Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Review KTA BTPN Bank Bunga Syarat, Kelebihan Kekurangan 2024

Daftar Isi

Pinjaman KTA BTPN Bank (Bunga, Syarat)

KTA BTPN adalah pinjaman tanpa agunan yang aman karena dikeluarkan Bank BTPN yang berizin resmi OJK, limit kredit sampai Rp 300 juta, bunga mulai 3% per bulan, tenor kredit 6 bulan, syarat dan proses pengajuan cukup mudah.

Apa itu KTA BTPN

Pinjaman KTA BTPN adalah jenis pinjaman tanpa agunan dari Bank BTPN yang punya kelebihan aman terdaftar di OJK, bunga rendah, tenor panjang, limit plafon kredit besar,  sementara kekurangan KTA BTPN adalah proses lama, persyaratan banyak, harus punya kartu kredit dan wajib slip gaji dengan minimum penghasilan tertentu.

Untuk lebih mudah, berikut ini ringkasan fitur utama dari berbagai pilihan pinjaman KTA di Bank BTPN:

KTA Bank BTPNKredit Pensiun Sejahtera Plus Kredit Lintas Manfaat Kredit Pensiun Sejahtera Kredit Pegawai 
TujuanPensiunanPegawai Masuk Masa PensiunPensiunanPegawai
Bunga20.2%17%21.46%20%
Limit Kredit300 juta300 juta500 juta300 juta
Tenor kredit6 bulan144 bulan180 bulan120 bulan
Syarat dan KetentuanAngsuran dipotong dari manfaat pensiun bulananPembayaran Pemotongan gaji debitur.Angsuran dipotong dari manfaat pensiun bulananPembayaran Pemotongan gaji debitur.

Bank BTPN merupakan bank devisa hasil penggabungan usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI).

Bank BTPN memfokuskan diri untuk melayani segmen mass market yang terdiri dari para pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), komunitas prasejahtera produktif; segmen consuming class; serta segmen korporasi.

Salah satu jenis produk yang ditawarkan di BTPN adalah pinjaman tanpa agunan untuk pensiunan dan karyawan. Hal ini menarik karena selama ini sulit buat pensiunan untuk bisa mengajukan pinjaman KTA.

Daftar Pinjaman KTA di Bank BTPN

Berikut ini adalah daftar pinjaman KTA di Bank BTPN di 2023:

1. Kredit Pensiun Sejahtera Plus KTA BTPN

Kredit Pensiun Sejahtera Plus merupakanfasilitas kredit untuk pegawai yang akan memasuki masa pensiun dalam waktu maksimal 6 bulan.

Pinjaman kredit pensiun BTPN ini merupakan kredit tanpa agunan.

Manfaat Kredit Pensiun Sejahtera Plus

Penundaan pembayaran angsuran selama maksimal 6 bulan (grace period). Pelunasan seluruh kewajiban (pokok dan bunga) dilakukan pada saat grace period berakhir atau kredit jatuh tempo yang dipotong langsung dari Tabungan Hari Tua (THT)

Memenuhi kebutuhan dana untuk membiayai pengeluaran baik yang bersifat konsumtif maupun produktif.

Pelayanan cepat, dana kredit cair pada hari yang sama apabila dokumen persyaratan lengkap dan sah.

Debitur dilindungi asuransi jiwa sehingga jika debitur meninggal maka sisa kewajiban yang berupa sisa pokok kredit di Bank BTPN dilunasi perusahaan asuransi selama dokumen pengajuan klaim asuransi sudah lengkap. 

Fasilitas kredit  dilindungi asuransi, sehingga sisa pinjaman lunas bila nasabah meninggal. Pilihan asuransi: Asuransi Allianz, Asuransi Generali Indonesia, Asuransi Avrist

Fitur Kredit (Limit dan Tenor)

  • Kredit dengan penangguhan pembayaran pokok dan bunga (grace period) maksimal selama 6 (enam) bulan yang dilanjutkan dengan pelunasan sekaligus bersumber dari manfaat Tabungan Hari Tua (THT) setelah masa grace period berakhir atau kredit jatuh tempo.
  • Target nasabah: Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai lembaga negara atau pegawai BUMN/ BUMD yang ? 6 bulan menjelang pensiun (calon pensiunan).
  • Jangka waktu kredit: Minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
  • Plafon pinjaman: Maksimal Rp. 300 juta
  • Pelunasan seluruh kewajiban (pokok dan bunga) dilakukan pada saat grace period berakhir atau kredit jatuh tempo yang dipotong langsung dari Manfaat THT.
  • Bank BTPN berhak untuk menolak permohonan kredit yang diajukan debitur jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BTPN (misalnya dokumen tidak lengkap, manfaat pensiun tidak cukup untuk membayar angsuran) atau terdapat informasi negatif atas nama Debitur.

