomendasi dari pejabat yang memiliki kewenangan.
Formulir Pernyataan Kesehatan untuk fasilitas pinjaman di atas Rp. 100 juta atau sesuai syarat dan ketentuan perusahaan asuransi
Terdapat kerjasama antara BTPN dengan instansi /perusahaan /koperasi dalam pembayaran gaji pegawai atau pemotongan angsuran Kredit Pegawai setiap bulan.
Debitur tidak pernah memiliki kredit yang tergolong bermasalah atau pernah dilakukan penghapusbukuan.
Debitur wajib memberikan informasi dan atau data yang benar sesuai kondisi yang sesungguhnya.
Apabila debitur tidak memberikan informasi dan atau data yang benar maka pihak Bank berhak untuk menolak pengajuan kredit debitur.
Pengaduan debitur dapat dilakukan melalui cabang BTPN tempat debitur mengajukan kredit.
Khusus untuk Top Up, berlaku persyaratan: Debitur tidak pernah memiliki status kolektibilitas 2 dengan DPD > 30 hari.
Suku Bunga dan Biaya Administrasi Kredit Pegawai Bank BTPN
Suku bunga yang ditawarkan dan dibukukan dengan metode anuitas, dimana porsi bunga dihitung dari sisa pokok pinjaman yang menurun setelah dikurangi dengan angsuran pokok pada setiap bulan.
Bunga berlaku tetap selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit Pegawai dengan besar bunga kredit maksimal 20% annuity in arrears per tahun.
Besarnya biaya kredit dihitung berdasarkan limit pinjaman yang disetujui oleh Bank yaitu :
Biaya Provisi : maksimal 2%.
Biaya Premi Asuransi Jiwa Kredit : sesuai tabel premi dari perusahaan asuransi. Besarnya premi Asuransi Jiwa Kredit dihitung berdasarkan usia Debitur dan jangka waktu kredit.
Seluruh biaya kredit wajib dibayar sekaligus oleh debitur segera setelah Persetujuan & Perjanjian Kredit Pensiun ditandatangani oleh debitur dengan memotong rekening debitur atau memotong langsung dari jumlah kredit yang dicairkan.
Debitur yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali pada Bank BTPN, maka debitur akan dikenakan denda maksimal 5% dari jumlah yang dilunasi.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran, maka debitur dikenakan denda sebesar 6% dari nilai tunggakan.