Kredit Pensiun Sejahtera Bank BTPN adalah fasilitas kredit yang dirancang khusus untuk para pensiunan.
Produk Kredit Pensiun Sejahtera menawarkan proses pembayaran yang mudah dengan pilihan jangka waktu kredit dengan tenor maksimal 180 bulan dan plafon kredit maksimal Rp500 juta.
Manfaat Produk Kredit Pensiun Sejahtera
Angsuran Tetap. Angsuran dipotong langsung dari gaji bulanan
Mudah Cepat
Syarat Mudah
Dana langsung cair pada hari yang sama setelah dokumen dan persyaratan kredit dinyatakan lengkap oleh bank
Fleksibel
Plafon kredit hingga Rp. 500 juta
Jangka waktu kredit maksimal 180 bulan
Tersedia fasilitas tambahan kredit (Top Up) dan pengalihan fasilitas kredit dari Bank lain (Take Over)
Perlindungan terhadap ahli waris. Fasilitas kredit dilindungi asuransi, sehingga sisa pinjaman lunas bila nasabah meninggal Pilihan asuransi: PT. Asuransi Allianz Indonesia, PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia, dan PT. Avrist Assurance.
Fitur Kredit Pensiun Sejahtera
Kredit dengan angsuran tetap (pokok dan bunga) dan jangka waktu tertentu dengan sumber pembayaran dari manfaat pensiunan bulanan.
Target Nasabah: pensiunan/veteran (termasuk janda/ duda dari pensiunan/ veteran dengan usia minimal 25 tahun) yang menerima manfaat pensiun
Jangka waktu kredit: minimal 12 bulan dan maksimal 180 bulan.
Plafond kredit: maksimal Rp.500 juta
Angsuran kredit terdiri dari porsi pokok dan bunga
Angsuran kredit dipotong langsung dari manfaat pensiun bulanan yang diterima debitur
Manfaat
Memenuhi kebutuhan dana untuk membiayai pengeluaran baik yang bersifat konsumtif maupun produktif.
Pelayanan cepat dana kredit cair pada hari yang sama apabila dokumen persyaratan lengkap dan syah.
Debitur dilindungi asuransi jiwa sehingga jika debitur meninggal dunia maka sisa kewajiban yang berupa sisa pokok kredit di Bank BTPN dilunasi perusahaan asuransi selama dokumen pengajuan klaim asuransi sudah lengkap.
Dapat melakukan Top Up kredit
Risiko
Debitur yang melakukan pelunasan kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali pada Bank BTPN, maka debitur akan dikenakan denda yang dihitung dari jumlah yang dilunasi
Debitur pensiunan janda/ duda wajib melunasi seluruh kredit jika yang bersangkutan menikah kembali dan pengelola dana pensiun menghentikan pembayaran manfaat pensiunnya
Ketidakhadiran debitur untuk pengambilan manfaat pensiun dan/atau otentikasi dapat menyebabkan manfaat pensiun tidak dipotong sehingga angsuran kredit tidak terbayar yang mengakibatkan penurunan kualitas kredit.
Keterlambatan transfer dana manfaat pensiun oleh pengelola dana pensiun dapat menyebabkan sumber pembayaran angsuran tidak tersedia sehingga angsuran kredit tidak terbayar yang mengakibatkan penurunan kualitas kredit.
Simulasi Angsuran Kredit Pensiun Sejahtera
Bunga kredit Flat per bulan dibukukan dengan metode anuitas sesuai jangka waktu kredit.
Contoh perhitungan angsuran:
Nama Nasabah
Bapak Ali
Jumlah Pinjaman
Rp.10.000.000
Jangka Waktu Pinjaman
12 bulan
Bunga Pinjaman
1% flat per bulan atau setara dengan 1,79% annuitas per bulan atau 21,46% annuitas per tahun
Besar Angsuran
Rp.933.333.
Tabel Angsuran Kredit Pegawai Aktif Bapak Ali*:
*Tabel Angsuran di atas hanya berupa ilustrasi, apabila membutuhkan perhitungan dengan jumlah kredit dan jangka waktu kredit lainnya dapat menghubungi Cabang Bank BTPN terdekat.
Informasi Tambahan
Bank BTPN berhak untuk menolak permohonan kredit yang diajukan debitur jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BTPN (misal dokumen tidak lengkap, manfaat pensiun tidak cukup untuk membayar angsuran) atau terdapat informasi negatif atas nama debitur.
Syarat dan Ketentuan Kredit Pensiun Sejahtera Bank BTPN
Asli Skep Pensiun
Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)yang masih berlaku
Foto copy Kartu NPWP.
Informasi manfaat pensiun (bisa bersumber dari foto copy carik/ buku tabungan/ buku gaji/ dokumen lain yang sejenis.
Foto copy Kartu Keluarga
Formulir pernyataan kesehatan untuk total fasilitas pinjaman diatas Rp. 100 juta dan menggunakan asuransi yang sama.
Pengelola dana pensiun atau kantor bayar pensiun memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Bank BTPN.
Debitur tidak pernah memiliki kredit yang tergolong bermasalah atau pernah dilakukan penghapusbukuan.
Debitur wajib memberikan informasi dan atau data yang benar sesuai kondisi yang sesungguhnya.
Apabila debitur tidak memberikan informasi dan atau data yang benar maka Bank BTPN berhak untuk menolak pengajuan kredit debitur.
Pengaduan debitur terkait kredit ini dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank BTPN tempat debitur mengajukan kredit.
Suku Bunga dan Biaya Administrasi Kredit Pensiun Sejahtera Bank BTPN
Bunga yang ditawarkan adalah flat per bulan namun demikian pembukuan dalam sistem Bank BTPN dilakukan dengan metode anuitas, dimana porsi bunga dihitung dari sisa pokok pinjaman yang menurun setelah dikurangi dengan angsuran pokok.
Bunga berlaku tetap selama jangka waktu kredit dengan besar bunga kredit maksimal 3% flat per bulan.
Besarnya biaya kredit dihitung berdasarkan plafond yang disetujui oleh Bank BTPN yaitu :
Biaya Tata Laksana (BTL) : maksimal 3%
Biaya administrasi : maksimal 3%
Biaya premi asuransi jiwa kredit : sesuai tabel premi dari perusahaan asuransi Besarnya premi asuransi dihitung berdasarkan usia debitur dan jangka waktu kredit.
Seluruh biaya kredit wajib dibayar sekaligus oleh debitur segera setelah perjanjian kredit ditandatangani dengan mendebet rekening Tabungan Citra Pensiun atau memotong langsung dari jumlah kredit yang dicairkan.
Debitur yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali, maka debitur akan dikenakan denda maksimal 10% dari jumlah yang dilunasi.