Syarat dan Ketentuan Kredit Pensiun Sejahtera Plus

  1. Asli Skep Pensiun
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Foto copy Kartu NPWP.
  4. Fotocopy kartu peserta Taspen/ Asabri/ Dapen lainnya.
  5. Fotocopy kartu pegawai (Karpeg).
  6. Informasi manfaat THT dari Pengelola Dapen atau informasi lain  yang dapat divalidasi.
  7. Foto copy Kartu Keluarga
  8. Formulir pernyataan kesehatan untuk total fasilitas pinjaman diatas  Rp. 100 juta atau sesuai syarat dan ketentuan perusahaan  asuransi.
  9. Dokumen pengurusan pembayaran manfaat THT dan pensiun pertama.
  10. Pengelola dana pensiun atau kantor bayar pensiun memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Bank BTPN.
  11. Debitur tidak pernah memiliki kredit yang tergolong bermasalah atau pernah dilakukan penghapusbukuan.
  12. Debitur wajib memberikan informasi dan atau data yang benar sesuai kondisi yang sesungguhnya.
  13. Apabila debitur tidak memberikan informasi dan atau data yang benar maka Bank BTPN berhak untuk menolak pengajuan kredit debitur.
  14. Pengaduan debitur terkait kredit ini dapat dilakukan melalui cabang Bank BTPN tempat debitur mengajukan kredit.

Suku Bunga dan Biaya Administrasi Kredit Pensiun Sejahtera Plus

  • Bunga yang ditawarkan adalah flat per bulan namun demikian pembukuan dalam sistem Bank BTPN dilakukan dengan metode anuitas, dimana porsi bunga dihitung dari sisa pokok pinjaman yang menurun setelah dikurangi dengan angsuran pokok.
  • Bunga berlaku tetap selama jangka waktu kredit dengan besar bunga kredit maksimal 3% flat per bulan.
  • Besarnya biaya kredit dihitung berdasarkan plafond yang disetujui oleh Bank BTPN yaitu :
    1. Biaya Tata Laksana : maksimal 3%
    2. Biaya administrasi : maksimal 3%
    3. Biaya premi asuransi jiwa kredit : sesuai tabel premi dari perusahaan asuransi
  • Besarnya premi Asuransi dihitung berdasarkan usia debitur dan jangka waktu kredit.
  • Seluruh biaya kredit wajib dibayar sekaligus oleh debitur segera setelah perjanjian kredit ditandatangani dengan mendebet rekening Tabungan Citra Pensiun.

Pembayaran dan Penagihan

Adanya denda yang dikenakan kepada debitur jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran.

  • Adanya denda yang dihitung dari jumlah yang dilunasi jika terjadi pelunasan kredit sebelum jatuh tempo kredit, kecuali jika pelunasan dimaksudkan untuk mengajukan kredit pembaharuan.
  • Debitur wajib melunasi seluruh sisa kredit jika yang bersangkutan mengundurkan diri/ pensiun/ mutasi ke instansi lain yang tidak memiliki kerja sama penyaluran Kredit Pegawai.
  • Jika bendahara gaji/ bagian lain yang berkewajiban memotong angsuran debitur terlambat/tidak membayarkan angsuran kepada Bank BTPN sesuai tanggal jatuh tempo, maka debitur memiliki risiko untuk menanggung denda keterlambatan.
  • Suku bunga kredit bersifat tetap selama jangka waktu kredit, artinya jika suku bunga pasar mengalami penurunan maka debitur akan menanggung suku bunga yang relatif lebih tinggi, namun jika suku bunga pasar mengalami kenaikan maka debitur memperoleh manfaat suku bunga yang relatif lebih rendah.

