Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Mengurus BPKB Hilang (Syarat, Biaya) 2024

Daftar Isi

Cara Mengurus BPKB Hilang (Syarat, Biaya) 2023

Apalagi jika dokumen yang hilang itu BPKB sepeda motor. Tentu kamu mau tidak mau harus segera mengurusnya karena pentingnya dokumen tersebut.

Dan, di tulisan ini akan dijelaskan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mengurus BPKB motor yang hilang.

Namun sebelum itu, kita akan berkenalan dulu tentang apa sih BPKB motor tersebut yang akan dijelaskan di bawah ini.

Apa itu BPKB (BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR)

Cara Mengurus BPKB Hilang (Syarat, Biaya) 2023

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan bukti sah bahwa Anda merupakan pemilik sah sebuah kendaraan sehingga wajib kamu jaga dengan baik.

Banyak sekali fungsi penting dari memiliki BPKB dalam kehidupan, seperti sebagai salah satu syarat pengurusan pajak kendaraan, keabsahan kepemilikan, menambah nilai kepercayaan pembeli, meningkatkan harga jual kendaraan yang akan dijual, serta dapat digunakan sebagai jaminan saat melakukan pinjaman dana di bank atau koperasi.

Setelah kamu mengetahui apa itu BPKB motor. Langsung saja, dibawah ini akan dijelaskan langkah-langkah mudah untuk mengurus BPKB yang hilang.

Cara Mengurus BPKB Hilang, Siapkan Syarat Berikut!

Berikut beberapa syarat, cara dan rincian biaya yang harus Anda bayarkan ketika sedang mengurus kehilangan BPKB. Adapun beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi sebagai syarat mengurus BPKB hilang, adalah sebagai berikut :

  1. Siapkan fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor atau pemilik kendaraan. Lampirkan kuitansi pembelian kendaraan asli apabila kendaraan belum balik nama. Lampirkan fotokopi KTP seseorang yang dikuasakan dan surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh seseorang yang Anda beri kuasa.
  2. Surat pernyataan kehilangan BPKB dibubuhi dengan materai yang di tanda tangani pemilik kendaraan.
  3. Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.
  4. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara singkat dari pihak kepolisian (BARESKIM).
  5. Surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
  6. Membawa bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  7. Membawa kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di 2 media massa.

Langkah Dan Proses Mengurus Bpkb Hilang

Apa yang harus dilakukan jika BPKB Hilang? Berikut beberapa cara yang harus Anda perhatikan dalam mengurus BPKB yang hilang, antara lain :

  1. Mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat dan isi data secara lengkap.
  2. Mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan meminta surat laporan kehilangan BPKB dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  3. Membuat laporan BAP singkat ke BARESKRIM, hingga Anda mendapatkan surat laporan BAP dari pihak kepolisian.
  4. Menyerahkan KTP pribadi atau KTP orang yang Anda berikan kuasa beserta surat kuasa kepada pihak kepolisian.

Untuk perusahaan, Anda bisa menyerahkan keterangan domisili, akta pendirian perusahaan, dan surat keterangan yang sudah dibubuhi materai dan ditandatangani atau di stempel pimpinan perusahaan.

  1. Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik kendaraan. Dan mendefinisikan isi surat pernyataan kehilangan dengan lengkap, dengan mencantumkan identitas lengkap, tipe, warna, tahun pembuatan, pelat nomor, hingga ciri kendaraan.
  2. Membuat iklan kehilangan BPKB pada dua media massa misalnya koran dan radio.
  3. Membuat surat keterangan bahwa BPKB bebas jaminan atau agunan kredit.
  4. Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.
  5. Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  6. Melakukan proses pembayaran kehilangan BPKB, dan menyerahkan bukti pembayaran saat mengambil BPKB baru.
  7. Ambil BPKB baru yang sudah dicetak oleh pihak kepolisian dengan membawa bukti pelunasan pembayaran.

Biaya Pengurusan Kehilangan BPKB

Lalu, berapa sih besaran biaya untuk pengurusan ketika kehilangan BPKB.

Besaran biaya yang harus Anda bayarkan ketika kehilangan BPKB sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020.

Yaitu berupa Biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000. Sedangkan untuk roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp. 375.000.

 

Kesimpulan

Bagaimana? Cara mengurus BPKB hilang, ternyata mudah bukan? Jika BPKB Anda hilang, bisa menggunakan cara diatas untuk mengurusnya, ya

Jikapun saat mengurus BPKB kamu mengalami kesulitan. Jangan pernah sungkan untuk bertanya ke petugas yang ada disana.

Karena pasti mereka akan membantu kalian agar kalian bisa benar prosedur saat mengurus BPKB tersebut.

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait