Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Kredit Pensiun Sejahtera Bank BTPN

Kredit Pensiun Sejahtera Bank BTPN

Suku Bunga Per Bulan

5.00 %

Minimal Plafon

Rp 50.000.000

  • Dirancang khusus untuk pensiunan
  • Jangka waktu kredit180 bulan
  • Plafon kredit maksimal Rp500 juta

Kredit Pensiun Sejahtera Bank BTPN

Kredit Pensiun Sejahtera Bank BTPN adalah fasilitas kredit yang dirancang khusus untuk para pensiunan.

Produk Kredit Pensiun Sejahtera menawarkan proses pembayaran yang mudah dengan pilihan jangka waktu kredit dengan tenor maksimal 180 bulan dan plafon kredit maksimal Rp500 juta. 

Manfaat Produk Kredit Pensiun Sejahtera 

Angsuran Tetap. Angsuran dipotong langsung dari gaji bulanan

Mudah Cepat

  • Syarat Mudah
  • Dana langsung cair pada hari yang sama setelah dokumen dan persyaratan kredit dinyatakan lengkap oleh bank

Fleksibel

  • Plafon kredit hingga Rp. 500 juta
  • Jangka waktu kredit maksimal 180 bulan
  • Tersedia fasilitas tambahan kredit (Top Up) dan pengalihan fasilitas kredit dari Bank lain (Take Over)

Perlindungan terhadap ahli waris. Fasilitas kredit  dilindungi asuransi, sehingga sisa pinjaman lunas bila nasabah meninggal Pilihan asuransi: PT. Asuransi Allianz Indonesia, PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia, dan PT. Avrist Assurance.

Fitur Kredit Pensiun Sejahtera

  • Kredit dengan angsuran tetap (pokok dan bunga) dan jangka waktu tertentu dengan sumber pembayaran dari manfaat pensiunan bulanan.
  • Target Nasabah: pensiunan/veteran (termasuk janda/ duda dari pensiunan/ veteran dengan usia minimal 25 tahun) yang menerima manfaat pensiun
  • Jangka waktu kredit: minimal 12 bulan dan maksimal 180 bulan.
  • Plafond kredit: maksimal Rp.500 juta
  • Angsuran kredit terdiri dari porsi pokok dan bunga
  • Angsuran kredit dipotong langsung dari manfaat pensiun bulanan yang diterima debitur

Manfaat

  • Memenuhi kebutuhan dana untuk membiayai pengeluaran baik yang bersifat konsumtif maupun produktif.
  • Pelayanan cepat dana kredit cair pada hari yang sama apabila dokumen persyaratan lengkap dan syah.
  • Debitur dilindungi asuransi jiwa sehingga jika debitur meninggal dunia maka sisa kewajiban yang berupa sisa pokok kredit di Bank BTPN dilunasi perusahaan asuransi selama dokumen pengajuan klaim asuransi sudah lengkap.
  • Dapat melakukan Top Up kredit

Risiko

  • Debitur yang melakukan pelunasan kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali pada Bank BTPN, maka debitur akan dikenakan denda yang dihitung dari jumlah yang dilunasi
  • Debitur pensiunan janda/ duda wajib melunasi seluruh kredit jika yang bersangkutan menikah kembali dan pengelola dana pensiun menghentikan pembayaran manfaat pensiunnya
  • Ketidakhadiran debitur untuk pengambilan manfaat pensiun dan/atau otentikasi dapat menyebabkan manfaat pensiun tidak dipotong sehingga angsuran kredit tidak terbayar yang mengakibatkan penurunan kualitas kredit.
  • Keterlambatan transfer dana manfaat pensiun oleh pengelola dana pensiun dapat menyebabkan sumber pembayaran angsuran tidak tersedia sehingga angsuran kredit tidak terbayar yang mengakibatkan penurunan kualitas kredit.

Simulasi Angsuran Kredit Pensiun Sejahtera

Bunga kredit Flat per bulan dibukukan dengan metode anuitas sesuai jangka waktu kredit.

Contoh perhitungan angsuran:

Nama NasabahBapak Ali
Jumlah PinjamanRp.10.000.000
Jangka Waktu Pinjaman12 bulan
Bunga Pinjaman1% flat per bulan atau setara dengan 
1,79% annuitas per bulan atau 
21,46% annuitas per tahun
Besar AngsuranRp.933.333.


Tabel Angsuran Kredit Pegawai Aktif Bapak Ali*:

Tabel Angsuran Kredit Pegawai Aktif

 

 

 

 

 

 

*Tabel Angsuran di atas hanya berupa ilustrasi, apabila membutuhkan perhitungan dengan jumlah kredit dan jangka waktu kredit lainnya dapat menghubungi Cabang Bank BTPN terdekat.


Informasi Tambahan

Bank BTPN berhak untuk menolak permohonan kredit yang diajukan debitur jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BTPN (misal dokumen tidak lengkap, manfaat pensiun tidak cukup untuk membayar angsuran) atau terdapat informasi negatif atas nama debitur.

Syarat dan Ketentuan Kredit Pensiun Sejahtera Bank BTPN

  1. Asli Skep Pensiun
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Kartu 
    Tanda Penduduk (KTP)yang masih berlaku
  3. Foto copy Kartu NPWP.
  4. Informasi manfaat pensiun (bisa bersumber dari foto copy carik/ buku tabungan/ buku gaji/ dokumen lain yang sejenis.
  5. Foto copy Kartu Keluarga
  6. Formulir pernyataan kesehatan untuk total fasilitas pinjaman diatas Rp. 100 juta dan menggunakan asuransi yang sama.
  7. Pengelola dana pensiun atau kantor bayar pensiun memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Bank BTPN.
  8. Debitur tidak pernah memiliki kredit yang tergolong bermasalah atau pernah dilakukan penghapusbukuan.
  9. Debitur wajib memberikan informasi dan atau data yang benar sesuai kondisi yang sesungguhnya.
  10. Apabila debitur tidak memberikan informasi dan atau data yang benar maka Bank BTPN berhak untuk menolak pengajuan kredit debitur.
  11. Pengaduan debitur terkait kredit ini dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank BTPN tempat debitur mengajukan kredit.

Suku Bunga dan Biaya Administrasi Kredit Pensiun Sejahtera Bank BTPN

  • Bunga yang ditawarkan adalah flat per bulan namun demikian pembukuan dalam sistem Bank BTPN dilakukan dengan metode anuitas, dimana porsi bunga dihitung dari sisa pokok pinjaman yang menurun setelah dikurangi dengan angsuran pokok.
  • Bunga berlaku tetap selama jangka waktu kredit dengan besar bunga kredit maksimal 3% flat per bulan.
  • Besarnya biaya kredit dihitung berdasarkan plafond yang disetujui oleh Bank BTPN yaitu :
    1. Biaya Tata Laksana (BTL) : maksimal 3%
    2. Biaya administrasi : maksimal 3%
    3. Biaya premi asuransi jiwa kredit : sesuai tabel premi dari perusahaan asuransi Besarnya premi asuransi dihitung berdasarkan usia debitur dan jangka waktu kredit.
  • Seluruh biaya kredit wajib dibayar sekaligus oleh debitur segera setelah perjanjian kredit ditandatangani dengan mendebet rekening Tabungan Citra Pensiun atau memotong langsung dari jumlah kredit yang dicairkan.
  • Debitur yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali, maka debitur akan  dikenakan denda maksimal 10% dari jumlah yang dilunasi.

Berlangganan Duwitmu