Simulasi Angsuran Kredit Pensiun Sejahtera Plus

Bunga kredit Flat per bulan dibukukan dengan metode anuitas sesuai jangka waktu kredit.

Contoh perhitungan angsuran:

Nama NasabahBapak Ali
Jumlah PinjamanRp.10.000.000
Jangka Waktu Pinjaman6 bulan
Bunga Pinjaman1% flat per bulan atau setara dengan 1,69% annuitas per bulan atau 20,288% annuitas per tahun
Besar Bunga/ bulan*Rp. 169.067
Besar Bunga/ tahun*Rp. 1.014.402
Total Pelunasan*Rp.11.014.402

*Perhitungan di atas hanya berupa ilustrasi, apabila membutuhkan perhitungan dengan jumlah kredit dan jangka waktu kredit lainnya dapat menghubungi Cabang Bank BTPN terdekat

2. Kredit Lintas Manfaat Bank KTA BTPN

Kredit Lintas Manfaat adalah fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi pegawai yang akan memasuki masa pensiun dalam waktu maksimal 60 bulan.

Jangka waktu Kredit Lintas Manfaat terbatas hingga pengajuan kredit memasuki masa pensiun. Produk ini menawarkan pilihan jangka waktu kredit hingga 144 bulan termasuk masa tenggang pembayaran (grace period) tiga (3) bulan setelah tanggal mulai terhitung pensiun.

Dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial dalam mempersiapkan usaha sebelum pensiun.

Calon debitur memiliki keleluasaan untuk menentukan jangka waktu kredit dan nilai angsuran yang sesuai dengan kemampuannya.

Karena penghasilan debitur pada saat pensiun cenderung lebih rendah, maka nilai angsuran pada masa pensiun dapat disesuaikan menjadi lebih rendah dibandingkan angsuran pada masa pegawai.

Terdapat grace period selama 3 (tiga) bulan sejak debitur efektif memasuki masa pensiun di mana debitur tidak dikenakan kewajiban membayar bunga ataupun pokok pinjaman.

Dapat melakukan Top Up kredit.

Manfaat Kredit Lintas Manfaat

Periode Pinjaman Lintas Masa. Periode pinjaman dimulai dari masa aktif hingga masa pensiun

Angsuran Tetap. Angsuran dipotong langsung dari gaji bulanan (selama masa aktif) dan dari manfaat pensiun bulanan (selama masa pensiun)

Mudah Cepat

  • Syarat Mudah
  • Dana langsung cair pada hari yang sama setelah dokumen dan persyaratan kredit dinyatakan lengkap oleh bank

Fleksibel

  • Plafon kredit hingga Rp. 300 juta
  • Jangka waktu kredit maksimal 144 bulan
  • Tersedia fasilitas tambahan kredit (Top Up) dan pengalihan fasilitas kredit dari Bank lain (Take Over)

Perlindungan terhadap ahli waris. Fasilitas kredit dilindungi asuransi, sehingga sisa pinjaman lunas bila nasabah meninggal 

Fitur Kredit, Limit dan Tenor

  1. Kredit dengan 2 sumber pembayaran pada periode yang berbeda, yaitu:
    1. Pada masa pegawai, angsuran dibayar secara bulanan dan bersumber dari transfer gaji atau pemotongan gaji oleh instansi/perusahaan/koperasi.
    2. Pada masa pensiun, angsuran dibayar secara bulanan dan bersumber dari Manfaat Pensiun yang dibayarkan melalui Bank BTPN.  Angsuran masa pensiun dapat lebih rendah dari angsuran pada masa pegawai.
  2. Terdapat grace period selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal efektif pensiun dimana debitur tidak dikenakan kewajiban pembayaran bunga maupun pokok.
  3. Target nasabah : Pegawai Negeri Sipil dan Karyawan BUMN/BUMD.
  4. Batas usia debitur: Maksimal 60 bulan sebelum tanggal pensiun
  5. Jangka waktu kredit : Minimal 12 bulan dan maksimal 144 bulan.
  6. Plafon kredit : Maksimal Rp. 300 juta.
  7. Angsuran kredit terdiri dari porsi pokok dan bunga.
  8. Kredit hanya dapat disalurkan melalui program kerjasama antara Bank BTPN dengan instansi/perusahaan tempat debitur bekerja atau koperasi yang memiliki kewenangan dalam pemotongan gaji debitur.
  9. Debitur dilindungi dengan asuransi jiwa sehingga jika debitur meninggal dunia maka sisa kewajiban yang berupa sisa pokok kredit di Bank BTPN dilunasi perusahaan asuransi selama dokumen pengajuan klaim asuransi sudah lengkap.
  10. Bank BTPN berhak untuk menolak permohonan kredit yang diajukan Debitur jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BTPN (misal dokumen tidak lengkap, gaji tidak cukup untuk membayar angsuran) atau terdapat informasi negatif atas nama debitur)

Suku Bunga, Biaya Administrasi Kredit Lintas Manfaat Bank BTPN

  1. Suku bunga yang ditawarkan dan dibukukan dengan metode anuitas, dimana porsi bunga dihitung dari sisa pokok pinjaman yang menurun setelah dikurangi dengan angsuran pokok pada setiap bulan.
  2. Bunga berlaku tetap selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit Pegawai Lintas Manfaat dengan besar bunga kredit maksimal 20% anuitas per tahun.
  3. Besarnya biaya kredit dihitung berdasarkan limit pinjaman yang disetujui oleh Bank yaitu :
    1. Biaya Provisi : maksimal 2%.
    2. Biaya Premi Asuransi Jiwa Kredit : sesuai tabel premi dari perusahaan asuransi. Besarnya premi Asuransi dihitung berdasarkan usia debitur dan jangka waktu kredit.
  4. Seluruh biaya kredit wajib dibayar sekaligus oleh debitur segera setelah Persetujuan & Perjanjian Kredit Pegawai ditandatangani oleh debitur dengan memotong rekening debitur atau memotong langsung dari jumlah kredit yang dicairkan.
  5. Debitur yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali pada Bank BTPN, maka debitur akan dikenakan denda maksimal 5% dari jumlah yang dilunasi.
  6. Jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran, maka debitur dikenakan denda sebesar 6% dari nilai tunggakan.

Pembayaran dan Penagihan

Adanya denda yang dikenakan kepada debitur jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran. Adanya denda yang dihitung dari jumlah yang dilunasi jika terjadi pelunasan kredit sebelum jatuh tempo kredit, kecuali jika pelunasan dimaksudkan untuk mengajukan kredit pembaharuan.

Debitur wajib melunasi seluruh sisa kredit jika yang bersangkutan mengundurkan diri/ pensiun/ mutasi ke instansi lain yang tidak memiliki kerjasama penyaluran Kredit Pegawai Lintas Manfaat.

Jika bendahara gaji/ bagian lain yang berkewajiban memotong angsuran debitur terlambat/ tidak membayarkan angsuran kepada Bank BTPN sesuai tanggal jatuh tempo, maka debitur memiliki risiko untuk  menanggung denda keterlambatan.

Jika debitur belum memperoleh Manfaat Pensiun 3 (tiga) bulan setelah tanggal efektif pensiun, maka debitur tetap berkewajiban untuk membayarkan angsuran setelah masa grace period berakhir.

Simulasi Angsuran Kredit Lintas Manfaat BTPN

Bunga kredit dibukukan dengan metode anuitas sesuai jangka waktu kredit.

Contoh perhitungan angsuran:

Nama NasabahBapak Ali
Jumlah PinjamanRp.10.000.000
Jangka Waktu Pinjaman12 bulan
Bunga Pinjaman17% anuitas per tahun
Besar AngsuranRp.912.048

3. Kredit Pensiun Sejahtera KTA BTPN

Kredit Pensiun Sejahtera Bank BTPN adalah fasilitas kredit yang dirancang khusus untuk para pensiunan.

Produk Kredit Pensiun Sejahtera menawarkan proses pembayaran yang mudah dengan pilihan jangka waktu kredit dengan tenor maksimal 180 bulan dan plafon kredit maksimal Rp 500 juta. 

Manfaat Kredit Pensiun Sejahtera 

Angsuran Tetap. Angsuran dipotong langsung dari gaji bulanan

Mudah Cepat

  • Syarat Mudah
  • Dana langsung cair pada hari yang sama setelah dokumen dan persyaratan kredit dinyatakan lengkap oleh bank

Fleksibel

  • Plafon kredit hingga Rp. 500 juta
  • Jangka waktu kredit maksimal 180 bulan
  • Tersedia fasilitas tambahan kredit (Top Up) dan pengalihan fasilitas kredit dari Bank lain (Take Over)

Perlindungan terhadap ahli waris. Fasilitas kredit  dilindungi asuransi, sehingga sisa pinjaman lunas bila nasabah meninggal Pilihan asuransi: PT. Asuransi Allianz Indonesia, PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia, dan PT. Avrist Assurance.

Fitur Kredit Pensiun Sejahtera (Limit, Tenor)

  • Kredit dengan angsuran tetap (pokok dan bunga) dan jangka waktu tertentu dengan sumber pembayaran dari manfaat pensiunan bulanan.
  • Target Nasabah: pensiunan/veteran (termasuk janda/ duda dari pensiunan/ veteran dengan usia minimal 25 tahun) yang menerima manfaat pensiun
  • Jangka waktu kredit: minimal 12 bulan dan maksimal 180 bulan.
  • Plafon kredit: maksimal Rp.500 juta
  • Angsuran kredit terdiri dari porsi pokok dan bunga
  • Angsuran kredit dipotong langsung dari manfaat pensiun bulanan yang diterima debitur

Syarat dan Ketentuan Kredit Pensiun Sejahtera

  1. Asli Skep Pensiun
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)yang masih berlaku
  3. Foto copy Kartu NPWP.
  4. Informasi manfaat pensiun (bisa bersumber dari foto copy carik/ buku tabungan/ buku gaji/ dokumen lain yang sejenis.
  5. Foto copy Kartu Keluarga
  6. Formulir pernyataan kesehatan untuk total fasilitas pinjaman diatas Rp. 100 juta dan menggunakan asuransi yang sama.
  7. Pengelola dana pensiun atau kantor bayar pensiun memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Bank BTPN.
  8. Debitur tidak pernah memiliki kredit yang tergolong bermasalah atau pernah dilakukan penghapusbukuan.
  9. Debitur wajib memberikan informasi dan atau data yang benar sesuai kondisi yang sesungguhnya.
  10. Apabila debitur tidak memberikan informasi dan atau data yang benar maka Bank BTPN berhak untuk menolak pengajuan kredit debitur.
  11. Pengaduan debitur terkait kredit ini dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank BTPN tempat debitur mengajukan kredit.

Suku Bunga dan Biaya Administrasi Kredit Pensiun Sejahtera

  • Bunga yang ditawarkan adalah flat per bulan namun demikian pembukuan dalam sistem Bank BTPN dilakukan dengan metode anuitas, dimana porsi bunga dihitung dari sisa pokok pinjaman yang menurun setelah dikurangi dengan angsuran pokok.
  • Bunga berlaku tetap selama jangka waktu kredit dengan besar bunga kredit maksimal 3% flat per bulan.
  • Besarnya biaya kredit dihitung berdasarkan plafon yang disetujui oleh Bank BTPN yaitu :
    • Biaya Tata Laksana (BTL) : maksimal 3%
    • Biaya administrasi : maksimal 3%
    • Biaya premi asuransi jiwa kredit : sesuai tabel premi dari perusahaan asuransi Besarnya premi asuransi dihitung berdasarkan usia debitur dan jangka waktu kredit.
  • Seluruh biaya kredit wajib dibayar sekaligus oleh debitur segera setelah perjanjian kredit ditandatangani dengan mendebet rekening Tabungan Citra Pensiun atau memotong langsung dari jumlah kredit yang dicairkan.
  • Debitur yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali, maka debitur akan  dikenakan denda maksimal 10% dari jumlah yang dilunasi.

Penagihan dan Pembayaran

  • Debitur yang melakukan pelunasan kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali pada Bank BTPN, maka debitur akan dikenakan denda yang dihitung dari jumlah yang dilunasi
  • Debitur pensiunan janda/ duda wajib melunasi seluruh kredit jika yang bersangkutan menikah kembali dan pengelola dana pensiun menghentikan pembayaran manfaat pensiunnya
  • Ketidakhadiran debitur untuk pengambilan manfaat pensiun dan/atau otentikasi dapat menyebabkan manfaat pensiun tidak dipotong sehingga angsuran kredit tidak terbayar yang mengakibatkan penurunan kualitas kredit.
  • Keterlambatan transfer dana manfaat pensiun oleh pengelola dana pensiun dapat menyebabkan sumber pembayaran angsuran tidak tersedia sehingga angsuran kredit tidak terbayar yang mengakibatkan penurunan kualitas kredit.

Simulasi Angsuran Kredit Pensiun Sejahtera

Bunga kredit Flat per bulan dibukukan dengan metode anuitas sesuai jangka waktu kredit.

Contoh perhitungan angsuran:

Nama NasabahBapak Ali
Jumlah PinjamanRp.10.000.000
Jangka Waktu Pinjaman12 bulan
Bunga Pinjaman1% flat per bulan atau setara denga 1,79% anuitas per bulan atau 21,46% anuitas per tahun
Besar AngsuranRp.933.333.

4. Kredit Pegawai KTA BTPN

Kredit Pegawai BTPN adalah fasilitas kredit yang dirancang khusus bagi pegawai yang masih aktif bekerja di suatu Instansi/Badan Usaha/Lembaga/Perusahaan.

Dengan proses pembayaran yang mudah, produk ini menawarkan pilihan jangka waktu kredit hingga 120 bulan dengan plafon kredit maksimal Rp300 juta. 

Manfaat Kredit Pegawai

  1. Angsuran Tetap. Angsuran dipotong langsung dari gaji setiap bulan
  2. Mudah & Cepat
    1. Syarat Mudah
    2. Pinjaman dana langsung cair pada hari yang sama setelah dokumen dan persyaratan kredit dinyatakan lengkap oleh bank
  3. Fleksibel
    1. Plafon kredit hingga Rp300 juta
    2. Jangka waktu kredit hingga 10 tahun
  4. Tersedia fasilitas tambahan kredit (Top Up) dan fasilitas pengalihan kredit dari Bank lain (Take Over)
  5. Perlindungan terhadap ahli waris. Fasilitas kredit dilindungi asuransi, sehingga sisa pinjaman lunas bila nasabah meninggal

Fitur Kredit Pegawai (Limit, Tenor)

  • Kredit dengan angsuran tetap dan jangka waktu tertentu yang dibayarkan setiap bulan dari gaji pegawai
  • Target nasabah : Pegawai Negeri Sipil, Karyawan BUMN/BUMD,  Karyawan Swasta.
  • Batas usia debitur: Minimal 25 tahun.
  • Jangka waktu kredit : Minimal 12 bulan dan maksimal 120 bulan.
  • Plafon kredit: Maksimal Rp. 300 juta.
  • Angsuran kredit terdiri dari porsi pokok dan bunga.
  • Kredit hanya dapat disalurkan melalui program kerjasama antara BTPN dengan instansi/perusahaan tempat debitur bekerja atau koperasi yang memiliki kewenangan dalam pemotongan gaji debitur.
  • Debitur dilindungi dengan asuransi jiwa sehingga jika debitur meninggal maka sisa kewajiban yang berupa sisa pokok kredit di Bank BTPN dilunasi perusahaan asuransi selama dokumen pengajuan klaim asuransi sudah lengkap.

Syarat dan Ketentuan Kredit Pegawai Bank BTPN

  1. Asli Surat Keputusan Pengangkatan PNS, dan Surat Keputusan  Penyesuaian Gaji Terakhir (khusus dipersyaratkan bagi calon debitur  PNS).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Kartu Tanda  Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  3. Fotokopi Kartu NPWP.
  4. Slip gaji.
  5. Aplikasi permohonan kredit.
  6. Rekomendasi dari pejabat yang memiliki kewenangan.
  7. Formulir Pernyataan Kesehatan untuk fasilitas pinjaman di atas Rp. 100 juta atau sesuai syarat dan ketentuan perusahaan asuransi
  8. Terdapat kerjasama antara BTPN dengan instansi /perusahaan /koperasi dalam pembayaran gaji pegawai atau pemotongan angsuran Kredit Pegawai setiap bulan.
  9. Debitur tidak pernah memiliki kredit yang tergolong bermasalah atau pernah dilakukan penghapusbukuan.
  10. Debitur wajib memberikan informasi dan atau data yang benar sesuai kondisi yang sesungguhnya.
  11. Apabila debitur tidak memberikan informasi dan atau data yang benar maka pihak Bank berhak untuk menolak pengajuan kredit debitur.
  12. Pengaduan debitur dapat dilakukan melalui cabang BTPN tempat debitur mengajukan kredit.
  13. Khusus untuk Top Up, berlaku persyaratan:  Debitur tidak pernah memiliki status kolektibilitas 2 dengan DPD > 30 hari.

Suku Bunga dan Biaya Administrasi Kredit Pegawai Bank BTPN

  • Suku bunga yang ditawarkan dan dibukukan dengan metode anuitas, dimana porsi bunga dihitung dari sisa pokok pinjaman yang menurun setelah dikurangi dengan angsuran pokok pada setiap bulan.
  • Bunga berlaku tetap selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit Pegawai dengan besar bunga kredit maksimal 20% annuity in arrears per tahun.
  • Besarnya biaya kredit dihitung berdasarkan limit pinjaman yang disetujui oleh Bank yaitu :
    • Biaya Provisi : maksimal 2%.
    • Biaya Premi Asuransi Jiwa Kredit : sesuai tabel premi dari perusahaan asuransi. Besarnya premi Asuransi Jiwa Kredit dihitung berdasarkan usia Debitur dan jangka waktu kredit.
  • Seluruh biaya kredit wajib dibayar sekaligus oleh debitur segera setelah Persetujuan & Perjanjian Kredit Pensiun ditandatangani oleh debitur dengan memotong rekening debitur atau memotong langsung dari jumlah kredit yang dicairkan.
  • Debitur yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali pada Bank BTPN, maka debitur akan dikenakan denda maksimal 5% dari jumlah yang dilunasi.
  • Jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran, maka debitur dikenakan denda sebesar 6% dari nilai tunggakan.

Penagihan dan Pembayaran

  • Adanya denda yang dikenakan kepada debitur jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran.
  • Adanya denda yang dihitung dari jumlah yang dilunasi jika terjadi pelunasan kredit sebelum jatuh tempo kredit, kecuali jika pelunasan dimaksudkan untuk mengajukan kredit pembaharuan.
  • Debitur wajib melunasi seluruh sisa kredit jika yang bersangkutan mengundurkan diri/ pensiun/ mutasi ke instansi lain yang tidak memiliki kerjasama penyaluran Kredit Pegawai.
  • Jika bendahara gaji/ bagian lain yang berkewajiban memotong angsuran debitur terlambat/tidak membayarkan angsuran kepada Bank BTPN sesuai tanggal jatuh tempo, maka debitur memiliki risiko untuk menanggung denda keterlambatan.
  • Suku bunga kredit bersifat tetap selama jangka waktu kredit, artinya jika suku bunga pasar mengalami penurunan maka debitur akan menanggung suku bunga yang relatif lebih tinggi, namun jika suku bunga pasar mengalami kenaikan maka debitur memperoleh manfaat suku bunga yang relatif lebih rendah.

Simulasi Angsuran Kredit Pegawai BTPN

Contoh perhitungan angsuran:

Nama NasabahBapak Ali
Jumlah PinjamanRp.10.000.000
Jangka Waktu Pinjaman12 bulan
Bunga Pinjaman17% anuitas per tahun
Besar AngsuranRp.912.048

Kelebihan dan Kekurangan KTA BPTN

Keunggulan KTA BPTNKekurangan KTA BPTN
Bunga KTA lebih murah dari PinjolProses Pengajuan Lama
Plafon BesarSyarat dan Ketentuan Rumit
Tenor panjangWajib Lolos SLIK OJK BI Checking
KTA ditawarkan oleh bank yang punya izin resmi dari OJK.Pencairan Lama
Tidak ambil data pribadi di ponsel. Verifikasi Telepon dan Kunjungan
Ada KTA Payroll, Bunga Extra MurahBeban Biaya Admin, Provisi

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait